Posts

Showing posts from February, 2020

PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Cunduk Wasiati Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia Hartanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, yogyakarta, Indonesia Abstrak : Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalikan “ sturen” ) aktivitas aktivitas tertentu, Izin mencegah bahaya dari lingkungan,Keinginan-keinginan melindungi objek tertentu, Izin hendak membagi bagi benda yang se

KARAKTERISTIK PENERAPAN HUKUM EKONOMI TERHADAP PEMBANGUNAN DI INDONESIA ( UWM )

Image
http://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/45 KARAKTERISTIK PENERAPAN HUKUM EKONOMI TERHADAP PEMBANGUNAN DI INDONESIA Hartanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram nDalem Mangkubumen KT III/ 237, Kraton, Yogyakarta E-mail: hartanto.yogyakarta@gmail.com Abstract Economic law develops as the background of the rapid growth and development of economic activity in almost all parts of the world. The presence of the main economic law aims to regulate and limit all economic activities for the implementation of economic activity and economic development are not always appropriate and ignore the rights and interests of the wider community. Law of increasing economic development, one example when entering the era of the free market. Objective application of the law in the Indonesian economy is to set the rule of law to be easy in terms of planning related to the economy and pemerataannya for economic policy towards a pro-people. Therefore, it is nec