SISTEM HUKUM ( PIH )

SISTEM HUKUM

Menurut Bellefroid dalam Surojo Wignjodipuro, sistem hukum merupakan suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas asasnya.Senada dengan Bellefroid, Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Paul Scholten dalam Utrecht, menjelaskan bahwa sistem hukum merupakan kesatuan di dalam sistem hukum, tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum lain dari sistem itu

Berdasarkan pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum, yang terdiri dari bagaian-bagian hukum yang mempunyai kaitan (interaksi) satu sama lain, tersusun sedemikian rupa menurut asas-asasnya yang berfungsi untuk mencapai suatu tujuan. Sistem hukum merupakan sistem abstrak (konseptual) karena terdiri dari dari unsur-unsur yang tidak konkrit, yang tidak menunjukkan kesatuan yang dapat dilihat. Unsur-unsur dalam sistem hukum mempunyai hubungan khusus dengan unsur-unsur lingkungannya. Selain itu juga dikatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem yang terbuka, karena peraturan-peraturan hukum dengan istilah-istilahnya yang bersifat umum, terbuka untuk penafsiran yang berbeda dan untuk penafsiran yang luas.

Menurut Fuller dalam Satjipto Rahardjo, hukum baru dapat dikatakan sebagai sistem apabila memenuhi 8 (delapan) asas yang dinamakan “principles of legality”, yaitu:

 

1.  Suatu sistem harus mengandung peraturan-peraturan, tidak boleh mengandung sekedar keputusan ad hoc.

2.    Peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan.

3.    Peraturan-peraturan tidak boleh berlaku surut.

4.    Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang dapat dimengerti.

5.  Suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain.

6.   Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat     dilakukan.

7.  Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan orang    kehilangan orientasi. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari

Sifat hukum sifatnya konsisten. Peraturan-peraturan hukum dikehendaki tidak ada yang bertentangan satu sama lain. Jika terjadi juga pertentangan, maka akan berlaku secara konsisten asas-asas hukum sepert “lex specialis derogat lex generalis”, “lex posteriori derogat lex priori”, “lex superior derogat lex inferiori”.


Sumber : 

Prof. Dr. Hj. Dewi Astutty Mochtar, SH., MS

Dr. Dyah Ochtorina Susanti, SH., MHum

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK