Posts

Showing posts from December, 2020

Cross Culture Lintas Negara Guna Menciptakan Daya Saing Pendidikan Global ( Tantowi Yahya ) Prof. Dr. H. Maskuri, M.Si

Image
Universitas Islam Malang (UNISMA Malang) Indonesia  

Hingga Oktober 2020 ada 324 kasus pengguna medsos yang melanggar pidana UU ITE

UU ITE " memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian". Dalam catatan T. Eka Putri, Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus. "Spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring, tapi kini UU ITE banyak memakan korban. Pelapor punya power dan terlapor tidak punya kekuatan seperti orang awam juga aktivis," kata Treviliana dalam diskusi daring bertema Batasan Kebebasan Ekspresi dan Menyatakan Pendapat Ditinjau dari UU ITE yang digelar Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum UGM, Sabtu (31/10) malam. Berdasarkan perincian data dari  Safe.net , dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasa

FRIEDMAN : SISTEM HUKUM dalam tiga komponen

1. Struktur hukum (legal structure), merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim. 2. Substansi hukum (legal substance), merupakan aturan-aturan, norma- norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun. 3. Budaya hukum (legal culture), merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat.