Posts

Showing posts from February, 2024

new.widyamataram.ac.id struktur uwm

  S T R U K T U R https://new.widyamataram.ac.id/pages/struktur-uwm https://hukum.widyamataram.ac.id/struktur-fakultas/

Arrangement and Implementation of Fulfillment of Health Guarantee Rights for Persons with Disabilities in the Special Region of Yogyakarta

  ( Penataan dan Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Jaminan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta ) Milenia Ramadhani Magister Hukum, Universitas Widya Mataram Hartanto Hartanto Magister Hukum, Universitas Widya Mataram Abstract Human Rights (HAM) are rights given to humans simply because they are human. Not because of positive law, but because of their human dignity; So the great attention to people with disabilities, which is carried out by the DIY government, is motivated by awareness of human rights, for people with disabilities who are included in vulnerable groups. The number of people with disabilities in the Special Region of Yogyakarta (DIY) is also quite large, so this research will analyze how the regulation and implementation of fulfilling the right to health insurance for people with disabilities in DIY is regulated.The push to formulate regional level regulations for people with disabilities was carried out by the central government, the DIY r...

Pakar Hukum UWM Sebut Peluang Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur di Praperadilan

Image
  Pakar Hukum UWM Sebut Peluang Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur di Praperadilan https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/pakar-hukum-uwm-sebut-peluang-status-tersangka-pegi-setiawan-gugur-di-praperadilan/ar-BB1oPEEs Jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto menyoroti sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan M Rezky, Pegi Setiawan. Hartanto menjelaskan bahwa praperadilan ini krusial kaitannya dengan KUHAP dan UU HAM. Sidang praperadilan Pegi yang dijadwalkan digelar Senin (24/6) di PN Bandung batal karena termohon, yaitu Polda Jawa Barat tidak hadir. "Kalau termohon tidak hadir, ya, tetap sidang dapat diagendakan berikutnya tanpa kehadiran termohon," kata Hartanto. Dosen mata kuliah hukum pidana tersebut mengungkapkan peluang status tersangka Pegi gugur di praperadilan. "Status tersangka Pegi bisa gugur bisa tidak, tinggal dikabulkan apa tidak oleh majelis hakim. Jika dikabulkan, ya, gugur," katanya. Dalam ...