Sosiologi Hukum
S o s i o l
o g i H u k u m
Sosiologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial
lainnya secara empiris analitis.
Menurut Brade Meyer
-
Sociology af the
law – Menjadikan hukum sebagai alat
pusat penelitian secara sosiologis yakni sama halnya bagaimana sosiologi
meneliti suatu kelompok kecil lainnya. Tujuan penelitian adalah selain untuk
menggambarkan betapa penting arti hukum bagi masyarakat luas juga untuk menggambarkan
proses internalnya hukum.
-
Sociology in
the law – Untuk memudahkan fungsi
hukumnya, pelaksanaan fungsi hukum dengan dibantu oleh pengetahuanatau ilmu
sosial pada alat-alat hukumnya.
-
Gejala sosial lainnya
– Sosiologi bukan hanya saja mempersoalkan penelitian secara normatif
(dassollen) saja tetapi juga mempersoalkan analisa-analisa normatif didalam
rangka efektifitas hukum agar tujan kepastian hukum dapat tercapai.
Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah
Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir
suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai
Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang
mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep
pembinaan hukum. Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
diantaranya yaitu :
1. Hukum
tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
2. Hukum
adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.
Penjelasan :
-
Pada pengertian yang
pertama kata kaedah mengandung makna yaitu Undang-undang Normatif Positivisme
-
Kata asas dan kaedah
menggambarkan hukum sebagai gejala normative (hukum alam)
-
Kata lembaga dan
proses menggambarkan hukum sebagai gejala social (sociological yurispudence)
-
Gejala social adalah
gejala-gejala yang terdapat dalam masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan
pokok manusia (kemakmuran, kekuasaan, kedudukan, keadilan, kepastian, kegunaan
dan kebahagiaan).
Sosiologi Hukum Sebagai
Ilmu
Pada lahirnya sosiologi hukum
dipengaruhi oleh 3 (tiga) disiplin ilmu, yaitu filsafat hukum, ilmu hukum dan sosiologi
yang berorientasi dibidang hukum.
1.Filsafat
hukum
Konsep
yang dilahirkan oleh aliran positivisme (Hans Kelsen) yaitu “stufenbau des
recht” atau hukum bersifat hirarkis artinya hukum itu tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya yaitu :
– Grundnorm (dasar social daripada
hukum)
– Konstitusi
– Undang-undang dan kebiasaan
– Putusan badan pengadilan
Dalam
filsafat hukum terdapat beberapa aliran yang mendorong tumbuh dan berkembangnya
sosilogi hukum, diantaranya yaitu
Mazhab
sejarah, tokohnya Carl Von Savigny (hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh
dan berkembang bersama-sama masyarakat). Hal tersebut merupakan perwujudan dari
kesadaran hukum masyarakat, perkembangan hukum dari statu ke control sejalan
dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat modern.
Mazhab
utility, tokohnya Jeremy Bentham (hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat
guna mencapai hidup bahagia). Dimana manusia bertindak untuk memperbanyak
kebahagiaan dan mengurangi penderitaan dan pembentuk hukum harus membentuk
hukum yang adil bagi segenap warga-warga masyarakat secara individual). Rudolph
von Ihering (social utilitarianism yaitu hukum merupakan suatu alat bagi
masyarakat untuk mencapai tujuan)
Aliran
sociological jurisprudence, tokohnya Eugen Ehrlich (hukum yang dibuat harus
sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat atau living law)
Aliran
pragmatical legal realism, tokohnya Roscoe Pound (law as a tool of social
engineering), Karl Llewellyn, Jerome Frank, Justice Oliver (hakim-hakim tidak
hanya menemukan huhum akan tetapi bahkan membentuk hukum)
2.
Ilmu hukum
Yang
mendukung ilmu soiologi hukum adalah ilmu hukum yang menganggap bahwa hukum itu
adalah gejala social.
3.
Sosiologi yang berorientasi dibidang hukum
Menurut
Emile Durkhain mengungkapkan bahwa dalam masyarakat selalu ada solideritas
social yang meliputi :
– Solideritas
social mekanis yaitu terdapat dalam masyarakat sederhana dimana kaidah hukumnya
bersifat represif (yang diasosiasikan dalam hukum pidana)
– Solideritas
social organis yaitu terdapat dalam masyarakat modern dimana kaidah hukumnya
bersifat restitutif (yang diasosiasikan dalam hukum perdata).
Max Weber dengan teori ideal type, mengungkapkan bahwa
hukum meliputi :
– Irasionil
materil (pembentuk undang-undang mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata
pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun)
– Irasionil
formal (pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah diluar
akan, oleh karena didasarkan pada wahyu atau ramalan)
– Rasional
materil (keputusan-keputusan para pembentuk undang-undnag dan hakim menunjuk
pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksanaan penguasa atau ideologi)
– Rasional formal
(hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum)
Kedudukan dan Letak
Sosiologi Hukum Dibidang Ilmu Pengetahuan
Sosiologi adalah merupakan cabang
dari ilmu hukum
Menurut Soerjono Soekanto
sosiologi hukum adalah cabang ilmu hukum yaitu ilmu hukum tentang kenyataan.
Pendapat ini didasarkan pada pengertian tentang disiplin yaitu suatu ajaran
tentang kenyataan yang meliputi :
–
Disiplin analitis : sosiologi, psikologi
– Disiplin hukum
(perspektif): ilmu hukum normative dan kenyataan (ilmu hukum kenyataan,
sosiologi hukum, antropologi hukum
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang
diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola
perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling
mempengaruhi. Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran
tersebut.
a. Aliran
hukum alam (Aristoteles, Aquinas, Grotius)
−
Hukum dan moral
−
Kepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
b. Madzhab
formalisme (austin, kelsen)
−
Logika hukum
−
Fungsi keajegan dari pada hukum
−
Peranan formal dari petugas hukum
c. Mazhab
kebudayaan dan sejarah (Carl von savigny, Maine)
− Kerangka budaya dari hukum, termasuk
hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
− Hukum dan perubahan perubahan social
d. Aliran
utilitarianisme dan sociological jurisprudence (J. Bentham, Jhering, Eurlich,
Pound)
− Konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum (
w. Friedman )
− Penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk
undang undang
− Klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan
tujuan tujuan social
e. Aliran
sociological jurisprudence (Eurlich, Pound) dan legal realism (holmes,
llewellyn, frank)
− Hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
− Faktor faktor politis dan kepentingan dalam
hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
− Hubungan antara kenyataan hukum dengan
hukum yang tertulis
− Hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
− Segi perikemanusiaan dari hukum
− Studi tentang keputusan keputusan
pengadilan dan pola pola perikelakuannya
Sosiologi hukum adalah
merupakan cabang sosiologi
Menurut Satjipto Rahardjo
mengungkapkan bahwa sosiologi hukum adalah merupakan cabang sosiologi yaitu
sosiologi bidang hukum.
Ilmu yang mempelajari fenomena
hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan beberapa karakteristik
dari studi hukum secara sosiologis
Memberikan penjelasan mengenai
praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila
praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang
undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari,
bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
Senantiasa menguji keabsahan
empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan
dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya
peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi
peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional
yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja
apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan
data empiris.
Berbeda dengan ilmu hukum,
sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari
hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak
menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada
memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari.
Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi
objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena
hukum yang nyata
Konsep-Konsep Sosiologi Hukum
1. Hukum Berfungsi
Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control :
kepastian hukum, dalam artian UU yang dilakukan benar-benar terlaksana oleh
penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol,
dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus
menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan
kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas
masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya
untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan
terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam
masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai
alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial
mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan
sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari
perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
2. Hukum Berfungsi
Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial
engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi
tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang
sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang
menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative
tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka
memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat
yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun,
yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai
sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola
pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola
pemikiran yang rasional/modern.
3. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O.
Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang
semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai
dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan
kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan
kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada
paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
Hukum tidak memperoleh dukungan
yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem
dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
Norma norma hukum tidak batau
belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk
terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
Tidak ada kesadaran hukum dan
kesadaran norma yang semestinya
Pejabat pejabat hukum tidak sadar
akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum negara, lalu
mengkorupsikan, merusak hukum negara itu
Pemerintah pusat dan daerah
berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat
terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya,
malah menghianati hkum yang berlaku
4. Ciri-ciri Sistem
Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah
merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa
keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum
tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut
harus dibuat sesuai dengan prosedur yang
ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para
pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern :
− Terdiri dari
peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
− Sistem hukum yang
transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia,
kelas, agama dan jenis kelamin
− Bersifat
universal dan dilaksanakan secara umum
− Adanya hirarkis
yang tegas
− Melaksanakan hukum
sesuai dengan prosedur
− Rasional
− Dilaksanakan oleh
orang yang berpengalaman
− Spesialisasi dan
diadakan penghubung diantara bagian bagian
− Hukum mudah
berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
− Penegak hukum dan
lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya negara memonopoli
kekuasaan
− Perbedaan yang
tegas diantara 3 lembaga negara (eksekutif – legislative – yudicatif)
Ciri manusia modern :
– Rasional
– Jujur
– Tepat waktu
– Efisien
– rientasi ke masa depan
– Tidak status symbol (gengsi)
5. Suatu kenyataan
bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan
strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku
kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour
Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas,
karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para
penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah
kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata
rendah.
6. Efektifitas Hukum
dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan
sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum.
Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku
efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur
efektivitas. Menurut Suryono efektifitas dari hukum diantaranya :
a. Hukum itu harus baik
– Secara
sosiologis (dapat diterima oleh masyarakat)
– Secara yuridis
(keseluruhan hukum tertulis yang mengatur bidang bidang hukum tertentu harus
sinkron)
– Secara filosofis
b. Penegak hukumnya harus baik, dalam artian betul betul
telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum
yang berlaku.
c. Fasilitas tersedia yang mendukung dalam proses penegakan
hukumnya
d. Kesadaran hukum masyarakat
Syarat
kesadaran hukum masyarakat :
-
Tahu hukum (law
awareness)
-
Rasa hormat terhadap
hukum (legal attitude)
-
Paham akan isinya (law
acqium tance)
-
Taat tanpa dipaksa
(legal behaviore)
e.
Budaya hukum masyarakat
Perlu
ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya
malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran
terhadap hukum hukum yang berlaku
Cara mengatasinya :
Eksekutif
harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
Para
penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan
hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
Lembaga
MPR sesuai dengan ketentuan uud 1945 melakukan pengawaw terhadap kerja lembaga
lembaga negara.
7. Kesadaran Hukum dan
Kepatuhan Hukum
Sadar :
dari hati nurani
Patuh :
Takut sanksi yang negative
Kesadaran
hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian
antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran
hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan
efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang
terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang
diharapkan.
Kesadaran
hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam
kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
kesadaran
: tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian
tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam
manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
-
pengetahuan hukum
-
pemahaman hukum
-
sikap hukum
-
pola perilaku hukum
kepatuhan
: ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung,
ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan
sosial
Faktor
yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum :
-
Compliance, yaitu
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk
menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang
melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum
tersebut.
-
Identification,
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai
intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada
hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah
hukum tersebut
-
Internalization,
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan
tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang
bersangkutan.
-
Kepentingan-kepentingan
para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Faktor penghambat perkembangan
sosiologi hukum
- Tidak samanya bahasa kerangka pemikiran yang digunakan
antara ahli sosiologi dengan ahli hukum
- Sulitnya bagi para sosiologi hukum untuk menempatkan
dirinya dialam yang normative
- Pada umumnya para sosiolog dengan begitu saja menerima
pendapat bahwa hukum merupakan himpunan peraturan-peraturan yang statis.
- Kadangkala seorang sosiolog merasakan adanya
kesulitan-kesulitan untuk menguasai keseluruhan data tentang hukum yang
demikian banyaknya yang pernah dihasilkan oleh beberapa generasi ahli-ahli
hukum
-
Para ahli hukum lebih
memusatkan perhatian pada kejadian-kejadian konkret sedangkan para sosiolog
menganggap kejadian konkret tersebut sebagai refleksi dari gejala-gajala atau
kecenderungan-kecenderungan umum
Cabang Sosiologi Hukum
(Soeryono)
Paradigma (the genetic sociology
of law)
− Sampai sejauh mana hukum dapat
mempengaruhi tingkah laku manusia
− Bagaimanakah cara yang paling efektif
dari hukum dala pembentukan perilaku
− Apakah hukum yang membentuk perilaku atau
sebaliknya
Contoh :
UU Nomor 1 tahun1974 (kawin muda), UU Narkotika (orang tua diajak berpikir
rational, petani diajak berpikir rational)
1. Sosiologi
Teoritis dan Praktis
Sosiologi
teoritis
− Sosiologi
teoritis yaitu meneliti dasar sosial dari hukum positif tertulis
− Mempelajari tentang tumbuh dan
berkembangnya hukum positif tertulis
− Lebih ditekankan pada penelitian
bertujuan untuk mneghasilkan generalisasi atau hipotesa
Sosiologi
praktis
−
Sosiologi praktis yaitu meneliti efektifitas dari hukum dalam masyarakat
−
Dapat menganalisa konstruksi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Contoh
: UU Lalu Lintas, UU tentang Lalu Lintas sempat tertunda
Hukum-gejala
sosial yaitu UU Penanaman Modal
Hukum-politik
yaitu UU Pemilu
Hukum-budaya
yaitu UU Peerguruan Tinggi
2. Soiologis Empiris
Yaitu
hipotesa dicocokan dengan keadaan yang sebenarnya atau melihat hukum yang erat
kaitannya dengan gejala sosial lainnya.
Ruang lingkup Sosiologi
Hukum
Dasar sosial dari hukum dengan
anggapan bahwa hukum timbul dan tumbuh dari proses sosial lainnya (the genetic
sociology of law)
Efek hukum terhadap
gejala-gejala social lain (the operational sociology of law)
-
Antropologi hukum
adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan penyelesaiannya pada
masyarakat sederhana dan modern sesuai dengan budaya masing-masing
-
Psikologi hukum adalah
cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa
manusia dengan tujuan penyerasian terhadap hukum
-
Perbandingan hukum
adalah ilmu pengetahuan yang memperbandingkan sistem hukum yang berlaku didalam
satu atau beberapa mayarakat dengan tujuan melakukan pembinaan hukum
-
Sejarah hukum adalah
ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum masa lampau (masa penjajahan kolonial
belanda) sampai dengan sekarang dengan tujuan pembinan terhadap hukum
-
Politik hukum adalah
memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kehidupan
-
Nilai yaitu konsepsi
abstrak dalam pikiran manusia tentang sesuatu hal yang baik atau buruk
-
Disiplin yaitu suatu ajaran
yang menentukan apakah yang seharusnya atau seyogyanya dilakukan dalam
menghadapi kenyataan
Perihal perspektif dari pada
sosiologi hukum, maka secara umum ada dua pendapat utama, yaitu sebagai berikut
:
1. Pendapat-pendapat yang menyatakan
bahwa kepada sosiologi hukum harus diberikan suatu fungsi yang global, artinya
sosiologi hukum harus menghasilkan suatu sintesa antara hukum sebagai sarana
organisasi sosial dan hukum sebagai sarana dari keadilan. Didalam fungsi
tersebut maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sosiologi
hukum didalam mengidentifikasi konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan
berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain menyatakan
bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan
pengkaidahan, dimana sosiologi hukum dapat mengungkapkan data tentang
keajegan-keajegan mana didalam masyarakat yang menuju pada pembentukan hukum
(baik melalui keputusan penguasa maupun melalui ketetapan bersama dari para
warga masyarakat terutama yang menyangkut hukum fakultatif).
Dari perspektif sosiologi hukum tersebut maka dapatlah
dikatakan bahwa kegunaan sosiologi hukum adalah sebagai berikut :
1. Sosiologi hukum berguna untuk
memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum didalam konteks
sosial.
2. Penguasaan konsep-konsep sosiologi
hukum dapat memberikan kemampuan kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap
efektivitas hukum dalam masyarakat baik sebagai sarana untuk mengubah
masyarakat atau sarana untuk mengatur interaksi sosial agar mencapai keadaan-keadaan
sosial tertentu.
3. Sosiologi
hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan
evaluasi terhadap efektifitas hukum didalam masyarakat.
Manfaat mempelajari
Sosilogi Hukum
Hal-hal yang dapat diketahui
mempelajari sosiologi hukum
– Sosiologi dan falsafah hukum (perencana dan
penegak hukum)
– Unsur kebudayaan yang mempengaruhi hukum
– Golongan masyarakat yang mempengaruhi hukum
– Golongan mana yang diuntungkan dan golongan
mana yang dirugikan
– Mengtahui kesadaran hukum dan dapat diukur
frekuensinya
– Mengetahui mentalitas dan perilaku penegak
hukum
– Mengetahui hukum yang dapat mengubah
perilaku
– Mengetahui faktor yang berpengaruh terhadap
berfungsinya hukum
Kemampuan-kemampuan yang diperoleh setelah mempelajari
Sosiologi Hukum
– Memahami hukum dalam konteks sosialnya
– Melihat efektivitas hukum baik social
control maupun social engineer
– Menilai efektivitas hukum
Kegunaan Sosiologi Hukum
Praktis bagi Praktisi Hukum
1. Kegunaan dalam menggunakan konkritisasi
terhadap kaidah-kaidah hukum tertulis (referensial) yakni kaidah hukum, pedoman
hukum yang menunjuk pada pengetahuan di luar ilmu hukum., Misal Pasal 1338 BW
(Perencanaan dilakukan dengan itikad baik) dan Pasal 1536 BW (Onrecht matige
daad atau perbuatan mmelawan hukum)
2. Dapat mengadakan konkritisasi terhadap
pengertian-pengertian hukum yang tidak jelas atau kurang jelas.
3. Dapat
membentuk dan merumuskan kaidah hukum yang mempunyai dasar sosial
4. Mampu
merumuskan RUU dengan bahasa hukum yang mudah dicerna.
Ilmu hukum yaitu ilmu
yang mencakup dan membahas segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Metoda untuk meneliti hukum
1. Idiologis
(melihat hukum sebagai nilai-nilai), filosofis, yuridis
2. Melihat hukum sebagai sistem atau
pengaturan yang abstrak lepas dari hal-hal di luar peraturan-peraturan tersebut
(dogmatis)
3. Sosiologis (melihat hukum sebagai
alat untuk mengatur masyarakat/efektivitas hukum)
Masalah
yang di teliti Ilmu Hukum
1. Mempelajari
asas-asas pokok dari hukum (filsafat hukum)
2. Mempelajari
sistem formal dari hukum (sosiologi hukum dan dogmatik hukum)
3. Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum
dan arti fungsionalnya dalam masyarakat (sosiologi hukum)
4. Mempelajari kepentingan-kepentingan
sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum (sosiologi hukum)
5. Ingin mengetahui tentang apa
sesungguhnya hukum itu, dari mana hukum datang atau muncul, apa yang
dilakukannya dan dengan cara-cara atau sarana-sarana apa hukum malakukan hal
itu ( sejarah hukum)
6. Mempelajari tentang apakah keadilan
itu dan bagaimana keadilan itu diwujudkan melalui hukum (filsafat hukum)
7. Mempelajari tentang perkembangan
hukum, apakah hukum itu, apakah sejak dulu sama denga sekarang, bagaimana
sesungguhnya hukum itu berubah dari masa ke masa (sejarah hukum)
8. Mempelajari
pemikiran-pemikiran orang mengenai hukum sepanjang masa (filsafat hukum)
9. Mempelajari bagaimana sesungguhnya
kedudukan hukum itu dalam masyarakat, bagaimana hubungan atau kaitannya antara
hukum dengan sub-sub sistem lain dalam masyarakat baik dalam bidang ekonomi,
politik, sosial, budaya dsb (sosiologi hukum)
* Berikan Pendapat kritis atas hal diatas
* Diambil dari berbagai sumber
Comments
Post a Comment