Apa Fungsi Belajar Hukum ?

Apa fungsi belajar hukum ?

Mempelajari hukum menawarkan kesempatan untuk mengembangkan berbagai keterampilan dan mengeksplorasi banyak aspek kehidupan manusia. Ini memberi Anda kesempatan untuk mempertajam pikiran Anda, memperkuat pemahaman Anda dan memperdalam pengalaman Anda di berbagai bidang humaniora dan ilmu sosial. Anda memperoleh pemahaman yang luas dan mendalam di bidang yang paling Anda minati.

Teori Tujuan Hukum ( yg terkenal )

Teori Etis

Menurut teori etis,hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Dengan kata lain hukum menurut teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan. Geny termasuk salah seorang pendukung teori ini.

Teori Utilitis (Eudaemonistis)
Menurut teori ini, hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest nmber). Pada hakikatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak. Penganut teori ini antara lain adalah Jeremy Bentham.

Teori Campuran
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Disamping tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Kemudian menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antara pribadi dan ketenangan intren pribadi. Mirip dengan pendapat Purnadi adalah pendapat Van Apeldoorn yang menagtakan bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
Sedangkan Soebekti berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyatnya. Dalam mengabdi kepada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban

Materi Kajian Ilmiah .. silahkan klik :
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en

Comments

  1. Minat mempelajari hukum adalah pembelaan sosial masayarakat terhadap pribadi ataupun orang banyak yang dimana nantinya juga kadang berpengaruh terhadap status sosial maupun berpengaruh terhadap karir seseorang dan kadang ilmu hukum juga akan menjadikan seseorang memantapkan sesuatu bidang yang dianggap orang tersebut lebih mengerti akan kaitan2 dalam hukum itu atau bidang itu sendiri yg terjadi demikian pandangan singkat saya

    ReplyDelete
  2. Minat mempelajari hukum adalah utk mendapatkan pembelaan utk masyarakat banyak ataupun terhadap pribadi yang dimana nantinya juga kadang berpengaruh terhadap status sosial maupun berpengaruh terhadap karir seseorang dan kadang ilmu hukum juga akan menjadikan seseorang memantapkan sesuatu bidang yang dianggap orang tersebut lebih mengerti akan kaitan2 dalam hukum itu atau bidang itu sendiri yg terjadi demikian pandangan singkat saya

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia