Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong Sabtu, 02 Agustus 2025 – 19:01 WIB

 https://jogja.jpnn.com/politik/11708/kata-pakar-hukum-uwm-soal-abolisi-kepada-tom-lembong

https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/kata-pakar-hukum-uwm-soal-abolisi-kepada-tom-lembong/ar-AA1JMtsI

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Hartanto mengatakan pemberian abolisi bisa dilihat dari kacamata hukum maupun politik.
"Mungkin Presiden Prabowo ingin menunjukkan sikap yang berfokus pada rekonsiliasi nasional, bukan semata-mata pada retribusi hukuman," katanya, Jumat (1/8). Menurutnya, hal ini bisa dianggap sebagai upaya dalam mencapai keadilan yang lebih luas.
"Keputusan abolisi ini tidak hanya berfokus pada aspek legalitas, tetapi juga pada kewajaran. Setiap individu diberikan kesempatan untuk memulai kembali tanpa dibebani label hukum sebagai koruptor," ujarnya.  Selain itu, pemberian abolisi menurutnya dalam konteks tertentu dapat dilihat dari gaya kepemimpinan seorang presiden. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong adalah demi rekonsiliasi dan persatuan bangsa. Ia menjelaskan bahwa pertimbangan utama pemberian amnesti dan abolisi ini adalah kepentingan bangsa dan negara, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Indonesia.  Menteri Supratman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum terkait kasus ini dan kebijakan tersebut merupakan hak prerogatif presiden yang bertujuan memperkuat persatuan dan kebersamaan seluruh elemen bangsa untuk membangun Indonesia.


Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul
"Kata Pakar Hukum UWM Soal Abolisi Kepada Tom Lembong",
https://jogja.jpnn.com/politik/11708/kata-pakar-hukum-uwm-soal-abolisi-kepada-tom-lembong

Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia