PROBLEMATIKA HAK UNTUK DILUPAKAN DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PERSPEKTIF HAM DAN TRANSPARANSI PUBLIK)
PROBLEMATIKA HAK UNTUK DILUPAKAN DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PERSPEKTIF HAM DAN TRANSPARANSI PUBLIK)
Pesatnya penggunaan internet di Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia telahpemegang
kekuasaan untuk mengatur dunia baru, yaitu dunia maya bagi para pengguna
internet di Indonesia. Hak untuk dilupakan merupakan hak sesorang yang wajib
dilindungi oleh negara. Dalam hal ini, melalui UU No. 19 Tahun 2019 tentang
Transaksi dan Informasi Elektronik. Hak untuk dilupakan terkait dengan mereka
yang diberitakan atau datanya tersimpan dalam lembaga publik dalam kaitan
pelaku tindak pidana, korban tindak pidana, maupun terkait pemberitaan tindak
pidana dapat menjadi hal positif maupun negatif jika disalahgunakan. Seseorang
yang terpublikasi dalam ruang publik bahwa ia pernah menjadi korban atau pelaku
tindak pidana tentu memiliki hak untuk dilupakan agar dapat memperbaiki diri
tanpa bayang-bayang masa lalu yang kelam. Di sisi lain transparansi
publik tetap membutuhkan informasi yang diakses atas berita tertentu. Misalnya,
tindak pidana korupsi. Mengingat HAM dan transparansi publik tentang
klasifikasi siapa yang boleh dan tidak boleh dalam menggunakan hak tersebut
harus diatur dengan tegas, Jalan tengah dengan pembatasan bahwa hak untuk
dilupakan dapat diterapkan kepada seluruh tindak pidana, terutama untuk privasi
korban, dan dikecuali tindak pidana khusus tertentu, misalnya, tindak pidana
korupsi.
The rapid use of the internet in Indonesia as part of the world community has created dynamics and problems, in the field of information law and electronic transactions as well as human rights, and also related to one's privacy. The government holds the power to regulate the new world, namely cyberspace for internet users in Indonesia. The right to be forgotten is a person's right that must be protected by the state. In this case, through Law No. 19 of 2019 concerning Electronic Transactions and Information. The right to be forgotten in relation to those who are reported on or whose data is stored in public institutions in relation to perpetrators of criminal acts, victims of criminal acts, or related to news of criminal acts can be both positive and negative if it is misused. Someone who is published in the public space that he was once a victim or perpetrator of a crime certainly has the right to be forgotten so that he can improve himself without the shadow of a dark past. On the other hand, public transparency still requires information to be accessed for certain news. For example, criminal acts of corruption. Bearing in mind human rights and public transparency regarding the classification of who is allowed and who is not allowed to use this right, it must be strictly regulated, for example, criminal acts of corruption.
Link:
https://ojs.uajy.ac.id/index.php/justitiaetpax/article/view/6927
https://doi.org/10.24002/jep.v39i2.6927
https://scholar.google.co.id/citations?hl=en&user=CA_A13wAAAAJ
Comments
Post a Comment