Hukum Tindak Pidana Korupsi : dan perkembangannya ( buku )

 https://www.istanaagency.com/hukum-tindak-pidana-korupsi-dan-perkembangannya/

https://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citation&hl=en&user=CA_A13wAAAAJ&cstart=20&pagesize=80&citation_for_view=CA_A13wAAAAJ:WA5NYHcadZ8C&gmla=AC6lMd__5YUEVjKk7vgTTP6-8Bjy5JVW-5Nf2pjd3RWW9r0eSEE5f10XJxXftE62eBVBgR7APi1324FO3UJ8MPlG&sciund=11968649188492110499

https://isbn.perpusnas.go.id/Account/SearchBuku?searchTxt=978-623-8710-00-3&searchCat=ISBN

Prakata

Buku ini ditulis untuk melengkapi bahan ajar, sebagai pedoman mahasiswa strata S1 maupun S2 fakultas hukum, dan pihak lain yang tertarik terhadap kajian korupsi; untuk memahami latar belakang korupsi sampai dengan bagaimana contoh karya ilmiah bertemakan tindak pidana korupsi. Pandangan penulis bahwa korupsi memiliki fundamen sifat curang/ tidak jujur, yaitu mengambil atau menikmati sesuatu yang bukan haknya, dan juga selalu menimbulkan efek yang belum tentu terlihat secara langsung (berdampak luas), yaitu kerugian pada masyarakat atau keuangan negara/perekonomian negara. Sehingga sifat curang/ tidak jujur ini dapat dilakukan Pendidikan sejak dini (masa kecil); dengan ungkapan hal yang curang/tidak jujur jangan diajarkan sejak kecil, karena godaan perbuatan dari sifat tersebut bisa saja muncul otomatis dalam perkembangan kehidupan seseorang. Ibaratnya kita harus mengkaji ulang dongen “Kancil mencuri timun”. Isi buku ini mengantarkan sistematika memahami pengertian korupsi, korupsi dalam pembaharuan hukum pidana, RUU perampasan aset, serta contoh karya ilmiah bertemakan korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia diwarnai berbagai tragedi, seperti dikutip dari Yacob Nauly (suarakarya) bahwa terhitung 8 tahun tepatnya  hingga 3 Januari 2022 KPK berhasil kembalikan Rp2,713 triliun dari para koruptor, 5 bulan (Jan-Mei 2023) terakhir KPK setor Rp154 miliar ke negara dari hasil rampasan  koruptor. Di sisi lain dalam tubuh KPK juga terjadi penyelewengan uang perjalanan dinas Rp 559 juta. Terkait perkara di dalam KPK lebih lanjut seperti dalam dokumen salinan putusan dikeluarkan Dewan pengwas KPK dengan nor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023. Terungkap petugas rutan memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuh secara vulgar, baik saat menelepon/ video call.[1] Lebih lanjut terkait Lembaga Pemasyarakatan, pada saat ini secara pembangunan dan fasilitas sudah cukup baik, namun masih terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya pungutan liar di Lapas, pada 28 Mei kasus dugaan tindak korupsi di Lapas Cebongan telah dinaikkan statusnya ke penyidikan ungkap Kapolres Sleman Yuswanto Ardi;[2] Dugaan pungli ini menurut kumparanNEWs mencapai 1,3 M. Tengah tahun 2024 ini beberapa kasus korupsi yang menarik pemerhati korupsi adalah Jaksa Diminta Kasasi (MT-Jagabaya) di daerah Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL­­­.[3] MT diduga melakukan pungutan dalam pelaksanaan program PTSL T.A 2020, dengan cara meminta biaya Rp 500.000 untuk per sertifikat tanah yang sudah jadi, sehingga total 377 bidang.[4] Korupsi dalam bea cukai di Yogyakarta dugaan kerugian 23,5 Milyar sidangg 14 Mei 2024.[5] Dua pegawai bank milik BUMN di Klaten korupsi 9 Miliar dengan modus fraud dengan penetapan tersangka Maret 2024.[6] Dugaan korupsi di PT. Taru Martani diduga mencapai 18 miliar sedang didalami Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muh. Anshar Wahyuddin.[7] Pelapor kasus PT. Taru Martani adalah Pemda DIY.[8] Korupsi PMI Kota Yogyakarta dengan tersangka AGB ditetapkan oleh Saptana Setya Budi didampingi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta Lilik Andriyanto, dugaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai 27 miliar.[9] Kombes Pol Aditya Surya Dharma didampingi AKP Sujarwo dan Kasat Reskrim AKP Probo dalam Konferensi Persnya April 2024 dalam konferensi pers menerangkan soal pelaku penipuan kredit BRI Wirobrajan. Diduga Konflik Kepentingan, Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK[10]

