Posts

Showing posts from April, 2020

PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT

http://103.98.176.9/index.php/meta-yuridis/article/view/5755 FB: hartanto uwm PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN  HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Cunduk Wasiati Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia cundukwasiati70@gmail.com Hartanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, yogyakarta, Indonesia hartanto.yogya@gmail.com Abstrak : Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalik