Posts

Showing posts from January, 2014

HKI Nomor C22201700406 Hukum Jaminan 1 Januari 2014

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/hakcipta/UnB0OW9vdGZKM0VlY29KcGdKZVFaZz09?q=C22201700406&type=1 Buku Hukum Jaminan ( HKI Nomor   C22201700406 ) I.    Hukum Jaminan (umum) A.    Istilah & Pengertian Hukum Jaminan Istilah hukum jaminan merupakan terjemahan dari : Security of Law . Zekerheidsstelling/ zekerheidsrechten. Menurut seminar Hukum Jaminan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman 9-11 Oktober 1978 , intinya “ketentuan hukum yg mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan (debitur) dan penerima jaminan (kreditor) sgb akibat pembebanan suatu utang tertentu (kredit) dgn suatu jaminan (benda/orang tertentu). Menurut J.Satrio : “Peraturan hukum yg mengatur tentang jaminan-jaminan piutang seorang kreditor terhadap debitur”. à secara singkat: Hukum tentang jaminan piutang seseorang. Menurut Salim HS : “Keseluruhan kaidah-kaidah hukum yg mengatur hubungan antara  pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dgn pembebanan jaminan