PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
PERIZINAN SEBAGAI INSTRUMEN PEMANFAATAN HUTAN MASYARAKAT HUKUM ADAT Cunduk Wasiati Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Indonesia Hartanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram, yogyakarta, Indonesia Abstrak : Konsep pengakuan hak masyarakat hukum adat di tuangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjelaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Masyarakat hukum adat akan diakui sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip Perizinan Pemanfaatan Hutan Masyarakat Hukum Adat merupakan Keinginan pemerintah dalam mengarahkan ( mengendalikan “ sturen” ) aktivitas aktivitas tertentu, Izin mencegah bahaya dari lingkungan,Keinginan-keinginan melindungi objek tertentu, Izin hendak membagi bagi benda yang se...