Filsafat Hukum


FILSAFAT HUKUM
( 2018-2021 )



Filsafat merupakan seni bertanya, mengapa ini begini, kenapa ya tidak begitu ?. Pertanyaan demikian adalah spirit dan inti filsafat. Pertanyaan yang ditumbulkan n para filsuf melahirkan jawaban-jawaban yang serius dan berimplikasi besar yang kemudian mempengaruhi cara pandang manusia dalam melihat dan mengerti dinamika kehidupan

Memahami Filsafat
Kata filsafat atau falsafah berasal dari perkataan Yunani Philosophia yang berarti kebijaksanaan (philein-cinta, dan Sophia= kebijaksanaan). Ada yang mengatakan bahwa filsafat berasal dari kata philos (keinginan) dan Sophia (kebijaksanaan), dan ada juga yang mengatakan berasal dari kata phia (mengutamakan, lebih suka) dan Sophia (kebijaksanaan)[4]. Jadi filsafat berarti mencintai atau lebih suka atau keinginan kepada kebijaksanaan.

STA mengatakan bahwa filsafat berarti alam berpikir, dan berfilsafat adalah berpikir. Tetapi tidak semua kegiatan berpikir bisa disebut berfilsafat. Berpikir yang disebut berfilsafat yaitu berpikir dengan teliti dan menurut suatu aturan yang pasti.
Harun Nasution mengatakan bahwa intisari filsafat adalah berpikir menurut tata tertib (logika) dengan bebas (tidak terikat pada tradisi, dogma dan agama) dan dengan sedalam-dalamnya sehingga sampai pada dasar persoalan. Ini sesuai dengan tugas filsafat yaitu mengetahui sebab-sebab sesuatu, menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental, dan pokok serta bertanggungjawab, sehingga dapat memecahkan masalah-masalah yang dihadapi[5].
Suatu lapangan pemikiran dan penyelidikan manusia yang amat luas (komprehensif). Filsafat menjangkau semua persoalan dalam daya kemampuan pikir manusia. Filsafat mencoba  mengerti, menganalisa, menilai dan menyimpulkan semua persoalan-persoalan dalam jangkauan rasio manusia, secara kritis, rasional, dan mendalam. Kesimpulan filsafat bersifat hakiki, meskipun masih relatif dan subyektif.
Filfasat dipandang sebagai induknya ilmu pengetahuan atau yang melahirkan ilmu pengetahuan. Bahkan karena kedudukannya yang tinggi, filsafat disebut pula sebagai ratu ilmu pengetahuan (queen of knowledge)[6].  
Karakteristik berpikir filsafat antara lain, bersifat menyeluruh, bersifat mendasar, bersifat spekulatif.
Will Durant mengatakan tiap ilmu dimulai dengan filsafat dan diakhiri dengan seni. Aguste Comte membagi tiga tingkat perkembangan pengetahuan, tahap religius, metafisika dan positif. Tahap asas religi dijadikan postulat ilmiah sehingga ilmu merupakan deduksi atau penjabaran dari ajaran religi. Tahap kedua orang mulai berspekulasi tentang metafisika (keberadaan) ujud yang menjadi obyek penelaahan yang terbebas dari dogma religi dan mengembangkan sistem pengetahuan di atas dasar postulat metafisika. Tahap ketiga pengetahuan ilmiah, (ilmu) di mana asas-asas yang dipergunakan diuji secara positif dalam proses verifikasi yang obyektif[7].
Selaras dengan dasarnya yang spekulatif, maka filsafat menelaah segala masalah yang mungkin dapat dipikirkan oleh manusia. Sesuai dengan fungsinya sebagai pionir, filsafat mempermasalahkan hal-hal yang pokok; terjawab masalah yang satu, dia pun mulai merambah pertanyaan lain. Tentu saja tiap zaman mempunyai masalah yang merupakan mode pada waktu itu.
Filasafat tidak menyelidiki salah satu segi dari kenyataan saja, melainkan apa – apa yang menarik perhatian manusia angapan ini diperkuat bahwa sejak abad ke 20 filsafat masih sibuk dengan masalah-masalah yang sama seperti yang suda  h dipersoalkan 2.500 tahun yang lalu yang justru membuktikan bahwa filsafat tetap setia pada “metodenya sendiri”.
Perbedaan filsafat dengan ilmu-ilmu yang lain adalah ilmu pengetahuan adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang suatu bidang tertentu dari kenyataan, sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan.  Kesimpulan dari perbedaan tersebut adalah filsafat tersebut adalah ilmu tanpa batas karena memiliki syarat-syarat sesuai dengan ilmu. Filsafat juga bisa dipandang sebagai pandangan hidup manusia sehingga ada filsafat sebagai pandangan hidup atau disebut dengan istilah w ay of life, Weltanschauung, Wereldbeschouwing, Wereld-en levenbeschouwing yaitu sebagai petunjuk arah kegiatan (aktivitas) manusia dalam segala bidang kehidupanya dan filsafat juga sebagai ilmu dengan definisi seperti yang dijelaskan diatas.
Syarat-syarat filsafat sebagai ilmu adalah pengetahuan yang metodis, sistematis, dan koheren tentang seluruh kenyataan yang menyeluruh dan universal, dan sebagai petunjuk arah kegiatan manusia dalam seluruh bidang kehidupannya.
Penelahaan secara mendalam pada filsafat akan membuat filsafat memiliki tiga sifat yang pokok, yaitu menyeluruh, mendasar, dan spekulatif itu semua berarti bahwa filsafat melihat segala sesuatu persoalan dianalisis secara mendasar sampai keakar-akarnya. Ciri lain yang penting untuk ditambahkan adalah sifat refleksif krisis dari filsafat[8].
Menuju Filsafat Hukum
Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi yakni:
-          Apa yang disebut benar dan apa yang disebut salah (logika),
-          mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika),
-          apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika).
Ketiga cabang utama filsafat kemudian bertambah lagi yakni:
-          pertama, teori tentang ada; tentang hakikat keberadaan zat, tentang hakikat pikiran serta kaitan antara zat dan pikiran yang semuanya terangkum dalam metafisika;
-          kedua, politik; yakni kajian mengenai organisasi sosial/pemerintahan yang ideal.  
                Kemudian berkembang lagi menjadi cabang-cabang filsafat yang mempunyai bidang kajian yang lebih spesifik:
                1) Epistemologi (filsafat pengetahuan)
                2) etika (filsafat moral)
                3) estetika (filsafat seni)
                4) metafisika
                5) politik (filsafat pemerintahan)
                6) filsafat agama
                7) filsafat ilmu
                8) filsafat pendidikan
                9) filsafat hukum
                10) filsafat sejarah
                11) filsafat matematika[9].
Seperti kita ketahui bahwa hukum berkaitan erat dengan norma-norma untuk mengatur perilaku manusia. Maka dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia, yang disebut etika atau filsafat tingkah laku. Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
Ada beberapa pertanyaan mendasar tentang hukum yang menjadi kajian Filsafat Hukum, yaitu:  Apakah hakikat hukum?  Apa dasar-dasar mengikatnya hukum?  Hubungan Antara hukum dan kekuasaan?  Hubungan Antara hukum dan moral?  Hubungan Antara hukum dan keadilan/kesetaraan?  Kebebasan dan hukuman  Hukum dan kesetaraan
Kerangka pemikiran filsafat hukum yang bercirikan mendasar, rasional, reflektif dan komprehensif, diharapkan dapat membantu semua pihak dapat bersikap lebih arif dan tidak terkotak-kotak keilmuannya yang memungkinkan dapat menemukan akar masalahnya. Tahap selanjutnya diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dalam mengatasi krisis yang menerpa bangsa Indonesia.
Menurut Satjipto Rahardjo, Filsafat Hukum mempersoalkan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat dasar dari hukum. Pertanyaan-pertanyaan tentang “hakikat hukum”, “dasar-dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum”.
Perbedaan Ilmu Hukum Positif dengan Filsafat Hukum, yaitu:
- Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyaan  konsistensi logis dari asas-asas, peraturan-peraturan dan sistem hukumnya sendiri.
- Filsafat hukum mengambil hukum sebagai fenomena universal sebagai sarana perhatiannya, untuk kemudian dikupas dengan menggunakan standar analisis bersifat mendasar tentang hukum
Objek pengkajian filsafat hukum
Ada pendapat yang mengatakan bahwa karena filsafat hukum merupakan bagian khusus dari filsafat pada umumnya, maka berarti filsafat hukum hanya mempelajari hukum secara khusus. Sehingga, hal-hal non hukum menjadi tidak relevan dalam pengkajian filsafat hukum. Penarikan kesimpulan seperti ini sebetulnya tidak begitu tepat. Filsafat hukum sebagai suatu filsafat yang khusus mempelajari hukum hanyalah suatu pembatasan akademik dan intelektual saja dalam usaha studi dan bukan menunjukkan hakekat dari filsafat hukum itu sendiri.
Sebagai filsafat, filsafat hukum tunduk pada sifat-sifat, cara-cara dan tujuan-tujuan dari filsafat pada umumnya. Di samping itu, hukum sebagai obyek dari filsafat hukum akan mempengaruhi filsafat hukum. Dengan demikian secara timbal balik antara filsafat hukum dan filsafat saling berhubungan.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat, yaitu filsafat tingkah laku atau etika, yang mempelajari hakikat hukum. Dengan perkataan lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis.  Jadi objek filsafat hukum adalah hukum, dan obyek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat.
Pertanyaan tentang apa apa hakikat hukum itu sekaligus merupakan pertanyaan filsafat hukum juga. Pertanyaan tersebut mungkin saja dapat dijawab oleh ilmu hukum, tetapi jawaban yang diberikan ternyata serba tidak memuaskan. Menurut Apeldorn , hal tersebut tidak lain karena ilmu hukum hanya memberikan jawaban yang sepihak. Ilmu hukum hanya melihat gejala-gejala hukum sebagaimana dapat diamati oleh pancaindra manusia mengenai perbuatan-perbuatan manusia dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Sementara itu pertimbangan nilai di balik gejala-gejala hukum, luput dari pengamatan ilmu hukum. Norma atau kaidah hukum, tidak termasuk dunia kenyataan (sein), tetapi berada pada dunia nilai (sollen), sehingga norma hukum bukan dunia penyelidikan ilmu hukum.
Hakikat hukum dapat dijelaskan dengan cara memberikan suatu definisi tentang hukum.  Sampai saat ini menurut Apeldorn, sebagaimana dikutip dari Immanuel Kant, para ahli hukum masih mencari tentang apa definisi hukum. Definisi (batasan) tentang hukum yang dikemukakan para ahli hukum sangat beragam, tergantung dari sudut mana mereka melihatnya.
-          Ahli hukum Belanda J. van Kan , mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam mayarakat.
-          Pendapat tersebut mirip dengan definisi dari Rudolf von Ihering, yang menyatakan bahwa hukum bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara.
-          Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat ini di dukung oleh ahli hukum Indonesia.
-          Wiryono Prodjodikoro , yang menyatakan hukum adalah rangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat itu. Selanjutnya Notohamidjoyo berpendapat bahwa hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat negara serta antar negara, yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan kedamaian dalam masyarakat.
Definisi-definisi tersebut menunjukkan betapa luas sesungguhnya hukum itu.  Keluasan bidang hukum itu dilukiskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dengan menyebutkan sembilan arti hukum. Menurut mereka, hukum dapat diartikan sebagai :
(1) ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran;
                (2) disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi;
(3) norma, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan;
(4) tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat norma-norma hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis;
(5) petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum (law enforcement officer);
                (6) keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi;
(7) proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistem kenegaraan;
(8) sikap tindak konstan atau perikelakuan yang teratur, yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk untuk mencapai kedamaian;
(9) jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk.
Dengan demikian, apabila kita ingin mendefinisikan hukum secara memuaskan, kita harus dapat merumuskannya dalam suatu kalimat yang cukup panjang yang meliputi paling tidak sembilan arti hukum di atas.
Mengingat objek filsafat hukum adalah hukum, maka masalah atau pertanyaan yang dibahas oleh filsafat hukum itupun antara lain berkaitan dengan hukum itu sendiri, seperti hubungan hukum dengan kekuasaan, hubungan hukum kodrat dengan hukum positif, apa sebab orang menaati hukum, apa tujuan hukum, sampai pada masalah-masalah kontemporer seperti masalah hak asasi manusia, keadilan dan etika profesi hukum.
Selanjutnya Apeldorn , menyebutkan tiga pertanyaan penting yang dibahas oleh filsafat hukum, yaitu :
(1) adakah pengertian hukum yang berlaku umum;
(2) apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum; dan
 (3) adakah sesuatau hukum kodrat.
Lili Rasyidi menyebutkan pertanyaan yang menjadi masalah filsafat hukum, antara lain:
(1) hubungan hukum dengan kekuasaan ;
(2) hubungan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya;
(3) apa sebabnya negara berhak menghukum seseorang;  
 (4) apa sebab orang menaati hukum;
(5) masalah pertanggungjawaban;
 (6) masalah hak milik;
(7) masalah kontrak;
(8) dan masalah peranan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
Apabila kita perbandingkan antara apa yang dikemukakan oleh Apeldorn dan Lili Rasyidi tersebut, tampak bahwa masalah-masalah yang dianggap penting dalam pembahasan filsafat hukum terus bertambah dan berkembang, seiring dengan perkembangan zaman. Demikian pula karena semakin banyaknya para ahli hukum yang menekuni dunia filsafat hukum.
Sedangkan filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang azas-azas dasar hukum (Rechtssprinzipienlehre), sekaligus merupakan ilmu/ajaran tentang nilai-nilai dasar hukum (Rechtsaxiologie), yang mengkaji tujuan pokok dari hukum dalam hubungannya dengan sebagian masalah sentral tentang pembenaran/justifikasi sebab, dasar dan untuk apa hukum itu ada dan harus ada[16]. Filsafat hukum memfokuskan pada Rechtswert (nilai dasar sebagai obyek pokoknya).
Soejoeno Koesoemo Sisworo merumuskan definisi Filsafat Hukum, yaitu: (hasil) pemikiran yang metodis sistimatis dan radikal mengenai hakekat dan hal-hal fundamental dan marginal dari hukum dalam segala aspeknya, yang peninjauannya berpusat pada empat masalah pokok, yaitu: 1) hakekat pengertian hukum; 2) cita dan tujuan hukum; 3) berlakunya hukum (Geltung des Rechts) dan 4) pelaksanaan/pengalaman hukum (Abwendung des Rechts).
Konklusi
Berfilsafat berarti bergulat dgn masalah-masalah dasar  manusia
Usaha Filsafat mempunyai dua arah: Mengkritik jawaban-jawaban yg tidak memadai;  Mencari jawaban yang benar.
Jawaban-jawaban yang ditemukan filsafat tidak abadi sifatnya karena itu tidak pernah sampai pada akhir masalah atau selalu bersedia diuji kebenarannya.
Filsafat secara hakiki  menuntut pertanggungjawaban. Karena itu setiap langkah harus terbuka terhadap segala macam pertanyaan dan dipertahankan  secara argumentatif, obyektif dan difahami oleh semua orang.
Filsafat Hukum adalah (hasil) pemikiran yang metodis sistimatis dan radikal mengenai hakekat dan hal-hal fundamental dan marginal dari hukum dalam segala aspeknya, yang peninjauannya berpusat pada empat masalah pokok, yaitu: 1) hakekat pengertian hukum; 2) cita dan tujuan hukum; 3) berlakunya hukum (Geltung des Rechts) dan 4) pelaksanaan/pengalaman hukum (Abwendung des Rechts).


Daftar Pustaka
Bambang Q-Anees, Radea Juli A. Hambali, Filsafat Untuk Umum, Jakarta: Kencana, 2003.
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.
Fathurrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
http://zfikri.wordpress.com/2007/08/03/filsafat-hukum/. Akses, 22/4/2010.
http://bambang.staff.uii.ac.id/2008/08/21/urgensi-filsafat-hukum/. Akses, 22/4/2010.
Jujun S Suriasumantri, Filsafat Ilmu sebuah Pengantar Populer, Jakartya: Pusataka Sinar Harapan, 1990.
Mohammad Noor Syam, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1984.
Soejono Koesoemo Sisworo, “Mempertimbangkan Beberapa Pokok Pikiran Pelbagai Aliran Filsafat Hukum dalam Relasi dan Relevansinya dengan Pembangunan/Pembinaan Hukum Indonesia”, dalam Masalah-Masalah Hukum Mo. 6 Tahun 1989, hlm. 2-17.
[1] Disampaikan pada Latihan Kader I (Basic Training) Komisariat Lukman HMI Cabang Sukoharjo, Jum’at, 23 April 2010 di  Dukuh Baderan, Desa Sidowayah RT 08 RW 04 Polanharjo, Klaten.
[2] Muhammad Julijanto, S. Ag., M.Ag. adalah staf pengajar STAIN Surakarta, Anggota KPU Kabupaten Wonogiri 2003-2008, Ketua Umum Lembaga Pengelola Latihan Kader HMI Cabang Surakarta 1998-1999.
[3] Bambang Q-Anees, Radea Juli A. Hambali, Filsafat Untuk Umum, Jakarta: Kencana, 2003, hlm. x
 [6] Mohammad Noor Syam, Filsafat Pendidikan dan Dasar Filsafat Pendidikan Pancasila, Surabaya: Usaha Nasional, 1984, hlm. 16.
 [8] http://reconquesta.wordpress.com/2008/02/10/resume-sekitar-filsafat-hukum/. Akses, 2018

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK