Posts

Showing posts with the label Trend; Pejabat Publik; yang Aktif di Media Sosial;

Trend Pejabat Publik yang Aktif di Media Sosial

https://hukum.widyamataram.ac.id/trend-pejabat-publik-yang-aktif-di-media-sosial/ https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en Trend Pejabat Publik yang Aktif di Media Sosial hartanto ( 2 Mei 2025 ) Trend Pejabat Publik yang Aktif di Media Sosial merupakan hal yang menarik dalam perspektif sosial dan dinikmati netizen. Namun dalam negara hukum, perspektif hukum akan melihat menggunakan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memperkenalkan norma baru terkait perlindungan kehormatan individu, khususnya dalam Pasal 27A. Pasal ini menyatakan bahwa: "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dilakukan melalui sistem elektronik.“ Adapun ancaman pidananya dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)." Pasal ini menjadi dasar hukum dalam kasus pelapor...