Posts

Showing posts from December, 2023

REALITA CINTA BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

 https://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/24/42 Abstrak Perkawinan atau pernikahan berdasarkan atas cinta yang tumbuh alamiah dari semua insan Tuhan Yang Maha Esa, dan budaya maupun relasi sosial ini terjadi sejak jaman purba. Pada kondisi di Indonesia saat ini, peristiwa perkawinan bergeser diatur oleh hukum negara dengan berbagai pertimbangan. Hak private yang dijamin konstitusi dan Pancasila sebagai falsafah bangsa, kembali menarik dikaji terkait terbitnya surat edaran MA No. 2 tahun 2023 yang secara langsung/ tidak langsung beririsan dengan pelaksanaan Undang- undang. Dimana masyarakat dari berbagai belahan dunia memodernisasi hukumnya dengan isu-isu hukum teknologi dan ekonomi pembangunan, kita seolah jalan ditempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis  normatif,  yang  mendasarkan  pada  konsep,  doktrin,  maupun  peraturan  perundang-undangan. Masalah yang dikaji adalah Perkawinan yang merupakan perwujudan dari cinta, yang salah satu tujuanya untuk melahirkan

PROBLEMATIKA HAK UNTUK DILUPAKAN DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PERSPEKTIF HAM DAN TRANSPARANSI PUBLIK)

  PROBLEMATIKA HAK UNTUK DILUPAKAN DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PERSPEKTIF HAM DAN TRANSPARANSI PUBLIK) Pesatnya   penggunaan   internet di Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia telah pemegang kekuasaan untuk mengatur dunia baru, yaitu dunia maya bagi para pengguna internet di Indonesia. Hak untuk dilupakan merupakan hak sesorang yang wajib dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, melalui UU No. 19 Tahun 2019 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Hak untuk dilupakan terkait dengan mereka yang diberitakan atau datanya tersimpan dalam lembaga publik dalam kaitan pelaku tindak pidana, korban tindak pidana, maupun terkait pemberitaan tindak pidana dapat menjadi hal positif maupun negatif jika disalahgunakan. Seseorang yang terpublikasi dalam ruang publik bahwa ia pernah menjadi korban atau pelaku tindak pidana tentu memiliki hak untuk dilupakan agar dapat memperbaiki diri tanpa bayang-bayang masa lalu yang kelam. Di sisi lain transparansi publik teta