Posts

Showing posts with the label SISTEM HUKUM ( PIH )

SISTEM HUKUM ( PIH )

Image
SISTEM HUKUM Menurut Bellefroid dalam Surojo Wignjodipuro, sistem hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas asasnya. Senada dengan Bellefroid, Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama  lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut.  Paul Scholten dalam Utrecht, menjelaskan bahwa sistem hukum merupakan kesatuan di dalam sistem hukum, tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri dari bagaian-bagian hukum yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari dari unsur-u...