Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )
copas dan klik http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122
Abstrak
Bisnis waralaba mengalami pertumbuhan yang pesat, dan diminati baik oleh pemberi waralaba
maupun penerima waralaba, karena sistem ini sejatinya merupakan simbiosis
mutualisme. Para pihak saling membutuhkan satu dengan yang lain dan terbukti
ada banyak keuntungan didalamnya.
Poin yang menjadi rumusan masalah adalah Apakah yang menjadi
dasar pertimbangan sebagai calon penerima waralaba sebelum menyetujui
mengadakan perjanjian waralaba ? Apa sajakah isi yang harus dituangkan dalam
perjanjian waralaba ? Apakah keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif
memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba?
Penelitian ini
merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian
doktrinal (doktrinal research) yang bertujuan mengkaji peraturan
perundang-undang terkait dengan waralaba yang bersifat diskriptif. Penelitian
ini juga menggunakan pendekatan konseptual/ normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier.
Sebelum mengadakan perjanjian waralaba, penerima waralaba harus melakukan survei kelayakan usaha waralaba, untuk mengetahui, menganalisis dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan membeli waralaba. Penerima waralaba harus memperhatikan kriteria usaha waralaba yang layak untuk dibeli atau dijadikan partner kerja sama. Aspek pidana merupakan hal yang patut diperhatikan dalam pengelolaan waralaba.
Kata kunci : perlindungan hukum, pemberi
waralaba, penerima waralaba, perjanjian, waralaba
A.
Pendahuluan
Sebagai sebuah sistem, pengembangan usaha franchise atau waralaba
sangat populer di Indonesia sudah lebih dari tigapuluh
tahunan yang lalu namun demikian sampai sekarang sistem usaha waralaba ini
masih menjadi tren dan diminati oleh para pelaku usaha. Trend bisnis waralaba yang saat ini diminati
pasar adalah food and beverage, banyak bermunculan gerai-gerai kuliner
dengan produk terbaru baik dari luar maupun dalam negeri, hal ini selaras
dengan pendapat Putu Sucita Yanthy dalam disertasinya[1].
Bagi para pelaku usaha baru atau yang ingin melakukan ekspansi
usaha sistem pengembangan usaha waralaba, dapat menjadi alternatif dan dianggap sebagai win-win
solution baik bagi pemberi waralaba maupun bagi penerima waralaba. Bagi
Pemberi waralaba akan memberikan keuntungan karena dapat mendelegasikan risiko
investasi sekaligus dapat melakukan ekspansi usaha dengan cepat tanpa harus
mengeluarkan modal karena modal sudah disediakan oleh penerima waralaba. Di
samping itu risiko terkait dengan kerumitan pengelolaan karyawan, serta seluk
beluk operasional perusahaan melalui sistem waralaba juga dapat dialihkan
kepada penerima waralaba. Dengan demikian pemberi waralaba tidak perlu
mengeluarkan seluruh waktu dan tenaga untuk mengelola pengembangan usaha
sehingga dapat secara terus menerus memperbaiki dan bereksperimen terhadap
variasi produk yang telah dimilikinya dan selanjutya dapat menjual waralaba
kembali dari pengembangan produk terdahulu.
Bagi penerima waralaba daya tarik konsep waralaba adalah profit
yang dapat diraih dalam waktu yang relatif singkat karena telah tersedianya proven
system (sistem yang sudah teruji), proven product (produk yang sudah
teruji) dan proven brand (merek yang sudah teruji). Adanya proven
system memberikan kemudahan bagi penerima waralaba karena tinggal
menjalankan sistem yang sudah menjadi standar operasi perusahaan waralaba tanpa
harus berpikir untuk membuat sistem sendiri yang belum tentu sesuai. Demikian
juga adanya proven brand, pemberi waralaba memberikan keuntungan bagi
penerima waralaba karena masyarakat
selaku konsumen sudah mengenal dan familiar terhadap produk pemberi waralaba
sehingga tidak perlu membutuhkan biaya sangat besar untuk membangun brand
image dari awal. Keunggulan dan keuntungan inilah yang menyebabkan orang
semakin tertarik untuk menjual ataupun membeli waralaba. Mark Schnurman
menyatakan 10 alasan utama mengapa bisnis waralaba memiliki peluang berhasil
jauh lebih tinggi daripada bisnis non-waralaba, yaitu: keberhasilan model yang
terbukti, pengakuan merek, program pelatihan, dukungan operasional, pemnfaatan
teknologi, potensi anda sebagai pemilik, pemberi waralaba memilih calon penerima
yang paling idel, dukungan keberlanjutan, skala ekonomi (harga yang
terjangkau), pemilihan lokasi & bantuan disain/konstruksi.[2]
Disamping memberikan keuntungan kepada pemberi waralaba maupun
penerima waralaba, konsep bisnis waralaba juga banyak memberikan manfaat dan
keuntungan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu susah-susah lagi mendapatkan produk
yang diinginkan, dengan harga yang standar, serta pelayanan, mutu dan kualitas
yang sama karena pengembangan sistem waralaba dapat menjangkau di seluruh
wilayah di Indonesia baik di perkotaan dan bahkan saat ini sudah merambah ke
daerah-daerah. Selain hal tersebut konsumen juga merasa bahwa makan, belanja,
ke salon, kursus ditempat-tempat produk waralaba mempunyai value tersendiri karena
dianggap dapat menaikkan gengsi seseorang, karena produk tersebut memang sudah
terkenal.
Tidak dapat dipungkiri semakin banyak bisnis waralaba juga
semakin banyak menimbulkan konflik. Konflik terjadi antara pemberi waralaba
sebagai pemilik konsep bisnis dan penerima waralaba sebagai penerima hak yang
ikut memasarkan produk yang menggunakan brand milik pemberi waralaba
dikarenakan adanya kesenjangan dalam penyusunan perjanjian mengingat pada
perjanjian waralaba isi perjanjian biasanya sudah dibakukan oleh si pemberi waralaba
(perjanjian baku). Kondisi inilah yang menimbulkan bargaining power yang
tidak seimbang dan penerima waralaba tentunya sebagai pihak yang lemah
dibandingkan dengan pemberi waralaba. Disamping itu juga seringkali penerima waralaba
tidak teliti dalam menganalisis prospek bisnis pemberi waralaba dan hanya
tergiur oleh trend sesaat sehingga
kurang memperhatikan aspek proven product.
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah
Indonesia. Untuk meningkatkan pelaku
usaha waralaba di Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama
pengusaha kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional
yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya
dalam rangka memasarkan produk dalam negeri. Dalam pengelolaan waralaba tidak
menutup kemungkinan munculnya permasalahan pidana.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian dalam latar belakang
ada beberapa rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1. Apakah
yang menjadi dasar pertimbangan sebagai calon penerima waralaba sebelum
menyetujui mengadakan perjanjian waralaba ?
2. Apa
sajakah isi yang harus dituliskan dalam perjanjian waralaba ?
3. Apakah
keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha
bagi penerima waralaba ?
4. Bagaimanakah
perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana ?
[1]
Putu Sucita Yanthy, https://sinta.unud.ac.id/uploads/dokumen_dir/11bf4fe6cd348445f515ea4a0a9aba08.pdf, diakses 7
Agustus 2020
[2] Mark Schnurman , https://www.franchisejournal.com/why-do-franchises-succeed-where-other-businesses-fail, diakses 6 Agustus 2020
A.
Kesimpulan
1. Dasar
pertimbangan calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba
harus melakukan survei terhadap kelayakan usaha
pemberi waralaba. Penerima waralaba harus memperhatikan kriteria usaha waralaba
yang layak untuk dibeli atau dijadikan partner kerja sama setidaknya meliputi
memiliki ciri khas usaha; terbukti sudah memberikan keuntungan; memiliki
standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat
secara tertulis; mudah diajarkan dan diaplikasikan; adanya dukungan yang
berkesinambungan; dan hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
2. Perjanjian waralaba adalah merupakan perjanjian innominaat
yang dilandasi dengan asas kebebasan berkonrak, sehingga pada dasarnya para
pihak bebas menentukan isi perjanjian yang dibuatnya, namun setidaknya isinya
memuat memuat
klausula nama dan alamat para pihak; jenis hak kekayaan intelektual; kegiatan
usaha; hak dan kewajiban para pihak; bantuan, fasilitas, bimbingan operasional,
pelatihan, dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
wilayah usaha; masa waktu perjanjian; tata-cara pembayaran imbalan;
kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris; penyelesaian sengketa;
dan tata-cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
3. Keunggulan
waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi
penerima waralaba adalah penerima waralaba dapat memperoleh profit dalam waktu
yang relatif singkat, karena menjalankan usaha yang sudah tersedia proven
system. proven product dan provent brand. Adanya proven brand pemberi
waralaba memberikan keuntungan bagi penerima waralaba karena
masyarakat/konsumen sudah mengenal dan familiar terhadap produk pemberi waralaba
sehingga tidak perlu membutuhkan biaya sangat besar untuk membangun brand
image, adanya pembinaan dan pendampingan secara terus-menerus dari pemberi waralaba
sehingga kurangnya pengetahuan dan keterampilan penerima waralaba dalan
menjalankan usahanya dapat diatasi dan menjadi percaya diri dalam menjalankan
usahanya.
4. Perlindungan
hukum para pihak dalam perjanjian waralaba bukan sebatas dalam hukum perdata,
namun dalam perkembangannya aspek perlindungan hukum dari perspektif pidana
merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, dengan mengkaji/sistematika
terkait peraturan perundang-undangan yang termasuk namun tidak terbatas pada
waralaba.
Tulisan-tulisan jurnal lain : copas dan klik :
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
JUDUL JURNAL :
ReplyDeletePerlindungan Hukum Waralaba Sebagai Alternatif Pemgembangan Usaha (Bahasa Indonesia)
Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development (Bahasa Inggris)
PENULIS : Erna Tri Rusmala Ratnawati dan Hartanto
PUBLIKASI : ULRev UNRAM Law Review Volume 4 Issue 2, October 2020
LINK PUNLIKASI : http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122 (Bahasa Inggris)
https://drive.google.com/file/d/17UM7Oc3mZ3vf3TjmEF8ugbOe4lFubP8h/view
(Bahasa Indonesia via Google Classroom)
Diakses : Rabu, 6 Januari 2021, pukul 15.52 WIB
REVIEWER : Albertus Aditya Budi Setiawan (171216869)
LATAR BELAKANG :
Bisnis waralaba mengalami pertumbuhan yang pesat, dan diminati baik oleh pemberi waralaba maupun
penerima waralaba, karena sistem ini sejatinya merupakan simbiosis mutualisme. Para pihak saling
membutuhkan satu dengan yang lain dan terbukti ada banyak keuntungan di dalamnya.
TUJUAN :
Untuk mengetahui :
1. dasar pertimbangan calon penerima waralaba sebelum menyetujui mengadakan perjanjian waralaba
2. isi yang harus dituangkan dalam perjanjian waralaba
3. keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi penerima waralaba
4. perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana.
METODE :
Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) atau disebut juga penelitian doktrinal
(doktrinal research) yang bertujuan mengkaji peraturan perundang-undang terkait dengan waralaba yang
bersifat diskriptif. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan konseptual/normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
HASIL :
Dalam jurnal ini, penulis sudah dapat menjabarkan apa yang menjadi rumusan masalah judul jurnal ini diangkat
ke dalam pembahasan yang baik. sangat membantu bagi mahasiswa atau kalangan umum yang ingin mengerti
atau lebih mendalami mengenai usaha/bisnis waralaba (bentuk dan isi perjanjian serta perlindungan hukumnya).
CRITICAL REVIEW :
Dalam abstraksi tidak dicantumkan mengenai perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana.
Dalam pembahasan, disertakan mengenai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang tidak berkaitan dengan perlindungan hukum waralaba dalam hukum pidana, dimungkinkan terjadi kesalahan pengetikan.
( Albertus Aditya Budi Setiawan )
Reviewer : Diga Yassinta Noor (192217491)
ReplyDeleteTanggal : 6 januari 2021
Tujuan Penelitian
Dalam jurnal tersebut tidak dituliskan tujuan dari penulisan jurnal, dalam penulisan lebih baik
dituliskan tujuan penulisan agar pembaca mengetahui maksud secara pasti tentang penulisan
jurnal
Inti Dari Jurnal
1. Penelitian ini menjelaskan beberapa pertimbangan yang harus menjadi dasar pertimbangan
calon penerima waralaba agar tidak terjadi kesalah pahaman antara kedua pihak seperti
memiliki ciri khas, terbukti untung, memiliki standar pelayanan, mudah diajarkan dan
diaplikasikan, dukungan yang berkesinambungan, dan HKI-nya telah terdaftar.
2. Perjanjian waralaba walaupun dapat dilakukan secara lisan atau tulis, lebih baik perjanjian
waralaba dibuat tertulis dan berbahasa Indonesia sehingga perjanjian waralaba adalah
perjanjian formil.
3. Waralaba memiliki berbagai keunggulan dan kekurangan-nya.
4. Pemberi dan penerima waralaba seharusnya tidak sebatas memperhatikan aspek hukum
perdata dalam perjanjian ini, namun mengkaji pula dari aspek hukum pidana.
Hasil Penelitian
Hasil penulisan jurnal ini adalah memberikan pemahaman tentang hukum waralaba di Indonesia.
Dari banyak nya keunggulan dan kemudahan waralaba tetap saja ada kekurangan, entah dari segi
sistem waralaba atau perjanjiannya itu sendiri. Dari segi perjanjian waralaba hendaknya pemberi
dan penerima waralaba harus memperhatikan aspek hukum perdata dan hukum pidana agar tidak
terjadinya kerugian di kedua belah pihak.
Kesimpulan
1. Sebelum melakukan perjanjian hendaknya penerima waralaba hendaknya memperhatikan
kriteria layak.
2. Perjanjian waralaba adalah merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas
kebebasan berkontrak, sehingga pada dasarnya para pihak bebas menentukan isi perjanjian
yang dibuatnya.
3. Keunggulan waralaba sebagai bentuk alternatif memulai dan mengembangkan usaha bagi
penerima waralaba adalah penerima waralaba dapat memperoleh profit dalam waktu yang
relatif singkat.
4. Perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian waralaba bukan sebatas dalam hukum
perdata, namun dalam perkembangannya aspek perlindungan hukum dari perspektif pidana
merupakan hal yang harus diperhatikan oleh para pihak.
http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122/66
PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA
ReplyDeleteErna Tri Rusmala Hartanto
Bisnis franchise di Indonesia sudah sangat populer di Indonesia masa kini, karena memberikan win-win solution bagi pemberi dan penerima waralaba. Bagi pemberi waralaba keuntungan yang didapat adalah dapat mendelegasikan resiko dan melakukan ekspansi dengan cepat tanpa mengeluarkan modal yang banyak karena sudah dikeluarkan atau ditanggung oleh penerima waralaba dan bagi Penerima Waralaba, keuntungan yang didapat adalah profit yang didapat dalam waktu singkat apalagi bila pemberi waralaba memiliki nama yang sudah besar dan terkenal maka akan sangat minim resiko kerugian yang didapat. Namun dibalik sistem waralaba yang win-win solution adapun permasalahan yang timbul penerima waralaba hanya akan bisa memasarkan produk yang menggunakan brand/merk dari pemberi waralaba, dikondisi inilah yang menimbulkan bargaining power tidak imbang antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
Perjanjian waralaba merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas kebebasan berkontrak. Penerima Waralaba harus mempertimbangkan kriteria usaha waralaba yang akan dibeli apakah akan mendatangkan profit secara terus menerus atau hanya singkat saja (setelah trend hilang akan sepi peminatnya). Keunggulan dari Waralaba adalah dapat mendatangkan profit yang singkat bagi penerima waralaba karena sudah ada proven system, proven product, proven brand. Perlindungan hukum mengenai waralaba bukan hanya perdata namun juga pidana, hal tersebutlah yang harus dipahami oleh para pihak. Jurnal ini sangat menarik karena di masa sekarang hukum bisnis sangatlah berkembang pesat karena dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka akan menimbulkan hukum baru untuk mengatur regulasi tersebut. Menurut saya jurnal ini sangat bagus karena di masa sekarang kita perlu lebih banyak berlajar mengenai hukum bisnis dibanding kan hukum konvensional, karena dalam keseharian kita pasti akan menjumpai segala sesuatu nya berkaitan dengan bisnis. Maka kita harus mengetahui minimal dasar / kaedah hukum yang mengaturnya.
http://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122/66
( Gilang Yudha Wirawan )
Indrianti Ningrum
ReplyDeletePada dasarnya sistem usaha waralaba merupakan simbiosis mutualisme, para pihak
saling membutuhkan satu dengan yang lain karena memang sistem usaha ini terbukti
mempunyai banyak keunggulan atau keuntungan baik bagi pemberi waralaba maupun
penerima waralaba. Mengetahui keunggulan dan kelemahan sistem usaha waralaba dapat
membantu memberikan pertimbangan baik bagi pemberi waralaba maupun penerima
waralaba untuk menjual atau membeli sistem usaha waralaba. Disamping memberikan
keuntungan kepada pemberi waralaba maupun penerima waralaba, konsep bisnis waralaba
juga banyak memberikan manfaat dan keuntungan bagi konsumen. Konsumen tidak perlu
susah-susah lagi mendapatkan produk yang diinginkan, dengan harga yang standar, serta
pelayanan, mutu dan kualitas yang sama karena pengembangan sistem waralaba dapat
menjangkau di seluruh wilayah di Indonesia baik di perkotaan dan bahkan saat ini sudah
merambah di daerah daerah.
Perjanjian waralaba mempunyai hubungan timbal balik. Di satu sisi, penerima
waralaba memberi bantuan kepada pemberi waralaba dan di sisi lain penerima waralaba
memberi keuntungan/royalti kepada pemberi waralaba sehingga keduanya saling bekerjasama
dalam meningkatkan pemasaran produknya di tengah masyarakat melalui tata cara yang telah
ditentukan oleh pemberi waralaba. Sebelum mengadakan perjanjian waralaba maka terlebih
dahulu penerima waralaba harus melakukan survei terhadap kelayakan usaha pemberi
waralaba baik melalui media online atau secara langsung. Survei ini sangat penting dilakukan
untuk mengetahui, menganalisis dan selanjutnya menjadi bahan pertimbangan untuk
mengambil keputusan membeli waralaba
Pemberi waralaba maupun penerima waralaba seharusnya tidak sebatas
memperhatikan aspek hukum perdata dalam perjanjian ini, namun mengkaji pula dari aspek
hukum pidana, sedangan instrumen hukum dalam contoh kasus diatas telah diatur dalam
Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 60.
Erna , Hartanto Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development
Muhammad Sukma Rosadi
ReplyDeletehttp://unramlawreview.unram.ac.id/index.php/ulrev/article/view/122
Bisnis franchise di Indonesia sudah sangat populer di Indonesia masa kini, karena memberikan win-win solution bagi pemberi dan penerima waralaba. Bagi pemberi waralaba keuntungan yang didapat adalah dapat mendelegasikan resiko dan melakukan ekspansi dengan cepat tanpa mengeluarkan modal yang banyak karena sudah dikeluarkan atau ditanggung oleh penerima waralaba dan bagi Penerima Waralaba, keuntungan yang didapat adalah profit yang didapat dalam waktu singkat apalagi bila pemberi waralaba memiliki nama yang sudah besar dan terkenal maka akan sangat minim resiko kerugian yang didapat.
Namun dibalik sistem waralaba yang win-win solution adapun permasalahan yang timbul penerima waralaba hanya akan bisa memasarkan produk yang menggunakan brand/merk dari pemberi waralaba, dikondisi inilah yang menimbulkan bargaining power tidak imbang antara pemberi waralaba dan penerima waralaba.
- Perjanjian waralaba merupakan perjanjian innominaat yang dilandasi dengan asas kebebasan berkontrak.
- Penerima Waralaba harus mempertimbangkan kriteria usaha waralaba yang akan dibeli apakah akan mendatangkan profit secara terus menerus atau hanya singkat saja (setelah trend hilang akan sepi peminatnya)
- Keunggulan dari Waralaba adalah dapat mendatangkan profit yang singkat bagi penerima waralaba karena sudah ada proven system, proven product, proven brand.
- Perlindungan hukum mengenai waralaba bukan hanya perdata namun juga pidana, hal tersebutlah yang harus dipahami oleh para pihak.
---- Jurnal ini sangat menarik karena di masa sekarang hukum bisnis sangatlah berkembang pesat karena dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi, maka akan menimbulkan hukum baru untuk mengatur regulasi tersebut. Menurut saya jurnal ini sangat bagus karena di masa sekarang kita perlu lebih banyak berlajar mengenai hukum bisnis dibanding kan hukum konvensional, karena dalam keseharian kita pasti akan menjumpai segala sesuatu nya berkaitan dengan bisnis. Maka kita harus mengetahui minimal dasar / kaedah hukum yang mengaturnya.
hartanto Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development
Sisca Anindya Rachmawati
ReplyDeleteKelebihan dari Waralaba
1. Manajemen bisnis telah terbangun
Tidak seperti membangun bisnis sendiri, sistem waralaba telah memiliki manajemen bisnis yang siap dan matang. Biasanya para pewaralaba pun mulai memberi kesempatan membuka waralaba karena bisnis yang dijalani sudah matang, memiliki pasar yang tidak berubah-ubah, dan juga memiliki reputasi yang baik sehingga manajemen dan strategi bisnis yang dijalankan sudah berkelanjutan.
2. Merek atau brand sudah dikenal masyarakat
Brand yang sudah dikenal oleh masyarakat biasanya sudah memiliki konsumen dan pasarnya sendiri sehingga para franchisee tidak perlu memikirkan strategi pemasaran dan analisis pesaing. Merek yang baik pasti juga memiliki liputan media yang luas sehingga bisnis waralaba akan lebih mudah dikenal oleh masyarakat.
3. Kerjasama yang telah terbangun sejak awal
Orang yang membeli waralaba akan mendapatkan keuntungan kerjasama yang telah terbangun sebelumnya oleh pemilik waralaba. Contohnya kerjasama dengan pemasok bahan baku, pihak periklanan dan pemasaran, dan lain sebagainya. Dengan kerjasama yang baik, franchisor biasanya memberikan dukungan berupa pelatihan manajemen finansial, pemasaran, dan juga pasokan sumber daya.
4. Peluang sukses yang lebih cepat
Bisnis waralaba biasanya memiliki peluang sukses yang lebih cepat karena liputan media yang baik dan juga sudah memiliki pasar dan konsumen yang setia. Biaya modal yang dikeluarkan juga terukur karena pasokan sumber daya dan strategi pemasaran yang sudah matang dari franchisor.
5. Manajemen finansial lebih mudah
Setiap investor biasanya lebih suka untuk memberikan modal pada bisnis yang telah kokoh dari segi finansial dan jaringan pemasaran. Dengan menggunakan bisnis waralaba, maka sistem manajemen finansial telah ditetapkan oleh pemilik waralaba utama. Sehingga Anda tidak perlu pusing dengan manajemen finansial seperti membangun bisnis baru.
Kekurangan dari waralaba yaitu
1. Kurangnya kendali dari pembeli waralaba terhadap bisnisnya sendiri. Hal tersebut dikarenakan semua sistem telah ditentukan oleh pemilik waralaba. Sehingga ruang gerak pembeli waralaba akan sangat terbatas. Ide-ide untuk berkreatifitas pun terkadang tidak dapat diaplikasikan, karena adanya perjanjian-perjanjian khusus.
2.Meskipun bisnis waralaba memiliki pasar yang matang, para pembeli waralaba biasanya terjebak dalam tren pasar. Perilaku konsumen yang berubah-ubah terhadap tren mampu memengaruhi kondisi bisnis waralaba.
3.Ketergantungan pada reputasi waralaba lainnya. Jika waralaba yang lain melakukan kesalahan yang mengakibatkan rusaknya reputasi, maka hal tersebut juga akan memengaruhi waralaba yang sedang dikelola.
4. Membutuhkan modal yang lebih banyak. Pihak pewaralaba akan mengajukan biaya awal untuk membeli perjanjian waralaba. Kemudian ada juga biaya lanjutan untuk pelatihan dan dukungan bagi para pembeli waralaba.
5. Adanya pemotongan keuntungan. Pembeli waralaba memiliki kewajiban untuk membayar royalti dari sejumlah keuntungan yang didapatkan. Jika keuntungan yang didapatkan sedikit, berarti keuntungan tersebut akan dipotong untuk menutupi biaya tersebut.
( Erna hartanto , Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development )
R. Sujiastono
ReplyDeleteAdapun kritik terhadap jurnal tersebut yaitu untuk mendapatkan kajian yang lebih lengkap, perlu
juga ditinjau dampak adanya waralaba bukan hanya manfaat dari pemberi dan penerima, tetapi juga dampak ekonomi dari waralaba terhadap warga dengan golongan ekonomi menengah ke bawah yang biasa menggunakan pasar tradisional atau warung-warung kecil. Sistem usaha waralaba tersebut mempunyai potensi untuk mematikan ekosistem ekonomi tradisional. Hal tersebut karena semakin banyaknya usaha waralaba dengan sistem yang baik, maka banyak orang yang akan berpindah dari yang tradisional menjadi waralaba dengan segala keuntungan yang ditawarkan. Dengan adanya perubahan tersebut, ekonomi tradisional akan semakin tergerus dan semakin terus ditinggalkan.
Sistem usaha waralaba juga sulit untuk diterapkan pada masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, karena untuk mendapati suatu waralaba membuthkan biaya yang besar, baik dari pembelian kekayaan/hak cipta, produk, sistem, maupun fee untuk pemberi waralaba, sehingga masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah akan sulit untuk mampu memilikinya. Selain itu barang yang masuk ke waralaba tidak langsung dibayar, tetapi menunggu 3 bulan untuk mendapatkan pencairan dari produk yang dijualnya (tidak cash and carry seperti di pasar tradisional). Usaha waralaba menguntung sebagian pihak saja, khususnya individu yang memiliki kekayaan lebih. Sistem usaha waralaba tidak melibatkan hubungan sosial seperti tawar menawar ataupun hubungan sosial antara pembeli dan penjual seperti pada pasar tradisional. Yang terakhir, sulitnya tuntutan terhadap pengusaha waralaba bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah apabila menuntut apabila menerima produk yang kurang baik/kadaluarsa, karena pemilik waralaba memiliki kekayaan yang lebih sehingga memiliki akses dalam mempengaruhi hukum.
( Erna , Hartanto , Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development )
Uly Purnama
ReplyDeleteDari jurnal Perlindungan Hukum Waralaba Sebagai Alternatif Pengembangan Usaha yang saya dalami, jelas sekali bahwa waralaba bersifat saling menguntungkan saling mempermudah tetapi tentu ada hak dan kewajiban masing masing pihak, baik pihak penyedia waralaba dan pihak pengguna waralaba. adapun perjanjian waralaba yang berasas kebebasan kontrak, sangat membuat flexible untuk menentukan isi perjanjian di buat sehingga memudahkan untuk menambahkan poin poin baru sesuai kesepakatan bersama. keunggulan waralaba adalah untuk membantu para penggiat usaha baru yang ingin menggembangkan usaha. para pengguna waralaba pun tidak perlu khawatir akan perlindungan hukum. hanya saja menurut saya kecendrungan yang dihadapi para pengguna waralaba adalah mengikuti tren, yang bersifat tidak jangka panjang. sementara tren umum nya berubah ubah tergantung dari masyarakat.
Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development , UNRAM Law Review , Vol. 2 , Issue 2
ReplyDeleteAbe Pinandita Titis S
Penelitian menunjukkan gambaran kejadian hukum pada waralaba dalam 2 sudut pandang hukum yaitu hukum perdata maupun hukum pidana. Penelitian juga menunjukkan kelebihan maupun kekurangan waralaba baik dari segi penerima waralaba maupun pemberi waralaba.
Kelemahan Jurnal :
1. Penelitian terfokus kepada fasilitas, kelebihan maupun kelemahan dari bisnis waralaba, sedangkan porsi pembahasan untuk hukum waralaba sendiri kurang menjadi focus pembahasan.
2. Akan lebih memudahkan jika penulis memberikan contoh maupun salinan perjanjian waralaba yang baik dan benar yang sudah pernah dibuat oleh penerima maupun pemberi waralaba.
Legal Protection on Franchise as Business Alternative Development , UNRAM Law Review , Vol. 2 , Issue 2