Hukum Tindak Pidana Korupsi : dan perkembangannya ( buku )
https://www.istanaagency.com/hukum-tindak-pidana-korupsi-dan-perkembangannya/
https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=CA_A13wAAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=CA_A13wAAAAJ:WA5NYHcadZ8C&gmla=AC6lMd__5YUEVjKk7vgTTP6-8Bjy5JVW-5Nf2pjd3RWW9r0eSEE5f10XJxXftE62eBVBgR7APi1324FO3UJ8MPlG&sciund=11968649188492110499
https://isbn.perpusnas.go.id/Account/SearchBuku?searchTxt=978-623-8710-00-3&searchCat=ISBN
Prakata
Buku ini ditulis untuk melengkapi bahan ajar, sebagai pedoman
mahasiswa strata S1 maupun S2 fakultas hukum, dan pihak lain yang tertarik
terhadap kajian korupsi; untuk memahami latar belakang korupsi sampai dengan
bagaimana contoh karya ilmiah bertemakan tindak pidana korupsi. Pandangan
penulis bahwa korupsi memiliki fundamen sifat curang/ tidak jujur, yaitu mengambil
atau menikmati sesuatu yang bukan haknya, dan juga selalu menimbulkan efek yang
belum tentu terlihat secara langsung (berdampak luas), yaitu kerugian pada
masyarakat atau keuangan negara/perekonomian negara. Sehingga sifat curang/
tidak jujur ini dapat dilakukan Pendidikan sejak dini (masa kecil); dengan
ungkapan hal yang curang/tidak jujur jangan diajarkan sejak kecil, karena
godaan perbuatan dari sifat tersebut bisa saja muncul otomatis dalam
perkembangan kehidupan seseorang. Ibaratnya kita harus mengkaji ulang dongen
“Kancil mencuri timun”. Isi buku ini mengantarkan sistematika memahami
pengertian korupsi, korupsi dalam pembaharuan hukum pidana, RUU perampasan
aset, serta contoh karya ilmiah bertemakan korupsi. Pemberantasan korupsi di
Indonesia diwarnai berbagai tragedi, seperti dikutip dari Yacob Nauly
(suarakarya) bahwa terhitung 8 tahun tepatnya
hingga 3 Januari 2022 KPK berhasil kembalikan Rp2,713 triliun dari para
koruptor, 5 bulan (Jan-Mei 2023) terakhir KPK setor Rp154 miliar ke negara dari
hasil rampasan koruptor. Di sisi lain
dalam tubuh KPK juga terjadi penyelewengan uang perjalanan dinas Rp 559 juta. Terkait
perkara di dalam KPK lebih lanjut seperti dalam dokumen salinan putusan
dikeluarkan Dewan pengwas KPK dengan nor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023. Terungkap
petugas rutan memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuh secara vulgar,
baik saat menelepon/ video call.[1] Lebih
lanjut terkait Lembaga Pemasyarakatan, pada saat ini secara pembangunan dan fasilitas
sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan,
misalnya pungutan liar di Lapas, pada 28 Mei kasus dugaan tindak korupsi di
Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya ke penyidikan ungkap Kapolres Sleman
Yuswanto Ardi;[2]
Dugaan pungli ini menurut kumparanNEWs mencapai 1,3 M. Tengah tahun 2024 ini
beberapa kasus korupsi yang menarik pemerhati korupsi adalah Jaksa Diminta
Kasasi (MT-Jagabaya) di daerah Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi
PTSL.[3] MT
diduga melakukan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL T.A 2020, dengan cara meminta
biaya Rp 500.000 untuk per sertifikat tanah yang sudah jadi, sehingga total 377
bidang.[4]
Korupsi dalam bea cukai di Yogyakarta dugaan kerugian 23,5 Milyar sidangg 14
Mei 2024.[5]
Dua pegawai bank milik BUMN di Klaten korupsi 9 Miliar dengan modus fraud dengan
penetapan tersangka Maret 2024.[6]
Dugaan korupsi di PT. Taru Martani diduga mencapai 18 miliar sedang didalami Asisten
Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muh.
Anshar Wahyuddin.[7]
Pelapor kasus PT. Taru Martani adalah Pemda DIY.[8] Korupsi
PMI Kota Yogyakarta dengan tersangka AGB ditetapkan oleh Saptana Setya Budi
didampingi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta Lilik Andriyanto, dugaan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan mencapai 27 miliar.[9] Kombes
Pol Aditya Surya Dharma didampingi AKP Sujarwo dan Kasat Reskrim AKP Probo
dalam Konferensi Persnya April 2024 dalam konferensi pers menerangkan soal
pelaku penipuan kredit BRI Wirobrajan. Diduga Konflik Kepentingan, Pj Wali Kota
Yogyakarta Dilaporkan ke KPK[10]
Kata Pengantar
Korupsi merupakan sumber kemiskinan, dan dapat dimaknai
bahwa korupsi merupakan bentuk perlawanan manusia kepada penciptanya, rasa
tidak dapat mensyukuri kenikmatan sebuah jabatan atau kekuasaan yang dinikmati
justru dapat membuat orang lupa diri, sehingga melakukan tindakan korupsi. Ketika
melihat dari aspek nasionalisme maka korupsi dapat dimaknai sebuah penghianatan
terhadap bangsa dan negaranya. Hukum mengenal korupsi secara substansi dalam
bidang hukum pidana (criminal law), namun sejatinya korupsi acapkali tidak
berdiri sendiri namun senantiasa bersinggungan dengan hukum tata negara maupun
administrasi negara, salah satu hal yang dapat kita lihat adalah korupsi yang
dilakukan oleh para pejabat, yang sebagian besar di endorse oleh partai politik.
Biaya tinggi perhelatan politik seperti yang baru saja terjadi di Indonesia
pada tahun 2024 ini, merupakan sebuah contoh bagaimana unsur politik dalam
sebuah proses demokrasi yang ”mahal” dengan masifnya money politic; maka
akan sangat berpengaruh dalam melahirkan pimpinan dikemudian hari. Disisi lain
demokrasi langsung diharapkan menguatkan substansi demokrasi yaitu suara rakyat
suara Tuhan, sehingga rakyat dapat memilih langsung para pemimpinnya baik dari
DPR, DPRD, maupun eksekutif yaitu Presiden; sebentar lagi rakyat akan mengikuti
proses demokrasi selanjutnya adalah Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati
& Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024. Korupsi
dalam penegakan hukum memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan maupun
kepanjangan tangannya, yaitu Badan Pemeriksa keuangan Daerah, sehingga
bersinggungan dengan bidang ekonomi maupun akuntansi. Indonesia
telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB
menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).[11] UNCAC
menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Saat
ini UNCAC mensosialisasikan 4 (empat jenis) tindak kejahatan yang belum ada dalam
peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi
internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan
penyuapan di sektor swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya dari 4
(empat) tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2022 jumlah kasus dan
jumlah tersangka tindak pidana korupsi terus mengalami kenaikan. Pada tahun
2019 terhitung ada 271 (dua ratus tujuh puluh satu) jumlah kasus dan 580 (lima
ratus delapan puluh), selanjutnya di tahun 2020 tercatat kenaikan sebanyak 444
(empat ratus empat puluh empat) jumlah kasus serta 875 (delapan ratus tujuh
puluh lima) jumlah tersangka.[12] Anti
Corruption Behavior Index (IPAK) di Indonesia cenderung dinamis, meski
mengalami trend perlahan membaik.
isi
Tujuan
Instruksional
Buku
tindak pidana korupsi ini mengantarkan pidana secara umum, kemudian secara
khusus tindak pidana korupsi. Diharapkan dapat memberikan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/ kompetensi bagi mahasiswa, agar mengenali, mengkaji
substansi tindak pidana korupsi secara komprehensif, kemudian
kualifikasi-kualifikasi untuk memudahkan dalam pemahaman. umum mahasiswa
diharapkan mampu menjelaskan ruang lingkup korupsi. Sedangkan secara khusus
mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan: korupsi sebagai tindakan yang merugikan
negara; pengertian korupsi secara luas; kajian korupsi menurut ilmu
administrasi; kajian korupsi menurut ilmu politik; kajian korupsi menurut ilmu
hukum; kajian korupsi menurut ilmu kriminologi; kajian korupsi menurut ilmu
sosiologi. Pada akhir pembelajaran mahasiswa setidaknya dapat menyusun karya ilmiah
bertemakan tindak pidana korupsi.
DAFTAR
ISI:
I. PENDAHULUAN
II. MEMAHAMI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA
III. SEJARAH KORUPSI
IV. PENGERTIAN KORUPSI
V. RUANG LINGKUP KORUPSI
VI. KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME
[1] Yacob
Nauly, Refleksi KPK Berantas Korupsi Meski ada Tudingan Kecurangan dan
Pelecahan Seksual Terhadap Istri Koruptor, https://www.suarakarya.id/opini/2609407489/refleksi-kpk-berantas-korupsi-meski-ada-tudingan-kecurangan-dan-pelecahan-seksual-terhadap-istri-koruptor,
diakses 1 Maret 2024
[2]
Jauh Hari Wawan S, Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan Naik Status ke Tahap
Penyidikan, https://www.detik.com/jogja/berita/d-7363592/kasus-dugaan-pungli-lapas-cebongan-naik-status-ke-tahap-penyidikan,
diakses 30 Mei 2024
[3]
Ujang Hasanudin, Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara
Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/06/06/510/1177031/jagabaya-sidorejo-kulonprogo-divonis-bebas-dalam-perkara-korupsi-ptsl-jaksa-diminta-kasasi,
diakses 6 Juni 2024
[4]
Gregorius Bramantyo, Jagabaya Sidoreja Kulon Progo Divonis Bebas Tipikor, JCW
Dorong Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, https://radarjogja.jawapos.com/hukum-kriminal/654732014/jagabaya-sidoreja-kulon-progo-divonis-bebas-tipikor-jcw-dorong-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma?page=3,
diakses 6 Juni 2024
[5]
Beritakorupsi, Eko Darmanto Selaku Kepala Kantor Bea Cukua Yogyakarta Diadili
Karena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp23,511 M, https://www.beritakorupsi.co/2024/05/eko-darmanto-selaku-kepala-kantor-bea.html,
diakses 6 Juni 2024
[6]
Taufiq S. Prakoso, 2 Pegawai Bank BUMN di Klaten Korupsi Rp9 Miliar, 100
Nasabah Jadi Korban,
https://soloraya.solopos.com/2-pegawai-bank-bumn-di-klaten-korupsi-rp9-miliar-100-nasabah-jadi-korban-1891972
[7]
TimDetikJogja, Kronologi Kasus Korupsi Rp 18 M Dirut PT Taru Martani, https://www.detik.com/jogja/berita/d-7367458/kronologi-kasus-korupsi-rp-18-m-dirut-pt-taru-martani.
Diakses 6 Juni 2024
[8] Humas DIY< Pemda DIY Pelapor, https://jogjaprov.go.id/berita/pemda-diy-pelapor-kasus-korupsi-di-pt-taru-martani, diakses 6 Juni 2024
[9] Fajar Rianto, Kasus Korupsi PMI Kota
Yogyakarta, Sumber: Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia.
https://ketik.co.id/berita/kasus-korupsi-pmi-kota-yogyakarta-kejari-kembali-tetapkan-satu-tersangka, diakses 6 Juni 2024
[10] CNN Indonesia, Diduga Konflik
Kepentingan, Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240430031108-20-1091975/diduga-konflik-kepentingan-pj-wali-kota-yogyakarta-dilaporkan-ke-kpk, diakses 6 Juni 2024
[11]
Eddy O.S Hiariej, United Nations Convention Against Corruption Dalam Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum, Vol 31,
No 1, 2019, Hlm 113
[12]
Muhammad Axel Putra, Ade Adhari, Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik
Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, UNES Law Review,
Vol. 6, No. 2, Desember 2023, hlm 4818
Comments
Post a Comment