Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

  copas dan klik    http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122

Abstrak

Bisnis waralaba mengalami pertumbuhan yang pesat, dan diminati baik oleh pemberi waralaba maupun penerima waralaba, karena sistem ini sejatinya merupakan simbiosis mutualisme. Para pihak saling membutuhkan satu dengan yang lain dan terbukti ada banyak keuntungan didalamnya.

Poin yang menjadi rumusan masalah adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan sebagai calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba ? Apa sajakah isi yang harus dituangkan dalam perjanjian waralaba ? Apakah keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal (doktrinal research) yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undang terkait dengan waralaba yang bersifat diskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual/ normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Sebelum mengadakan perjanjian waralaba, penerima waralaba harus melakukan survei kelayakan usaha waralaba, untuk mengetahui, menganalisis dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan membeli waralaba. Penerima waralaba harus memperhatikan kriteria usaha waralaba yang layak untuk dibeli atau dijadikan partner kerja sama. Aspek pidana merupakan hal yang patut diperhatikan dalam pengelolaan waralaba.

Kata kunci : perlindungan hukum, pemberi waralaba, penerima waralaba, perjanjian, waralaba

A.      Pendahuluan

Sebagai sebuah sistem, pengembangan usaha franchise atau waralaba sangat populer di Indonesia sudah lebih dari tigapuluh tahunan yang lalu namun demikian sampai sekarang sistem usaha waralaba ini masih menjadi tren dan diminati oleh para pelaku usaha. Trend bisnis waralaba yang saat ini diminati pasar adalah food and beverage, banyak bermunculan gerai-gerai kuliner dengan produk terbaru baik dari luar maupun dalam negeri, hal ini selaras dengan pendapat Putu Sucita Yanthy dalam disertasinya[1].

Bagi para pelaku usaha baru atau yang ingin melakukan ekspansi usaha sistem pengembangan usaha waralaba, dapat menjadi alternatif dan dianggap sebagai win-win solution baik bagi pemberi waralaba maupun bagi penerima waralaba. Bagi Pemberi waralaba akan memberikan keuntungan karena dapat mendelegasikan risiko investasi sekaligus dapat melakukan ekspansi usaha dengan cepat tanpa harus mengeluarkan modal karena modal sudah disediakan oleh penerima waralaba. Di samping itu risiko terkait dengan kerumitan pengelolaan karyawan, serta seluk beluk operasional perusahaan melalui sistem waralaba juga dapat dialihkan kepada penerima waralaba. Dengan demikian pemberi waralaba tidak perlu mengeluarkan seluruh waktu dan tenaga untuk mengelola pengembangan usaha sehingga dapat secara terus menerus memperbaiki dan bereksperimen terhadap variasi produk yang telah dimilikinya dan selanjutya dapat menjual waralaba kembali dari pengembangan produk terdahulu.

Bagi penerima waralaba daya tarik konsep waralaba adalah profit yang dapat diraih dalam waktu yang relatif singkat karena telah tersedianya proven system (sistem yang sudah teruji), proven product (produk yang sudah teruji) dan proven brand (merek yang sudah teruji). Adanya proven system memberikan kemudahan bagi penerima waralaba karena tinggal menjalankan sistem yang sudah menjadi standar operasi perusahaan waralaba tanpa harus berpikir untuk membuat sistem sendiri yang belum tentu sesuai. Demikian juga adanya proven brand, pemberi waralaba memberikan keuntungan bagi penerima waralaba  karena masyarakat selaku konsumen sudah mengenal dan familiar terhadap produk pemberi waralaba sehingga tidak perlu membutuhkan biaya sangat besar untuk membangun brand image dari awal. Keunggulan dan keuntungan inilah yang menyebabkan orang semakin tertarik untuk menjual ataupun membeli waralaba. Mark Schnurman menyatakan 10 alasan utama mengapa bisnis waralaba memiliki peluang berhasil jauh lebih tinggi daripada bisnis non-waralaba, yaitu: keberhasilan model yang terbukti, pengakuan merek, program pelatihan, dukungan operasional, pemnfaatan teknologi, potensi anda sebagai pemilik, pemberi waralaba memilih calon penerima yang paling idel, dukungan keberlanjutan, skala ekonomi (harga yang terjangkau), pemilihan lokasi & bantuan disain/konstruksi.[2]

Disamping memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, konsep bisnis waralaba juga banyak memberikan manfaat dan keuntungan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu susah-susah lagi mendapatkan produk yang diinginkan, dengan harga yang standar, serta pelayanan, mutu dan kualitas yang sama karena pengembangan sistem waralaba dapat menjangkau di seluruh wilayah di Indonesia baik di perkotaan dan bahkan saat ini sudah merambah ke daerah-daerah. Selain hal tersebut konsumen juga merasa bahwa makan, belanja, ke salon, kursus ditempat-tempat produk waralaba  mempunyai value tersendiri karena dianggap dapat menaikkan gengsi seseorang, karena produk tersebut memang sudah terkenal.

Tidak dapat dipungkiri semakin banyak bisnis waralaba juga semakin banyak menimbulkan konflik. Konflik terjadi antara pemberi waralaba sebagai pemilik konsep bisnis dan penerima waralaba sebagai penerima hak yang ikut memasarkan produk yang menggunakan brand milik pemberi waralaba dikarenakan adanya kesenjangan dalam penyusunan perjanjian mengingat pada perjanjian waralaba isi perjanjian biasanya sudah dibakukan oleh si pemberi waralaba (perjanjian baku). Kondisi inilah yang menimbulkan bargaining power yang tidak seimbang dan penerima waralaba tentunya sebagai pihak yang lemah dibandingkan dengan pemberi waralaba. Disamping itu juga seringkali penerima waralaba tidak teliti dalam menganalisis prospek bisnis pemberi waralaba dan hanya tergiur oleh trend sesaat sehingga kurang memperhatikan aspek proven product.

Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia. Untuk meningkatkan pelaku usaha waralaba di Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Dalam pengelolaan waralaba tidak menutup kemungkinan munculnya permasalahan pidana.

B.       Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian dalam latar belakang ada beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :

1. Apakah yang menjadi dasar pertimbangan sebagai calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba ?

2. Apa sajakah isi yang harus dituliskan dalam perjanjian waralaba ?

3. Apakah keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba ?

4. Bagaimanakah perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana ?



[2] Mark Schnurman , https://www.franchisejournal.com/why-do-franchises-succeed-where-other-businesses-fail, diakses 6 Agustus 2020


        ....................... silahkan copas & klik tautan diatas utk versi lengkapnya ..............................


A.      Kesimpulan

1.  Dasar pertimbangan calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba harus melakukan survei terhadap kelayakan usaha pemberi waralaba. Penerima waralaba harus memperhatikan kriteria usaha waralaba yang layak untuk dibeli atau dijadikan partner kerja sama setidaknya meliputi memiliki ciri khas usaha; terbukti sudah memberikan keuntungan; memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan; adanya dukungan yang berkesinambungan; dan hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

2.  Perjanjian waralaba adalah merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas kebebasan berkonrak, sehingga pada dasarnya para pihak bebas menentukan isi perjanjian yang dibuatnya, namun setidaknya isinya memuat memuat klausula nama dan alamat para pihak; jenis hak kekayaan intelektual; kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; wilayah usaha; masa waktu perjanjian; tata-cara pembayaran imbalan; kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; penyelesaian sengketa; dan tata-cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

3.  Keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba adalah penerima waralaba dapat memperoleh profit dalam waktu yang relatif singkat, karena menjalankan usaha yang sudah tersedia proven system. proven product dan provent brand. Adanya proven brand pemberi waralaba memberikan keuntungan bagi penerima waralaba karena masyarakat/konsumen sudah mengenal dan familiar terhadap produk pemberi waralaba sehingga tidak perlu membutuhkan biaya sangat besar untuk membangun brand image, adanya pembinaan dan pendampingan secara terus-menerus dari pemberi waralaba sehingga kurangnya pengetahuan dan keterampilan penerima waralaba dalan menjalankan usahanya dapat diatasi dan menjadi percaya diri dalam menjalankan usahanya.

4.  Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba bukan sebatas dalam hukum perdata, namun dalam perkembangannya aspek perlindungan hukum dari perspektif pidana merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, dengan mengkaji/sistematika terkait peraturan perundang-undangan yang termasuk namun tidak terbatas pada waralaba.


Tulisan-tulisan jurnal lain : copas dan klik :
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en





Comments

  1. JUDUL JURNAL :
    Perlindungan Hukum Waralaba Sebagai Alternatif Pemgembangan Usaha (Bahasa Indonesia)
    Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development (Bahasa Inggris)
    PENULIS : Erna Tri Rusmala Ratnawati dan Hartanto
    PUBLIKASI : ULRev UNRAM Law Review Volume 4 Issue 2, October 2020
    LINK PUNLIKASI : http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122 (Bahasa Inggris)
    https://drive.google.com/file/d/17UM7Oc3mZ3vf3TjmEF8ugbOe4lFubP8h/view
    (Bahasa Indonesia via Google Classroom)
    Diakses : Rabu, 6 Januari 2021, pukul 15.52 WIB
    REVIEWER : Albertus Aditya Budi Setiawan (171216869)
    LATAR BELAKANG :
    Bisnis waralaba mengalami pertumbuhan yang pesat, dan diminati baik oleh pemberi waralaba maupun
    penerima waralaba, karena sistem ini sejatinya merupakan simbiosis mutualisme. Para pihak saling
    membutuhkan satu dengan yang lain dan terbukti ada banyak keuntungan di dalamnya.
    TUJUAN :
    Untuk mengetahui :
    1. dasar pertimbangan calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba
    2. isi yang harus dituangkan dalam perjanjian waralaba
    3. keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba
    4. perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana.
    METODE :
    Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal
    (doktrinal research) yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undang terkait dengan waralaba yang
    bersifat diskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual/normatif yaitu penelitian yang
    dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
    HASIL :
    Dalam jurnal ini, penulis sudah dapat menjabarkan apa yang menjadi rumusan masalah judul jurnal ini diangkat
    ke dalam pembahasan yang baik. sangat membantu bagi mahasiswa atau kalangan umum yang ingin mengerti
    atau lebih mendalami mengenai usaha/bisnis waralaba (bentuk dan isi perjanjian serta perlindungan hukumnya).
    CRITICAL REVIEW :
    Dalam abstraksi tidak dicantumkan mengenai perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana.
    Dalam pembahasan, disertakan mengenai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup yang tidak berkaitan dengan perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana, dimungkinkan terjadi kesalahan pengetikan.
    ( Albertus Aditya Budi Setiawan )

    ReplyDelete
  2. Reviewer : Diga Yassinta Noor (192217491)
    Tanggal : 6 januari 2021

    Tujuan Penelitian
    Dalam jurnal tersebut tidak dituliskan tujuan dari penulisan jurnal, dalam penulisan lebih baik
    dituliskan tujuan penulisan agar pembaca mengetahui maksud secara pasti tentang penulisan
    jurnal
    Inti Dari Jurnal
    1. Penelitian ini menjelaskan beberapa pertimbangan yang harus menjadi dasar pertimbangan
    calon penerima waralaba agar tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua pihak seperti
    memiliki ciri khas, terbukti untung, memiliki standar pelayanan, mudah diajarkan dan
    diaplikasikan, dukungan yang berkesinambungan, dan HKI-nya telah terdaftar.
    2. Perjanjian waralaba walaupun dapat dilakukan secara lisan atau tulis, lebih baik perjanjian
    waralaba dibuat tertulis dan berbahasa Indonesia sehingga perjanjian waralaba adalah
    perjanjian formil.
    3. Waralaba memiliki berbagai keunggulan dan kekurangan-nya.
    4. Pemberi dan penerima waralaba seharusnya tidak sebatas memperhatikan aspek hukum
    perdata dalam perjanjian ini, namun mengkaji pula dari aspek hukum pidana.
    Hasil Penelitian
    Hasil penulisan jurnal ini adalah memberikan pemahaman tentang hukum waralaba di Indonesia.
    Dari banyak nya keunggulan dan kemudahan waralaba tetap saja ada kekurangan, entah dari segi
    sistem waralaba atau perjanjiannya itu sendiri. Dari segi perjanjian waralaba hendaknya pemberi
    dan penerima waralaba harus memperhatikan aspek hukum perdata dan hukum pidana agar tidak
    terjadinya kerugian di kedua belah pihak.
    Kesimpulan
    1. Sebelum melakukan perjanjian hendaknya penerima waralaba hendaknya memperhatikan
    kriteria layak.

    2. Perjanjian waralaba adalah merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas
    kebebasan berkontrak, sehingga pada dasarnya para pihak bebas menentukan isi perjanjian
    yang dibuatnya.
    3. Keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi
    penerima waralaba adalah penerima waralaba dapat memperoleh profit dalam waktu yang
    relatif singkat.
    4. Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba bukan sebatas dalam hukum
    perdata, namun dalam perkembangannya aspek perlindungan hukum dari perspektif pidana
    merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para pihak.

    http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122/66

    ReplyDelete
  3. PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA
    Erna Tri Rusmala Hartanto

    Bisnis franchise di Indonesia sudah sangat populer di Indonesia masa kini, karena memberikan win-win solution bagi pemberi dan penerima waralaba. Bagi pemberi waralaba keuntungan yang didapat adalah dapat mendelegasikan resiko dan melakukan ekspansi dengan cepat tanpa mengeluarkan modal yang banyak karena sudah dikeluarkan atau ditanggung oleh penerima waralaba dan bagi Penerima Waralaba, keuntungan yang didapat adalah profit yang didapat dalam waktu singkat apalagi bila pemberi waralaba memiliki nama yang sudah besar dan terkenal maka akan sangat minim resiko kerugian yang didapat. Namun dibalik sistem waralaba yang win-win solution adapun permasalahan yang timbul penerima waralaba hanya akan bisa memasarkan produk yang menggunakan brand/merk dari pemberi waralaba, dikondisi inilah yang menimbulkan bargaining power tidak imbang antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
    Perjanjian waralaba merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas kebebasan berkontrak. Penerima Waralaba harus mempertimbangkan kriteria usaha waralaba yang akan dibeli apakah akan mendatangkan profit secara terus menerus atau hanya singkat saja (setelah trend hilang akan sepi peminatnya). Keunggulan dari Waralaba adalah dapat mendatangkan profit yang singkat bagi penerima waralaba karena sudah ada proven system, proven product, proven brand. Perlindungan hukum mengenai waralaba bukan hanya perdata namun juga pidana, hal tersebutlah yang harus dipahami oleh para pihak. Jurnal ini sangat menarik karena di masa sekarang hukum bisnis sangatlah berkembang pesat karena dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka akan menimbulkan hukum baru untuk mengatur regulasi tersebut. Menurut saya jurnal ini sangat bagus karena di masa sekarang kita perlu lebih banyak berlajar mengenai hukum bisnis dibanding kan hukum konvensional, karena dalam keseharian kita pasti akan menjumpai segala sesuatu nya berkaitan dengan bisnis. Maka kita harus mengetahui minimal dasar / kaedah hukum yang mengaturnya.

    http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122/66

    ( Gilang Yudha Wirawan )

    ReplyDelete
  4. Indrianti Ningrum

    Pada dasarnya sistem usaha waralaba merupakan simbiosis mutualisme, para pihak
    saling membutuhkan satu dengan yang lain karena memang sistem usaha ini terbukti
    mempunyai banyak keunggulan atau keuntungan baik bagi pemberi waralaba maupun
    penerima waralaba. Mengetahui keunggulan dan kelemahan sistem usaha waralaba dapat
    membantu memberikan pertimbangan baik bagi pemberi waralaba maupun penerima
    waralaba untuk menjual atau membeli sistem usaha waralaba. Disamping memberikan
    keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, konsep bisnis waralaba
    juga banyak memberikan manfaat dan keuntungan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu
    susah-susah lagi mendapatkan produk yang diinginkan, dengan harga yang standar, serta
    pelayanan, mutu dan kualitas yang sama karena pengembangan sistem waralaba dapat
    menjangkau di seluruh wilayah di Indonesia baik di perkotaan dan bahkan saat ini sudah
    merambah di daerah daerah.
    Perjanjian waralaba mempunyai hubungan timbal balik. Di satu sisi, penerima
    waralaba memberi bantuan kepada pemberi waralaba dan di sisi lain penerima waralaba
    memberi keuntungan/royalti kepada pemberi waralaba sehingga keduanya saling bekerjasama
    dalam meningkatkan pemasaran produknya di tengah masyarakat melalui tata cara yang telah
    ditentukan oleh pemberi waralaba. Sebelum mengadakan perjanjian waralaba maka terlebih
    dahulu penerima waralaba harus melakukan survei terhadap kelayakan usaha pemberi
    waralaba baik melalui media online atau secara langsung. Survei ini sangat penting dilakukan
    untuk mengetahui, menganalisis dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk
    mengambil keputusan membeli waralaba
    Pemberi waralaba maupun penerima waralaba seharusnya tidak sebatas
    memperhatikan aspek hukum perdata dalam perjanjian ini, namun mengkaji pula dari aspek
    hukum pidana, sedangan instrumen hukum dalam contoh kasus diatas telah diatur dalam
    Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 60.

    Erna , Hartanto Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development

    ReplyDelete
  5. Muhammad Sukma Rosadi
    http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122

    Bisnis franchise di Indonesia sudah sangat populer di Indonesia masa kini, karena memberikan win-win solution bagi pemberi dan penerima waralaba. Bagi pemberi waralaba keuntungan yang didapat adalah dapat mendelegasikan resiko dan melakukan ekspansi dengan cepat tanpa mengeluarkan modal yang banyak karena sudah dikeluarkan atau ditanggung oleh penerima waralaba dan bagi Penerima Waralaba, keuntungan yang didapat adalah profit yang didapat dalam waktu singkat apalagi bila pemberi waralaba memiliki nama yang sudah besar dan terkenal maka akan sangat minim resiko kerugian yang didapat.

    Namun dibalik sistem waralaba yang win-win solution adapun permasalahan yang timbul penerima waralaba hanya akan bisa memasarkan produk yang menggunakan brand/merk dari pemberi waralaba, dikondisi inilah yang menimbulkan bargaining power tidak imbang antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.

    - Perjanjian waralaba merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas kebebasan berkontrak.
    - Penerima Waralaba harus mempertimbangkan kriteria usaha waralaba yang akan dibeli apakah akan mendatangkan profit secara terus menerus atau hanya singkat saja (setelah trend hilang akan sepi peminatnya)
    - Keunggulan dari Waralaba adalah dapat mendatangkan profit yang singkat bagi penerima waralaba karena sudah ada proven system, proven product, proven brand.
    - Perlindungan hukum mengenai waralaba bukan hanya perdata namun juga pidana, hal tersebutlah yang harus dipahami oleh para pihak.

    ---- Jurnal ini sangat menarik karena di masa sekarang hukum bisnis sangatlah berkembang pesat karena dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka akan menimbulkan hukum baru untuk mengatur regulasi tersebut. Menurut saya jurnal ini sangat bagus karena di masa sekarang kita perlu lebih banyak berlajar mengenai hukum bisnis dibanding kan hukum konvensional, karena dalam keseharian kita pasti akan menjumpai segala sesuatu nya berkaitan dengan bisnis. Maka kita harus mengetahui minimal dasar / kaedah hukum yang mengaturnya.

    hartanto Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development

    ReplyDelete
  6. Sisca Anindya Rachmawati


    Kelebihan dari Waralaba
    1. Manajemen bisnis telah terbangun
    Tidak seperti membangun bisnis sendiri, sistem waralaba telah memiliki manajemen bisnis yang siap dan matang. Biasanya para pewaralaba pun mulai memberi kesempatan membuka waralaba karena bisnis yang dijalani sudah matang, memiliki pasar yang tidak berubah-ubah, dan juga memiliki reputasi yang baik sehingga manajemen dan strategi bisnis yang dijalankan sudah berkelanjutan.
    2. Merek atau brand sudah dikenal masyarakat
    Brand yang sudah dikenal oleh masyarakat biasanya sudah memiliki konsumen dan pasarnya sendiri sehingga para franchisee tidak perlu memikirkan strategi pemasaran dan analisis pesaing. Merek yang baik pasti juga memiliki liputan media yang luas sehingga bisnis waralaba akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat.
    3. Kerjasama yang telah terbangun sejak awal
    Orang yang membeli waralaba akan mendapatkan keuntungan kerjasama yang telah terbangun sebelumnya oleh pemilik waralaba. Contohnya kerjasama dengan pemasok bahan baku, pihak periklanan dan pemasaran, dan lain sebagainya. Dengan kerjasama yang baik, franchisor biasanya memberikan dukungan berupa pelatihan manajemen finansial, pemasaran, dan juga pasokan sumber daya.
    4. Peluang sukses yang lebih cepat
    Bisnis waralaba biasanya memiliki peluang sukses yang lebih cepat karena liputan media yang baik dan juga sudah memiliki pasar dan konsumen yang setia. Biaya modal yang dikeluarkan juga terukur karena pasokan sumber daya dan strategi pemasaran yang sudah matang dari franchisor.
    5. Manajemen finansial lebih mudah
    Setiap investor biasanya lebih suka untuk memberikan modal pada bisnis yang telah kokoh dari segi finansial dan jaringan pemasaran. Dengan menggunakan bisnis waralaba, maka sistem manajemen finansial telah ditetapkan oleh pemilik waralaba utama. Sehingga Anda tidak perlu pusing dengan manajemen finansial seperti membangun bisnis baru.
    Kekurangan dari waralaba yaitu
    1. Kurangnya kendali dari pembeli waralaba terhadap bisnisnya sendiri. Hal tersebut dikarenakan semua sistem telah ditentukan oleh pemilik waralaba. Sehingga ruang gerak pembeli waralaba akan sangat terbatas. Ide-ide untuk berkreatifitas pun terkadang tidak dapat diaplikasikan, karena adanya perjanjian-perjanjian khusus.
    2.Meskipun bisnis waralaba memiliki pasar yang matang, para pembeli waralaba biasanya terjebak dalam tren pasar. Perilaku konsumen yang berubah-ubah terhadap tren mampu memengaruhi kondisi bisnis waralaba.
    3.Ketergantungan pada reputasi waralaba lainnya. Jika waralaba yang lain melakukan kesalahan yang mengakibatkan rusaknya reputasi, maka hal tersebut juga akan memengaruhi waralaba yang sedang dikelola.
    4. Membutuhkan modal yang lebih banyak. Pihak pewaralaba akan mengajukan biaya awal untuk membeli perjanjian waralaba. Kemudian ada juga biaya lanjutan untuk pelatihan dan dukungan bagi para pembeli waralaba.
    5. Adanya pemotongan keuntungan. Pembeli waralaba memiliki kewajiban untuk membayar royalti dari sejumlah keuntungan yang didapatkan. Jika keuntungan yang didapatkan sedikit, berarti keuntungan tersebut akan dipotong untuk menutupi biaya tersebut.

    ( Erna hartanto , Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development )

    ReplyDelete
  7. R. Sujiastono
    Adapun kritik terhadap jurnal tersebut yaitu untuk mendapatkan kajian yang lebih lengkap, perlu
    juga ditinjau dampak adanya waralaba bukan hanya manfaat dari pemberi dan penerima, tetapi juga dampak ekonomi dari waralaba terhadap warga dengan golongan ekonomi menengah ke bawah yang biasa menggunakan pasar tradisional atau warung-warung kecil. Sistem usaha waralaba tersebut mempunyai potensi untuk mematikan ekosistem ekonomi tradisional. Hal tersebut karena semakin banyaknya usaha waralaba dengan sistem yang baik, maka banyak orang yang akan berpindah dari yang tradisional menjadi waralaba dengan segala keuntungan yang ditawarkan. Dengan adanya perubahan tersebut, ekonomi tradisional akan semakin tergerus dan semakin terus ditinggalkan.
    Sistem usaha waralaba juga sulit untuk diterapkan pada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, karena untuk mendapati suatu waralaba membuthkan biaya yang besar, baik dari pembelian kekayaan/hak cipta, produk, sistem, maupun fee untuk pemberi waralaba, sehingga masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah akan sulit untuk mampu memilikinya. Selain itu barang yang masuk ke waralaba tidak langsung dibayar, tetapi menunggu 3 bulan untuk mendapatkan pencairan dari produk yang dijualnya (tidak cash and carry seperti di pasar tradisional). Usaha waralaba menguntung sebagian pihak saja, khususnya individu yang memiliki kekayaan lebih. Sistem usaha waralaba tidak melibatkan hubungan sosial seperti tawar menawar ataupun hubungan sosial antara pembeli dan penjual seperti pada pasar tradisional. Yang terakhir, sulitnya tuntutan terhadap pengusaha waralaba bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah apabila menuntut apabila menerima produk yang kurang baik/kadaluarsa, karena pemilik waralaba memiliki kekayaan yang lebih sehingga memiliki akses dalam mempengaruhi hukum.

    ( Erna , Hartanto , Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development )

    ReplyDelete
  8. Uly Purnama

    Dari jurnal Perlindungan Hukum Waralaba Sebagai Alternatif Pengembangan Usaha yang saya dalami, jelas sekali bahwa waralaba bersifat saling menguntungkan saling mempermudah tetapi tentu ada hak dan kewajiban masing masing pihak, baik pihak penyedia waralaba dan pihak pengguna waralaba. adapun perjanjian waralaba yang berasas kebebasan kontrak, sangat membuat flexible untuk menentukan isi perjanjian di buat sehingga memudahkan untuk menambahkan poin poin baru sesuai kesepakatan bersama. keunggulan waralaba adalah untuk membantu para penggiat usaha baru yang ingin menggembangkan usaha. para pengguna waralaba pun tidak perlu khawatir akan perlindungan hukum. hanya saja menurut saya kecendrungan yang dihadapi para pengguna waralaba adalah mengikuti tren, yang bersifat tidak jangka panjang. sementara tren umum nya berubah ubah tergantung dari masyarakat.

    Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development , UNRAM Law Review , Vol. 2 , Issue 2

    ReplyDelete

  9. Abe Pinandita Titis S
    Penelitian menunjukkan gambaran kejadian hukum pada waralaba dalam 2 sudut pandang hukum yaitu hukum perdata maupun hukum pidana. Penelitian juga menunjukkan kelebihan maupun kekurangan waralaba baik dari segi penerima waralaba maupun pemberi waralaba.

    Kelemahan Jurnal :
    1. Penelitian terfokus kepada fasilitas, kelebihan maupun kelemahan dari bisnis waralaba, sedangkan porsi pembahasan untuk hukum waralaba sendiri kurang menjadi focus pembahasan.
    2. Akan lebih memudahkan jika penulis memberikan contoh maupun salinan perjanjian waralaba yang baik dan benar yang sudah pernah dibuat oleh penerima maupun pemberi waralaba.

    Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development , UNRAM Law Review , Vol. 2 , Issue 2

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Meaningfull Justice Decision of Grant Funding Criminal Corruption Cases (Memaknai Keadilan dalam Putusan Hakim Perkara Korupsi Dana Hibah )