Hati-Hati Menggunakan AI Bisa Kena Pidana
https://www.krjogja.com/yogyakarta/1245225217/hati-hati-menggunakan-ai-bisa-kena-pidana
KRJogja.com - YOGYA - Manusia semakin dimudahkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang berkembang pesat dan telah diaplikasikan dalam berbagai sektor, mulai dari industri manufaktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga sektor finansial. Namun demikian penggunaan AI juga harus berhati-hati karena bisa berdampak negatif, termasuk ancaman pidana.
"Seperti misal di dunia pendidikan ketika ada dosen membuat tulisan jurnal ilmiah dibantu AI akan lebih mudah dan cepat mengerjakannya tetapi ada akses negatif ketika ditemukan ada unsur plagiat karena ditemukan tulisan serupa di jurnal lainnya," tutur Dosen FH UII, Dr. Mahrus Ali SH MH dalam Seminar Nasional (Semnas) yang dihelat Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM), Sabtu (19/10) di Forriz Hotel, Jalan HOS Cokroaminoto Yogya.
Semnas dengan tema “Artificial Intelligence (AI): Perspektif Hukum di Indonesia” ini dengan Keynote Speech : Rektor UWM Prof Dr Edy Suandi Hamid, MEc dan pembicara lainnya Dosen Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP) UNY Dr Shely Cathrin MPhil (Sub Tema: Problematika era AI terhadap di dunia Pendidikan), Dosen FH UEM Dr. Roni Sulistyanto Luhukay SH MH (Sub Tema: Perlindungan hukum terhadap clickwrap agreement dalam hukum Indonesia). dengan Moderator Dosen FH UWM Khairil Ikhsan SH MH.
"Dengan teknologi AI kita juga harus hati-hati dalam penggunaannya sebab bisa terjerat pidana jika ada pihak yang merasa dirugikan," tandas Mahrus yang membawakan materi dengan sub tema: Problematika era AI: digital deepfake dalam perspektif pidana.
Lebih lanjut Dekan FH UWM Dr Hartanto SE SH MHum menyebutkan Semnas dalam rangka Praktek Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) bagi mahasiswa FH UWM.
Comments
Post a Comment