Dualisme Pengaturan Ojek Online Angkut Penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
Dualisme Pengaturan Ojek Online Angkut Penumpang dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta
( Hartanto Hartanto, Nidya Tajsgoani )
Home > Vol 13, No 2 (2020) > Hartanto
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
https://ejournal.iainkendari.ac.id/al-adl/article/view/1860
Abstrak
Ketergantungan masyarakat terhadap transportasi ojek online sangat luar biasa karena ojek online praktis dan dapat menjamin adanya hubungan antara ojek online dengan perusahaan trasportasi online. Larangan ojek online angkut penumpang dalam rangka menghindari penyebaran Covid – 19 dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid – 19. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini membahas mengenai problematika dualisme peraturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) dengan Peraturan Kementerian Kesehatan dan Peraturan Gubernur. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir serta dalam implementasinya pemerintah daerah diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan yang ada dan protokol kesehatan. Pengaturan transportasi ojek online merupakan kewenangan kementerian perhubungan, akan tetapi dengan terjadinya kegentingan penyebaran pandemik Covid – 19 seyogyanya berpedoman pada Peraturan Kementerian Kesehatan sehingga tidak menimbukan polemik di dalam masyarakat dan sistem birokrasi ketatanegaraan di Indonesia.
Keywords: Dualism, Regulation, Ojek Online, PSBB
A. Pendahuluan
Indonesia menganut konsep negara kesejahteraan, sebenarnya tekad negara Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan umum.1 Lebih lanjut Sjachran Basah mengemukakan bahwa jika ada kewajiban pemerintahan untuk memajukan kesejahteraan umum untuk merupakan ciri konsep kesejahteraan, Indonesia tergolong sebagai negara kesejahteraan, karena tugas pemerintah tidaklah semata-mata hanya di bidang pemerintahan saja, melainkan harus juga melaksanakan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai tujuan negara yang dijalani melalui pembangunan nasional.2
Pemerintah diperhadapkan permasalahan pandemik virus corona atau Covid – 19. Hal ini merupakan tantangan besar pemerintah Indonesia untuk tetap menciptakan negara welfare state. Covid – 19 merupakan tantangan yang sangat besar berkaitan dengan permasalah ekonomi dan pendemik ini. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut Covid – 19. Virus Corona dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini dapat menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui. Penyebaran corona virus atau Covid – 19 menyebabkan lumpuhnya perekonomian dan ada beberapa daerah yang melakukan local lockdown atau karantina wilayah sebagai bagian pemutusan mata rantai penyebaran Covid – 19 ini.3
Pemerintah mengambil upaya PSBB yang akan dilakukan berkala di setiap daerah seiring dengan semakin meluasnya penyebaran Covid – 19. PSBB diterapkan melihat tingginya tingkat penyebaran pandemik Covid – 19 yang terjadi di beberapa daerah metropolitan salah satunnya Jakarta. Pemerintah Jakarta atau Gubernur mengeluarkan kebijakan yang sangat berkaitan dengan permasalahan penanganan pandemik Covid – 19 ini, kebijakan tersebut berupa larangan ojek online untuk angkut penumpang yang dianggap sangat merugikan pengguna aplikasi yang mengantungkan hidup dari transportasi online tersebut.
Kebijakan ini dilaksanakan untuk memutus penyebaran virus corona Covid – 19. Pertimbangannya jelas, pertama, pengemudi ojek dapat menjadi orang yang rawan tertular oleh Covid – 19 dari penumpang yang positif terinveksi Covid-19. Kedua, pengemudi ojek online dapat menjadi pembawa virus atau carrier, baik dari penumpang yang diangkut bawa maupun barang yang pengemudi antarkan. Ketiga, pengemudi yang sudah tertular Covid – 19 juga dapat menularkan kepada penumpang maupun keluarga di rumah.
Ojek online kini telah menjadi sebuah fenomena luar biasa, terutama bagi masyarakat yang berada di kota – kota besar yang merasakan langsung dampak dari keberadaan ojek online tersebut. Pertumbuhan bisnis ojek berbasis online ini dalam perkembangannya diikuti dengan makin meningkatnya animo masyarakat. Hal ini ditandai dengan jumlah pengunduh aplikasi yang telah mencapai jutaan orang pengunduh.4 Ketergantungan masyarakat terhadap transportasi ini sangat luar biasa dikarenakan praktis dan dapat menjamin karena adanya hubungan antara ojek online dengan perusahaan trasportasi online sehingga masyarat lebih mudah melakukan complain apabila merasa dirugikan melalui aplikasi tersebut dan sanksi yang sangat tegas. Banyak ojek online yang mengantungkan hidup pada aplikasi ini untuk dapat menafkahi anak dan keluargannya sehingga harus dipertimbangakan mengenai kesejahteraan seperti halnya dituangkan dalam amanah UUD NRI 1945 dan tanggung jawab negara Welfare State terhadap kesejahteraan warganya apabila PSBB dilakukan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Jakarta sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19). Munculnya polemik baru di tengah masyarakat setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid – 19 justru mengendurkan dua aturan yang sudah ada sehingga menuai kontroversi. Pasal 11 Ayat (1) huruf c menyebutkan: “Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang” sementara di pasal yang sama, huruf (d) menyebutkan “dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Berbagai kebijkan ini sangat menuai kontroversi dimana pemerintah dianggap tidak konsisten dan menunjukan ketidakkompakan dalam menyelesaikan pandemik Covid – 19 ini.
B. Metode Penelitian
Metode penelitian ini yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen. Disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian ini dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain, sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen disebabkan penelitian ini banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan5. Sehubungan dengan tipe penelitiannya yuridis normatif maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif). Suatu analisis pada hakekatnya menekankan pada metode deduktif sebagai pegangan utama, dan metode induktif sebagai tata kerja penunjang.analisis normatif mempergunakan bahan-bahan kepustakaan sebagai sumber data penelitiannya.6 Data yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara kualitatif, selanjutnya data tersebut dideskriptifkan dalam artian bahwa data akan menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan permasalahan dengan penyelesaian berkaitan dengan penulisan ini.
Mari belajar menulis ... silahkan klik hartanto google scholar
Comments
Post a Comment