PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA

TEROBOSAN HUKUM DALAM PEREKRUTAN CALON ADVOKAT YANG BERKUALITAS


BIDANG KEGIATAN :

PKM PENELITIAN




Disusun Oleh :


Aji Widayat
181217101
:
2018/2019
Reza Azhari
181216949
:
2018/2019
Anggi Rinaldi
181217095
:
2018/2019








UNIVERSITAS WIDYA MATARAM YOGYAKARTA

YOGYAKARTA

2018





i











ii





DAFTARA ISI


Cover..................................................................................................................................... i

Pengesahan........................................................................................................................... ii

Daftar Isi.......................................................................................................................................... iii

Daftar Tabel...................................................................................................................................... iv

BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................ 1
.
A. Latar Belakang......................................................................................................................... 1

B. Rumusan Masalah........................................................................................................................... 2

C. Tujuan Penelitian......................................................................................................................... 2

BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................................................................. 3

A.  Pengertian advokat........................................................................................................................... 3

B.  Fungsi Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia............................................. 4

C.  Prinsi-Prinsip Pembentukan Advokat..................................................................... 4

D.  Hak – Hak Bagi Advokat........................................................................................ 5

BAB III METODE PENELITIAN...................................................................................................................... 7

A.Metode Penelitian......................................................................................................... 7

1.1. Pendekatan Masalah........................................................................................ 7

1.2. Bahan Hukum................................................................................................   8

1.3. Anlisis Bahan Hukum...................................................................................... 8

BAB IV BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN.................................................................... 9

1.4. Anggaran Biaya............................................................................................... 9

1.5. Jadwal Kegiatan.............................................................................................. 9

DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 10

LAMPIRAN –LAMPIRAN

Lampiran 1. Biodata Ketua dan Anggota dan Dosen Pembimbing

Lampiran 2. Justifikasi Anggaran Kegiatan

Lampiran 3. Susunan Organisasi Tim Peneliti dan Pembagian Tugas

Lampiran 4. Surat Pernyataan Ketua Tim




iii





DAFTAR TABEL


Tabel 1.1 Anggaran Biaya....................................................................................................... 9

Tabel 1.2 Jadwal kegiatan PKM-P........................................................................................ 9





















































iv

1



BAB I

PENDAHULUAN

A. Latarn Belakang

Suatu pemerintahan harus diatur oleh hukum sudah lama ada dalam sejarah. Filsuf Yunani, Plato, dalam bukunya Republic memang menginginkan agar negara diperintah oleh “raja filosof” sehingga negara tersebut dapat diperintah secara bijaksana tanpa perlu tunduk kepada hukum. Tetapi keadaan yang ideal hampir-hampir tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan. Karenanya menurut Plato dalam bukunya Laws bahwa sebagai pilihan terbaik kedua negara harus diperintah oleh seorang kepala negara yang tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku. Kemudian Aristoteles dalam bukunya Politics menyimpulkan bahwa negara memang harus diperintah oleh kepala negara yang tunduk kepada hukum yang berlaku (rule of law)1

Di Indonesia yang meletakan landasan hukum pada kostitusi tertinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum2. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut diperlukan adanya sistem pengembangan hukum nasional yang koprehensif yang meliputi kegiatan pembuatan hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum itu sendiri.

Upaya pengembangan sistem hukum melibatkan aktor utama yang peranya sangat penting, diantaranya adalah profesi Advokat yang keseluruhan tugas dan funsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jasa hukum ialah jasa yang diberikan Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.3 Advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan. Saat ini semakin penting, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum.

Profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, dalam penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam ketentuan Pasal 5 Ayat


1 Rosdalina, Peran Advokat Terhadap Hukum Di Pengadilan Agama, Institute Agama IslamNegri,Manado , 2015 hlm 2

2Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3)
3  PERADI, Kitab Advokat Indonesia, PT Aumni, Cetakan Petama. 2007  hlm 5

2



(1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Jaksa dan Hakim) dalam menegakkan hukum dan keadilan. Profesi Advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi Advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi terutama praktik mafia peradilan, Advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada

profesi Advokat dan organisasi Advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.4

Dalam perjalanannya banyak di temukan klien yang memutuskan kuasa pendampingannya di karenakan Advokat atau kuasa hukum tidak memiliki kemampuan hukum yang baik sehingga para pencari keadilan merasa tidak puasa terhadap bantuan hukum yang di berikan sehingga di perlukannya suatu trobosan hukum mengenai perekrutan calon Advokat yang memiliki kualitas baik secara akademis dan praktiknya di lapangan baik di peradilan maupun di luar peradilan sehingga berdasarkan latar belakang inilah menarik penulis untuk melakukan penelitian dan penulisan dengan judul “Terobosan Hukum dalam Perekrutan Calon Advokat yang berkualitas”

B.       Rumusan Masalah

Rumusan masalah yang akan di pecahkan melalui program ini pada dasarnya tidak lepas dari ruang lingkup permasalahan di atas, yaitu :

1.      Apa Ratio Logis pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tentang Advokat ?

2.      Bagaimana Terobosan Hukum dalam Perekrutan Calon Advokat yang Berkualitas ?

C.      Tujuan Penelitian

Tujuan dari program kreativitas mahasiswa (PKM-P) ini adalah untuk mengetahui

1.      Mengetahui Ratio Logis pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tentang Advokat

2.      Mengetahui Terobosan Hukum dalam Perekrutan Calon Advokat yang Berkualitas



4Franciscus Xaverius Raditya Wicaksono, Penegakan Kode Etik Advokat Dalam Pendampingan Klien Perkara Pidana Korupsi, Jurnal Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014 hlm 7

3



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Advokat

Advokat disebut sebagai profesi yang mulia officium nobile sebutan ini tidak dating dan melekat dengan sendirinya pada Advokat namu dilatar belakangi sejarah Panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat pada awalnya di zaman romawi, para bangsawanlah yang tampil dengan orasi pledoinya membela orang-orang miskin dan buta hukum yang terkena masalah hukum waktu itu belum ada istlah Advokat dan mereka ini disebut preator para preator ini adalah kaum bangsawan yang sebenarnya punya status sosial yang tinggi namun menaruh hatinya pada rakyat kecil mereka membela semata-mata karena pangilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang lemah dihadapan penguasa/kekuasaan. Oleh karena itulah profesi Advokat yang awalnya bernama preator ini amat dihargai, dan dimuliakan orang sehingga dinamakan officium nobile atau profesi yang mulia. seirinya berjalanya waktu Advokat menjadi suatu profesi sekaligus mata pencaharian yang memberikan jasa-jasa hukum kepada pencari keadilan atau klien dengan menerima imbalan jasa legal fee atau honorarium. Honorarium yang di terima bukan berarti Advokat melakukan jual beli atau dagang perkara, melainkan dia diberi honorarium (dari kata honor yang berarti kehormatan) sebagai penghormatan atas jasa-jasa hukum yang ia berikan secara professional dan terhormat.5

Banyak organisasi profesi Advokat yang lahir setelah terbitnya surat keputusan Mahkama Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 SKMA 73/2015 ini terbit menyusul perpecahan yang terjadi di tubuh perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) wadah tunggal organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan amanah UU No.18 Tahun 2003 tetang Advokat. Perpecahan ini menimbulkan dampak negatife terhadap profesi Advokat secara keseluruhan. Dampak negatif ini berkembang seiring maraknya upaya organisasi Advokat baru memiliki kecenderungan untuk berlomba merekrut calon anggota sebanyak-banyaknya hal ini sedikit banyak berdampak langsung terhadap menurunya kualitas dan profesionalitas dari para Advokat itu sendiri. Termasuk proses Pendidikan profesi Advokat yang di jalankan tidak sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



5 Abdul Hakim G. Nusantara, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke Arah Bantuan Hukum Struktural,Bandung : Alumni, 1981, hlm. 16

4



B.  Fungsi Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Fungsi Advokat sebagaimana dinyatakan pepatah romawi yang di utarakan oleh cicero dalam bahasa latin, yaitu ubi societas ibi jus yang berarti dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (frans Hendra winatra : 2009) hukum yang dikendatipun begitu lekat dengan warga masyarakat tetapi asing dalam pelaksanaanya. Semenjak ada hukum, pada waktu itu pula mulai berkembang profersi Advokat, yang beposisi sebagai pekerja yang melaksanakan. Itulah kinerja Advokat, disamping kinerja aparat penegak hukum lain, yaitu polisi jaksa dan hakim. Provesi Advokat pada dasarnya bersamaan dengan profesi penegak hukum lain, menegakan kebenaran dan keadilan menurut hukum.

Konstitusi Indonesia menyebut, Indonesia adalah negara berdasar atas hukum peran dan fungsi Advokat merupakan hal yang penting. Peran ini pada dimensi sosial adalah menjembatani berbagai friksi dan konflik yang terjadi di masyarakat sebagai konsekuensi terjadinya benturan berbagai kepentingan yang berbeda. Advokat berposisi sebagai profil yang menjadi semacam perwakilan para pihak, dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Para pihak di wakili Advokat itu adalah klien.6Profesi Advokat merupakan mata rantai yang penting dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum guna menegakan keadilan menuju terciptanya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Profesi ini sebagai refleksi dari setatusnya sebagai penegak hukum, yang di Proteksi pada profesionalitasnya. Proteksi pada profesionalitas inilah dilegitimasi dalam pasal 5 UU Advokat.7

C. Prinsi-Prinsip Pembentukan Advokat

Didalam penyelengaraan negara dan pemerintahan termasuk pula dalam penegakan hukum tentu harus sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum. Ada aturan yang jelas dan pasti mengenai hal ini. Diantaranya adalah bahwa ukuran normatif berupa peraturan perundang-undangan sebagai dasar profesi tersebut. Pada tataran ini, asas dan dasar kinerja Advokat didasarkan pada prinsip negara hukum yang memberikan jaminan kesederajatan bagi setiap orang didepan hukum. 8 Advokat tidak boleh bersikap diskriminatif. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan yang tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan


6 Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan Pertama 2014, hlm. 41-43

7 Ibid hlm. 44

8  Ibid hlm. 47

5



hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, sukujenis kelamin, keyakinan politik dan atau kududukan sosialnya. Selain alasan diskriminatif seorang Advokat juga tidak dibenarkan menolak perkara bagi klien yang tidak mampu membayar “fee” nya. Refleksinya seorang Advokat juga diwajibkan untuk memberikan bantuan cuma-cuma. Penegasan demikian tercantum dalam pasal 22 ayat (1)

UU Advokat .9

D.    Hak – Hak Bagi Advokat

Hak kebebasan dan kemandirian seorang Advokat tertuang pada pasal 14, 15, 16,17 dan 18 sebagai berikut:

Pasal 14:

“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 15:

“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

Kebebasan mengeluarkan pendapat adalah membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam pembealaan perkara yang mejadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai dalam kapasitasnya dalam advokat. Sedangkan kebebasan dalm menjalankan tugasnya dalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan hukum baik didalam maupun di luar persidangan”

Pasal 16 :

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara pedate maupun pidana dalam menjalankan tuga profesinya dengan iktikad baik untuk kepeningan pembelaan klien dalam siding pengadilan.”







9Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan Pertama 2014, hlm. 31

6



Pasal 17 :

“Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memproleh informasi, data, dan dokumen lainya, baik dar instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan klienya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 18:

“Advokat tidak dapat di identikan dengan klienya dalam membeala perkara klien oleh pihak yang berwenang.”10










































10 Febri Handayani, Bantuan Hukum Di Indonesia, Kalimedia, Yogyakata, Cetakan Pertama 2016, hlm. 73-76.

7



BAB III

METODE PENELITIAN


A.    Metode Pnelitian

1.1 Pendekatan Masalah

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mengunakan metode hukum normatif. Menurut Philipus M Hadjon danTatiek Sri

Djatmiati penelitianhukum normative beranjak dari hakekat keilmuan hukum11. Sejalan dengan itu Peter Mahmud Marzuki mengemukan Legal Research adalah penelitian hukum yang mengunakan pendekatan, pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach).12

Dalam pembahasan pertama penulis menjelaskan mengenai pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), dalam metode ini penulis perlu memahami hierarki, dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari pengertian tersebut, secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud sebagai statute berupa

legislasi dan regulasi. Jika demikian, pendekatan peraturan perundang - undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.13

Pembahasan kedua penulis menjelaskan mengenai pendekatan konseptual (Conceptual Aprroach), pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Dalam membangun konsep hukum dengan beranjak

dari pandangan- pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.14

1.2 Bahan Hukum

Untuk mendukung penelitian hukum ini dalam memecahkan isu hukum yang penulis angkat, maka bahan hukum yang akan digunakan oleh penulis

11Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016, hlm 3.
12Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,  Malang, Banyumedia,
2010, hlm 93

13Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005, hlm 136. 14Ibid, hlm 177.

8



adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan. 15 Adapun ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang.

c.       Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Sedangkan  bahan-bahan  hukum  sekunder  adalah  publikasi  tentang

hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi yakni buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar.

1.3 Analisis Bahan Hukum

Analisis bahan hukum dilakukan dengan menginventarisir seluruh bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum diinventarisir maka akan dilakukan identifikasi berdasarkan kelompok sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undang dan bahan hukum lainnya akan dikaji berdasarkan kebutuhan sesuai dengan isu hukum. Bahan-bahan hukum primer maupun sekunder akan disesuaikan dengan kebutuhan penelitian hukum ini guna menarik kesimpulan dan saran sebagai hasil akhir dalam penelitian ini.






















15Ibid, hlm 181

9



BAB IV

BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN

1.4 Anggaran Biaya

No
Keterangan
Biaya



1
Peralatan Penunjang
Rp. 2.350.000,.



2
Bahan Habis Pakai
Rp. 1.900.000,.



3
Biaya Perjalanan
Rp. 4.950.000,.



4
Lain-Lain
Rp. 3.300.000,.




Sub Total
Rp. 12.500.000,.




Tabel 1.1 Anggaran Biaya

1.5 Jadwal kegiatan














Waktu







No
Keterangan



















Bulan 1



Bulan 2


Bulan 3




























1

2

3

4

1
2
3

4
1

2
3

4























1
Penetapan Daerah




















Sasaran










































2
Survai Daerah Sasaran










































3
Observasi Lapangan










































4
Penyusunan Materi




















Penyuluhan Dan








































Pelatihan










































5
Izin Pelaksanaan










































6
Laporan Akhir








































Tabel 1.2 Jadwal kegiatan PKM-P











Keterangan :


: Sudah Dilakukan
























: Pelaksanaan Program






























10



DAFTAR PUSTAKA

Rosdalina, Peran Advokat Terhadap Hukum Di Pengadilan Agama, Institute Agama Islam Negri, Manado, 2015.

PERADI, Kitab Advokat Indonesia, PT Aumni, Klien Perkara Pidana Korupsi, Jurnal Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.

PERADI, Kitab Advokat Indonesia, PT Aumni, Cetakan Petama. 2007.

Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, 2016.

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.

Febri Handayani, Bantuan Hukum Di Indonesia, Kalimedia, Yogyakata, 2016.





Lampiran 2. Justifikasi Anggaran Kegiatan

1.Peralatan Penunjang


Material
Justifikasi
Kuantitas
Harga Satuan
Jumlah (Rp)


Pemakaian

(Rp)








Kamera
Untuk
Satu unit
125.000/hr
1.750.000,-


dokumentasi
selama empat




kegiatan dan
belas hari




dokumentasi





informasi










Printer
Untuk
Satu unit
600.000/bulan
600.000,-


mencetak hasil
selama satu




penelitian
bulan










Sub Total

2.350.000,-





2. Bahan Habis Pakai










Material
Justifikasi
Kuantitas
Harga satuan
Jumlah (Rp)


Pemakaian

(Rp)








Buku dan
Untuk
1 pak
1.100.000,-
1.100.000,-

ATK
mencatat dan





mendata





informasi










Modem
Alat untuk
1 unit
500.000,-
500.000,-

Internet
medapatkan





informasi





terkait objek





penelitian










Paket Data
Untuk
3 set
100.000,-
300.000,-

Internet
mendapatkan





informasi





terkait objek





penelitan











Sub Total

1.900.000,-







3.
Biaya Perjalanan












Material
Justifikasi
Kuantitas
Harga satuan
Jumlah (Rp)



Pemakaian

(Rp)










Beli Bahan
Saran
5 hari – 3
80.000,-
1.200.000,-


Bakar
transportasi
orang




Kendaraan













Konsumsi
Sumber energi
5 hari – 3
150.000,-
2.250.000,-




orang











Biaya
Sarana untuk
5 hari – 3
250.000,-
750.000,-


Penginapan
menginap
orang











Sewa
Sarana ruang
5 hari
150.000,-
750.000,-


Ruangan
diskusi





Kerja














Sub Total

4.950.000,-







4.
Lain - lain













Material
Justifikasi
Kuantitas
Harga satuan
Jumlah (Rp)



Pemakaian

(Rp)










Souvenir
Untuk
+- 6 orang
150.000,-
900.000,-


Untuk
memberikan





Narasumber
tanda terima






kasih












Biaya
Untuk proses
3 set
450.000,-
1.350.000,-


Pembuatan
hasil peneliti





Laporan Akhir






Penelitian













Biaya Untuk
Untuk proses
+- 3 set
350.000,-
1.050.000,-


Membuat
publikasi hasil





Iuran
penetian





Penelitian














Sub Total

3.300.000,-









Total (Keseluruhan)

12.500.000,-








Lampiran 3. Susunan Organisasi Tim dan Kegiatan Pembagian Tugas

No
Nama/NIM
Program
Bidang
Alokasi Waktu
Uraian Tugas


Studi
Ilmu
(jam/minggu)







1.
Aji Widayat/
Ilmu
Hukum
20 jam/minggu
Sebagai ketua tim,

181217101
Hukum


memandu pada saat





penelitian, mencari





tau informasi dari





narasumber dan ikut





serta dalam setiap





kegiatan.






2.
Reza Azhari/
Ilmu
Hukum
20 jam/minggu
Mencari informasi

181216949
Hukum


yang dibutuhkan,





mengumpulkan data





yang diperoleh, dan





bendahara kegiatan





penelitian.






3.
Anggi
Ilmu
Hukum
20 jam/minggu
Membantu mencari

Rinaldi/
Hukum


informasi dan seluruh

181217095



kegiatan,





mendokumentasikan





seluruh kegiatan dan





informasi pendukung,





serta sekretaris dalam





kegiatan in.











Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK