Proses penelitian dan penerbitan jurnal dengan mahasiswa
https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/2730
11 Mei 2020 kirim ulang,
dikarenakan website Jurnal Restorative Justive (error) --> email pengelola terlampir dibawah
Terlampir Korespondensi dengan pengelola jurnal, terkait website yang error, dan manuskrip telah dikirim ulang ( Sinta 5 ) --> pengiriman pertama sejak 7 Maret 2020
https://ejournal.unmus.ac.id/index.php/hukum/article/view/2730
11 Mei 2020 kirim ulang,
dikarenakan website Jurnal Restorative Justive (error) --> email pengelola terlampir dibawah
PERAN PPNS
DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN
TINDAK PIDANA RINGAN DI KABUPATEN SLEMAN
WANTARA
Satpol PP, Komplek Kantor Kabupaten Sleman
HARTANTO
FH. Universitas Widya Mataram, nDalem
Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta
KELIK
ENDRO SURYONO
FH. Universitas Widya Mataram, nDalem
Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta
suryonokelik@yahoo.co.id
Abstrak
Permasalahan
yang dikaji dalam studi ini berdasarkan masalah yang terjadi pada penyimpanan,
peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol serta pelarangan minuman oplosan
yang tidak memiliki ijin di wilayah Kabupaten Sleman. Padahal Pemerintah
Kabupaten Sleman baru saja Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta Pelarangan
Minuman Oplosan. Penelitian ini untuk mengetahui peran dan kendala Penyidk
Pegawai Negeri Sipil dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda tersebut
sampai ke ranah Pengadilan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian
yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa satu-satunya perangkat daerah yang berwenang menegakkan Perda tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sleman, sedangkan untuk penegakkan hukum terhadap tindak pidana
pelanggarannya yang berwenang selain Penyidik Polri adalah Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS). Tindakan PPNS dalam menangani perkara ini mengacu pada
Hukum Acara Pidana dan dalam pemberkasannya menggunakan Acara Pemeriksaan Cepat
yang diperuntukkan bagi tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kata
kunci : Pelanggaran, Perda, Minuman, Beralkhohol
Abstract
The problems examined in
this study are based on problems that occur in the storage, distribution, and
sale of alcoholic beverages and the prohibition of unlicensed mixed drinks in
the Sleman Regency area. Even though the Sleman Regency Government has just
Regulated the Regional Regulation of Sleman Regency Number 8 Year 2019 regarding
Control and Supervision of Alcoholic Beverages and Prohibition of Mixed
Beverages. This study is to determine the role and constraints of Civil
Servants' Discipline in law enforcement against violations of the law reaching
the Court. The study was conducted with empirical juridical research methods.
The results showed that the only regional apparatus that was authorized to
enforce the Regional Regulation was the Sleman District Civil Service Police
Unit, whereas for law enforcement against criminal offenses the authorities
other than the National Police Investigators were the Civil Servant
Investigators (PPNS). PPNS actions in handling this case refer to the Criminal
Procedure Code and in its filing use the Quick Examination Program which is
intended for Light Criminal Acts (Tipiring)
Keywords: Violation, Regional
Regulation, Beverage, Alcoholic
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hukum. Mengingat luas wilayah Indonesia yang begitu besar maka
menggunakan sistem otonomi daerah yang berasaskan desentralisasi. Penyelenggaraan
pemerintahan di tingkat Kabupaten yang di pimpin oleh Bupati, terdapat beberapa
tugas yang diembannya. Salah satu tugas Bupati adalah memelihara ketentraman
dan ketertiban di wilayah yang dipimpinnya, di mana salah satu dasar untuk
melaksanakannya adalah peraturan
perundang-undangan, dalam hal ini yaitu Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan
Kepala Daerah (Perkada). Dalam ketugasannya tersebut Bupati dibantu oleh
beberapa Organisasi Perangkat Daerah, salah satunya adalah Satuan Polisi Pamong
Praja (Sat.Pol.PP).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana pula diatur dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja mengamanatkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan
Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,
serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjamin
adanya kepastian hukum.
Menurut penulis, kabupaten
Sleman termasuk daerah yang cukup maju pesat dalam pembangunan, dibanding
keempat daerah lain dalam lingkup Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hal ini
dapat diketahui dari berbagai macam data-data statistik. Jumlah penduduk yang terus
meningkat, menumbuhkembangkan ragam kegiatan ekonomi masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan hidup, kemudian secara alami semakin menambah potensi permasalahan
terkait ketentraman dan ketertiban umum, dimana salah satunya adalah
pelanggaran Peraturan Daerah. Dalam penelitian ini pelanggaran terhadap Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2007 yang telah diganti dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol Serta
Pelarangan Minuman Oplosan.
Landasan filosofis dalam Perda
tersebut adalah bahwa peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta minuman
oplosan telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu mendapatkan
perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun
masyarakat pada umumnya; bahwa dalam rangka menjaga kesehatan, keamanan dan
ketertiban sosial perlu pengendalian dan pengawasan terhadap minuman
beralkohol, serta pelarangan terhadap minuman oplosan karena bertentangan
dengan nilai-nilai sosial, keagamaan, ketertiban dan seluruh aspek peri
kehidupan masyarakat[1].
Fakta dilapangan menunjukkan masih
banyak masyarakat yang menjual dan mengedarkan minuman beralkhohol yang tidak
mempunyai ijin dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Yaitu berupa Surat Ijin Usaha
Perdagangan Minuman Beralkhohol yang selanjutnya disingkat SIUP MB. Sehingga
membuat prihatin banyak pihak. Penjualan dan peredaran minuman beralkhohol juga
telah memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat sehingga perlu
mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Akhir-akhir ini masyarakat juga
merasa resah dengan maraknya tindakan pelanggaran hukum seperti pelanggaran lalu lintas,
kebut-kebutan, penganiayaan, klitih dan tawuran massa. Para pelanggar kedapatan
mengkonsumsi minuman beralkhohol terlebih dahulu, sebelum melakukan
pelanggaran. Gamabaran dilapangan,
sedikit terwakili oleh kutipan berita pada Web.
SuaraJogja.id: Sebanyak 1.860 botol minuman beralkohol dengan berbagai merk
disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta
dalam razia yang sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Razia peredaran minum
beralkohol itu dilakukan sebagai tindak lanjut Perda No 8/2019 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman
Oplosan.
Menurut keterangan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Sleman
Dedi Widianto, sesuai regulasi, minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat
usaha yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol
(SIUP-MB). Dedi mengatakan, dari dua kali razia, rupanya angka penjualan
minuman beralkohol oleh pihak yang tak memiliki izin masih tinggi. "Ada
lima lokasi yang menjadi sasaran razia. Tiga di kafe dan dua di warung
kelontong. Tempat tersebut rata-rata tidak memiliki izin usaha dan izin untuk
menjual minuman beralkohol," ungkap Dedi di Sleman, Kamis (14/11/2019),
dikutip dari Antara.
Dedi menambahkan,
penjual juga tidak boleh melayani pembeli minuman beralkohol yang usianya masih
di bawah 21 tahun. "Namun yang kami sayangkan, mereka itu masih menjual
kepada anak di bawah umur," jelas Dedi. Maka dari itu, sampai akhir tahun
nanti pihaknya akan terus melakukan razia di kafe besar dan kecil, juga di toko
kelontong di desa Meski begitu, menurut Dedi, peredaran minuman beralkohol
golongan B dan C juga masih cukup banyak.[2]
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum terhadap
pelanggaran terhadap pelanggaran
tindak pidana ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman
Oplosan di Kabupaten Sleman ?
2. Kendala apa
sajakah yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani
perkara tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan
Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Sleman ?
C. Metode Penelitian
Zainudin Ali berpendapat dalam
bukunya yang berjudul Metode Penelitian Hukum, Metode Penelitian ilmiah
merupakan realisasi dari rasa ingin tahu manusia dalam taraf keilmuan.[3]
Menurut Fransiskus, Amancik,
Jonny Simamora, yang mengutip dari (Soerjono
Soekanto, Sri Mamudji, Merry Yono), Penelitian yuridis empiris adalah
Penelitian hukum empiris atau sosiologis yang terutama meneliti data primer.
Metode ini juga disebut penelitian hukum sosiologis (sosio legal research)[4], yang
menggunakan sumber data primer dan menggunakan pola penelitian ilmu-ilmu sosial.
Peneliti mengumpulkan dan meneliti data sekunder terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan
dengan mengumpulkan dan meneliti data primer dilapangan. Wawancara dilakukan terhadap
pihak yang berkompeten dilapangan dan hasilnya dianalisis secara kualitatif, untuk
menjawab permasalahan dalam penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
A.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman merupakan salah satu
perangkat Daerah yang dikukuhkan terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor
67 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan
urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketentraman dan ketertiban
umum serta perlindungan masyarakat, sub urusan ketentraman dan ketertiban umum,
dan sub urusan kebakaran.
Tabel 1
Data Pegawai berdasarkan Jabatan
No
|
Jabatan
|
Jumlah
|
1
|
K e p a l a
|
1 orang
|
2
|
Sekretaris
|
1 orang
|
3
|
Ka. Bidang
|
4 orang
|
4
|
Ka. Sub.bag/Ka. Sie
|
11 orang
|
5
|
S t a f
|
77 orang
|
6
|
Tenaga Honorer (PTT)
|
1 orang
|
7
|
PHL Banpol
|
11 orang
|
8
|
PHL Damkar
|
24 orang
|
9
|
Tenaga outsouching
|
3 orang
|
J u m l a h
|
133 orang
|
*Sumber data:
Profil Sat Pol PP Kab. Sleman tahun 2019:
Satpol PP merupakan satu-satunya Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sleman yang berwenang menegakkan peraturan
daerah maupun peraturan kepala daerah. Di Kabupaten Sleman, Satpol PP secara
kelembagaan ada bidang khusus mengenai penegakkan peraturan daerah yaitu Bidang
Penegakkan Peraturan Perundang-undangan (Bidang P3).
B. peran
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran
terhadap pelanggaran tindak pidana
ringan yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan
minuman Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Sleman
Pengertian minuman beralkohol adalah minuman
yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil
pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau
fermentasi tanpa distilasi; Minuman Oplosan adalah minuman yang dibuat dengan
cara mencampur, meramu, menyeduh dan/atau dengan cara lain menambahkan
bahan-bahan tertentu ke dalam etil alkohol dengan atau tanpa zat yang
mengandung etil alkohol yang bereaksi menjadi racun dan membahayakan kesehatan
atau jiwa manusia.[5]
Mengonsumsi minuman beralkohol juga dapat menghancurkan
ekonomi keluarga karena produktivitas yang menurun. Selain itu ketika berada
dibawah pengaruh alkohol sering tidak dapat mengontrol diri dan melakukan
perbuatan kriminalitas yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban, ketentraman
dan keamanan masyarakat karena tindak kejahatan termasuk kerusuhan, dan separatisme
juga semakin meningkat[6].
Terkait dengan peredaran dan konsumsi minuman
beralkohol di masyarakat, hak atas kesehatan bermakna bahwa pemerintah bertanggung
jawab untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk dapat hidup
sehat dan terbebas dari efek negatif minuman beralkohol[7], hal ini
menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengendalikan
minuman beralkohol, salah satunya dengan menerbitkan dan menegakkan perda.
Peraturan Daerah yang mempunyai ketentuan
mengikat, wajib mengajukan ijin, dan yang bersanksi pidana, kegiatan ini bersifat
tindakan yustisi, yaitu melalui siding pengadilan[8]. Selain
itu Sapol PP juga melaksanakan tindakan non yustisi antara lain
menyelenggarakan sosialisasi Perda maupun Perkada kepada masyarakat dengan
harapan agar lebih diketahui oleh masyarakat.[9] Heri
Sutopo, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, menerangkan bahwa sampai dengan
akhir tahun 2019 di Kabupaten Sleman telah ada Perda yang bersanksi sebanyak 52
(Tabel 2).
Dalam rangka menjaring informasi dari
masyarakat Satpol PP membuka Posko Pengaduan secara langsung maupun online melalui aplikasi Hallo Pol PP, yang diharapkan dapat
sebagai sarana laporan dan pengaduan tentang adanya indikasi tindak pidana
pelanggaran Perda. Di samping itu juga memantau aduan-aduan dari masyarakat
terkait penjualan Minuman Beralkhohol (Minol) melaluai aplikasi “Lapor Sleman”[10].
Tabel 2
Daftar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang
Bersanksi Pidana
No
|
Perda
|
Isi
|
1
|
No.
11 Tahun 2001
|
Tentang
Pemeriksaan dan Pemotogan Hewan Ternak serta pmeriksaan Daging
|
2
|
No.
15 Tahun 2001
|
Tentang
Ijin Trayek
|
3
|
No.
16 Tahun 2001
|
Tentang
Pengelolaan Parkir
|
4
|
No.
17 Tahun 2001
|
Tentang
Pengelolaan terminal Penumpang
|
5
|
No.
19 Tahun 2001
|
Tentang
Ijin Peruntukkan Penggunaan Tanah
|
6
|
No.
7 Tahun 2002
|
Tentang
Ijin Usaha dan Konstruksi
|
7
|
No.
9 Tahun 2002
|
Tentang
Pajak Parkir
|
8
|
No.
11 Tahun 2002
|
Tentang
Penyediaan Fasilitas Pada Bangunan Umum dan Lingkungan Difabel
|
9
|
No.
13 Tahun 2002
|
Tentang
Ijin Usaha Perdagangan
|
10
|
No.
14 Tahun 2002
|
Tentang
Wajib Daftar Perusahaan
|
11
|
No.
15 Tahun 2002
|
Tentang
Tanda Daftar Gudang
|
12
|
No.
14 Tahun 2003
|
Tentang
Ijin Reklame
|
13
|
No.
16 Tahun 2003
|
Tentang
Perijinan di Bidang Perindustrian
|
14
|
No.
6 Tahun 2004
|
Tentang
Ijin Pramuwisata
|
15
|
No.
7 Tahun 2004
|
Tentang
Ijin Usaha Minyak dan Gas Bumi
|
16
|
No.
11 Tahun 2004
|
Tentang
Pedagang Kaki Lima
|
17
|
No.
13 Tahun 2004
|
Tentang
Perijinan di Bidang Pengambilan Air Tanah
|
18
|
No.
2 Tahun 2005
|
Tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor
|
19
|
No.
3 Tahun 2005
|
Tentang
Pelatihan Kerja Swadana Pada BLK
|
20
|
No.
3 Tahun 2006
|
Tentang
Retribusi Penggantian Cetak dan Penggandaan Peta
|
21
|
No.
4 Tahun 2006
|
Tentang
Ijin Pengangunan Menara Telekomuniksi Seluler
|
22
|
No.
4 Tahun 2007
|
Tentang
Ijin Pembuangan Air Limbah
|
23
|
No. 9 Tahun 2007
|
Tentang
Pemondokan
|
24
|
No. 7 Tahun 2009
|
Tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
|
25
|
No. 12 Tahun 2009
|
Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi
|
26
|
No. 6 Tahun 2010
|
Tentang
Ijin Usaha Perdagangam
|
27
|
No. 13 Tahun 2010
|
Tentang
Pajak Air Tanah
|
28
|
No. 1 Tahun 2011
|
Tentang
Pajak Hotel
|
29
|
No. 2 Tahun 2011
|
Tentang
Pajak Restoran
|
30
|
No. 3 Tahun 2011
|
Tentang
Pajak Hiburan
|
31
|
No. 5 Tahun 2011
|
Tentang
Bangunan Gedung IMB
|
32
|
No. 13 Tahun 2011
|
Tentang
Retribusi pelayanan Persampahan
|
33
|
No. 1 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Parkir di Jalan Umum
|
34
|
No. 2 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar
|
35
|
No. 3 Tahun 2012
|
Tentang Retribusi pengujian Kendaraan Bermotor
|
36
|
No. 4 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi
|
37
|
No. 5 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah
|
38
|
No. 6 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Terminal
|
39
|
No. 7 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan
|
40
|
No. 9 Tahun 2012
|
Tentang
Retribusi IJin Trayek
|
41
|
No. 12 tahun 2012
|
Tentang
Rencana Tata Rung Wilayah Kabupaten Sleman
|
42
|
No. 15 Tahun 2012
|
Tentang
Tanda Dartar Usaha Pariwisata
|
43
|
No. 16 Tahun 2012
|
Tentang
Perijinan Bidang Kesehatan
|
44
|
No. 17 Tahun 2012
|
Tentang
Pengelolaan Pasar Kabupaten
|
45
|
No. 18 Tahun 2013
|
Tentang
Perijinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
|
46
|
No. 4 Tahun 2013
|
Tentang
Usaha Pertambangan Mineral bukan Logam
Batuan
|
47
|
No. 11 Tahun 2014
|
Tentang
Pedagang Kaki Lima
|
48
|
No. 4 Tahun 2015
|
Tentang
Pegelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah rumah Tangga
|
49
|
No. 6 Tahun 2018
|
Tentang
Pengendalian Menara Telekomunikasi
|
50
|
No. 8 Tahun 2019
|
Tentang
Pengendalian dan pengawasan Minuman
Beralkhohol serta Pelarangan Minuman Oplosan
|
51
|
No. 12 Tahun 2019
|
Tentang
Bangunan Gedung
|
52
|
No. 14 Tahun 2019
|
Tentang
Penataan Pusat perbelanjaan dan Toko Modern
|
*Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP
Kab. Sleman tahun 2019
Selama melaksankan penegakkan Perda No. 8 Tahun 2019 sampai bulan
Desember 2019 Satpol PP telah berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai
macam jenis dan golongan minuman beralkhohol sebanyak 563 botol (Tabel 3).
Tabel 3
Data Barang
Bukti Minuman Beralkhohol
No
|
Nama/ Jenis
|
Golongan
|
Jumlah
(Botol)
|
1
|
Bintang Pilsener
|
A
|
78
|
2
|
Bintang Redler
|
A
|
81
|
3
|
Corona
|
A
|
6
|
4
|
Bali Hai
|
A
|
171
|
5
|
Heineken
|
A
|
10
|
6
|
Smirnoff
|
A
|
15
|
7
|
Strong Bow
|
A
|
4
|
8
|
Diablo
|
A
|
3
|
9
|
Panther
|
A
|
3
|
10
|
Vibe Coconut
|
B
|
2
|
11
|
Lambrusco
|
B
|
9
|
12
|
Vibe Cherry Brandy
|
B
|
1
|
13
|
Vibe Curacao
|
B
|
1
|
14
|
Vibe Coffa
|
B
|
1
|
15
|
Vibe Liquicuer
|
B
|
1
|
16
|
Linde Mans
|
B
|
6
|
17
|
Sweet Lab
|
B
|
4
|
18
|
Cape Discafer
|
B
|
2
|
19
|
Negro Amaro
|
B
|
2
|
20
|
VR Royal
|
B
|
2
|
21
|
Zola Plugia
|
B
|
1
|
22
|
Vina Maipo
|
B
|
1
|
23
|
Becisimo
|
B
|
1
|
24
|
Cariao Rossi
|
B
|
1
|
25
|
Vibe Trple Sec
|
C
|
1
|
26
|
Vodka Original
|
C
|
1
|
27
|
Vibe Tequila
|
C
|
1
|
28
|
Vibe whisky
|
C
|
3
|
29
|
Olmer
|
C
|
1
|
30
|
Joger Maister
|
C
|
1
|
31
|
Vibe Pregyn
|
C
|
1
|
32
|
Vadel Flaury
|
C
|
1
|
33
|
86 Sauvignon
|
C
|
1
|
34
|
86 Chardowny
|
C
|
1
|
35
|
Vitral Merloc
|
C
|
1
|
36
|
Shiraz Cobernet
|
C
|
1
|
37
|
Rawsans Retreet
|
C
|
1
|
38
|
Fross Bir
|
A
|
36
|
39
|
Sun Miguel
|
A
|
5
|
40
|
Proost Alster
|
A
|
13
|
41
|
Singaraja
|
A
|
2
|
42
|
Angker Bir
|
A
|
10
|
43
|
Guinnes
|
A
|
10
|
44
|
Anggur Kolesom
|
B
|
12
|
45
|
Anggur Merah
|
B
|
7
|
46
|
Chontreu Les Sablons
|
B
|
4
|
47
|
Dows Porto
|
B
|
5
|
48
|
Corazon Loco Tempranilo
|
B
|
4
|
49
|
Jacobs Creek
|
B
|
4
|
50
|
Chevalier Alexis
|
B
|
4
|
51
|
Zoven
|
B
|
2
|
52
|
Sababe Black white
|
B
|
14
|
53
|
Banrock Station
|
B
|
6
|
54
|
Puino de Bali
|
B
|
4
|
55
|
Baeleys
|
B
|
2
|
Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol
PP Kab. Sleman bulan Juli s.d Desember tahun 2019
Selanjutnya dalam menindaklanjuti aduan
masyarakat tersebut Pimpinan Satpol PP / Atasan PPNS membuat Surat Perintah Penyelidikan,
untuk mengumpulkan bahan keterangan
bahwa penjualan Minol tersebut diduga sebagai suatu tindak pidana atau bukan,
dan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang
diatur dalam undang-undangan.
Apabila ditemukan bahan keterangan tentang
penjualan minol tersebut diduga sebagai tindak pidana, maka akan dilanjutkan ke
tahap penyidikan. Selanjutnya Pimpinan Satpol PP akan membuat Surat Perintah
Penyidikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman. Sekaligus
membuat Surat Perintah Penegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2019 kepada jajaran
anggota Pol PP, yang disebut Tindakan Yustisi.
Menurut Ahmad Sukardja, tercapai tidaknya
tujuan hukum terletak pada pelaksanaan hukum itu, ketertiban dan ketenteraman
masyarakat hanya dapat diwujudkan secara nyata bila hukum dilaksanakan dan
ditegakkan dengan baik[11], peran
PPNS sangat penting dalam upaya penegakkan hukum karena satu-satunya pejabat selain
penyidik Polri yang berwenang menegakkan hukum sampai ke pengadilan[12].
Berdasarkan hasil data saat wawancara di Sat
Pol PP Kabupaten Sleman, khususnya di Bidang Penegakkan Peraturan
Perundan-undangan (Bidang P3) sebagai Koordinator PPNS seluruh Kabupaten
Sleman, yang berjumlah 37 orang.[13]
Sejak Perda ini disahkan pada tanggal 2 Juli
2019, PPNS Kabupaten Sleman telah melaksanakan penegakkan hukum terhadap
pelanggaran Perda No. 8 Tahun 2019 ini sampai ke penuntutan di Pengadilan
Negeri Sleman dan mendapatkan keputusan hukum sebanyak 5 kali di tahun 2019
(Tabel IV).
Dalam pelaksanaan penegakan
Perda ini PPNS melakukan penyidikan bersama tim Penegakan Perda Kabupaten
Sleman yang terdiri dari unsur Sat Pol PP, Polres Sleman, Detasemen Polisi Militer
IV/2 Yogyakarta dan Korwas Reskrim Polres Sleman[14].
Tabel
4
Daftar Pelanggar Perda No. 8 Tahun 2019 Sampai Bulan
Desember 2019 yang Mendapat Keputusan Pengadilan Negeri Sleman
No
|
Nama
|
Tanggal Sidang
|
Putusan Hakim
|
1
|
“E E” Bar & caffe,
jln. Palagan, Ngaglik.
a.n S. A. R
|
15 November 2019
|
Pidana denda
Rp. 7.500.00,-
Barang Bukti dikembalikan kepada Terdakwa
|
2
|
“G N”,
jln.Sinduharjo, Ngaglik.
a.n D. A. N
|
15 November 2019
|
Pidana denda
Rp. 250.000,-
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
|
3
|
“O caffee”,
Seturan, Depok
a.n A. A. S
|
15 november 2019
|
Pidana denda
Rp. 2.000.000,-
Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
|
4
|
Warung S K
a.n E. W
Alamat panggeran, Pakem
|
15 November 2019
|
Pidana
denda Rp. 250.000,- dan Barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
|
5
|
“S K & B”,
Jln. Magelang Mlati.
a.n P S
|
15 November 2019
|
Pidana
denda Rp. 7.500.000,- dan barang bukti dikembalikan kepada tersangka
|
*Sumber data: Bidang Penegakan Perda Sat Pol
PP Kab. Sleman, Desember 2019
Tindakan PPNS dalam penegakan hukum terhadap
tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2019 sampai penuntutan di Pengadilan Negeri Sleman,
salah satu contoh sebagai berikut :
1.
Menerima laporan
dari Pengumpul Bahan Keterangan (Pulbaket) mengenai penjualan minuman
beralkhohol yang diduga merupakan suatu tindak pidana di “E E” Bar and Coffee,
jalan Palagan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
2.
Tim Penegakkan
Perda bersama PPNS melakukan penyidikan, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan
pada hari Jumat tanggal 8 November tahun 2019 jam 20.45 wib di Eskala Eatery
Bar & caffee.
3.
Melakukan pemeriksaan
di lokasi dengan tata laksana sebagai berikut :
a.
Memperkenalkan
dan menyampaikan kepada pengelola maksud dari kegiatan ini, yaitu tentang
adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019; bertemu
dengan pengelola atas nama S. A. R.;
b.
Petugas menemukan
minuman beralkhohol di lemari showcase;
c.
Menanyakan
tentang Surat Ijin Usaha Penjualan Minuman Beralkhohol (SIUP-MB); pengelola
tidak bisa menunjukkan surat-surat;
d.
Penyidik
memerintahkan kepada tim untuk mencari barang bukti lainnya dengan melakukan
penggeledahan dan berhasil menemukan
berbagai jenis dan golongan minuman beralkhohol, yaitu Golongan A, B, dan C;
e.
Menganalisa perkara
1) bahwa ditemukan berbagai golongan minuman
beralkhohol di showcase dan
gudang/kamar, pengelola tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Penjualan Minuman
Beralkhohol (SIUP-MB) untuk Golongan C dan B;
2) bahwa ditemukan
barang bukti minuman beralkhohol Golongan A, pengelola tidak bisa menunjukkan Surat
Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkhohol Golongan A (SKPL-A);
Penegakan
hukum oleh PPNS ini merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan untuk
memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat, hal ini seiring dengan pendapat Erman
Rajagukguk sejak tahun 1997, bahwa harapan masyarakat untuk memperoleh jaminan
dan kepastian hukum masih sangat terbatas. Penegakan hukum dan pelaksanaan hukum
belum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran[15].
f.
Menganalisa
yuridis
Berdasarkan
analisa perkara di atas ditemukan petunjuk adanya dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal
37 (1) jo 24 Perda Kabupaten Sleman
No. 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkhohol serta
Pelarangan Minuman Oplosan[16], yang
dilakukan oleh pengelola “EE” and Coffee atas nama S. A. R. Karena telah
terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, yaitu:
(1) Setiap perusahaan yang memperdagangkan minuman
Beralkhohol Golongan B dan Golongan C
wajib memiliki SIUP-MB.
(3)
Penjual langsung yang hanya menjual Minuman Beralkhohol Golongan A wajib
memiliki SKPL-A.[17]
g. Melakukan penyitaan barang bukti berupa
minuman beralkhohol berdasarkan Surat
Perintah Penyitaan Nomor : 108/105/SPT/PPNS/SPRINT.SITA/XI tgl. 6 Nopember
2019, dengan membuat Berita Acara
Penyitaan disaksikan oleh S. A. R. dan Y. Lilik FB, SH., Jabatan: Pol PP
Pelaksana Alamat: Jl. Parasamya, Beran Tridadi, Sleman dan Bronto Kasian,
Jabatan: Pol PP Pelaksana, Alamat: Jl. Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman.
h.
Membuat Berita Acara Tanda Terima penyerahan barang bukti
i. Membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan
Acara Pemeriksaan Cepat sebagai tersangka S. A. R
j.
Menyerahkan
salinan Berita Acara kepada KorWas Reskrim Kepolisian Resor Sleman, sebelum
diajukan ke pengadilan.
k. Pada hari Jumat tanggal 16 November 2019, PPNS
menghadap ke Pengadilan Negeri Sleman untuk melimpahkan perkara agar diputus
oleh Hakim. Di saat yang sama PPNS juga bertindak sebagai Penuntut Umum
menghadirkan Tersangka, Saksi dan barang bukti ke persidangan.
l.
Melaksanakan
putusan Hakim mengenai barang bukti dikembalikan kepada terdakwa sdr. S. A. R
C.
Kendala yang dihadapi oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani perkara tindak pidana pelanggaran Peraturan
Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkhohol serta Pelarangan
Minuman Oplosan di Kabupaten Sleman.
Menurut
Sutriyanto, banyak kendala yang dihadapai oleh PPNS dalam Penegakkan Perda ini,
antara lain:[18]
1.
PPNS Kabupaten
Sleman tersebar di beberapa kantor/dinas OPD, dan mendapat tanggung-jawab di
kantornya sehingga ketugasan PPNS bukan prioritas.
2.
Belum efektifnya
Sekretariat PPNS yang berada di Satpol PP untuk mewadahi anggota-anggota PPNS yang tersebar di
instansi;
3.
Sanksi Perda ini
adalah 6 bulan kurungan, sehingga harus dilakukan penyidikan perkara menurut Acara
Pemeriksaan Singkat, pemeriksaan perkara ini memerlukan waktu lama dan keahlian
tersendiri dari PPNS;
4.
Masyarakat masih
belum mengindahkan Perda ini, terlihat dari penjualan yang belum berijin.
Sedangkan menurut Hery Sutopo mengatakan
bahwa kendala-kendala yang dihadapi antara lain:[19]
1. Wewenang PPNS terbatas;
2. Anggaran yang masih sedikit (terbatas),
sehingga berpengaruh pada upaya-upaya pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
dan volume penegakkan;
3. Sarana dan prasarana belum cukup, antara
lain komputer, mobilitas, komunikasi
sebagai penunjang kegiatan penegakkan.
KESIMPULAN
A.
Peran Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sleman sudah cukup besar, yaitu telah
melaksanakan Tindakan Penegakkan Hukum Terhadap Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun
2019 sebanyak 5 kali di Tahun 2019 sejak
Perda tersebut disahkan pada tanggal 2 Juli 2019. PPNS dalam menangani perkara
berdasarkan ketentuan KUHAP dengan Acara Pemeriksaan Cepat, yang diperiksa
menurut Acara Pemeriksaan tindak Pidana
Ringan.
B.
Faktor penghambat
bagi PPNS dalam penegakkan hukum terhadap pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019
adalah:
1.Kurangnya personil PPNS yang aktif dan anggota
tersebar di berbagai instansi OPD, sehingga tidak Fokus dalam penegakkan Perda
dan hanya memaksimalkan personil yang ada.
2.Fasilitas sarana dan prasarana yang kurang
sehingga tindakan penegakkan Perda hanya menggunakan apa yang sudah ada, seharusnya
ada alat yang lebih modern sehingga dapat memudahkan PPNS dalam mencari barang
bukti.
3.Dana anggaran yang tersedia masih sangat
terbatas untuk mendukung kegiatan oprasional.
4.Masyarakat yang kurang sadar hukum dan menganggap
hal itu sebagai pekerjaan, sehingga membuat, menjual dan mengedarkan minuman
beralkhohol dengan keuntungan besar.
5.Ketentuan pidana di Perda tersebut tidak mudah
diimplementasikan oleh PPNS, karena ancaman pidananya 6 bulan kurungan,
sehingga harus diberkas dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Pemeriksaan ini
memerlukan waktu yang lama dan
pemberkasannya lebih lengkap daripada Acara pemeriksaan Cepat.
B.
SARAN
1.
Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Sleman sebaiknya lebih sering menyeleenggarakan
sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat agar lebih disadari dan ditaati
sehingga akan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyrakat di Kabupaten
Sleman.
2.
Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Kabupaten Sleman harus ditambah personilnya agar penegakkan Perda
lebih Maksimal.
3.
Anggaran ditambah
lebih besar untuk menamabah volume penindakkan pelanggaran Perda.
4.
Sarana dan
prasarana ditambah/diperbarui untuk menunjang oprasional penegakkan Perda yang
lebih efisien dan efektif.
5.
Untuk proses
pemberkasan Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2019 yang
ancaman pidananya sampai 6 (enam) bulan seharusnya dilaksanakan dengan Acara
Pemeriksaan Singkat.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU
Zainudin
Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: Sinar Grafika. Hal 7
Ketentuan
Umum, Perda No. 8 Tahun 2019, Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Serta Pelarangan Minuman Oplosan
Ahmad
Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara dan
Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar
Grafika, hal. 242
Erman
Rajagukguk, 1997, Perlu Pembaharuan Hukum
dan Profesi Hukum, (Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar Hukum, Suara
Pembaruan), hlm. 11.
JURNAL
Fransiskus,
Amancik, Jonny Simamora, 2017, “Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong
Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu”, Bengkoelen Justice,
F.H Univ. Bengkulu, Vol.7 No.1
Tri Rini
Puji Lestari, 2016, “Menyoal Pengaturan
Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia” Aspirasi Vol. 7 No. 2
Ivana
Noviariza, ,Sugandi, Sarwo Edy Wibowo, 2018, “Upaya Satuan Polisi Pamong Praja
KotaSamarinda Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Melalui Komunikasi
Persuasif Di Kota Samarinda”, eJournal
Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Mulawarman, Volume 6 , Nomor 3
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Satuan Polisi Pamong
Praja
Peraturan
Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
WAWANCARA
Anom
Krisjatmono, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 10 Januari 2020
Heri Sutopo,
Wawancara, Kepala Sat. Pol. PP Kabupaten Sleman, 6 Januari dan 18 Februari 2020
Sri Madu
Rakyanto, Wawancara, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 7 Januari 2020
Sunardi,
Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol. PP, Kabupaten Sleman, 3 Januari 2020
Sutriyanto,
Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari 2020
INTERNET
Razia dari
Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol,
https://jogja.suara.com/read/2019/11/14/145130/razia-dari-kafe-ke-desa-satpol-pp-sleman-sita-1860-botol-minuman-alkohol,
didownload 5 Januari 2020
[1]
Bagian Menimbang, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019, Tentang
Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
[2]
Razia dari Kafe ke Desa, Satpol PP Sleman Sita 1.860 Botol Minuman Alkohol,
https://jogja.suara.com/read/2019/11/14/145130/razia-dari-kafe-ke-desa-satpol-pp-sleman-sita-1860-botol-minuman-alkohol,
didownload 5 Januari 2020
[3]
Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian
Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. Hal 7
[4]
Fransiskus, Amancik, Jonny Simamora, 2017, “Pelaksanaan Kewenangan Satuan
Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu”, Bengkoelen Justice, F.H Univ. Bengkulu, Vol.7
No.1. Hal 83
[5]
Pasal 1, Ketentuan Umum, Perda No. 8 Tahun 2019, Pengendalian Dan Pengawasan
Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan
[6]
Tri Rini Puji Lestari, 2016, “Menyoal
Pengaturan Konsumsi Minuman Beralkohol Di Indonesia” Aspirasi Vol. 7 No. 2, Hal
133
[7]
ibid
[8]
Ivana Noviariza, ,Sugandi, Sarwo Edy Wibowo, 2018, “Upaya Satuan Polisi Pamong
Praja KotaSamarinda Dalam Menanggulangi Gelandangan Dan Pengemis Melalui
Komunikasi Persuasif Di Kota Samarinda”, eJournal
Ilmu Komunikasi, Ilmu Komunikasi FISIP, Universitas Mulawarman Volume 6 ,
Nomor 3, Hal 658
[9]
Heri Sutopo, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 6 Januari 2020
[10]
Anom Krisjatmono, Wawancara, Kepala Sat.Pol. PP Kabupaten Sleman, 10 Januari
2020
[11]
Ahmad Sukardja, 2012, Hukum Tata Negara
dan Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar
Grafika, hal. 242
[12]
Sutriyanto, Wawancara, Anggota PPNS, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari
2020
[13]
Sri Madu Rakyanto, Wawancara, Sat. Pol PP, Kabupaten Sleman, 7 Januari 2020
[14]
Sunardi, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 3 Januari 2020
[15]
Erman Rajagukguk, 1997, “Perlu Pembaharuan Hukum dan Profesi Hukum”, (Pidato
Pengukuhan Sebagai Guru Besar Hukum, Suara Pembaruan), hlm. 11.
[16]
Pasal 37 (1), Perda No. 8 Tahun 2019, Setiap orang yang melanggar ketentuan
dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 30 dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
[17]
Pasal 24 (1) dan (3), Perda No. 8 Tahun 2019
[18]
Sutriyanto, Wawancara, Anggota PPNS, Sat, Pol PP, Kabupaten Sleman, 9 Februari
2020
[19]
SHery Sutopo, Wawancara, Kepala Sat.Pol PP Kab. Sleman dan PPNS, 18 Februari
2020
Terlampir Korespondensi dengan pengelola jurnal, terkait website yang error, dan manuskrip telah dikirim ulang ( Sinta 5 ) --> pengiriman pertama sejak 7 Maret 2020
Setelah sempat dimnta revisi, dan telah saya revisi ... akhirnya dapat kabar 1 Juni 2020, bahwa telah terbitkan
Comments
Post a Comment