PERKEMBANGAN REGULASI DAN TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN SIBER DI INDONESIA KESEIMBANGAN ANTARA INOVASI DAN KEPASTIAN HUKUM
https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4736/1557
Faizah Nada Mutiara Savitri1, Emy Wahyuningtyas2, Retno Kusumawiranti3, Hartanto4
Abstrak
Perkembangan
pesat teknologi informasi memunculkan kompleksitas baru dalam tindak pidana siber yang menuntut adaptasi regulasi dan kapasitas penegakan hukum. Artikel ini menganalisis perubahan regulasi signifikan berdasarkan UU. No. 1 Tahun 2024 sebagai perubahan
kedua atas UU No. 11/2008 (UU ITE), serta implikasi perubahan tersebut
terhadap praktik penyidikan, perlindungan data,
dan batas kebebasan berekspresi. Metode penelitian berupa studi kepustakaan dan analisis yuridis-deskriptif terhadap dokumen hukum, putusan yudisial, dan literatur terkini. Hasil menunjukkan bahwa UU No.1/2024 memperjelas
beberapa ketentuan materiil (termasuk
pengaturan tentang PSE, perlindungan anak, dan batasan delik tertentu), namun tantangan utama tetap pada kapasitas teknis pen egak hukum, yurisdiksi lintas negara, dan mekanisme perlindungan data pribadi. Rekomendasi meliputi: (1) penguatan unit forensik digital dan pelatihan berkelanjutan; (2) harmonisasi prosedur kerja antara PSE dan aparat penegak hukum untuk akses bukti elektronik yang memadai; dan (3) penyusunan pedoman operasional nasional yang memadukan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi. Kesimpulannya, penegakan
hukum siber efektif menuntut keseimbangan antara inovasi regulasi dan investasi kapasitas teknis serta kerja
sama lintas sektor dan negara.
Kata kunci: kejahatan
siber, penegakan
hukum, inovasi digital, tantangan, regulasi.
A. Latar Belakang
Kemajuan
teknologi informasi
telah memberikan dampak yang luas terhadap
berbagai
aspek
kehidupan
manusia, khususnya dalam bidang
komunikasi dan aktivitas ekonomi.
Namun,
di balik berbagai keuntungan tersebut,teknologi juga
memungkinkan munculnya
kejahatan siber. Kejahatan ini meliputi berbagai tindakan
seperti pencurian identitas, penipuan
online,
maupun penyalahgunaan
data pribadi. Seiring dengan kemajuan teknologi yang cepat, tantangan yang
dihadapi penegakan hukum terhadap kejahatan siber semakin kompleks. Ini ditambah dengan masalah lintas negara dan keterbatasan sumber
daya penegak hukum. Meskipun perkembangan teknologi informasi membawa banyak manfaat
bagi masyarakat, kekhawatiran terhadap
potensi penyalahgunaannya tetap beralasan.
Inovasi dalam AI
dan
serangan
seperti ransomware memperlihatkan bahwa regulasi saat ini perlu diperluas agar mencakup jenis-jenis kejahatan digital baru. Penelitian terdahulu juga
menunjukkan bahwameskipun UU ITE 2024 dan UU PDP 2022 sudah menjadi
landasan penting, masih terdapat
disharmoni regulasi, kelemahan koordinasi antar lembaga forensik, dan kebutuhan akan kapabilitas teknis yang merata di berbagai provinsi. Dalam konteks ini, Satoto & Santiago menyoroti bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya menangani ancaman dinamis seperti kejahatan berbasis AI, ransomware, dan penyalahgunaan data pribadi, serta
aparat penegak hukum masih bergulat dengan
keterbatasan kompetensi SDM, teknologi
Meskipun kemajuan teknologi informasi
memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat,
kekhawatiran terhadap potensi
penyalahgunaannya tidak dapat diabaikan, meski menggunakan berbagai alasan yang sah.2
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan berbagai persoalan yang telah diuraikan sebelumnya, penelitian ini berupaya
menjawab beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi (cyber crime) dalam hukum di Indonesia?
2. Bagaimana penerapan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana teknologi informasi berdasarkan perundang- undangan?
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian, dapat
disimpulkan bahwa pengaturan hukum
Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan
Transaksi Elektronik.
Reformasi
ini
tidak hanya mempertegas
tanggung jawab Penyelenggara
Sistem Elektronik (PSE), kedudukan
bukti elektronik,
dan perlindungan data pribadi, tetapi juga menekankan
pentingnya prinsip
kehati-
hatian dan akuntabilitas hukum dalam pemanfaatan teknologi digital agar selaras dengan hak asasi manusia, kepentingan
publik, serta standar hukum global.
Sementara
itu, penerapan dan penegakan
hukum atas tindak pidana
di bidang
teknologi informasi masih menghadapi berbagai tantangan tantangan, antara
lain keterbatasan laboratorium
forensik digital, belum optimalnya kerja sama antarinstansi penegak hukum,
serta hambatan yurisdiksi lintas negara.Meskipun demikian, pembaruan regulasi telah
membuka peluang bagi penguatan kapasitas aparat, integrasi
sistem administrasi hukum berbasis digital,
serta mendorong sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam memperkuat ketahanan sertakeamanan siber nasional.
Secara keseluruhan, efektivitas
penegakan hukum siber di Indonesia menuntut keseimbangan antara inovasi
regulasi, kapasitas institusional dan
koordinas lintas lembaga. Asas
proporsionalitas dan akuntabilita publik
harus menjadi landasan dalam setiap tindakan penegakan hukum agar perlindungan terhadap hak-hak digital warga negara dapat terjamin.
DAFTAR PUSTAKA
Barliana, A. E. A., Latipulhayat, A., Rusmiati, E., Wulandari, W., & Sukma, A. N. A. (2025). The digital transformation of criminal justice: A comparative examination of Indonesia’s e-court system and global best practices. Lex Scientia Law Review, 9(1), 1500–1534. https://doi.org/10.15294/lslr.v9i1.14341
Council of Europe. (2001). Cybercrime Convention (Budapest Convention).
Retrieved October 13,
2025, from https://www.coe.int/en/web/cybercrime/t he-budapest-convention. Diakses 13
Oktober 2025
Ella Christine, &
Kansil,
C.
S. T.
(2023).
Hambatan penerapan perlindungan
data pribadi setelah disahkannya UU PDP. Syntax Literate, 7(9).
16331-16339. https://doi.org/10.36418/syntax- literate.v7i9.13936
Fadli, M. R. (2021). Memahami desain metode
penelitian kualitatif. Humanika: Kajian
Ilmiah Mata Kuliah Umum, 21(1), 33–
54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.380
Garnett, H. A., & James, T. S. (2020). Cyber elections in the digital age: Threats and opportunities of technology for electoral integrity.
Election Law Journal: Rules, Politics,
and Policy,
19(2),
111–126. https://doi.org/10.1089/elj.2020.0633.
Hartono, B., & Hapsari, R. A. (2019). Mutual legal
assistance
pada pemberantasan cyber crime lintas yurisdiksi di Indonesia. SASI,
25(1),
59–71. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.136.
Isa, S. N., Rahmayanti, R., Purba, P., & Manurung, K. (2025). Criminal law policy in dealing with the development of transnational cyber crime. International Journal of Sociologyand Law, 2(2), 116–121. https://doi.org/10.62951/ijsl.v2i2.652
Jefferies, R. (2021). Transnational legal process:
An evolving theory and methodology. Brooklyn Journal of International Law,
46(2), 1–56. http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.3990378
Mulyana, L.
W. R.
K. D.
(2022). “Laws in Indonesia” in Speech of the Chief
Justice of Supreme Court
of Republic of Indonesia:
A corpus-based analysis. World
Journal of Corpus Linguistics,
Sihotang, M., &
Hoessein,
Z. A. (2025).
Transformasi politik
hukum dalam penguatan regulasi cyber law di
Indonesia. SyntaxAdmiration, 6(1), 587–
595. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2070
Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pada era digital di Indonesia: Studi UU PDP dan GDPR.
Jurnal Esensi Hukum, 6(2), 105–124. https://doi.org/10.35586/jsh.v6i2.412
Sudyana, D., & Soni. (2020).
Etika dan profesionalisme saksi ahli forensik. Jurnal
Computer Science and Information
Technology,
1(1), 13–20. https://doi.org/10.37859/coscitech.v1i1.
Sukayasa, I. N., & Suryathi, W. (2018). Law implementation of cybercrime in Indonesia. SOSHUM: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2), 145–152. https://ojs.pnb.ac.id/index.php/SOSHU M/article/view/985/797
Wahyuni,R. A. E., Waluyo, S. D., & Simatupang, H. (2021).
Strengthening the Cyber
Defense Center of the Ministry of Defence
of the Republic of Indonesia
(Pusdatin Kemhan) to support the Indonesian defense
diplomacy in cyber
defense security
cooperation in ASEAN. Jurnal Pertahanan,
7(3), 511–525. https://doi.org/10.33172/jp.v7i3.747
Wulan, J. P., & Hartanto. (2025). Efektivitas sistem whistleblowing dalam mencegah korupsi anggaran di desa. Lontar Merah Journal of Law and Governance, 8(1), 864–876. https://doi.org/10.31002/lm.v8i1.4452
sumber: https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/4736/1557
Faizah Nada Mutiara Savitri1, Emy Wahyuningtyas2, Retno Kusumawiranti3, Hartanto
Comments
Post a Comment