Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) Hartanto




Sumber:

https://hukum.widyamataram.ac.id/pasal-1-uu-no-20-tahun-2025-tentang-kuhapkerangka-paradigmatik-hukum-acara-pidana-indonesia/

1 Januari 2026


Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
(Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia)

(Penulis: Hartanto, Davit, Aditya, Dwi Afandi, Agung Budi Wibowo)

Pendahuluan

Pembaruan hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai salah satu fase paling menentukan dalam perjalanan sistem peradilan pidana nasional pasca-kolonial. Perubahan ini tidak sekedar menyentuh aspek teknis prosedural, melainkan mengarah pada penataan ulang cara negara menggunakan kewenangan koersifnya dalam merespons tindak pidana. Hukum acara pidana tidak lagi dipahami sebagai perangkat netral untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang berfungsi sebagai constitutional restraint of punitive power, guna memastikan tegaknya due process of law dalam kerangka rule of law.

BAB I Ketentuan Umum, terutama Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025, memiliki posisi strategis sebagai fondasi konseptual bagi keseluruhan bangunan KUHAP baru. Definisi-definisi yang dirumuskan di dalamnya tidak bersifat administratif semata, melainkan mencerminkan pilihan normatif pembentuk undang-undang mengenai relasi antara negara, individu, dan keadilan pidana. Keberlakuan KUHAP ini, yang telah disahkan dan akan berjalan beriringan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai 2 Januari 2026, menegaskan kesinambungan arah kebijakan hukum pidana Indonesia yang semakin menekankan due process of law serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Rekonstruksi Subjek Kekuasaan Prosedural

Salah satu pembaruan penting dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 terletak pada penataan ulang subjek hukum acara pidana, khususnya dalam lingkup penyidikan. Pasal 1 angka 1 sampai dengan angka 4 membedakan secara tegas antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Pembedaan tersebut bukan sekadar klasifikasi kelembagaan, melainkan desain sadar untuk mendistribusikan kewenangan penyidikan secara lebih proporsional sebagai bentuk distribution of investigative power yang menopang horizontal checks and balances dan memperkuat institutional accountability. Pilihan ini menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk menghindari sentralisasi kewenangan yang pada masa lalu kerap memicu penyalahgunaan kekuasaan. Diferensiasi fungsional tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengimbang horizontal sekaligus memperkuat akuntabilitas institusional dalam sistem peradilan pidana terpadu. Struktur ini menegaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak lagi berdiri sebagai kekuasaan tunggal yang sulit diawasi.

Definisi penyidikan dalam Pasal 1 angka 5 dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka. Rumusan ini membawa pergeseran cara pandang yang penting, karena penetapan tersangka tidak diposisikan sebagai tujuan awal saja, melainkan sebagai legal consequence of evidentiary sufficiency dari proses pembuktian yang sah dan terukur. Pendekatan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah serta berfungsi menekan praktik kriminalisasi prematur yang selama ini menjadi salah satu kritik utama terhadap praktik penegakan hukum pidana.

 

Penyelidikan sebagai Filter Normatif

Posisi penyelidikan memperoleh penguatan yang signifikan dalam KUHAP baru. Pasal 1 angka 8 mendefinisikan penyelidikan sebagai proses untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 19 UU No. 20 Tahun 2025 yang mewajibkan dilakukannya gelar perkara atas hasil penyelidikan guna menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Penyelidikan dalam hal ini berfungsi sebagai filter normatif awal, bukan sekadar tahap pendahuluan yang bersifat informal. Penyelidik dituntut melakukan penilaian awal terhadap unsur tindak pidana, termasuk keberadaan sifat melawan hukum dan tidak adanya alasan pembenar sebagaimana dirumuskan dalam KUHP Nasional 2023. Desain ini mencerminkan kehati-hatian struktural dan berperan penting dalam menekan kecenderungan over-criminalization sejak tahap paling dini proses peradilan pidana.

Penuntutan, Hakim, dan Penguatan Due Process

Peran Penuntut Umum ditegaskan melalui Pasal 1 angka 10 dan angka 11 yang mendefinisikan penuntutan sebagai tindakan melimpahkan perkara ke pengadilan. Rumusan ini menegaskan kembali doktrin dominus litis, di mana Penuntut Umum memikul tanggung jawab penuh atas kelayakan formil dan substantif suatu perkara. Penuntutan tidak lagi dipahami sebagai ”kelanjutan otomatis” dari penyidikan, melainkan sebagai keputusan hukum yang harus mempertimbangkan peluang pembuktian serta proporsionalitas penegakan hukum.

Definisi hakim dan mengadili dalam Pasal 1 angka 12 dan angka 13 menempatkan hakim sebagai penjaga keadilan prosedural. Mengadili dimaknai sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan secara bebas, jujur, dan tidak memihak. Penegasan ini memperlihatkan peran aktif hakim dalam menjamin fair trial, bukan sekadar sebagai penilai pasif atas alat bukti yang diajukan para pihak.

Pengakuan Bersalah dan Rasionalisasi Proses

Pengaturan mengenai pengakuan bersalah dalam Pasal 1 angka 16 merupakan salah satu inovasi penting KUHAP 2025. Mekanisme ini dirancang sebagai sarana rasionalisasi penanganan perkara tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Pengakuan bersalah tidak diposisikan sebagai jalan pintas pemidanaan, melainkan sebagai instrumen pengelolaan perkara berupa judicially supervised admission of guilt, yang dalam KUHAP Indonesia tidak identik dengan ”plea bargaining” dalam sistem common law.

Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma adversarial yang kaku menuju pragmatisme prosedural yang terukur, dengan tetap menjaga keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak-hak pihak yang berperkara.

Upaya Paksa dan Kontrol Kekuasaan Koersif

Definisi upaya paksa dalam Pasal 1 angka 14 mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, serta larangan ke luar wilayah Indonesia. Pencantuman penetapan tersangka sebagai bagian dari upaya paksa merupakan terobosan normatif yang signifikan.

Konsekuensinya, penetapan tersangka dipahami sebagai tindakan koersif negara yang harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kontrol yudisial. Ketentuan Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka memperkuat jaminan perlindungan hak asasi manusia dan menempatkan praperadilan sebagai mekanisme korektif (horizontal-accountability) yang substantif.

Praperadilan sebagai Kontrol Horizontal

Pasal 1 angka 15 memperluas subjek yang berhak mengajukan praperadilan, meliputi tersangka, korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum. Perluasan ini menunjukkan perubahan paradigma bahwa praperadilan tidak semata-mata berfungsi melindungi tersangka, melainkan sebagai instrumen kontrol horizontal terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Fungsi ini memperkuat akuntabilitas prosedural sekaligus meningkatkan legitimasi sistem peradilan pidana.

Putusan, Pemaafan Hakim, dan Humanisasi Hukum

Definisi putusan pengadilan dalam Pasal 1 angka 18 mencakup putusan pemidanaan, bebas, lepas, tindakan, serta putusan pemaafan hakim. Pengakuan eksplisit terhadap pemaafan hakim dalam Pasal 1 angka 19 menegaskan bahwa terbuktinya kesalahan pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.

Hakim diberikan ruang diskresi untuk mempertimbangkan ringan atau beratnya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Norma ini memperkuat karakter humanistik KUHAP baru dan mengintegrasikan keadilan substantif ke dalam prosedur pidana.

Advokat, Korban, dan Akses Keadilan

Pasal 1 angka 22 sampai dengan angka 26 mereorientasi peran advokat dan bantuan hukum. Bantuan hukum tidak lagi terbatas pada tersangka dan terdakwa, tetapi juga mencakup korban, saksi, dan pelapor. Pendekatan ini menegaskan prinsip akses terhadap keadilan sekaligus mencegah terjadinya reviktimisasi struktural dalam proses peradilan pidana.

Penutup

BAB I UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membangun arsitektur paradigmatik hukum acara pidana Indonesia. Definisi-definisi dalam Pasal 1 membentuk fondasi sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, inklusif, dan berkeadilan prosedural. Keberlakuan KUHAP baru ini menandai komitmen negara untuk menempatkan hukum acara pidana sebagai penjaga martabat manusia dalam proses pencarian keadilan.


Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia