Posts

Showing posts from November, 2020

Dear Mr. Hartanto, Good day .. We like to express our heartfull appreciation for your outstanding support and guidance to make this event a great succes and for the development of Taekwondo in Indonesia and Worldwide. thank you very much

Image
 

FENOMENA PERAMPASAN SEPEDA ( KRIMINOLOGI ) , Kriminologi dapat dibagi dalam 2 golongan besar : Teoritis dan Praktis

Kasus begal terhadap pesepeda marak terjadi di Jakarta dan sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Dari catatan Kompas.com, kejahatan terhadap pesepeda belakangan ini terjadi di kalan-jalan protokol di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yakni di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Lapangan Tembak Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said, hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Para pelaku pun tak pandang bulu, mulai dari masyarakat hingga artis. Bahkan, aksi serupa juga menimpa perwira marinir Kolonel Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/10/2020), pukul 06.45 WIB. Terakhir, Seorang Kolonel TNI berinisial R menjadi korban begal di Jalan Boulevard Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu (14/11/2020) pagi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi. "Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone

Cita-Cita luhur UU PKDRT Termaktub dalam Konsideran

Jenis dan hirarki  Peraturan Perundang-undangan  dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.   Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis Pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi: 1. kejelasan tujuan; 2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; 3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; 4. dapat dilaksanakan; 5. kedayagunaan dan kehasilgunaan; 6. kejelasan rumusan; dan 7. keterbukaan MAKA : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis 1. Landasan Filosofis Landasan filosofis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan