Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP
Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP https://bernasnews.com/2026/01/09/menata-ulang-cara-negara-menghukum-makna-penyesuaian-pidana-dalam-reformasi-kuhp-dan-kuhap/ bernasnews — Per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana berbasis klasik yang berorientasi pada pembalasan. Momentum ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini tidak hanya mengganti warisan kolonial, tetapi sekaligus mengubah road map hukum pidana nasional, dan merupakan kemerdekaan kita ber-Hukum. Perubahan besar dibidang apapun selalu membawa risiko. Maka dilakukan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 tahun 2026, agar pembaruan hukum tidak melahirkan disparitas, duplikasi, dan ketidakpastian hukum. Penyesuaian pidana ini sebagai instrumen harmonisasi agar puluhan bahkan ratusan undang-undang sektoral tidak bertabrakan langsung dengan Buku Kesa...