Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) Hartanto
Sumber:
https://hukum.widyamataram.ac.id/pasal-1-uu-no-20-tahun-2025-tentang-kuhapkerangka-paradigmatik-hukum-acara-pidana-indonesia/
1 Januari 2026
Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
(Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia)
(Penulis: Hartanto, Davit,
Aditya, Dwi Afandi, Agung Budi Wibowo)
Pendahuluan
Pembaruan hukum acara
pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai salah satu fase paling menentukan
dalam perjalanan sistem peradilan pidana nasional pasca-kolonial. Perubahan ini
tidak sekedar menyentuh aspek teknis prosedural, melainkan mengarah pada
penataan ulang cara negara menggunakan kewenangan koersifnya dalam merespons
tindak pidana. Hukum acara pidana tidak lagi dipahami sebagai perangkat netral
untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang
berfungsi sebagai constitutional restraint of punitive power,
guna memastikan tegaknya due process of law dalam kerangka rule of law.
BAB I Ketentuan Umum,
terutama Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025, memiliki posisi strategis sebagai
fondasi konseptual bagi keseluruhan bangunan KUHAP baru. Definisi-definisi yang
dirumuskan di dalamnya tidak bersifat administratif semata, melainkan mencerminkan
pilihan normatif pembentuk undang-undang mengenai relasi antara negara,
individu, dan keadilan pidana. Keberlakuan KUHAP ini, yang telah disahkan dan
akan berjalan beriringan dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai 2
Januari 2026, menegaskan kesinambungan arah kebijakan hukum pidana Indonesia
yang semakin menekankan due process of law serta perlindungan hak asasi
manusia (HAM).
Rekonstruksi Subjek
Kekuasaan Prosedural
Salah satu pembaruan
penting dalam Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 terletak pada penataan ulang subjek
hukum acara pidana, khususnya dalam lingkup penyidikan. Pasal 1 angka 1 sampai
dengan angka 4 membedakan secara tegas antara Penyidik Polri, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS), dan Penyidik Tertentu. Pembedaan tersebut bukan sekadar klasifikasi
kelembagaan, melainkan desain sadar untuk mendistribusikan kewenangan
penyidikan secara lebih proporsional sebagai bentuk distribution of
investigative power yang menopang horizontal checks and balances
dan memperkuat institutional accountability. Pilihan ini
menunjukkan kehendak pembentuk undang-undang untuk menghindari sentralisasi
kewenangan yang pada masa lalu kerap memicu penyalahgunaan kekuasaan.
Diferensiasi fungsional tersebut berfungsi sebagai mekanisme pengimbang
horizontal sekaligus memperkuat akuntabilitas institusional dalam sistem
peradilan pidana terpadu. Struktur ini menegaskan bahwa kewenangan penyidikan
tidak lagi berdiri sebagai kekuasaan tunggal yang sulit diawasi.
Definisi penyidikan dalam
Pasal 1 angka 5 dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan
mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan
tersangka. Rumusan ini membawa pergeseran cara pandang yang penting, karena penetapan
tersangka tidak diposisikan sebagai tujuan awal saja, melainkan sebagai legal
consequence of evidentiary sufficiency dari proses pembuktian yang sah
dan terukur. Pendekatan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah serta
berfungsi menekan praktik kriminalisasi prematur yang selama ini menjadi salah satu
kritik utama terhadap praktik penegakan hukum pidana.
Penyelidikan sebagai
Filter Normatif
Posisi penyelidikan
memperoleh penguatan yang signifikan dalam KUHAP baru. Pasal 1 angka 8
mendefinisikan penyelidikan sebagai proses untuk menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 19 UU No. 20 Tahun
2025 yang mewajibkan dilakukannya gelar perkara atas hasil penyelidikan guna
menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Penyelidikan dalam hal ini berfungsi sebagai filter normatif awal, bukan
sekadar tahap pendahuluan yang bersifat informal. Penyelidik dituntut melakukan
penilaian awal terhadap unsur tindak pidana, termasuk keberadaan sifat melawan
hukum dan tidak adanya alasan pembenar sebagaimana dirumuskan dalam KUHP
Nasional 2023. Desain ini mencerminkan kehati-hatian struktural dan berperan
penting dalam menekan kecenderungan over-criminalization sejak
tahap paling dini proses peradilan pidana.
Penuntutan, Hakim, dan Penguatan Due Process
Peran Penuntut Umum ditegaskan melalui Pasal 1 angka 10 dan angka 11 yang
mendefinisikan penuntutan sebagai tindakan melimpahkan perkara ke pengadilan.
Rumusan ini menegaskan kembali doktrin dominus litis, di mana
Penuntut Umum memikul tanggung jawab penuh atas kelayakan formil dan substantif
suatu perkara. Penuntutan tidak lagi dipahami sebagai ”kelanjutan otomatis”
dari penyidikan, melainkan sebagai keputusan hukum yang harus mempertimbangkan
peluang pembuktian serta proporsionalitas penegakan hukum.
Definisi hakim dan mengadili dalam Pasal 1 angka 12 dan angka 13
menempatkan hakim sebagai penjaga keadilan prosedural. Mengadili dimaknai
sebagai rangkaian tindakan yang dilakukan secara bebas, jujur, dan tidak
memihak. Penegasan ini memperlihatkan peran aktif hakim dalam menjamin fair
trial, bukan sekadar sebagai penilai pasif atas alat bukti yang
diajukan para pihak.
Pengakuan Bersalah dan Rasionalisasi Proses
Pengaturan mengenai pengakuan bersalah dalam Pasal 1 angka 16 merupakan
salah satu inovasi penting KUHAP 2025. Mekanisme ini dirancang sebagai sarana
rasionalisasi penanganan perkara tanpa mengorbankan prinsip keadilan. Pengakuan
bersalah tidak diposisikan sebagai jalan pintas pemidanaan, melainkan sebagai instrumen
pengelolaan perkara berupa judicially supervised admission of guilt,
yang dalam KUHAP Indonesia tidak identik dengan ”plea bargaining” dalam sistem
common law.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari paradigma adversarial yang kaku
menuju pragmatisme prosedural yang terukur, dengan tetap menjaga keseimbangan
antara efisiensi dan perlindungan hak-hak pihak yang berperkara.
Upaya Paksa dan Kontrol Kekuasaan Koersif
Definisi upaya paksa dalam Pasal 1 angka 14 mencakup penetapan tersangka,
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran,
serta larangan ke luar wilayah Indonesia. Pencantuman penetapan tersangka
sebagai bagian dari upaya paksa merupakan terobosan normatif yang signifikan.
Konsekuensinya, penetapan tersangka dipahami sebagai tindakan koersif
negara yang harus tunduk pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan kontrol
yudisial. Ketentuan Pasal 90 UU No. 20 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal dua
alat bukti dalam penetapan tersangka memperkuat jaminan perlindungan hak asasi
manusia dan menempatkan praperadilan sebagai mekanisme korektif (horizontal-accountability)
yang substantif.
Praperadilan sebagai Kontrol Horizontal
Pasal 1 angka 15 memperluas subjek yang berhak mengajukan praperadilan,
meliputi tersangka, korban, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum.
Perluasan ini menunjukkan perubahan paradigma bahwa praperadilan tidak
semata-mata berfungsi melindungi tersangka, melainkan sebagai instrumen kontrol
horizontal terhadap tindakan penyidikan dan penuntutan. Fungsi ini memperkuat akuntabilitas prosedural sekaligus
meningkatkan legitimasi sistem peradilan pidana.
Putusan, Pemaafan Hakim, dan Humanisasi Hukum
Definisi putusan pengadilan dalam Pasal 1 angka 18 mencakup putusan
pemidanaan, bebas, lepas, tindakan, serta putusan pemaafan hakim. Pengakuan
eksplisit terhadap pemaafan hakim dalam Pasal 1 angka 19 menegaskan bahwa
terbuktinya kesalahan pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan.
Hakim diberikan ruang diskresi untuk mempertimbangkan ringan atau beratnya
perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta nilai keadilan dan kemanusiaan. Norma
ini memperkuat karakter humanistik KUHAP baru dan mengintegrasikan keadilan
substantif ke dalam prosedur pidana.
Advokat, Korban, dan Akses Keadilan
Pasal 1 angka 22 sampai dengan angka 26 mereorientasi peran advokat dan
bantuan hukum. Bantuan hukum tidak lagi terbatas pada tersangka dan terdakwa,
tetapi juga mencakup korban, saksi, dan pelapor. Pendekatan ini menegaskan
prinsip akses terhadap keadilan sekaligus mencegah terjadinya reviktimisasi
struktural dalam proses peradilan pidana.
Penutup
BAB I UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membangun arsitektur paradigmatik
hukum acara pidana Indonesia. Definisi-definisi dalam Pasal 1 membentuk fondasi
sistem peradilan pidana yang lebih akuntabel, inklusif, dan berkeadilan
prosedural. Keberlakuan KUHAP baru ini menandai komitmen negara untuk
menempatkan hukum acara pidana sebagai penjaga martabat manusia dalam proses
pencarian keadilan.
Comments
Post a Comment