KARAKTERISTIK PENERAPAN HUKUM EKONOMI TERHADAP PEMBANGUNAN DI INDONESIA ( UWM )
http://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/45
sharing cerita dan opini ...
https://www.kompasiana.com/hartanto_yogya
https://scholar.google.com/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
Hartanto
Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram nDalem
Mangkubumen KT III/ 237, Kraton, Yogyakarta E-mail: hartanto.yogyakarta@gmail.com
Abstract
Economic law develops as the
background of the rapid growth and development of economic activity in almost
all parts of the world. The presence of the main economic law aims to regulate
and limit all economic activities for the implementation of economic activity
and economic development are not always appropriate and ignore the rights and
interests of the wider community. Law of increasing economic development, one
example when entering the era of the free market. Objective application of the
law in the Indonesian economy is to set the rule of law to be easy in terms of
planning related to the economy and pemerataannya for economic policy towards a
pro-people. Therefore, it is necessary that every topic of discussion was the
economy or technology experts and legal experts are concerned, especially
regarding the development of various forms of corporate law in the Indonesian
economy to come, which, according to the Working Group for the Economy, Finance
and Industry (Ekuin) seen as a problem that is still not enough to be touched
by the Indonesian Corporate Law. Economics that must be addressed in the
conceptual, systemic and professional, but also the field of economic law and
must be studied in line with the policy direction of the economy.
Keywords: contract, economic development,
government, law of economics, social economy.
Abstrak
Perkembangan hukum ekonomi dilatarbelakangi oleh pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi di seluruh belahan dunia.
Kehadiran hukum ekonomi tersebut utamanya bertujuan untuk mengatur dan
membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian
dan pembangunan ekonomi senantiasan sesuai dan tidak mengabaikan hak dan
kepentingan masyarakat luas.. Tujuan penerapan hukum ekonomi di Indonesia
adalah untuk mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang
berkaitan dengan hal perekonomian dan pemerataannya untuk menuju pengambilan
kebijakan ekonomi yang pro
rakyat.Dalam hukum ekonomi Indonesia yang akan datang, yang menurut Kelompok
Kerja Bidang Ekuin dilihat sebagai masalah yang masih belum cukup disentuh oleh
Hukum Korporasi Indonesia. bidang ekonomi yang harus ditangani secara
konseptual, sistemik dan profesional, tetapi bidang hukum ekonomi harus sejalan
dan searah dengan kebijaksanaan serta pengambilan keputusan di bidang ekonomi.
Kata kunci: Hukum Ekonomi, Pemerintah,
Perkembangan.
137
PENDAHULUAN
Saat
ini, istilah hukum ekonomi sudah bukan lagi merupakan sesuatu yang asing,
bahkan hukum ekonomi merupakan hukum yang cukup dikenal dan sangat populer.
Keberadaan bidang hukum ekonomi dalam sistem hukum Indonesia sudah tidak
diragukan lagi1. Berbeda dengan pada awal dikenalnya hukum di Indonesia
yang sempat menimbulkan kontroversi sebagai bagian dari sistem hukum.
Keberadaan hukum ekonomi di Indonesia merupakan bagian terpenting yang tidak
dapat di pisahkan saat ini. Berdasarkan penjelasan Pasal 1 Ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menguraikan
mengenai konsep negara hukum di indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia
menerima hukum sebagai ideologi untuk menciptakan ketertiban, keamanan,
keadilan serta kesejahteraan bagi warga negaranya, untuk itu UUD Negara
Republik Indonesia 1945 sebagai dasar kostitusi menjamin keberadaan bidang
hukum ekonomi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD Negara Republik
Indonesia 1945 sebagai berikut : Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, Ayat (2); Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara, Ayat (3) menyebutkan; Bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Ayat (4), Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Konsep
hukum ekonomi merupakan suatu pengaturan-pengaturan hukum dalam bidang ekonomi
dan bukan hukum dalam makna determinasi ekonomi yang timbul dalam aktivitas
perekonomian (ilmu ekonomi). Kedua hal tersebut hampir sama maknanya ketika
kita pertama kali mendengar istilah hukum ekonomi. Hukum ekonomi berkembang
dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas
ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonomi tersebut
utamanya bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian
agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan ekonomi senantiasa
sesuai dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas2.
Menurut Jeremy Bentham, hak adalah anak dari hukum. Dari hukum yang nyata
timbul hak yang nyata. Sebaliknya dari hukum yang imajiner yaitu hukum alam,
timbul hak yang bersifat imajiner. Hak-hak alamiah benar-benar tidak masuk
akal. Sebelum Bentham, David Hume juga berpendapat bahwa hukum alam dan hak-hak
alamiah bersifat metafisis dan tidak nyata. Oleh karena itu Bentham berpendapat
bahwa hukum yang nyata bukanlah hukum alam, melainkan hukum yang dibuat oleh
lembaga legislatif3. Dalam teori kemanfaatan yang pertama kali dijumpai dalam
karya Bentham yang kemudian diadopsi oleh Rudolf von Campbell, dan lain-lain.
Menurut Ihering, tujuan hukum bukanlah melindungi kehendak individu, melainkan
melindungi kepenttingan-kepentingan tertentu. Oleh karena itu ia mendefinisikan
hak sebagai kepentingan-kepentingan yang dilindungi oleh hukum.
Kepentingan-kepentingan itu bukan diciptakan oleh negara karena kepentingan itu
telah ada dalam kehidupan bermasyarakat dan negara hanya memilihnya
1
Adi
Sulistiyono, Reformasi Hukum Ekonomi
dalam Era Globalisasi Ekonomi, Surakarta. UNS Press, 2005, hlm 2.
2 Gunarto
Suhardi, Peranan Hukum Dalam Pembangunan
Ekonomi, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2002, hlm 7.
3Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana,
2016, hlm. 142.
138
mana
yang harus dilindungi4. Paton berpendapat bahwa esensi hak bukanlah kekuasaan
yang dijamin oleh hukum, melainkan kekuasaan yang dijamin oleh hukum untuk
merealisasi suatu kepentingan. Untuk menopang pendapat tersebut, Paton
mengemukakan bahwa kehendak manusia tidak bekerja tanpa maksud apa-apa tetapi
mengingatkan tujuan-tujuan tertentu, yaitu kepentingan. Oleh karena itu, ia
menegaskan bahwa kepentingan-kepentingan adalah objek keinginan manusia.5
Kehadiran hukum ekonomi sebagai bagian dari esensi hal yg
merpakan jaminan atau amanah dari konstitusi. Menurut Jimly Asshiddiqie, Hak
konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan
secara tegas maupun secara tersirat6.
Untuk itu perlunya konstruksi hukum ekonomi dalam menjamin kepentingan manusia
yang berdasrkan pada konsep suatu keadilan, Menurut Theo Huijbers, hukum harus
terjalin erat dengan keadilan, Undang-undang hanya dapat menjadi hukum bila
memenuhi prinsip-prinsip keadilan. Adil merupakan unsur konstitusif segala
pengertian tentang hukum7.
TELAAH
KONSEP
Konsep hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan
mengenai hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara
nasional atau menyeluruh, sedangkan dengan konsep hukum ekonomi sosial adalah
pengaturan tentang bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi
dengan adil dan merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan. Diharapkan kedua konsep
hukum ekonomi pembangunan maupun hukum sosial pembangunan ini, kedua-duanya
dapat berkembang seiring dan mencapai tujuan secara proporsioanal dan
berimbang. Sehingga pengaturan maupun pembagian usaha-usaha pembangunan ekonomi
dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan; dan
merata, pendeknya terjadi perkembangan seiring antara pembangunan dan
pemerataan hasil pembangunan.
METODE
PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif,
yaitu penelitian yang menggunakan hukum sebagai landasan norma, maka penelitian
ini didasarkan pada penelitian perpustakaan yang berfokus pada membaca dan
menganalisis bahan primer dan sekunder berupa buku-buku terkait hukum ekonomi
di Indonesia, yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial dengan
tujuan untuk mengetahui hal mendasar bagi keberadaan suatu norma hukum. Dalam
penelitian hukum normatif, peneliti menggunakan beberapa pendekatan, yaitu
pendekatan Undang-Undang Dasar 1945 dan pendekatan undang-undang karena dalam
pendekatan ini, peneliti mempelajari berbagai aturan hukum dan tema sentralnya.
4 G.W
Paton, Textbook of of Jurisprudence,
English language book Society, Oxford University Press, London, 1972. dikutip
dari Peter Mahmud Marzuki I, Ibid., hlm. 151.
5
6
Ibid., hlm. 290.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi
& Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta, Edisi Revisi, Konstitusi
Press, 2005, hlm. 343
7Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah,
Yogyakarta, Kanisius, 1990, hlm.70.
139
PEMBAHASAN
Model
penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Dalam
teori hukum, istilah “Hukum Ekonomi” merupakan terjemahan dari Economisch Recht (Belanda) atau Economic
Law (Amerika)8. Namun demikian, pengertian atau konotasi Economisch Recht di Belanda ternyata
berbeda dengan arti Economic Law di
Amerika Serikat. Definisi Economisch
Recht (Belanda) sebenarnya berasal dari istilah Droit É’conomique (Perancis) dan setelah perang dunia kedua
berkembang menjadi Droit de l’Économie
yang berarti kaidah-kaidah hukum administrasi negara (terutama yang berasal
dari kekuasaan eksekutif yang mulai sekitar tahun 1930-an diadakan untuk
membatasi kebebasan pasar di Perancis, demi keadilan ekonomi bagi rakyat
miskin, agar tidak hanya mereka yang berduit saja yang dapat memenuhi kebutuhan
pangan, tetapi agar rakyat petani dan buruh juga tidak akan mati kelaparan.
Krisis ekonomi dunia yang dikenal dengan nama “malaise” di tahun 1930-an itulah yang mengakibatkan adanya koreksi
terhadap paham pasar bebas, karena pemerintah Perancis merasa wajib untuk
mengeluarkan peraturan Hukum Administrasi Negara yang menentukan harga maksimum
dan minimum bagi bahan-bahan pokok dan menentukan izin pemerintah yang
diperlukan untuk berbagai usaha di bidang ekonomi, seperti untuk membuka
perusahaan, menentukan banyaknya penanaman modal, bidang usaha tempat investasi
modal, mengimpor atau mengekspor barang, tujuan, kuantitas, kualitas, dan
sebagainya
Peraturan-peraturan hukum administrasi negara seperti itu
dicakup dengan nama Droit É’conomique (hukum ekonomi dalam arti
sempit). Kemudian, setelah perang dunia kedua, yaitu sekitar tahun 1945, negara-negara Eropa yang harus membangun
kembali negaranya dengan bantuan International Bank for Reconstruction, PBB
diwajibkan menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun kala itu, yang mendasari
keputusan International Bank for Reconstruction untuk memberi bantuan kepada
negara yang bersangkutan. Persetujuan internasional antara IBR dan negara
penerima bantuan dituangkan dalam kebijaksanaan dan peraturan hukum negara
penerima bantuan untuk dilaksanakan, seperti misalnya sampai kini juga terjadi
di Indonesia sejak orde baru. Seluruh kebijaksanaan dan peraturan hukum yang
tidak terbatas pada Hukum Administrasi Negara saja, tapi juga mengatur hal-hal
yang termasuk substansi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum
Perdata Internasional, bahkan Hukum Acara Perdata dan Pidana, dicakup dengan
nama Droit de l’Économique atau hukum
ekonomi dalam arti luas9.
Hukum ekonomi merupakan keseluruhan norma-norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat
yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan
masyarakat saling berhadapan. Dalam norma-norma ini, pemerintah mencoba
memasukkan ketentuan-ketentuan yang lebih ditekankan kepada kepentingan
masyarakat, bahkan apabila perlu membatasi kepentingan dan hak-hak individu.
Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat atau lahirnya hukum ekonomi dikarenakan
meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian masyarakat.
8T Mulya Lubis, Hukum dan Ekonomi : Beberapa Pilihan Masalah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1991,
hlm 2.
9 Hikmahanto
Juwana, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan
Hukum Internasional, Jakarta, Lentera Hati, 2002, hlm 3
140
Menurut beberapa ahli, terdapat
beberapa pengertian tentang hukum ekonomi, antara lain:
a. Rochmat
Soemitro berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah keseluruhan norma atau kaidah
hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi
dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu
dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
b. Adi
Sulistiyono berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah peraturan perundang-undangan
yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk
mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta
penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi dalam konstitusi
negara yang bersangkutan.
c. Sunaryati
Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi adalah keseluruhan kaidah dan putusan
hukum yang secara khusus mengatur kegiatan perekonomian di Indonesia. Lebih
lanjut lagi Sunaryati Hartono berpendapat bahwa hukum ekonomi merupakan
penjabaran atas hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial10.
Ada
dua model hukum ekonomi di Indonesia, hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan merupakan pengaturan mengenai hukum
yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan perekonomian di Indonesia secara nasional atau
menyeluruh, sedangkan dengan hukum ekonomi sosial adalah pengaturan tentang
bagaimana hasil pembangunan ekonomi nasional dapat dibagi dengan adil dan
merata sesuai nilai-nilai kemanusiaan11.
Ada berbagai studi kasus-kasus hukum ekonomi antara lain sebagai berikut: jika
harga sembako naik maka harga barang lain biasanya ikut merambat naik; bila di
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar; jika nilai kurs Dollar
Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut; turunnya harga elpiji akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri; semakin
tinggi bunga bank tabungan maka jumlah uang beredar akan turun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum; dan lain-lain12.
Sementara itu, hukum ekonomi di Indonesia memiliki
asas-asas: manfaat; keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan;
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan; kemandirian yang
berwawasan kebangsaan; usaha bersama atau kekeluargaan; demokrasi ekonomi; dan
membangun tanpa merusak lingkungan. Hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki
dua aspek, 13yaitu:
a. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan; dan
10Hikmahanto Juwana, Op., Cit,,hlm 5
11Christianto Wibisono, , Menelusuri Akar Krisis Indonesia,
Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama, 1998, hlm 18
12Ai
Siti Farida, Sistem Ekonomi Indonesia,
Jakarta, Pustaka Setia, 2011, hlm 24
13Hikmahanto Juwana, Op., Cit ,,hlm
15
141
b. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya adalah sebagai berikut14:
a. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan;
b.
Hukum
ekonomi pertambangan;
c.
Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan;
d.
Hukum
ekonomi pembangunan;
e.
Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata;
f.
Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan;
g.
Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokat, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja;
h.
Hukum
ekonomi angkutan;
i.
hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam), dan
lain-lain.
Prinsip
Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia
Prinsip hukum secara filosofis merupakan landasan atau
pokok dasar berfikir atau bertindak yangmemberikan arah, tujuan serta penilaian
fundamental, mengandung nilai-nilai dan etis15.
Beberapa ahli memberikan batasan atau pengertian prinsip hukum sebagai berikut:
a. Bellefroid
mengemukakan bahwa prinsip hukum umum adalah norma dasar yang di jabarkan dari
hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan
aturan yang lebih umum. Jadi prinsip hukum umum merupakan kristalisasi
(pengendapan) hukum positif dalam suatu masyarakat.
b. Van
Eikema Homes mengemukakan bahwa prinsip bukan norma hukum yang konkret, tetapi
sebagai dasar dasar umum atau penunjuk penunjuk bagi hukum yang berlaku. Jadi
merupakan dasar-dasar petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif sehingga
dalam pembentukan hukum praktis harus berorientasi pada prinsip prinsip hukum.
c. Paul
Scholte, menguraikan bahwa prinsip hukum dalah pikiran pikirkan dasar yang
terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum masing masing yang di rumuskan
dalam aturan-aturan, perundang-undangan dan putusan hakim yang berkenaan dengan
ketentuan-ketentuan dan keputusan individu dapat di pandang sebagai
penjabarannya
Tegaskan oleh Niewenhuis bahwa prinsip- prinsip hukum
berfungsi sebagai pembentuk produk hukum peradilan karena tidak hanya
mempengaruhi hukum positif melainkan sistem peradilan yang baik sehingga suatu
penegakan hukum yang baik tidak akan ada tanpa adanya prinsip prinsip yang di
tuangkan dalam produk hukum16.
Berdasarkan uraian diatas posisi prinsip
14Ibid.,hlm 16
15M. Noor Syam, Penjabaran Filsafat Pancasila Dalam Filsafat Hukum, Malang, Lab
Pancasila Ikip, Hlm 74
16Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak
Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Laksbang
142
hukum sebagai meta norma hukum pada dasarnya memberikan
arah tujuan serta penilaian fundamental bagi keberadaan suatu norma hukum.
Dasar atau landasan tersebut di taungkan dalam dasar konstitusi dalam Pasal 33
UUD NRI 1945 yang menyatakan sebagai
berikut Ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas azas kekeluargaan, Ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi
Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, Ayat
(3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
Ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Berdasarkan ketentuan diatas makan Penerapan
hukum ekonomi yang ada di Indonesia sebagai
bagian dalam membagun suatu keadilan yang mengatur hal hal sebagai berikut:
a.
Mengatur
peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal
perekonomian.
b. Mengatur
adanya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk
kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi
sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa
dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam
wilayah Indonesia.
c.
Mengatur
kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat
diambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar
kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara bisa tercapai
tanpa harus menyengsarakan masyarakat. Itulah beberapa hukum ekonomi yang
terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau
pun di alami, sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan
berfungsi dengan baik demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia17.Bentham
berpendapat18:
“Nature has placed mankind under
the governance of two sovereign masters, pain and pleasure. It is for them
alone to point out what we ought to do, as well as to determine what we shall
do. On the one hand the standard of right and wrong, on the other the chain of
causes and effects, are fastened to their throne. They govern us in all we do,
in all we say, in all we think: every effort we can make to throw off our
subjection, will serve but to demonstrate and confirm it. In word a man may
pretend to abjure their empire: but in reality he will remain. Subject to it
all the while. The principle of utility recognizes this subjection, and assumes
it for the foundation of that system, the object of which is to rear the fabric
of felicity by the hands of reason and of law. Systems which attempt to
question it, deal in sounds instead of sense, in caprice instead of reason, in
darkness instead of light.”
Berdasarkan pernyataan Bentham tersebut alam telah
menempatkan umat manusia dibawah kendali dua penguasaan, rasa sakit (pain) dan rasa senang (pleasure). Hanya keduanya yang
menunjukkan apa yang seharusnya manusia lakukan, dan menentukan apa yang akan
manusia lakukan. Standar benar dan salah di satu sisi, maupun sebab akibat pada
sisi lain, melekat erat
Pressindo, Yogyakarta, 2009, hlm
36-37.
17Sumantoro, Hukum Ekonomi, Jakarta, UI Press, 2008, hlm 6
18Jeremy Bentham, An Introduction to the Principles Of Morals
and Legislation, Kitchener, Batoche Books, 2000, hlm 15
143
pada
dua kekuasaan tersebut. Terkait dengan prinsip utilitas Bentham mendasarkan
keseluruhan filsafatnya pada dua prinsip yaitu prinsip asosiasi (associationprinciple) dan prinsip
kebahagiaan terbesar (greates happiness
principle). Prinsip asosiasi berakar pada psikologi tentang adanya refleks
yang dikondisikan. Dalam konteks ini Bentham menunjukkan bahwa hukum memiliki
kemampuan sebagai stimulus untuk mengkondisikan ide-ide tentang kebaikan19.
Sedangkan prinsip kedua yaitu prinsip tentang kebahagiaan terbesar.
Kesenangan atau kemanfaatan sebagaimana dimaksud di atas
dapat diraih dengan ukuran akibat (konsekuensi). Dengan demikian hukum yang
baik adalah hukum yang bisa memberikan akibat yang paling bermanfaat atau
menimbulkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbesar (the greatest happiness of the greatest
number). Kebahagiaan tersebut muncul tidak lepas dari fungsi hukum itu
sendiri. Menurut Bentham “All the
functions of law may be referred to these four heads: to provide subsistence; to produce abudance; to favour
equality; and to maintain security.”
selanjutnya
dalam memaknai hukum, menurut Bentham hukum yang merupakan sekumpulan tanda (assemblage of sign)20. tanda yang dimaksud oleh bentam adalah ungkapan kehendak (the expression
of will) yang muncul dari kehendak yang di pahami dan di serap oleh
penguasa negara. lebih lanjut Bentham
menyatakan bahwa:
“A law may be defined as an assemblage of sign declarative
of a volition conceived or adopted by the sovereign in a state, concerning the
conduct to be observed in acertain case by a certain person or class of
persons, who in the case in question are or are supposed to be subject to his
power: such volition trusting for its accomplishment to the expectation of
certain events which it is intended such declaration should upon occasion be a
means of bringing to pass, and the prospect of which it is intended should act
as a motive upon those whose conduct is in question”21.
Fungsi
Hukum Ekonomi Dalam Pembangunan Hukum Di Indonesia
Ditinjau dari segi fungsinya,
pembangunan hukum ekonomi di Indonesia berfungsi sebagai22 :
a. Sarana
pemeliharaan ketertiban dan kemamanan;
b.
Sarana
pembangunan;
c.
Sarana
penegak keadilan, dan
d.
Sarana
pendidikan masyarakat.
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum
ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan
rakyat. Sementara itu, hukum ekonomi bertugas untuk :
a.
Membentuk
dan menyediakan sarana dan prasarana hukum;
b.
Meningkatkan
pembangunan ekonomi;
c.
Melindungi
kepentingan ekonomi warga;
d.
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
e.
Menyusun
& menerapkan sanksi bagi pelanggar; dan
f.
Membantu
terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.
19Shindarta, Utilitarianisme, Jakarta, Penerbit UPT Universitas Tarumanegara,
2007, hlm 19
20Jeremy
Bentham, Op.,Cit.,hlm 96
21M.D.A. Freeman, Lloyds Introduction to Jurisprudence,
London, Steven And Sons, 2001, Hlm 187-188.
22Sumantoro.,
Op.Cit., hlm 19.
144
Melalui
analisis yang mendalam dan profesional tentang hukum ekonomi di Indonesia23,
akhirnya dapat terungkap hal-hal berikut :
a. Kebijaksanaan
ekonomi nasional baik secara makro, tetapi juga secara mikro yang seperti apa
yang harus diambil, agar ekonomi nasional setelah tahun 2003 menjadi lebih
sehat dan sesuai denga Pasal 33 dan 34 UUD (setelah 4 kali amandemen).
b. Kebijaksanaan
itu dijabarkan lebih lanjut mengenai bagaimana memberdayakan usaha kecil dan
menengah dalam rangka peningkatan peranan swadaya ekonomi dalam Ekonomi
Nasional pasca tahun 2003; bagaimana mengembangkan sistem Industri,
Transportasi dan Perdagangan Luar Negeri kita tanpa merugikan lingkungan hidup
kita bagi generasi-generasi mendatang; bagaimana memperbaiki Sistem Keuangan
dan Sistem Perbankan kita agar dapat menunjang segala kegiatan pemerintah
maupun pengusaha dan konsumen Indonesia dengan efesien, efektif, seimbang dan
merata; bagaimana sebaiknya mengelola sumber daya kelautan, perikanan dan
perhubungan laut kita di abad ke-21; bagaimana mencegah KKN dalam birokrasi
dengan meningkatkan proses dan prosedur pelayanan publik; dan lain-lain.
Kebijaksanaan umum di bidang ekonomi itu perlu diketahui oleh para pembentuk
hukum mau pun penegak hukum untuk dapat menyusun Sistem Hukum Ekonomi (dalam
arti Droit de l’Économie; maupun Droit É’conomique
seperti yang diutarakan di atas). Khususnya, undang-undang baru dan
institusi baru yang mana yang perlu diadakan, undang-undang lama yang mana yang
perlu diperbaiki atau dihapus, pranata dan lembaga hukum mana yang harus
diadakan atau diubah/dimodifikasi atau ditiadakan, dan Iain-lain hal seperti
antara lain prosedur pelayanan kepada masyarakat, atau hukum acara, atau cara
penyelesaian sengketa yang bagaimana yang paling tepat untuk menyelesaikan
sengketa di bidang ekonomi; baik yang timbul antara para pengusaha atau antara
pengusaha dan aparat pemerintah, atau antara pihak Indonesia dengan pihak
asing.
c. Diharapkan
bahwa hukum nasional dapat terungkap cara bagaimana lembaga-lembaga hukum,
serta. lembaga negara yang lain dapat berperan dalam mengubah wajah aparat
negara, pemerintah (birokrasi) dan peradilan yang; cenderung dianggap menjadi
ajang KKN dan “pintu masuk” perilaku
koruptif, menjadi wajah yang bersih, cantik, dan tepercaya karena memberi
pelayanan yang prima kepada masyarakat. Diharapkan juga agar berbagai
kekebijaksanaan di bidang ekonomi itu mendapat arahan dan peraturannya di dalam
norma hukum, yaitu baik di dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga di
dalam yurisprudensi dan hukum kebiasaan; bahkan juga di dalam bidang ilmiah, yaitu
Ilmu Hukum Ekonomi, sehingga dengan pendekatan yang sistemik itu diharapkan
agar sistem ekonomi nasional kita benar-benar merupakan suatu sistem hukum
dalam arti sebenar-benarnya.
d. Diperlukan
suatu grand design dan paradigma
bersama yang harus melatarbelakangi semua dan setiap aspek kegiatan ekonomi
(makro mau pun mikro) dan pengembangan hukum ekonomi sebagai suatu sistem yang
utuh, supaya hukum ekonomi dan peraturan hukum di bidang atau yang menyentuh
kehidupan ekonomi itu tidak lagi hanya menyediakan atau memenuhi keperluan
sesaat seperti pemadam kebakaran, tetapi agar hukum ekonomi benar-benar
menyediakan saluran-saluran atau jalur-jalur (channels) melalui mana segala kegiatan ekonomi dapat disalurkan
menuju sistem ekonomi nasional yang kita cita-citakan.
23Adi Sulistiyono, Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di
Indonesia, Surakarta.UNS Press, 2005, hlm 27-31.
145
Karena
itu, diupayakan agar setiap topik pembahasan dilakukan para pakar bidang
ekonomi atau teknologi maupun pakar hukum yang bersangkutan, terutama mengenai
pengembangan berbagai bentuk korporasi di dalam hukum ekonomi Indonesia yang
akan datang, yang menurut Kelompok Kerja Bidang Ekuin dilihat sebagai masalah
yang masih belum cukup disentuh oleh Hukum Korporasi Indonesia. Walaupun sudah
dikenal peraturan yang berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Hindia
Belanda rnengenai Firma, C.V., N.V., Cooperatie, dan lain-lain, tetapi sejak
Orde Baru hanyalah bentuk N.V., atau P.T., dan bentuk koperasi yang merupakan
perhatian para sarjana hukum dan ahli ekonomi. Padahal dewasa ini sudah
berkembang berbagai bentuk hibrida baru dan dibutuhkan bentuk-bentuk korporasi
yang lebih baru lagi, seperti misalnya “statutory
board” yang memungkinkan penggabungan antara swasta dengan pemerintah
daerah atau pemerintah pusat, seperti yang dimungkinkan dalam sistem hukum
asing.
Yang
masih menjadi pertanyaan adalah dimanakah tempat Usaha Dagang, BUMN, khususnya
PERUM dan PERSERO serta lain-lain bentuk hibrida seperti Perusahaan Swasta
Domestik, atau Perusahaan Penanaman Modal Asing, atau Perusahaan Multinasional,
dan sebagainya. Sudah waktunya hukum tentang Pelaku Ekonomi itu diteliti secara
integral, baik dalam rangka peranan ekonominya di dalam ekonomi nasional maupun
sebagai pranata hukum dalam keseluruhan sistem yang mengatur hak dan kewajiban
setiap pelaku hukum itu.
Sampai
saat ini belum pernah diatur secara benar hukum kontrak yang harus berlaku bagi
kegiatan dan penyusunan kontrak yang berbeda, seperti misalnya untuk berbagai adhesion contracts (contrats d’adhesion), yang di dalam bahasa Indonesia
kadang-kadang diterjemahkan sebagai
kontrak standar atau kontrak baku, dan yang sifatnya sudah jauh berbeda dengan
kontrak sederhana, (simple contracts) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Oleh sebab itu, Belanda sendiri sudah hampir 15 tahun
yang lalu mengubah asas-asas dan peraturan hukumnya bagi kontrak standar ini,
dalam Burgerlijk Wetboeknya yang baru, karena penerapan asas dan peraturan lama
(yang sampai sekarang masih diterapkan di Indonesia) diyakini mengakibatkan
ketidakadilan bagi pihak yang lemah. Demikian pula hukum kita belum secara
jelas mengatur asas-asas dan peraturan yang harus berlaku bagi “government contracts” atau
kontrak-kontrak dengan badan-badan atau instansi pemerintah yang sewaktu-waktu
dapat mengubah posisi swasta, baik dengan kebijaksanaan pemerintah atau melalui
perubahan undang-undang. Hal yang sama berlaku bagi kontrak internasional seperti
bisa dilihat dalam bab tentang “Algemene
Voorwaarden”. Apalagi mengenai kontrak-kontrak yang dilangsungkan lewat
komputer atau internet (e-contracts) di Indonesia masih
terdapat kevakuman hukum, dan adalah sangat tidak benar dan tidak adil, apabila
untuk e-contracts dan lain-lain kontrak tersebut di atas dengan gampang dan
serta merta digunakan saja peraturan tentang Hukum Kontrak yang berasal dari
Code Napoleon, yang lahir pada tahun 1800 untuk diterapkan lebih 2 (dua) abad
kemudian. Tidak dapat disangkal bahwa hampir setiap kegiatan ekonomi didasarkan
pada kontrak24.
Ketika
masyarakat mempunyai komitmen untuk melakukan reformasi di bidang politik,
ekonomi dan bidang hukum, kesalahan yang dilakukan pada masa lalu, ketika hukum
senantiasa ditelantarkan, sebaiknya tidak terulang kembali. Untuk itu, tepat
kiranya pada saat kondisi ekonomi Indonesia masih belum pulih seperti sekarang
ini kita mulai memberikan skala prioritas utama pada pembangunan hukum ekonomi
di Indonesia, agar bisa digunakan sebagai pondasi dan pemandu para
pelaku-pelaku ekonomi untuk menjalankan aktivitasnya. Itulah sebabnya,
24 Charles Himawan dan Mochtar
Kusumaatmadja, Business Law,Bandung,
Padjajaran University Press, 1984., hlm 22.
146
pemerintah
Indonesia tidak hanya harus memusatkan perhatian kepada pemulihan ekonomi,
melainkan juga harus meletakkan dasar bagi pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan, lebih efisien dan lebih merata.
PENUTUP
....................
sharing cerita dan opini ...
https://www.kompasiana.com/hartanto_yogya
https://scholar.google.com/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
Rizkhy Firman
ReplyDeleteHukum ekonomi pertanian atau agraria, yang didalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan,fungsi oenting lainnya hukum telematika tertuju juga terhadap Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dan lain-lain maupun Hukum ekonomi pembangunan.
Karena sangat diperlukan hukum telematika demi menghindarkan kejahatan dari cyber crime dan maka dari itu terbentuklah cyberlaw didalam hukum telematika
Agita Lini K
ReplyDeleteHukum Telematika merupakan keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dengan cara mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Secara umum, penggunaan teknologi internet diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar terhadap dunia bisnis yang semakin kompetitif. Perusahaan yang mampu bersaing adalah perusahaan yang mampu mengimplementasikan teknologi ke dalam perusahaannya.
Arya Yudha
ReplyDelete1. melindungi penyalahgunaan dalam pelaksanaan ekonomi dalam bidang industri pengolahan, perdagangan, pariwisata, hotel, jasa -jasa dll
2. Hukum telematika sebagai fungsi kontrol ataupun batasan² dalam terlaksananya laju ekonomi dan pembangunan, karena semua pelaku usaha sudah barang tentu melakukan kegiatan ekonomi menggunakan akses internet dan media sosial yang paling efeltif dan efisien untul.saat ini sebagai pilihannya.
3. karena hukum telematika mengatur segala aspek kehidypan yang terkait dengan teknologi informasi, keseluruhan asas-asas, norma atau kaidah lembaga-lembaga, institusi-institusi dan proses yang mengatur kegiatan virtual yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Hartanto, Karakteristik Penerapan HukUum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia , widya pranata hukum