Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP
https://bernasnews.com/2026/01/09/menata-ulang-cara-negara-menghukum-makna-penyesuaian-pidana-dalam-reformasi-kuhp-dan-kuhap/
bernasnews — Per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana berbasis klasik yang berorientasi pada pembalasan. Momentum ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP baru ini tidak hanya mengganti warisan kolonial, tetapi sekaligus mengubah road map hukum pidana nasional, dan merupakan kemerdekaan kita ber-Hukum.
Perubahan besar dibidang apapun selalu membawa risiko. Maka dilakukan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 tahun 2026, agar pembaruan hukum tidak melahirkan disparitas, duplikasi, dan ketidakpastian hukum.
Penyesuaian pidana ini sebagai instrumen harmonisasi agar puluhan bahkan ratusan undang-undang sektoral tidak bertabrakan langsung dengan Buku Kesatu KUHP.
Mengakhiri Dominasi Paradigma Pembalasan
KUHP lama menganut aliran klasik yang melihat pidana sebagai balasan atas perbuatan jahat (vergelding), contoh mudahnya ”hilang nyawa dibalas nyawa”. Konteks ini orientasi utamanya adalah sebatas perbuatan yang tampak, bukan manusia di balik perbuatan tersebut ataupun berfikir lebih dalam ”meaning behind the fact”.
Perubahan paradigma ini setidaknya tercermin dalam Pasal 54 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pedoman pemidanaan. Yang intinya menyatakan bahwa dalam menjatuhkan pidana, hakim wajib mempertimbangkan beberapa hal: kesalahan pelaku, motif, ”sikap batin”, keadaan pribadi, dampak pidana bagi masa depan pelaku, serta ”kepentingan korban” dan masyarakat.
Bahkan ringannya perbuatan dan keadaan tertentu dari pelaku dapat menjadi dasar untuk tidak menjatuhkan pidana (ingat kasus nenek minah hingga pro-kontra perkara Laras Faizati Khairunnisa). Norma ini menegaskan bahwa pidana bukan kewajiban otomatis, melainkan pilihan terakhir (ultimum remedium). Inilah tanda berakhirnya logika pembalasan ”kuno” dalam hukum pidana Indonesia.
Buku Kesatu KUHP sebagai Pedoman Sistemik
KUHP 2023, terkhusus dalam Buku Kesatu dirancang sebagai fondasi sistemik bagi seluruh peraturan pidana di luar KUHP. Penjelasan umum KUHP menegaskan bahwa ketentuan umum dalam Buku Kesatu menjadi ”pedoman bagi penerapan undang-undang lain”, termasuk undang-undang yang bersifat khusus. Maka asas, jenis pidana, tujuan pemidanaan, dan pedoman pemidanaan KUHP harus menjiwai seluruh hukum pidana nasional.
Hal ini diperlukan karena sebelum 2026, banyak undang-undang sektoral: masih mengatur pidana kurungan, menetapkan pidana minimum khusus secara kaku, menggunakan denda nominal yang tidak rasional, dan mengabaikan pedoman pemidanaan yang menyesuaikan kemajuan peradaban modern.
Contohnya banyak UU sektoral mencantumkan norma “dipidana dengan pidana penjara paling singkat … tahun”, Tanpa ruang mempertimbangkan posisi pelaku (misalnya pelaku pemula), keadaan meringankan, pemaafan korban.
Penyesuaian Pidana Merupakan Penertiban (Bukan Pelemahan)
Akhir-akhir ini sebagian wacana publik termasuk di media nasional dan diskusi daring, banyak menyuarakan kekhawatiran bahwa UU Penyesuaian Pidana melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi dan kejahatan serius. Kekhawatiran ini perlu didiskusikan bahwa secara norma, UU No. 1 Tahun 2026 tidak menghapus pidana berat, tetapi menertibkan cara merumuskan dan menjatuhkan pidana.
Salah satu sentralnya terdapat dalam Pasal I UU No. 1 Tahun 2026, yang pada intinya membatasi penggunaan pidana minimum khusus. Minimum khusus tidak lagi menjadi pola umum, kecuali untuk tindak pidana tertentu seperti korupsi, terorisme, dan pelanggaran HAM berat. Tujuannya untuk mengembalikan ruang diskresi hakim agar pidana dapat disesuaikan dengan tingkat kesalahan konkret (individualisasi pidana). Disini independensi dan kebijaksanaan hakim Indonesia akan diuji.
Beberapa opini media akhir-akhir ini menggunakan istilah “diskon hukuman” untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap penyesuaian pidana. UU No. 1 Tahun 2026 tidak mengubah ancaman maksimum pidana, namun mengubah cara merumuskan dan menjatuhkan pidana, agar selaras dengan pedoman pemidanaan Pasal 54 KUHP.
Penghapusan Pidana Kurungan dan Rasionalisasi Denda
UU Penyesuaian Pidana juga menegaskan bahwa pidana kurungan tidak lagi dikenal sebagai pidana pokok, sejalan dengan KUHP baru. Seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang sektoral harus disesuaikan.
