Syarat Pendidikan Legislator " Uji Rasionalitas Pasal 240 UU Pemilu dan Dampaknya terhadap Kualitas Legislasi di Indonesia ”
https://www.kompasiana.com/hartanto_yogya/69bf021734777c31a247c152/syarat-pendidikan-legislator-mutu-legislasi-dan-perkembangan-demokrasi#google_vignette
Syarat Pendidikan Legislator , Mutu Legislasi , Dan Perkembangan Demokrasi
Menimbang Kembali Rasionalitas Pendidikan Legislator
Uji materiil terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf e UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) baru-baru ini, membuka kembali perdebatan mendasar mengenai kualitas wakil rakyat dan mutu legislasi nasional. Norma yang hanya mensyaratkan pendidikan paling rendah lulusan SMA atau sederajat bagi calon anggota DPR dan DPRD dipersoalkan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, logika trias politica, serta kebutuhan objektif peningkatan kualitas pembentukan undang-undang.
Permohonan ini tidak dapat dimaknai sebagai klaim individual atas hak dipilih, melainkan harus ditempatkan sebagai klaim konstitusional warga negara sebagai adresat undang-undang. Rakyat bukan hanya pemilih, melainkan subjek hukum yang wajib tunduk pada produk legislasi. Karena itu, kualitas legislator memiliki hubungan kausal dengan kualitas hukum yang mengatur pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup, hingga hak-hak dasar warga negara. Pada titik inilah diskursus bergeser dari demokrasi prosedural menuju demokrasi konstitusional berbasis kualitas institusi. Dalam perspektif hukum konstitusi modern, pembatasan terhadap hak untuk dipilih tidak serta-merta bertentangan dengan prinsip demokrasi, sepanjang memenuhi uji proporsionalitas (proportionality test), yaitu adanya tujuan yang sah (legitimate aim), kebutuhan yang rasional (necessity), dan keseimbangan antara pembatasan dan tujuan yang ingin dicapai (proportionality in the strict sense). Dalam konteks ini, peningkatan standar pendidikan legislator dapat diposisikan sebagai upaya untuk menjamin kualitas legislasi, yang merupakan kepentingan konstitusional yang sah
Negara Hukum dan Hak atas Legislasi yang Berkualitas
Dalam konsepsi negara hukum modern (rechtstaat), hukum bukan sekadar produk politik mayoritas, melainkan instrumen rasional yang harus memenuhi standar kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Kekuasaan ini bukan simbolik, melainkan kekuasaan normatif tertinggi dalam sistem hukum nasional.
Ketika standar minimal untuk menjalankan kekuasaan tersebut diturunkan terlalu "jauh", misalnya cukup dengan ijazah SMA, maka yang tereduksi bukan hanya kualitas personal legislator, melainkan "martabat" fungsi legislasi itu sendiri. Hak atas legislasi yang berkualitas membutuhkan good legislation, merupakan turunan dari asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan perlindungan hukum (legal protection). Jaman terus berkembang dan kompetitif, maka pemerintah Indonesia sebaiknya memahami konsekuensi logis dari perkembangan perdaban terkait kebutuhan strata pendidikan untuk wakil rakyat.
Syarat pendidikan legislator bukan isu administratif belaka, melainkan instrumen konstitusional yang menentukan apakah hukum dibentuk melalui rasionalitas normatif atau sekadar kompromi politik pragmatis. Dalam kerangka "internal morality of law" yang dikemukakan Lon L. Fuller, pembentukan hukum tidak hanya sekadar prosedur formal, tetapi harus tunduk pada prinsip-prinsip "rasional" seperti konsistensi, kejelasan, dan kestabilan, agar legislasi yang dihasilkan bukan sekadar produk kompromi politik yang rapuh secara normatif. Fuller menegaskan bahwa jika prinsip-prinsip rasional ini dilanggar secara substansial, maka produk hukum tersebut gagal memenuhi syarat menjadi sistem hukum yang bermutu.
Trias Politica dan Ketimpangan Standar Kompetensi
Indonesia secara eksplisit menganut prinsip trias politica sebagaimana dirumuskan Montesquieu, dengan tujuan mencegah konsentrasi kekuasaan dan memastikan checks and balances antar cabang kekuasaan.
Disisi lain, pembacaan sistemik terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan "ketimpangan" dalam standar kompetensi antar cabang kekuasaan:
`1. Cabang yudikatif.
Hakim, jaksa, dan advokat wajib berpendidikan sarjana hukum, bahkan hakim Mahkamah Konstitusi disyaratkan bergelar doktor hukum. Ini mencerminkan kesadaran negara bahwa penafsiran norma hukum membutuhkan kapasitas akademik tinggi dan metodologi berpikir sistematis.
2. Cabang eksekutif (ASN/PNS).
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai mana diubah dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, jabatan pengawas mensyaratkan minimal Diploma III, jabatan fungsional Sarjana/Diploma IV, dan Jabatan utama/madya bahkan harus Pascasarjana. Rekrutmen ASN pun melalui seleksi kompetitif (CPNS), pelatihan dasar, dan evaluasi berkelanjutan. Bahkan perkembangan terbaru melalui PP No 17 Tahun 2020 semakin mempertegas penerapan merit system dalam manajemen ASN, yang tidak hanya mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana untuk jabatan strategis, tetapi juga mengintegrasikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural serta pengalaman jabatan secara kumulatif. Bahkan, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu dari kalangan non-PNS, disyaratkan kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana. Konfigurasi ini menunjukkan bahwa negara secara konsisten menempatkan kompetensi sebagai prasyarat utama dalam pengelolaan kekuasaan administratif, namun tidak menerapkan standar serupa terhadap kekuasaan legislasi.
3. Cabang legislatif.
Sependek pemahaman saya, suatu hal yang ironisnya pembentuk undang-undang justru cukup dengan lulusan SMA, tanpa mekanisme seleksi kompetensi normatif yang terstandarisasi secara nasional. Padahal fungsi legislasi bersifat abstrak, general, dan mengikat seluruh warga negara, jauh melampaui dampak keputusan administratif birokrasi. Ketimpangan tersebut mengindikasikan adanya perbedaan pendekatan dalam penetapan standar kompetensi antar cabang kekuasaan (khususnya pada fungsi legislasi), yang diterapkan secara ketat pada cabang kekuasaan yang lain.
DPRD sebagai Wakil Rakyat dan Problem Kualitas Legislasi Daerah
Pada tingkat daerah, problem ini menjadi semakin nyata. DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjalankan fungsi legislasi melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Namun praktik menunjukkan beberapa gejala (struktural):
a. Inisiatif legislasi beragam/ setara berasal dari eksekutif maupun DPRD;
b. DPRD sering bersifat reaktif, bukan proaktif dalam perumusan kebijakan;
c. Fungsi pengawasan melemah ketika berhadapan dengan birokrasi yang secara teknokratis lebih siap.
Kondisi ini menciptakan gap antara janji politik dan realitas kinerja legislatif, sebagaimana disoroti luas oleh publik. Dalam kerangka teori perwakilan, hubungan wakil--terwakili menjadi timpang karena wakil tidak memiliki kapasitas memadai untuk mengartikulasikan kepentingan publik secara normatif dan sistematis
Ketidaksinkronan Internal UU Pemilu
Telaah terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menunjukkan adanya "perbedaan" normatif di dalam tubuh regulasi itu sendiri. Pasal 21 UU Pemilu menetapkan bahwa calon anggota KPU dan KPU Provinsi wajib berpendidikan paling rendah sarjana (S-1), sementara calon anggota KPU Kabupaten/Kota dipersyaratkan minimal lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan syarat pendidikan pembentuk undang-undang (legislatif). Penyelenggara pemilu yang menjalankan fungsi administratif justru dikenai standar pendidikan yang lebih tinggi dibanding anggota legislatif yang menghasilkan norma hukum mengikat bagi seluruh warga negara. Konfigurasi demikian melemahkan rasionalitas internal UU Pemilu dan menyisakan problem konsistensi dalam desain kelembagaan pemilu.
Dalam doktrin hukum konstitusi Indonesia, pengaturan mengenai syarat pencalonan pejabat publik pada prinsipnya termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap tunduk pada batasan rasionalitas dan tidak boleh bersifat sewenang-wenang (arbitrary). Ketika terdapat ketidakkonsistenan standar kompetensi antar lembaga negara, maka hal tersebut dapat dipersoalkan dari perspektif rasionalitas kebijakan hukum.
Perbandingan dengan Rezim ASN maupun Aparat Penegak Hukum
Ketimpangan standar semakin terlihat ketika persyaratan pendidikan legislator dibandingkan dengan rezim kepegawaian negara. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS mensyaratkan jenjang pendidikan berlapis, mulai dari Diploma III untuk jabatan pengawas, Sarjana atau Diploma IV untuk jabatan fungsional, hingga Pascasarjana bagi Jabatan Pimpinan Tinggi. Proses rekrutmen ASN pun disertai seleksi kompetitif, pelatihan dasar, serta evaluasi kinerja berkelanjutan (pra jabatan) bahkan sertifikasi/ pendidikan kejuruan.
Pola serupa juga diterapkan pada aparat penegak hukum. Kepolisian membedakan kualifikasi pendidikan antara bintara dan perwira, sementara kejaksaan dan kehakiman secara konsisten mensyaratkan pendidikan sarjana hukum.
Ketiadaan standar pendidikan "setara" bagi legislator daerah menjadi sulit dipertahankan secara rasional, terlebih ketika kedudukan dan hak keuangan mereka disejajarkan dengan pejabat eksekutif tingkat tinggi. Dalam kerangka pembaruan kebijakan hukum, muncul pertanyaan: Apakah standar kompetensi legislator selayaknya mengacu, atau setidaknya diselaraskan secara proporsional, dengan model kualifikasi yang diterapkan dalam rezim manajemen ASN sebagaimana diatur dalam PP No 17 Tahun 2020 ?. Meskipun secara hierarkis pengaturan tersebut tidak mengikat cabang legislatif, pendekatan demikian dapat dipertimbangkan sebagai referensi dalam merumuskan standar minimal yang lebih rasional dan konsisten dalam desain kelembagaan negara.
Hak Keuangan DPRD dan Prinsip Kesetaraan Jabatan
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, uang representasi Ketua DPRD provinsi disetarakan dengan gaji pokok Gubernur, dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota disetarakan dengan gaji pokok Bupati/Wali Kota." Penyetaraan hak keuangan tersebut secara implisit menegaskan kesetaraan kedudukan jabatan (equality of public office) antara pimpinan DPRD dan kepala daerah. Dalam perspektif hukum tata negara, kesetaraan kedudukan idealnya diikuti oleh kesetaraan standar kompetensi, termasuk pendidikan formal, guna menjaga rasionalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan kekuasaan.
Rekonstruksi Pemikiran: Pendidikan Legislator dan Revolusi Mental
Dalam konteks revolusi mental, peningkatan syarat pendidikan legislator dapat dibaca sebagai bagian dari rekonstruksi SDM politik Indonesia. Sebagaimana gagasan awal Sang Proklamator tidak tumbuh dalam ruang hampa, melainkan melalui proses pendidikan yang sistematis, dan terus berkembang ditengah arus kompetisi dunia.
Jika ada argumen bahwa "banyak lulusan SMA yang hebat" justru bertendensi fallacy kebijakan publik. Kebijakan tidak boleh dibangun atas anekdot, melainkan atas standar rata-rata dan kebutuhan sistemik. Pendidikan tinggi tidak menjamin kualitas moral, tetapi menyediakan prasyarat metodologis berpikir kritis dan terstruktur.
Penutup
Demokrasi yang "ideal" tidak takut pada standar kompetensi. Justru melalui standar itulah kedaulatan rakyat dilindungi dari legislasi
Meningkatkan syarat pendidikan legislator minimal Sarjana (S-1) bukanlah penyimpangan terhadap demokrasi, melainkan tanggung jawab konstitusional terhadap masa depan hukum dan bangsa. Jika negara menuntut ASN, hakim, jaksa, dan penyelenggara pemilu untuk memenuhi standar tinggi, tidak ada alasan konstitusional yang sah untuk membiarkan pembentuk undang-undang berada pada standar paling minimal. Dalam tradisi pemikiran Timur, kualitas kepemimpinan tidak semata diukur dari "kehendak untuk mewakili", melainkan dari kedalaman pengetahuan dan kejernihan nalar dalam memahami yang diwakili. Sebab keputusan yang lahir tanpa pemahaman yang memadai bukan hanya berisiko keliru, tetapi juga dapat menjauhkan hukum/ undang-undang dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Comments
Post a Comment