Kebijakan Peniadaan Mudik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Telah Diterima Menjadi Penelitian Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram 24 Agustus 2021 Kebijakan Peniadaan Mudik Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia ABSTRAK HAM adalah serangkaian hak-hak yang hakiki karunia Tuhan YME termasuk hak berpindah (mudik). Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 dalam bentuk surat edaran tentang peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 dalam bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kemudian timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, padahal mudik sudah menjadi tradisi tahunan untuk bertemu keluarga di kampung halaman. Keadaan darurat saat ini menimbulkan konsekwensi pembatasan terhadap hak untuk bergerak/berpindah dimaksudkan agar risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat lebih diminimalisasi,...