Secara khusus hal ini membutuhkan perhatian di daerah-daerah terkait peraturan daerah (Perda), lebih lanjut perlunya peraturan daerah tentang hukum adat/ living law yang tentu berorientasi pemulihan dan kesimbangan sosial.
Lebih lanjut denda pidana kini diseragamkan menggunakan sistem kategori denda KUHP, bukan lagi angka nominal. Inti kebijakannya adalah: menjaga proporsionalitas, menghindari disparitas antar undang-undang, dan memastikan denda tetap relevan secara ekonomi kekinian.
Langkah ini sejalan dengan prinsip lex certa dan lex proportionata dalam hukum pidana modern. Berdebatan yang muncul adalah istilah “pelembutan hukum”, padahal secara konsep ini penertiban dan modernisasi sistem pemidanaan.
Hal lain adalah contoh dalam perda seringkali dijumpai kalimat ”pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.” Pidana kurungan ini wajib disesuaikan menjadi pidana denda kategori tertentu, atau mungkin saja anksi administratif/ pemulihan.
Tanpa penyesuaian pidana, aparat penegak hukum: polisi, jaksa, dan hakim akan berada dalam posisi sulit: memilih antara KUHP baru dan telaah undang-undang sektoral (lama). Situasi ini berpotensi membuka ruang: ketidakpastian hukum, disparitas putusan, bahkan scara sadar/ tidak sadar melakukan kriminalisasi selektif.
Di sinilah UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai jaring pengaman normatif. Ia memastikan bahwa transisi menuju KUHP baru berjalan tertib, bukan chaos-hukum.
Keterkaitan dengan KUHAP Baru
Sebelum KUHAP baru muncul anggapan bahwa pedoman pemidanaan sering dianggap “nasihat moral” sehingga tidak selalu tercermin dalam amar putusan, (putusan cukup aman selama sesuai ancaman pidana).
Setelah KUHAP baru berlaku maka hakim wajib menunjukkan secara eksplisit pertimbangan pedoman pemidanaan; putusan yang mengabaikannya dapat dikritik dan diuji di tingkat banding atau kasasi. Hal ini terkhusus dapat dilihat dalam salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 251 KUHAP, yang mewajibkan hakim mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP dan undang-undang terkait dalam setiap putusan.
Artinya, pedoman pemidanaan dan penyesuaian pidana bukan sekadar aturan tertulis, tetapi mengikat untuk dilaksanakan.
Tanpa UU Penyesuaian Pidana, instrumen seperti keadilan restoratif, ”pemaafan hakim”, dan mekanisme penyelesaian non-pemenjaraan dalam KUHAP baru akan sulit diterapkan. Secara khusus tentang pemaafan hakim ini merupakan hal baru, yang tidak dapat muncul secara tiba-tiba dalam putusan/ vonis, namun memperhatikan proses penyidikan hingga persidangan, dan asas ”accountability follows discretion” semakin besar diskresi, semakin besar pula kewajiban argumentasi hukumnya.
Yang perlu kita pahami bersama adalah: Penyesuaian pidana bukan berarti kejahatan dimaklumi; Negara tetap tegas namun menggunakan pendekatan menyesuaikan peradaban rasional dan manusiawi; Pidana penjara tidak lagi menjadi satu-satunya jawaban.
Tentang berbagai perdebatan kekhawatiran “pelaku jadi dimanjakan”. Ini tergantung integritas pelakasan dan pelaksanaannya, dan hendaknya dimaknai bahwa yang berubah bukan ”sikap negara terhadap kejahatan”, melainkan cara negara menghukum.
Dalam kearifan lokal dikenal pandangan bahwa ketertiban sejati lahir dari kebijaksanaan, bukan semata-mata dari kekerasan hukum, “Wicaksana ing pamidana, adil ing paukuman.”
Berpikir Modern dalam perubahan hukum pidana
Berlakunya KUHP 2023, UU Penyesuaian Pidana 2026, dan KUHAP 2025 menandai fase ”kedewasaan” perdaban hukum pidana Indonesia. Negara tidak lagi terjebak pada logika menghukum sebanyak-banyaknya, tetapi mulai menghukum secara cerdas, proporsional, dan berkeadilan. Bahkan dalam tindak pidana khusus misalnya korupsi tetap dilakukan ”follow the money” dan ”recovery asset”.
Menurut saya berfikir pidana dan pemidaan saja, orang hanya akan belajar menghindari hukum dan hukuman, bukan ”memahami kesalahan”, karena hukum juga memiliki fungsi pembentukan moral dan kemanusiaan suatu bangsa.
Penutup: ”Hukum yang baik tanpa pejabat bermoral tetap akan gagal, sedangkan hukum yang sederhana dengan pejabat bermoral akan berhasil”. (Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UWM)
Comments
Post a Comment