PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

Cunduk Wasiati

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia

Hartanto

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, yogyakarta, Indonesia

Abstrak : Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalikan “ sturen” ) aktivitas aktivitas tertentu, Izin mencegah bahaya dari lingkungan,Keinginan-keinginan melindungi objek tertentu, Izin hendak membagi bagi benda yang sedikit, Izin memberikan pengarahan dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas- aktivitas. Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. mengenai eksistensi penghormatan terhadap hak- hak masyarakat adat. Dalam hal ini negara tidak memiliki kekuasaan hukum untuk menjadikan hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat menjadi hutan negara.

Kata Kunci : Perizinan, Hutan, Masyarakat Hukum Adat

Abstract: The concept of the recognition of the rights of indigenous and tribal peoples is set forth in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia Article 18B paragraph (2) of the 1945 Constitution which explains that the State recognizes and respects the units of customary law communities along with their traditional rights as long as they are alive and in accordance with the development of society. Indigenous and tribal peoples will be recognized as long as they are still alive and in accordance with community development and the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. Principle of Licensing for the Utilization of Customary Community Forest Forest is the government's desire to direct (control "sturen") certain activities, Permit to prevent danger from the environment, Desires to protect certain objects, Permit to divide for small objects, Permit to give direction by selecting people people and activities. Forest control by the state still takes into account the rights of indigenous and tribal peoples, as long as in reality it still exists and its existence is recognized, and it does not conflict with national interests. regarding the existence of respect for the rights of indigenous peoples. In this case the state does not have the legal power to make customary forests are forests that are within the territory of customary law communities into state forests.

Keywords: Licensing, Forest, Customary Law Community

For full Paper (click):

http://103.98.176.9/index.php/meta-yuridis/article/view/5755

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK