PROPOSAL PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA
TEROBOSAN HUKUM DALAM PEREKRUTAN CALON ADVOKAT YANG BERKUALITAS
BIDANG
KEGIATAN :
PKM PENELITIAN
Disusun Oleh :
|
|||
Aji
Widayat
|
181217101
|
:
|
2018/2019
|
Reza
Azhari
|
181216949
|
:
|
2018/2019
|
Anggi
Rinaldi
|
181217095
|
:
|
2018/2019
|
UNIVERSITAS
WIDYA MATARAM YOGYAKARTA
YOGYAKARTA
2018
i
ii
DAFTARA ISI
Cover..................................................................................................................................... i
Pengesahan........................................................................................................................... ii
Daftar Isi.......................................................................................................................................... iii
Daftar Tabel...................................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................................ 1
.
A. Latar Belakang......................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah........................................................................................................................... 2
C. Tujuan Penelitian......................................................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA............................................................................................................................. 3
A.
Pengertian advokat........................................................................................................................... 3
B. Fungsi
Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia............................................. 4
C.
Prinsi-Prinsip Pembentukan Advokat..................................................................... 4
D. Hak – Hak
Bagi Advokat........................................................................................ 5
BAB III METODE PENELITIAN...................................................................................................................... 7
A.Metode Penelitian......................................................................................................... 7
1.1. Pendekatan Masalah........................................................................................ 7
1.2. Bahan Hukum................................................................................................ 8
1.3. Anlisis Bahan Hukum...................................................................................... 8
BAB IV BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN.................................................................... 9
1.4. Anggaran Biaya............................................................................................... 9
1.5. Jadwal Kegiatan.............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 10
LAMPIRAN –LAMPIRAN
Lampiran
1. Biodata Ketua dan Anggota dan Dosen Pembimbing
Lampiran
2. Justifikasi Anggaran Kegiatan
Lampiran
3. Susunan Organisasi Tim Peneliti dan Pembagian Tugas
Lampiran
4. Surat Pernyataan Ketua Tim
iii
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Anggaran Biaya....................................................................................................... 9
Tabel 1.2 Jadwal kegiatan PKM-P........................................................................................ 9
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latarn Belakang
Suatu pemerintahan harus diatur
oleh hukum sudah lama ada dalam sejarah. Filsuf Yunani, Plato, dalam bukunya Republic memang menginginkan agar negara
diperintah oleh “raja filosof” sehingga negara tersebut dapat diperintah secara
bijaksana tanpa perlu tunduk kepada hukum. Tetapi keadaan yang ideal
hampir-hampir tidak dapat diwujudkan dalam kenyataan. Karenanya menurut Plato
dalam bukunya Laws bahwa sebagai
pilihan terbaik kedua negara harus diperintah oleh seorang kepala negara yang
tunduk kepada aturan-aturan yang berlaku. Kemudian Aristoteles dalam bukunya Politics menyimpulkan bahwa negara
memang harus diperintah oleh kepala negara yang tunduk kepada hukum yang
berlaku (rule of law)1
Di Indonesia yang meletakan
landasan hukum pada kostitusi tertinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
negara hukum2. Untuk mewujudkan ketentuan tersebut diperlukan adanya sistem
pengembangan hukum nasional yang koprehensif yang meliputi kegiatan pembuatan
hukum, pelaksanaan atau penerapan hukum itu sendiri.
Upaya pengembangan sistem hukum
melibatkan aktor utama yang peranya sangat penting, diantaranya adalah profesi
Advokat yang keseluruhan tugas dan funsinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa
hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Jasa hukum ialah jasa yang diberikan
Advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.3 Advokat sebagai pemberi bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat
atau klien yang menghadapi masalah hukum yang keberadaannya sangat dibutuhkan.
Saat ini semakin penting, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum
masyarakat serta kompleksitasnya masalah hukum.
Profesi Advokat yang bebas,
mandiri, dan bertanggung jawab, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003, dalam penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam
ketentuan Pasal 5 Ayat
1 Rosdalina, Peran
Advokat Terhadap Hukum Di Pengadilan Agama, Institute Agama
IslamNegri,Manado , 2015 hlm 2
2Penjelasan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3)
3 PERADI, Kitab Advokat Indonesia,
PT Aumni, Cetakan Petama. 2007 hlm 5
(1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat diberikan
status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara
dengan penegak hukum lainnya (Jaksa dan Hakim) dalam menegakkan hukum dan
keadilan. Profesi Advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum.
Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata
negara, selalu melibatkan profesi Advokat yang kedudukannya setara dengan
penegak hukum lainnya. Dalam upaya pemberantasan korupsi terutama praktik mafia
peradilan, Advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik
mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung
kepada
profesi Advokat dan organisasi Advokat yang telah dijamin kemerdekaan
dan kebebasannya dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.4
Dalam perjalanannya banyak di
temukan klien yang memutuskan kuasa pendampingannya di karenakan Advokat atau
kuasa hukum tidak memiliki kemampuan hukum yang baik sehingga para pencari
keadilan merasa tidak puasa terhadap bantuan hukum yang di berikan sehingga di
perlukannya suatu trobosan hukum mengenai perekrutan calon Advokat yang
memiliki kualitas baik secara akademis dan praktiknya di lapangan baik di
peradilan maupun di luar peradilan sehingga berdasarkan latar belakang inilah
menarik penulis untuk melakukan penelitian dan penulisan dengan judul “Terobosan
Hukum dalam Perekrutan Calon Advokat yang berkualitas”
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan di pecahkan melalui
program ini pada dasarnya tidak lepas dari ruang lingkup permasalahan di atas,
yaitu :
1. Apa Ratio
Logis pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tentang Advokat ?
2.
Bagaimana Terobosan Hukum dalam
Perekrutan Calon Advokat yang Berkualitas ?
C.
Tujuan
Penelitian
Tujuan dari program kreativitas mahasiswa (PKM-P)
ini adalah untuk mengetahui
1.
Mengetahui Ratio Logis
pembentukan UU No. 13 tahun 2003 tentang Advokat
2.
Mengetahui Terobosan Hukum dalam
Perekrutan Calon Advokat yang Berkualitas
4Franciscus
Xaverius Raditya Wicaksono, Penegakan
Kode Etik Advokat Dalam Pendampingan Klien Perkara Pidana Korupsi, Jurnal Hukum, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, 2014 hlm 7
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Pengertian Advokat
Advokat disebut sebagai profesi
yang mulia officium nobile sebutan
ini tidak dating dan melekat dengan sendirinya pada Advokat namu dilatar
belakangi sejarah Panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat pada awalnya
di zaman romawi, para bangsawanlah yang tampil dengan orasi pledoinya membela
orang-orang miskin dan buta hukum yang terkena masalah hukum waktu itu belum
ada istlah Advokat dan mereka ini disebut preator
para preator ini adalah kaum
bangsawan yang sebenarnya punya status
sosial yang tinggi namun menaruh hatinya pada rakyat kecil mereka membela
semata-mata karena pangilan nurani dan rasa tanggung jawab membela orang yang
lemah dihadapan penguasa/kekuasaan. Oleh karena itulah profesi Advokat yang
awalnya bernama preator ini amat
dihargai, dan dimuliakan orang sehingga dinamakan officium nobile atau profesi yang mulia. seirinya berjalanya waktu
Advokat menjadi suatu profesi sekaligus mata pencaharian yang memberikan
jasa-jasa hukum kepada pencari keadilan atau klien dengan menerima imbalan jasa
legal fee atau honorarium. Honorarium
yang di terima bukan berarti Advokat melakukan jual beli atau dagang perkara,
melainkan dia diberi honorarium (dari kata honor yang berarti kehormatan)
sebagai penghormatan atas jasa-jasa hukum yang ia berikan secara professional
dan terhormat.5
Banyak organisasi profesi Advokat
yang lahir setelah terbitnya surat keputusan Mahkama Agung Nomor
73/KMA/HK.01/IX/2015 SKMA 73/2015 ini terbit menyusul perpecahan yang terjadi
di tubuh perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) wadah tunggal organisasi
Advokat yang dibentuk berdasarkan amanah UU No.18 Tahun 2003 tetang Advokat.
Perpecahan ini menimbulkan dampak negatife terhadap profesi Advokat secara
keseluruhan. Dampak negatif ini berkembang seiring maraknya upaya organisasi
Advokat baru memiliki kecenderungan untuk berlomba merekrut calon anggota
sebanyak-banyaknya hal ini sedikit banyak berdampak langsung terhadap menurunya
kualitas dan profesionalitas dari para Advokat itu sendiri. Termasuk proses
Pendidikan profesi Advokat yang di jalankan tidak sesuai dengan standar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5 Abdul Hakim G. Nusantara, Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum: Ke Arah Bantuan Hukum Struktural,Bandung :
Alumni, 1981, hlm. 16
B. Fungsi
Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia
Fungsi Advokat sebagaimana
dinyatakan pepatah romawi yang di utarakan oleh cicero dalam bahasa latin,
yaitu ubi societas ibi jus yang
berarti dimana ada masyarakat, disitu ada hukum (frans Hendra winatra : 2009)
hukum yang dikendatipun begitu lekat dengan warga masyarakat tetapi asing dalam
pelaksanaanya. Semenjak ada hukum, pada waktu itu pula mulai berkembang
profersi Advokat, yang beposisi sebagai pekerja yang melaksanakan. Itulah
kinerja Advokat, disamping kinerja aparat penegak hukum lain, yaitu polisi
jaksa dan hakim. Provesi Advokat pada dasarnya bersamaan dengan profesi penegak
hukum lain, menegakan kebenaran dan keadilan menurut hukum.
Konstitusi Indonesia menyebut,
Indonesia adalah negara berdasar atas hukum peran dan fungsi Advokat merupakan
hal yang penting. Peran ini pada dimensi sosial adalah menjembatani berbagai
friksi dan konflik yang terjadi di masyarakat sebagai konsekuensi terjadinya
benturan berbagai kepentingan yang berbeda. Advokat berposisi sebagai profil
yang menjadi semacam perwakilan para pihak, dalam menyelesaikan permasalahan
hukum. Para pihak di wakili Advokat itu adalah klien.6Profesi Advokat merupakan mata
rantai yang penting dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum guna menegakan
keadilan menuju terciptanya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia. Profesi ini
sebagai refleksi dari setatusnya sebagai penegak hukum, yang di Proteksi pada
profesionalitasnya. Proteksi pada profesionalitas inilah dilegitimasi dalam
pasal 5 UU Advokat.7
C. Prinsi-Prinsip Pembentukan Advokat
Didalam penyelengaraan negara dan
pemerintahan termasuk pula dalam penegakan hukum tentu harus sejalan dengan
prinsip-prinsip negara hukum. Ada aturan yang jelas dan pasti mengenai hal ini.
Diantaranya adalah bahwa ukuran normatif berupa peraturan perundang-undangan
sebagai dasar profesi tersebut. Pada tataran ini, asas dan dasar kinerja
Advokat didasarkan pada prinsip negara hukum yang memberikan jaminan
kesederajatan bagi setiap orang didepan hukum. 8 Advokat tidak boleh bersikap
diskriminatif. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum
kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan
pertimbangan yang tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan
6 Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan Pertama 2014, hlm. 41-43
7 Ibid hlm. 44
8 Ibid hlm. 47
hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan
alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, sukujenis kelamin, keyakinan
politik dan atau kududukan sosialnya. Selain alasan diskriminatif seorang
Advokat juga tidak dibenarkan menolak perkara bagi klien yang tidak mampu
membayar “fee” nya. Refleksinya
seorang Advokat juga diwajibkan untuk memberikan bantuan cuma-cuma. Penegasan
demikian tercantum dalam pasal 22 ayat (1)
UU
Advokat .9
D.
Hak – Hak
Bagi Advokat
Hak kebebasan dan kemandirian
seorang Advokat tertuang pada pasal 14, 15, 16,17 dan 18 sebagai berikut:
Pasal 14:
“Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela
perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap
berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 15:
“Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara
yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi
dan peraturan perundang-undangan.”
Kebebasan mengeluarkan pendapat
adalah membuat pernyataan-pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan dalam
pembealaan perkara yang mejadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan sesuai
dalam kapasitasnya dalam advokat. Sedangkan kebebasan dalm menjalankan tugasnya
dalah upaya dirinya dalam melakukan pembelaan hukum baik didalam maupun di luar
persidangan”
Pasal 16
:
“Advokat tidak dapat dituntut baik secara pedate maupun pidana dalam
menjalankan tuga profesinya dengan iktikad baik untuk kepeningan pembelaan
klien dalam siding pengadilan.”
9Marudut Tampubolon, Membedah
Profesi Advokat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan Pertama 2014, hlm. 31
Pasal 17
:
“Dalam menjalankan profesinya, advokat berhak memproleh informasi, data,
dan dokumen lainya, baik dar instansi pemerintah maupun pihak lain yang
berkaitan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan
klienya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 18:
“Advokat tidak dapat di identikan dengan klienya dalam membeala perkara
klien oleh pihak yang berwenang.”10
10 Febri Handayani, Bantuan Hukum Di Indonesia, Kalimedia, Yogyakata, Cetakan Pertama
2016, hlm. 73-76.
BAB III
METODE
PENELITIAN
A.
Metode
Pnelitian
1.1 Pendekatan Masalah
Penelitian ini merupakan
penelitian hukum dengan mengunakan metode hukum normatif. Menurut Philipus M Hadjon danTatiek Sri
Djatmiati
penelitianhukum normative beranjak dari hakekat
keilmuan hukum11. Sejalan dengan itu Peter Mahmud Marzuki mengemukan Legal Research adalah penelitian hukum yang mengunakan pendekatan, pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach).12
Dalam pembahasan pertama penulis
menjelaskan mengenai pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroach), dalam metode ini penulis perlu memahami
hierarki, dan asas-asas dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 1
angka 2 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, peraturan perundang-undangan adalah
peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan
dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari
pengertian tersebut, secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud sebagai
statute berupa
legislasi dan regulasi. Jika demikian, pendekatan peraturan perundang -
undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.13
Pembahasan kedua penulis
menjelaskan mengenai pendekatan konseptual (Conceptual
Aprroach), pendekatan konseptual dilakukan manakala peneliti tidak beranjak
dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum atau tidak
ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Dalam membangun konsep hukum
dengan beranjak
dari pandangan- pandangan dan doktrin – doktrin yang berkembang didalam
ilmu hukum.14
1.2 Bahan Hukum
Untuk mendukung penelitian hukum ini dalam
memecahkan isu hukum yang penulis angkat, maka bahan hukum yang akan digunakan
oleh penulis
11Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada
University Press, Cetakan Ke 7, 2016, hlm 3.
12Johnny
Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian
Hukum Normatif, Malang, Banyumedia,
2010, hlm 93
13Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi
Revisi, Jakarta, Kencana, 2005, hlm 136. 14Ibid, hlm 177.
adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum
primer merupakan bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai
otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan,
catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan. 15 Adapun ketentuan peraturan
perundang-undangan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut :
a. Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang.
c. Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Sedangkan bahan-bahan
hukum sekunder adalah
publikasi tentang
hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi yakni buku-buku teks,
kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar.
1.3 Analisis Bahan Hukum
Analisis bahan hukum dilakukan
dengan menginventarisir seluruh bahan hukum baik bahan hukum primer maupun
bahan hukum sekunder. Setelah bahan hukum diinventarisir maka akan dilakukan
identifikasi berdasarkan kelompok sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor
12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undang dan bahan hukum
lainnya akan dikaji berdasarkan kebutuhan sesuai dengan isu hukum. Bahan-bahan
hukum primer maupun sekunder akan disesuaikan dengan kebutuhan penelitian hukum
ini guna menarik kesimpulan dan saran sebagai hasil akhir dalam penelitian ini.
15Ibid, hlm 181
BAB IV
BIAYA DAN
JADWAL KEGIATAN
1.4 Anggaran Biaya
No
|
Keterangan
|
Biaya
|
1
|
Peralatan Penunjang
|
Rp. 2.350.000,.
|
2
|
Bahan Habis Pakai
|
Rp. 1.900.000,.
|
3
|
Biaya Perjalanan
|
Rp. 4.950.000,.
|
4
|
Lain-Lain
|
Rp. 3.300.000,.
|
Sub Total
|
Rp. 12.500.000,.
|
|
Tabel 1.1
Anggaran Biaya
1.5 Jadwal kegiatan
Waktu
|
||||||||||||||||||||||
No
|
Keterangan
|
|||||||||||||||||||||
Bulan 1
|
Bulan 2
|
Bulan 3
|
||||||||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|||||||||||
1
|
Penetapan Daerah
|
|||||||||||||||||||||
Sasaran
|
||||||||||||||||||||||
2
|
Survai Daerah Sasaran
|
|||||||||||||||||||||
3
|
Observasi Lapangan
|
|||||||||||||||||||||
4
|
Penyusunan Materi
|
|||||||||||||||||||||
Penyuluhan
Dan
|
||||||||||||||||||||||
Pelatihan
|
||||||||||||||||||||||
5
|
Izin Pelaksanaan
|
|||||||||||||||||||||
6
|
Laporan Akhir
|
|||||||||||||||||||||
Tabel 1.2 Jadwal kegiatan PKM-P
|
||||||||||||||||||||||
Keterangan
:
|
: Sudah
Dilakukan
|
|||||||||||||||||||||
:
Pelaksanaan Program
|
||||||||||||||||||||||
DAFTAR PUSTAKA
Rosdalina, Peran
Advokat Terhadap Hukum Di Pengadilan Agama, Institute Agama Islam Negri,
Manado, 2015.
PERADI, Kitab Advokat Indonesia, PT Aumni, Klien Perkara Pidana Korupsi, Jurnal
Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
PERADI,
Kitab Advokat Indonesia, PT Aumni, Cetakan Petama. 2007.
Marudut Tampubolon, Membedah Profesi Advokat,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2014.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada
University Press, 2016.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi
Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010.
Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian hukum, Edisi
Revisi, Jakarta, Kencana, 2005.
Febri
Handayani, Bantuan Hukum Di Indonesia,
Kalimedia, Yogyakata, 2016.
1.Peralatan
Penunjang
Material
|
Justifikasi
|
Kuantitas
|
Harga Satuan
|
Jumlah
(Rp)
|
|
Pemakaian
|
(Rp)
|
||||
Kamera
|
Untuk
|
Satu unit
|
125.000/hr
|
1.750.000,-
|
|
dokumentasi
|
selama empat
|
||||
kegiatan dan
|
belas hari
|
||||
dokumentasi
|
|||||
informasi
|
|||||
Printer
|
Untuk
|
Satu unit
|
600.000/bulan
|
600.000,-
|
|
mencetak hasil
|
selama satu
|
||||
penelitian
|
bulan
|
||||
Sub Total
|
2.350.000,-
|
||||
2.
Bahan Habis Pakai
|
|||||
Material
|
Justifikasi
|
Kuantitas
|
Harga satuan
|
Jumlah (Rp)
|
|
Pemakaian
|
(Rp)
|
||||
Buku dan
|
Untuk
|
1 pak
|
1.100.000,-
|
1.100.000,-
|
|
ATK
|
mencatat dan
|
||||
mendata
|
|||||
informasi
|
|||||
Modem
|
Alat untuk
|
1 unit
|
500.000,-
|
500.000,-
|
|
Internet
|
medapatkan
|
||||
informasi
|
|||||
terkait objek
|
|||||
penelitian
|
|||||
Paket Data
|
Untuk
|
3 set
|
100.000,-
|
300.000,-
|
|
Internet
|
mendapatkan
|
||||
informasi
|
|||||
terkait objek
|
|||||
penelitan
|
|||||
Sub Total
|
1.900.000,-
|
||||
Biaya
Perjalanan
|
||||||
Material
|
Justifikasi
|
Kuantitas
|
Harga satuan
|
Jumlah (Rp)
|
||
Pemakaian
|
(Rp)
|
|||||
Beli Bahan
|
Saran
|
5 hari – 3
|
80.000,-
|
1.200.000,-
|
||
Bakar
|
transportasi
|
orang
|
||||
Kendaraan
|
||||||
Konsumsi
|
Sumber energi
|
5 hari – 3
|
150.000,-
|
2.250.000,-
|
||
orang
|
||||||
Biaya
|
Sarana untuk
|
5 hari – 3
|
250.000,-
|
750.000,-
|
||
Penginapan
|
menginap
|
orang
|
||||
Sewa
|
Sarana ruang
|
5 hari
|
150.000,-
|
750.000,-
|
||
Ruangan
|
diskusi
|
|||||
Kerja
|
||||||
Sub Total
|
4.950.000,-
|
|||||
4.
|
Lain -
lain
|
|||||
Material
|
Justifikasi
|
Kuantitas
|
Harga satuan
|
Jumlah (Rp)
|
||
Pemakaian
|
(Rp)
|
|||||
Souvenir
|
Untuk
|
+- 6 orang
|
150.000,-
|
900.000,-
|
||
Untuk
|
memberikan
|
|||||
Narasumber
|
tanda terima
|
|||||
kasih
|
||||||
Biaya
|
Untuk proses
|
3 set
|
450.000,-
|
1.350.000,-
|
||
Pembuatan
|
hasil peneliti
|
|||||
Laporan Akhir
|
||||||
Penelitian
|
||||||
Biaya Untuk
|
Untuk proses
|
+- 3 set
|
350.000,-
|
1.050.000,-
|
||
Membuat
|
publikasi hasil
|
|||||
Iuran
|
penetian
|
|||||
Penelitian
|
||||||
Sub Total
|
3.300.000,-
|
|||||
Total (Keseluruhan)
|
12.500.000,-
|
|||||
No
|
Nama/NIM
|
Program
|
Bidang
|
Alokasi Waktu
|
Uraian
Tugas
|
Studi
|
Ilmu
|
(jam/minggu)
|
|||
1.
|
Aji Widayat/
|
Ilmu
|
Hukum
|
20 jam/minggu
|
Sebagai ketua tim,
|
181217101
|
Hukum
|
memandu
pada saat
|
|||
penelitian,
mencari
|
|||||
tau
informasi dari
|
|||||
narasumber
dan ikut
|
|||||
serta
dalam setiap
|
|||||
kegiatan.
|
|||||
2.
|
Reza Azhari/
|
Ilmu
|
Hukum
|
20 jam/minggu
|
Mencari informasi
|
181216949
|
Hukum
|
yang
dibutuhkan,
|
|||
mengumpulkan
data
|
|||||
yang
diperoleh, dan
|
|||||
bendahara
kegiatan
|
|||||
penelitian.
|
|||||
3.
|
Anggi
|
Ilmu
|
Hukum
|
20 jam/minggu
|
Membantu mencari
|
Rinaldi/
|
Hukum
|
informasi
dan seluruh
|
|||
181217095
|
kegiatan,
|
||||
mendokumentasikan
|
|||||
seluruh
kegiatan dan
|
|||||
informasi
pendukung,
|
|||||
serta
sekretaris dalam
|
|||||
kegiatan
in.
|
|||||
Comments
Post a Comment