Proses penelitian dan penerbitan jurnal dengan mahasiswa

https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/2730

11 Mei 2020 kirim ulang,
dikarenakan website Jurnal Restorative Justive (error) --> email pengelola terlampir dibawah


PERAN PPNS DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN  TINDAK PIDANA RINGAN DI KABUPATEN SLEMAN

WANTARA
Satpol PP, Komplek Kantor Kabupaten Sleman

HARTANTO
FH. Universitas Widya Mataram, nDalem Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta

KELIK ENDRO SURYONO
FH. Universitas Widya Mataram, nDalem Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta
suryonokelik@yahoo.co.id

Abstrak

Permasalahan yang dikaji dalam studi ini berdasarkan masalah yang terjadi pada penyimpanan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol serta pelarangan minuman oplosan yang tidak memiliki ijin di wilayah Kabupaten Sleman. Padahal Pemerintah Kabupaten Sleman baru saja Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Penelitian ini untuk mengetahui peran dan kendala Penyidk Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tersebut sampai ke ranah Pengadilan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan  bahwa satu-satunya perangkat daerah yang berwenang menegakkan Perda  tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, sedangkan untuk penegakkan hukum terhadap tindak pidana pelanggarannya yang berwenang selain Penyidik Polri adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tindakan PPNS dalam menangani perkara ini mengacu pada Hukum Acara Pidana dan dalam pemberkasannya menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat yang diperuntukkan bagi tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kata kunci : Pelanggaran, Perda, Minuman, Beralkhohol

Abstract
The problems examined in this study are based on problems that occur in the storage, distribution, and sale of alcoholic beverages and the prohibition of unlicensed mixed drinks in the Sleman Regency area. Even though the Sleman Regency Government has just Regulated the Regional Regulation of Sleman Regency Number 8 Year 2019 regarding Control and Supervision of Alcoholic Beverages and Prohibition of Mixed Beverages. This study is to determine the role and constraints of Civil Servants' Discipline in law enforcement against violations of the law reaching the Court. The study was conducted with empirical juridical research methods. The results showed that the only regional apparatus that was authorized to enforce the Regional Regulation was the Sleman District Civil Service Police Unit, whereas for law enforcement against criminal offenses the authorities other than the National Police Investigators were the Civil Servant Investigators (PPNS). PPNS actions in handling this case refer to the Criminal Procedure Code and in its filing use the Quick Examination Program which is intended for Light Criminal Acts (Tipiring)
Keywords: Violation, Regional Regulation, Beverage, Alcoholic

PENDAHULUAN
A.                 Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Mengingat luas wilayah Indonesia yang begitu besar maka menggunakan sistem otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kabupaten yang di pimpin oleh Bupati, terdapat beberapa tugas yang diembannya. Salah satu tugas Bupati adalah memelihara ketentraman dan ketertiban di wilayah yang dipimpinnya, di mana salah satu dasar untuk melaksanakannya adalah peraturan  perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam ketugasannya tersebut Bupati dibantu oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah, salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol.PP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana pula diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja mengamanatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjamin adanya kepastian hukum.
Menurut penulis, kabupaten Sleman termasuk daerah yang cukup maju pesat dalam pembangunan, dibanding keempat daerah lain dalam lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hal ini dapat diketahui dari berbagai macam data-data statistik. Jumlah penduduk yang terus meningkat, menumbuhkembangkan ragam kegiatan ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup, kemudian secara alami semakin menambah potensi permasalahan terkait ketentraman dan ketertiban umum, dimana salah satunya adalah pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam penelitian ini pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Landasan filosofis dalam Perda tersebut adalah bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri kehidupan masyarakat[1].
           Fakta dilapangan menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjual dan mengedarkan minuman beralkhohol yang tidak mempunyai ijin dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Yaitu berupa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkhohol yang selanjutnya disingkat SIUP MB. Sehingga membuat prihatin banyak pihak. Penjualan dan peredaran minuman beralkhohol juga telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Akhir-akhir ini masyarakat juga merasa resah dengan maraknya tindakan pelanggaran hukum  seperti pelanggaran lalu lintas, kebut-kebutan, penganiayaan, klitih dan tawuran massa. Para pelanggar kedapatan mengkonsumsi minuman beralkhohol terlebih dahulu, sebelum melakukan pelanggaran.  Gamabaran dilapangan, sedikit terwakili oleh kutipan berita pada Web. SuaraJogja.id: Sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta dalam razia yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Razia peredaran minum beralkohol itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda No 8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Menurut keterangan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman Dedi Widianto, sesuai regulasi, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat usaha yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Dedi mengatakan, dari dua kali razia, rupanya angka penjualan minuman beralkohol oleh pihak yang tak memiliki izin masih tinggi. "Ada lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk menjual minuman beralkohol," ungkap Dedi di Sleman, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Antara.
Dedi menambahkan, penjual juga tidak boleh melayani pembeli minuman beralkohol yang usianya masih di bawah 21 tahun. "Namun yang kami sayangkan, mereka itu masih menjual kepada anak di bawah umur," jelas Dedi. Maka dari itu, sampai akhir tahun nanti pihaknya akan terus melakukan razia di kafe besar dan kecil, juga di toko kelontong di desa Meski begitu, menurut Dedi, peredaran minuman beralkohol golongan B dan C juga masih cukup banyak.[2]

B.                 Rumusan Masalah
1.     Bagaimanakah peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap pelanggaran  tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan  di Kabupaten Sleman ?
2.     Kendala apa sajakah yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani perkara tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan  di Kabupaten Sleman ?
C.         Metode Penelitian
Zainudin Ali berpendapat dalam bukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum, Metode Penelitian ilmiah merupakan realisasi dari rasa ingin tahu manusia dalam taraf keilmuan.[3]
Menurut Fransiskus, Amancik, Jonny Simamora, yang mengutip dari  (Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Merry Yono), Penelitian yuridis empiris adalah Penelitian hukum empiris atau sosiologis yang terutama meneliti data primer. Metode ini juga disebut penelitian hukum sosiologis (sosio legal research)[4], yang menggunakan sumber data primer dan menggunakan pola penelitian ilmu-ilmu sosial. Peneliti mengumpulkan dan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengumpulkan dan meneliti data primer dilapangan. Wawancara dilakukan terhadap pihak yang berkompeten dilapangan dan hasilnya dianalisis secara kualitatif, untuk menjawab permasalahan dalam penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN
A.        Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman merupakan salah satu perangkat Daerah yang dikukuhkan terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran.
Tabel 1
Data Pegawai berdasarkan Jabatan

No
Jabatan
Jumlah
1
K e p a l a
1  orang
2
Sekretaris
1 orang
3
Ka. Bidang
4 orang
4
Ka. Sub.bag/Ka. Sie
11 orang
5
S t a f
77  orang
6
Tenaga Honorer (PTT)
1  orang
7
PHL Banpol
11 orang
8
PHL Damkar
24 orang
9
Tenaga outsouching
3 orang

J u m l a h
133  orang


*Sumber data: Profil Sat Pol PP Kab. Sleman tahun 2019:
Satpol PP merupakan satu-satunya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sleman yang berwenang menegakkan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Di Kabupaten Sleman, Satpol PP secara kelembagaan ada bidang khusus mengenai penegakkan peraturan daerah yaitu Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (Bidang P3).

B.    peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap pelanggaran  tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan  di Kabupaten Sleman
Pengertian minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa distilasi; Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara lain menambahkan bahan-bahan tertentu ke dalam etil alkohol dengan atau tanpa zat yang mengandung etil alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.[5]
Mengonsumsi minuman beralkohol juga dapat menghancurkan ekonomi keluarga karena produktivitas yang menurun. Selain itu ketika berada dibawah pengaruh alkohol sering tidak dapat mengontrol diri dan melakukan perbuatan kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban, ketentraman dan keamanan masyarakat karena tindak kejahatan termasuk kerusuhan, dan separatisme juga semakin meningkat[6].
Terkait dengan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat, hak atas kesehatan bermakna bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk dapat hidup sehat dan terbebas dari efek negatif minuman beralkohol[7], hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengendalikan minuman beralkohol, salah satunya dengan menerbitkan dan menegakkan perda.
Peraturan Daerah yang mempunyai ketentuan mengikat, wajib mengajukan ijin, dan yang bersanksi pidana, kegiatan ini bersifat tindakan yustisi, yaitu melalui siding pengadilan[8]. Selain itu Sapol PP juga melaksanakan tindakan non yustisi antara lain menyelenggarakan sosialisasi Perda maupun Perkada kepada masyarakat dengan harapan agar lebih diketahui oleh masyarakat.[9] Heri Sutopo, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, menerangkan bahwa sampai dengan akhir tahun 2019 di Kabupaten Sleman telah ada Perda yang bersanksi sebanyak 52 (Tabel 2).
Dalam rangka menjaring informasi dari masyarakat Satpol PP membuka Posko Pengaduan secara langsung maupun online melalui aplikasi Hallo Pol PP, yang diharapkan dapat sebagai sarana laporan dan pengaduan tentang adanya indikasi tindak pidana pelanggaran Perda. Di samping itu juga memantau aduan-aduan dari masyarakat terkait penjualan Minuman Beralkhohol (Minol) melaluai aplikasi “Lapor Sleman”[10].

Tabel 2
Daftar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang Bersanksi Pidana 
No
Perda
Isi
1
No. 11 Tahun 2001
Tentang Pemeriksaan dan Pemotogan Hewan Ternak serta pmeriksaan Daging
2
No. 15 Tahun 2001
Tentang Ijin Trayek
3
No. 16 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan Parkir
4
No. 17 Tahun 2001
Tentang Pengelolaan terminal Penumpang
5
No. 19 Tahun 2001
Tentang Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
6
No. 7 Tahun 2002
Tentang Ijin Usaha dan Konstruksi
7
No. 9 Tahun 2002
Tentang Pajak Parkir
8
No. 11 Tahun 2002
Tentang Penyediaan Fasilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan Difabel
9
No. 13 Tahun 2002
Tentang Ijin Usaha Perdagangan
10
No. 14 Tahun 2002
Tentang Wajib Daftar Perusahaan
11
No. 15 Tahun 2002
Tentang Tanda Daftar Gudang
12
No. 14 Tahun 2003
Tentang Ijin Reklame
13
No. 16 Tahun 2003
Tentang Perijinan di Bidang Perindustrian
14
No. 6 Tahun 2004
Tentang Ijin Pramuwisata
15
No. 7 Tahun 2004
Tentang Ijin Usaha Minyak dan Gas Bumi
16
No. 11 Tahun 2004
Tentang Pedagang Kaki Lima
17
No. 13 Tahun 2004
Tentang Perijinan di Bidang Pengambilan Air Tanah
18
No. 2 Tahun 2005
Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
19
No. 3 Tahun 2005
Tentang Pelatihan Kerja Swadana Pada BLK
20
No. 3 Tahun 2006
Tentang Retribusi Penggantian Cetak dan Penggandaan Peta
21
No. 4 Tahun 2006
Tentang Ijin Pengangunan Menara Telekomuniksi Seluler
22
No. 4 Tahun 2007
Tentang Ijin Pembuangan Air Limbah
23
No. 9 Tahun 2007
Tentang Pemondokan
24
No. 7 Tahun 2009
Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
25
No. 12 Tahun 2009
Tentang Retribusi Tempat Rekreasi
26
No. 6 Tahun 2010
Tentang Ijin Usaha Perdagangam
27
No. 13 Tahun 2010
Tentang Pajak Air Tanah
28
No. 1 Tahun 2011
Tentang Pajak Hotel
29
No. 2 Tahun 2011
Tentang Pajak Restoran
30
No. 3 Tahun 2011
Tentang Pajak Hiburan
31
No. 5 Tahun 2011
Tentang Bangunan Gedung IMB
32
No. 13 Tahun 2011
Tentang Retribusi pelayanan Persampahan
33
No. 1 Tahun 2012
Tentang Retribusi Parkir di Jalan Umum
34
No. 2 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
35
No. 3 Tahun 2012
Tentang  Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor
36
No. 4 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pengendalian Menara  Telekomunikasi
37
No. 5 Tahun 2012
Tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah
38
No. 6 Tahun 2012
Tentang Retribusi Terminal
39
No. 7 Tahun 2012
Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
40
No. 9 Tahun 2012
Tentang Retribusi IJin Trayek
41
No. 12 tahun 2012
Tentang Rencana Tata Rung Wilayah Kabupaten Sleman
42
No. 15 Tahun 2012
Tentang Tanda Dartar Usaha Pariwisata
43
No. 16 Tahun 2012
Tentang Perijinan Bidang Kesehatan
44
No. 17 Tahun 2012
Tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten
45
No. 18 Tahun 2013
Tentang Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
46
No. 4 Tahun 2013
Tentang Usaha Pertambangan  Mineral bukan Logam Batuan
47
No. 11 Tahun 2014
Tentang Pedagang Kaki Lima
48
No. 4 Tahun 2015
Tentang Pegelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah rumah Tangga
49
No. 6 Tahun 2018
Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
50
No. 8 Tahun 2019
Tentang Pengendalian dan  pengawasan Minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
51
No. 12 Tahun 2019
Tentang Bangunan Gedung
52
No. 14 Tahun 2019
Tentang Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern
*Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kab. Sleman tahun 2019
        Selama melaksankan penegakkan Perda No. 8 Tahun 2019 sampai bulan Desember 2019 Satpol PP telah berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai macam jenis dan golongan minuman beralkhohol sebanyak 563 botol (Tabel 3).   
     Tabel 3
Data Barang Bukti Minuman Beralkhohol
No
Nama/ Jenis
Golongan
Jumlah
(Botol)
1
Bintang Pilsener
A
78
2
Bintang Redler
A
81
3
Corona
A
6
4
Bali Hai
A
171
5
Heineken
A
10
6
Smirnoff
A
15
7
Strong Bow
A
4
8
Diablo
A
3
9
Panther
A
3
10
Vibe Coconut
B
2
11
Lambrusco
B
9
12
Vibe Cherry Brandy
B
1
13
Vibe Curacao
B
1
14
Vibe Coffa
B
1
15
Vibe Liquicuer
B
1
16
Linde Mans
B
6
17
Sweet Lab
B
4
18
Cape Discafer
B
2
19
Negro Amaro
B
2
20
VR Royal
B
2
21
Zola Plugia
B
1
22
Vina Maipo
B
1
23
Becisimo
B
1
24
Cariao Rossi
B
1
25
Vibe Trple Sec
C
1
26
Vodka Original
C
1
27
Vibe Tequila
C
1
28
Vibe whisky
C
3
29
Olmer
C
1
30
Joger Maister
C
1
31
Vibe Pregyn
C
1
32
Vadel Flaury
C
1
33
86 Sauvignon
C
1
34
86 Chardowny
C
1
35
Vitral Merloc
C
1
36
Shiraz Cobernet
C
1
37
Rawsans Retreet
C
1
38
Fross Bir
A
36
39
Sun Miguel
A
5
40
Proost Alster
A
13
41
Singaraja
A
2
42
Angker Bir
A
10
43
Guinnes
A
10
44
Anggur Kolesom
B
12
45
Anggur Merah
B
7
46
Chontreu Les Sablons
B
4
47
Dows Porto
B
5
48
Corazon Loco Tempranilo
B
4
49
Jacobs Creek
B
4
50
Chevalier Alexis
B
4
51
Zoven
B
2
52
Sababe Black white
B
14
53
Banrock Station
B
6
54
Puino de Bali
B
4
55
Baeleys
B
2
Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kab. Sleman bulan Juli s.d Desember tahun 2019
Selanjutnya dalam menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut Pimpinan Satpol PP / Atasan PPNS membuat Surat Perintah Penyelidikan,  untuk mengumpulkan bahan keterangan bahwa penjualan Minol tersebut diduga sebagai suatu tindak pidana atau bukan, dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undangan.
Apabila ditemukan bahan keterangan tentang penjualan minol tersebut diduga sebagai tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya Pimpinan Satpol PP akan membuat Surat Perintah Penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman. Sekaligus membuat Surat Perintah Penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 kepada jajaran anggota Pol PP, yang disebut Tindakan Yustisi.
Menurut Ahmad Sukardja, tercapai tidaknya tujuan hukum terletak pada pelaksanaan hukum itu, ketertiban dan ketenteraman masyarakat hanya dapat diwujudkan secara nyata bila hukum dilaksanakan dan ditegakkan dengan baik[11], peran PPNS sangat penting dalam upaya penegakkan hukum karena satu-satunya pejabat selain penyidik Polri yang berwenang menegakkan hukum sampai ke pengadilan[12].
Berdasarkan hasil data saat wawancara di Sat Pol PP Kabupaten Sleman, khususnya di Bidang Penegakkan Peraturan Perundan-undangan (Bidang P3) sebagai Koordinator PPNS seluruh Kabupaten Sleman, yang berjumlah 37 orang.[13]
Sejak Perda ini disahkan pada tanggal 2 Juli 2019, PPNS Kabupaten Sleman telah melaksanakan penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2019 ini sampai ke penuntutan di Pengadilan Negeri Sleman dan mendapatkan keputusan hukum sebanyak 5 kali di tahun 2019 (Tabel IV).
Dalam pelaksanaan penegakan Perda ini PPNS melakukan penyidikan bersama tim Penegakan Perda Kabupaten Sleman yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, Polres Sleman, Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta dan Korwas Reskrim Polres Sleman[14].
                                           Tabel 4
Daftar Pelanggar Perda No. 8 Tahun 2019 Sampai Bulan Desember 2019 yang Mendapat Keputusan Pengadilan Negeri Sleman
No
Nama
Tanggal Sidang
Putusan Hakim
1
“E E” Bar & caffe,
jln. Palagan, Ngaglik.
a.n S. A. R
15 November 2019
Pidana denda
Rp. 7.500.00,-
Barang Bukti dikembalikan kepada Terdakwa
2
“G N”,
jln.Sinduharjo, Ngaglik.
a.n D. A. N
15 November 2019
Pidana denda
 Rp. 250.000,-
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
3
“O caffee”,
Seturan, Depok
a.n A. A. S
15 november 2019
Pidana denda
Rp. 2.000.000,-
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
4
Warung S K
a.n E. W
Alamat panggeran, Pakem
15 November 2019
Pidana denda Rp. 250.000,- dan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
5
“S K & B”,
Jln. Magelang Mlati.
a.n P S
15 November 2019
Pidana denda Rp. 7.500.000,- dan barang bukti dikembalikan kepada tersangka
*Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kab. Sleman, Desember 2019
Tindakan PPNS dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2019  sampai penuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, salah satu contoh sebagai berikut :
1.         Menerima laporan dari Pengumpul Bahan Keterangan (Pulbaket) mengenai penjualan minuman beralkhohol yang diduga merupakan suatu tindak pidana di “E E” Bar and Coffee, jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
2.         Tim Penegakkan Perda bersama PPNS melakukan penyidikan, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan pada hari Jumat tanggal 8 November tahun 2019 jam 20.45 wib di Eskala Eatery Bar & caffee.
3.         Melakukan pemeriksaan di lokasi dengan tata laksana sebagai berikut :
a.    Memperkenalkan dan menyampaikan kepada pengelola maksud dari kegiatan ini, yaitu tentang adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019; bertemu dengan pengelola atas nama S. A. R.;
b.      Petugas menemukan minuman beralkhohol di lemari showcase;
c.    Menanyakan tentang Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkhohol (SIUP-MB); pengelola tidak bisa menunjukkan surat-surat;
d.   Penyidik memerintahkan kepada tim untuk mencari barang bukti lainnya dengan melakukan penggeledahan dan berhasil   menemukan berbagai jenis dan golongan minuman beralkhohol, yaitu Golongan A, B, dan C;
e.       Menganalisa perkara
1) bahwa ditemukan berbagai golongan minuman beralkhohol di showcase dan gudang/kamar, pengelola tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Penjualan Minuman Beralkhohol (SIUP-MB) untuk Golongan C dan B;
2) bahwa ditemukan barang bukti minuman beralkhohol Golongan A, pengelola tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkhohol Golongan A (SKPL-A);
Penegakan hukum oleh PPNS ini merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, hal ini seiring dengan pendapat Erman Rajagukguk sejak tahun 1997, bahwa harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan dan kepastian hukum masih sangat terbatas. Penegakan hukum dan pelaksanaan hukum belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran[15].
f.     Menganalisa yuridis
Berdasarkan analisa perkara di atas ditemukan petunjuk  adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 37 (1) jo 24 Perda Kabupaten Sleman No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan[16], yang dilakukan oleh pengelola “EE” and Coffee atas nama S. A. R. Karena telah terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, yaitu:
(1)  Setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman Beralkhohol  Golongan B dan Golongan C wajib memiliki SIUP-MB.
(3) Penjual langsung yang hanya menjual Minuman Beralkhohol Golongan A wajib memiliki SKPL-A.[17]
g. Melakukan penyitaan barang bukti berupa minuman beralkhohol  berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : 108/105/SPT/PPNS/SPRINT.SITA/XI tgl. 6 Nopember 2019,  dengan membuat Berita Acara Penyitaan disaksikan oleh S. A. R. dan Y. Lilik FB, SH., Jabatan: Pol PP Pelaksana Alamat: Jl. Parasamya, Beran Tridadi, Sleman dan Bronto Kasian, Jabatan: Pol PP Pelaksana, Alamat: Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
h. Membuat Berita Acara Tanda Terima penyerahan barang bukti
 i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan Acara Pemeriksaan Cepat sebagai tersangka S. A. R
j.   Menyerahkan salinan Berita Acara kepada KorWas Reskrim Kepolisian Resor Sleman, sebelum diajukan ke pengadilan.
k. Pada hari Jumat tanggal 16 November 2019, PPNS menghadap ke Pengadilan Negeri Sleman untuk melimpahkan perkara agar diputus oleh Hakim. Di saat yang sama PPNS juga bertindak sebagai Penuntut Umum menghadirkan Tersangka, Saksi dan barang bukti ke persidangan.
l.   Melaksanakan putusan Hakim mengenai barang bukti dikembalikan kepada terdakwa sdr. S. A. R
C.      Kendala yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani perkara tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan  di Kabupaten Sleman.
  Menurut Sutriyanto, banyak kendala yang dihadapai oleh PPNS dalam Penegakkan Perda ini, antara lain:[18]
1.      PPNS Kabupaten Sleman tersebar di beberapa kantor/dinas OPD, dan mendapat tanggung-jawab di kantornya sehingga ketugasan PPNS bukan prioritas.
2.      Belum efektifnya Sekretariat PPNS yang berada di Satpol PP untuk mewadahi  anggota-anggota PPNS yang tersebar di instansi;
3.      Sanksi Perda ini adalah 6 bulan kurungan, sehingga harus dilakukan penyidikan perkara menurut Acara Pemeriksaan Singkat, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu lama dan keahlian tersendiri dari PPNS;
4.      Masyarakat masih belum mengindahkan Perda ini, terlihat dari penjualan yang belum berijin.
  Sedangkan menurut Hery Sutopo mengatakan bahwa kendala-kendala yang dihadapi antara lain:[19]
1. Wewenang PPNS terbatas;
2. Anggaran yang masih sedikit (terbatas), sehingga berpengaruh pada upaya-upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan volume penegakkan;
3. Sarana dan prasarana belum cukup, antara lain komputer, mobilitas,  komunikasi sebagai penunjang kegiatan penegakkan.

KESIMPULAN
A.         Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman sudah cukup besar, yaitu telah melaksanakan Tindakan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019 sebanyak  5 kali di Tahun 2019 sejak Perda tersebut disahkan pada tanggal 2 Juli 2019. PPNS dalam menangani perkara berdasarkan ketentuan KUHAP dengan Acara Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa menurut  Acara Pemeriksaan tindak Pidana Ringan.
B.         Faktor penghambat bagi PPNS dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019 adalah:
1.Kurangnya personil PPNS yang aktif dan anggota tersebar di berbagai instansi OPD, sehingga tidak Fokus dalam penegakkan Perda dan hanya memaksimalkan personil yang ada.
2.Fasilitas sarana dan prasarana yang kurang sehingga tindakan penegakkan Perda hanya menggunakan apa yang sudah ada, seharusnya ada alat yang lebih modern sehingga dapat memudahkan PPNS dalam mencari barang bukti.
3.Dana anggaran yang tersedia masih sangat terbatas untuk mendukung kegiatan oprasional.
4.Masyarakat yang kurang sadar hukum dan menganggap hal itu sebagai pekerjaan, sehingga membuat, menjual dan mengedarkan minuman beralkhohol dengan keuntungan besar.
5.Ketentuan pidana di Perda tersebut tidak mudah diimplementasikan oleh PPNS, karena ancaman pidananya 6 bulan kurungan, sehingga harus diberkas dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Pemeriksaan ini memerlukan waktu yang  lama dan pemberkasannya lebih lengkap daripada Acara pemeriksaan Cepat. 
B.  SARAN
1.   Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman sebaiknya lebih sering menyeleenggarakan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat agar lebih disadari dan ditaati sehingga akan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyrakat di Kabupaten Sleman.
2.   Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman harus ditambah personilnya agar penegakkan Perda lebih Maksimal.
3.   Anggaran ditambah lebih besar untuk menamabah volume penindakkan pelanggaran Perda.
4.   Sarana dan prasarana ditambah/diperbarui untuk menunjang oprasional penegakkan Perda yang lebih efisien dan efektif.
5.   Untuk proses pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang ancaman pidananya sampai 6 (enam) bulan seharusnya dilaksanakan dengan Acara Pemeriksaan Singkat.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU
Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hal 7
Ketentuan Umum, Perda No. 8 Tahun 2019, Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 242
Erman Rajagukguk, 1997, Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum, (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Hukum, Suara Pembaruan), hlm. 11.

JURNAL
Fransiskus, Amancik, Jonny Simamora, 2017, “Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu”, Bengkoelen Justice, F.H Univ. Bengkulu, Vol.7 No.1
Tri Rini Puji Lestari, 2016,  “Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia” Aspirasi Vol. 7 No. 2
Ivana Noviariza, ,Sugandi, Sarwo Edy Wibowo, 2018, “Upaya Satuan Polisi Pamong Praja KotaSamarinda Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Melalui Komunikasi Persuasif Di Kota Samarinda”, eJournal Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Mulawarman, Volume 6 , Nomor 3

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan

WAWANCARA
Anom Krisjatmono, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 10 Januari 2020
Heri Sutopo, Wawancara, Kepala Sat. Pol. PP Kabupaten Sleman, 6 Januari dan 18 Februari 2020
Sri Madu Rakyanto, Wawancara, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 7 Januari 2020
Sunardi, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol. PP, Kabupaten Sleman, 3 Januari 2020
Sutriyanto, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari 2020

INTERNET
Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol, https://jogja.suara.com/read/2019/11/14/145130/razia-dari-kafe-ke-desa-satpol-pp-sleman-sita-1860-botol-minuman-alkohol, didownload 5 Januari 2020




[1] Bagian Menimbang, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019,   Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
[2] Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol, https://jogja.suara.com/read/2019/11/14/145130/razia-dari-kafe-ke-desa-satpol-pp-sleman-sita-1860-botol-minuman-alkohol, didownload 5 Januari 2020
[3] Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hal 7
[4] Fransiskus, Amancik, Jonny Simamora, 2017, “Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu”, Bengkoelen Justice, F.H Univ. Bengkulu, Vol.7 No.1. Hal 83
[5] Pasal 1, Ketentuan Umum, Perda No. 8 Tahun 2019, Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
[6] Tri Rini Puji Lestari, 2016,  “Menyoal Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia” Aspirasi Vol. 7 No. 2, Hal 133
[7] ibid
[8] Ivana Noviariza, ,Sugandi, Sarwo Edy Wibowo, 2018, “Upaya Satuan Polisi Pamong Praja KotaSamarinda Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Melalui Komunikasi Persuasif Di Kota Samarinda”, eJournal Ilmu Komunikasi, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Mulawarman Volume 6 , Nomor 3, Hal 658
[9] Heri Sutopo, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 6 Januari 2020
[10] Anom Krisjatmono, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 10 Januari 2020
[11] Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika, hal. 242
[12] Sutriyanto, Wawancara, Anggota PPNS, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari 2020
[13] Sri Madu Rakyanto, Wawancara, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 7 Januari 2020
[14] Sunardi, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 3 Januari 2020
[15] Erman Rajagukguk, 1997, “Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum”, (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Hukum, Suara Pembaruan), hlm. 11.
[16] Pasal 37 (1), Perda No. 8 Tahun 2019, Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
[17] Pasal 24 (1) dan (3), Perda No. 8 Tahun 2019
[18] Sutriyanto, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari 2020
[19] SHery Sutopo, Wawancara, Kepala Sat.Pol PP Kab. Sleman dan PPNS, 18 Februari 2020


Terlampir Korespondensi dengan pengelola jurnal, terkait website yang error, dan manuskrip telah dikirim ulang ( Sinta 5 )  --> pengiriman pertama sejak 7 Maret 2020




Setelah sempat dimnta revisi, dan telah saya revisi ... akhirnya dapat kabar 1 Juni 2020, bahwa telah terbitkan 

https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/2730


Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK