Posts

Penal Policy on Digital Defamation: A Comparative Study of Indonesian and Malaysian Law

Penal Policy on Digital Defamation: A Comparative Study of Indonesian and Malaysian Law Hartanto , Syakdiah, Dwi Astuti, Daniil Alimpeev. https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en The expansion of criminal defamation in digital space, particularly under Indonesia’s ITE Law, has raised concerns over disproportionate restrictions on freedom of expression compared to neighboring jurisdictions such as Malaysia. This study aims to examine how Indonesia and Malaysia regulate criminal defamation and to identify key differences in their penal policies. The central issue is whether reliance on criminal law as a primary regulatory instrument leads to disproportionate interference with freedom of expression in both jurisdictions. This research employs a normative juridical method with a comparative law approach, analyzing Article 27A of Law No. 1 of 2024 (ITE Law), the new Indonesian Criminal Code, and Sections 499–502 of the Malaysian Penal Code, complemented by the Defa...

Syarat Pendidikan Legislator " Uji Rasionalitas Pasal 240 UU Pemilu dan Dampaknya terhadap Kualitas Legislasi di Indonesia ”

Image
 https://www.kompasiana.com/hartanto_yogya/69bf021734777c31a247c152/syarat-pendidikan-legislator-mutu-legislasi-dan-perkembangan-demokrasi#google_vignette Syarat Pendidikan Legislator , Mutu Legislasi , Dan Perkembangan Demokrasi Menimbang Kembali Rasionalitas Pendidikan Legislator Uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) baru-baru ini, membuka kembali perdebatan mendasar mengenai kualitas wakil rakyat dan mutu legislasi nasional. Norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat bagi calon anggota DPR dan DPRD dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, logika trias politica, serta kebutuhan objektif peningkatan kualitas pembentukan undang-undang. Permohonan ini tidak dapat dimaknai sebagai klaim individual atas hak dipilih, melainkan harus ditempatkan sebagai klaim konstitusional warga ne...

Putusan MK Pensiun Pejabat Negara: Uji Keadilan Sosial dan Beban APBN

 https://kumparan.com/hartanto-1766248128834482086/putusan-mk-pensiun-pejabat-negara-uji-keadilan-sosial-dan-beban-apbn-271vj3zMWp5 Putusan MK Pensiun Pejabat Negara: Uji Keadilan Sosial dan Beban APBN ( Pasca Putusan MK No 191/PUU-XXIII/2025) Pendahuluan Putusan MK pensiun pejabat negara kembali menjadi sorotan setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Putusan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga keadilan sosial dan beban APBN. Perdebatan mengenai legitimasi hak pensiun seumur hidu p bagi pejabat negara kembali mengemuka setelah munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Suhartoyo, dengan anggota Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir. Putusan ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga menyentuh dimensi fundamental d...

Inkulturasi Agama Kristen dalam Budaya Lokal

  Inkulturasi Agama Kristen dalam Budaya Lokal ( Dialektika Nilai Iman, Identitas Budaya, dan Tantangan Sinkretisme di Indonesia Kontemporer ) 1.               Latar Belakang Perjumpaan agama dan budaya merupakan fenomena yang terus berlangsung di banyak komunitas di Indonesia. Di Pulau Jawa dan wilayah lain, strategi pewartaan dan praktik keagamaan Kristen berkembang bukan hanya melalui transmisi doktrin, tetapi juga melalui proses adaptasi budaya setempat (enkulturasi). Proses ini penting dipelajari dari perspektif psikologi agama: bagaimana identitas religius terbentuk, bagaimana individu menegosiasikan nilai budaya dengan keyakinan baru, serta dampak sosial yang muncul dari akulturasi tersebut. Di masa kini (2025), dinamika tersebut tetap relevan karena modernisasi dan mobilitas sosial memberi tekanan sekaligus peluang bagi agama untuk tampil kontekstual dan bermakna dalam kebudayaan lokal. Studi kasus historis se...

Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP

Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP https://bernasnews.com/2026/01/09/menata-ulang-cara-negara-menghukum-makna-penyesuaian-pidana-dalam-reformasi-kuhp-dan-kuhap/ bernasnews —  Per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana berbasis klasik yang berorientasi pada pembalasan. Momentum ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini tidak hanya mengganti warisan kolonial, tetapi sekaligus mengubah  road map  hukum pidana nasional, dan merupakan kemerdekaan kita ber-Hukum. Perubahan besar dibidang apapun selalu membawa risiko. Maka dilakukan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 tahun 2026, agar pembaruan hukum tidak melahirkan disparitas, duplikasi, dan ketidakpastian hukum. Penyesuaian pidana ini sebagai instrumen harmonisasi agar puluhan bahkan ratusan undang-undang sektoral tidak bertabrakan langsung dengan Buku Kesa...

Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) Hartanto

Sumber: https://hukum.widyamataram.ac.id/pasal-1-uu-no-20-tahun-2025-tentang-kuhapkerangka-paradigmatik-hukum-acara-pidana-indonesia/ 1 Januari 2026 Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) (Penulis: Hartanto, Davit, Aditya, Dwi Afandi, Agung Budi Wibowo) Pendahuluan Pembaruan hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai salah satu fase paling menentukan dalam perjalanan sistem peradilan pidana nasional pasca-kolonial. Perubahan ini tidak sekedar menyentuh aspek teknis prosedural, melainkan mengarah pada penataan ulang cara negara menggunakan kewenangan koersifnya dalam merespons tindak pidana. Hukum acara pidana tidak lagi dipahami sebagai perangkat netral untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang berfungsi sebagai constitutional restraint of punitive power , guna memastikan tegaknya due process of law dalam keran...