Kata Pengantar

Korupsi merupakan sumber kemiskinan, dan dapat dimaknai bahwa korupsi merupakan bentuk perlawanan manusia kepada penciptanya, rasa tidak dapat mensyukuri kenikmatan sebuah jabatan atau kekuasaan yang dinikmati justru dapat membuat orang lupa diri, sehingga melakukan tindakan korupsi. Ketika melihat dari aspek nasionalisme maka korupsi dapat dimaknai sebuah penghianatan terhadap bangsa dan negaranya. Hukum mengenal korupsi secara substansi dalam bidang hukum pidana (criminal law), namun sejatinya korupsi acapkali tidak berdiri sendiri namun senantiasa bersinggungan dengan hukum tata negara maupun administrasi negara, salah satu hal yang dapat kita lihat adalah korupsi yang dilakukan oleh para pejabat, yang sebagian besar di endorse oleh partai politik. Biaya tinggi perhelatan politik seperti yang baru saja terjadi di Indonesia pada tahun 2024 ini, merupakan sebuah contoh bagaimana unsur politik dalam sebuah proses demokrasi yang ”mahal” dengan masifnya money politic; maka akan sangat berpengaruh dalam melahirkan pimpinan dikemudian hari. Disisi lain demokrasi langsung diharapkan menguatkan substansi demokrasi yaitu suara rakyat suara Tuhan, sehingga rakyat dapat memilih langsung para pemimpinnya baik dari DPR, DPRD, maupun eksekutif yaitu Presiden; sebentar lagi rakyat akan mengikuti proses demokrasi selanjutnya adalah Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota Tahun 2024. Korupsi dalam penegakan hukum memerlukan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan maupun kepanjangan tangannya, yaitu Badan Pemeriksa keuangan Daerah, sehingga bersinggungan dengan bidang ekonomi maupun akuntansi. Indonesia telah melakukan ratifikasi terhadap Konvensi PBB menentang Korupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC).[11] UNCAC menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC 2003. Saat ini UNCAC mensosialisasikan 4 (empat jenis) tindak kejahatan yang belum ada dalam peraturan nasional, yaitu penyuapan pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, dan penyuapan di sektor swasta. Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya dari 4 (empat) tahun terakhir dari tahun 2019 hingga tahun 2022 jumlah kasus dan jumlah tersangka tindak pidana korupsi terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 terhitung ada 271 (dua ratus tujuh puluh satu) jumlah kasus dan 580 (lima ratus delapan puluh), selanjutnya di tahun 2020 tercatat kenaikan sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) jumlah kasus serta 875 (delapan ratus tujuh puluh lima) jumlah tersangka.[12] Anti Corruption Behavior Index (IPAK) di Indonesia cenderung dinamis, meski mengalami trend perlahan membaik.

isi

Tujuan Instruksional

Buku tindak pidana korupsi ini mengantarkan pidana secara umum, kemudian secara khusus tindak pidana korupsi. Diharapkan dapat memberikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ kompetensi bagi mahasiswa, agar mengenali, mengkaji substansi tindak pidana korupsi secara komprehensif, kemudian kualifikasi-kualifikasi untuk memudahkan dalam pemahaman. umum mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan ruang lingkup korupsi. Sedangkan secara khusus mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan: korupsi sebagai tindakan yang merugikan negara; pengertian korupsi secara luas; kajian korupsi menurut ilmu administrasi; kajian korupsi menurut ilmu politik; kajian korupsi menurut ilmu hukum; kajian korupsi menurut ilmu kriminologi; kajian korupsi menurut ilmu sosiologi. Pada akhir pembelajaran mahasiswa setidaknya dapat menyusun karya ilmiah bertemakan tindak pidana korupsi.

 

DAFTAR ISI:

I.          PENDAHULUAN

II.        MEMAHAMI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

III.       SEJARAH KORUPSI

IV.       PENGERTIAN KORUPSI

V.         RUANG LINGKUP KORUPSI

VI.       KORUPSI SEBAGAI EXTRA ORDINARY CRIME



[1] Yacob Nauly, Refleksi KPK Berantas Korupsi Meski ada Tudingan Kecurangan dan Pelecahan Seksual Terhadap Istri Koruptor, https://www.suarakarya.id/opini/2609407489/refleksi-kpk-berantas-korupsi-meski-ada-tudingan-kecurangan-dan-pelecahan-seksual-terhadap-istri-koruptor, diakses 1 Maret 2024

[2] Jauh Hari Wawan S, Kasus Dugaan Pungli Lapas Cebongan Naik Status ke Tahap Penyidikan, https://www.detik.com/jogja/berita/d-7363592/kasus-dugaan-pungli-lapas-cebongan-naik-status-ke-tahap-penyidikan, diakses 30 Mei 2024

[3] Ujang Hasanudin, Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi, https://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2024/06/06/510/1177031/jagabaya-sidorejo-kulonprogo-divonis-bebas-dalam-perkara-korupsi-ptsl-jaksa-diminta-kasasi, diakses 6 Juni 2024

[4] Gregorius Bramantyo, Jagabaya Sidoreja Kulon Progo Divonis Bebas Tipikor, JCW Dorong Jaksa Ajukan Kasasi ke MA, https://radarjogja.jawapos.com/hukum-kriminal/654732014/jagabaya-sidoreja-kulon-progo-divonis-bebas-tipikor-jcw-dorong-jaksa-ajukan-kasasi-ke-ma?page=3, diakses 6 Juni 2024

[5] Beritakorupsi, Eko Darmanto Selaku Kepala Kantor Bea Cukua Yogyakarta Diadili Karena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp23,511 M,  https://www.beritakorupsi.co/2024/05/eko-darmanto-selaku-kepala-kantor-bea.html, diakses 6 Juni 2024

[6] Taufiq S. Prakoso, 2 Pegawai Bank BUMN di Klaten Korupsi Rp9 Miliar, 100 Nasabah Jadi Korban, https://soloraya.solopos.com/2-pegawai-bank-bumn-di-klaten-korupsi-rp9-miliar-100-nasabah-jadi-korban-1891972

[7] TimDetikJogja, Kronologi Kasus Korupsi Rp 18 M Dirut PT Taru Martani, https://www.detik.com/jogja/berita/d-7367458/kronologi-kasus-korupsi-rp-18-m-dirut-pt-taru-martani. Diakses 6 Juni 2024

[9] Fajar Rianto, Kasus Korupsi PMI Kota Yogyakarta, Sumber: Ketik.co.id | Media Kolaborasi Indonesia.

https://ketik.co.id/berita/kasus-korupsi-pmi-kota-yogyakarta-kejari-kembali-tetapkan-satu-tersangka, diakses 6 Juni 2024

[10] CNN Indonesia, Diduga Konflik Kepentingan, Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke KPK, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240430031108-20-1091975/diduga-konflik-kepentingan-pj-wali-kota-yogyakarta-dilaporkan-ke-kpk, diakses 6 Juni 2024

[11] Eddy O.S Hiariej, United Nations Convention Against Corruption Dalam  Sistem Hukum Indonesia, Mimbar Hukum, Vol 31, No 1, 2019, Hlm 113

[12] Muhammad Axel Putra, Ade Adhari, Perubahan Pidana Minimal Khusus Terhadap Delik Korupsi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UNES Law Review,  Vol. 6, No. 2, Desember 2023, hlm 4818


Comments

Popular posts from this blog

Meaningfull Justice Decision of Grant Funding Criminal Corruption Cases (Memaknai Keadilan dalam Putusan Hakim Perkara Korupsi Dana Hibah )

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )