Syarat Pendidikan Legislator " Uji Rasionalitas Pasal 240 UU Pemilu dan Dampaknya terhadap Kualitas Legislasi di Indonesia ”
https://www.kompasiana.com/hartanto_yogya/69bf021734777c31a247c152/syarat-pendidikan-legislator-mutu-legislasi-dan-perkembangan-demokrasi#google_vignette Syarat Pendidikan Legislator , Mutu Legislasi , Dan Perkembangan Demokrasi Menimbang Kembali Rasionalitas Pendidikan Legislator Uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) baru-baru ini, membuka kembali perdebatan mendasar mengenai kualitas wakil rakyat dan mutu legislasi nasional. Norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat bagi calon anggota DPR dan DPRD dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, logika trias politica, serta kebutuhan objektif peningkatan kualitas pembentukan undang-undang. Permohonan ini tidak dapat dimaknai sebagai klaim individual atas hak dipilih, melainkan harus ditempatkan sebagai klaim konstitusional warga ne...