Urgensi Penerapan Local Lockdown Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Negara Kesatuan
- Get link
- X
- Other Apps
Urgensi Penerapan Local Lockdown Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Negara Kesatuan
Roni Sulistyanto Luhukay, Hartanto Hartanto
http://jurnal.unw.ac.id/
ADIL Indonesia Journal
Faculty of Law and Humaniora, Universitas Ngudi Waluyo
Abstrak
Kebijkan local lockdown yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperoleh dengan alat-alat logika dan mengesampingkan peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan dan hanya memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk kebijakan local lockdown tersebut, untuk itu banyak konsep yang di kesampingkan mengenai konsep negara kesatuan yang mengatut asas desentralisasi, Kebijakan Local Lockdown yang di lakukan Pemerintah Daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan merupakan kebijakan yang kurang relevan hal ini di karenakan dalam negara kesatuan tidak boleh terdapat negara dalam negara yang memiliki berdaulatnya sendiri, walaupun dalam negara kesatuan wilayah wilayah negara di bagi dalam beberapa bagian serta beberapa bagian tersebut tidak dapat memiliki kewenangan asli. Upaya local lockdown yang di lakukan dapat menciptakan kewenangan asli dalam suatu pemerintahan akan tetapi pemerintah pusat lah yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah yang terdiri dari daerah daerah. Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak di limpahkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan local lockdown atau kekarantinaan wilayah dapat menimbulkan Tindakan keseweng wenangan hukum yakni muncul suatu “kekuasaan yang tidak formal”.serta Urgensi Local Lockdown atau karantinaan wilayah oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menghentikan laju infeksi virus corona yang terjadi hingga saat ini yang di prediksikan oleh Badan Intelegen Nasional akan berakhir pada akhir bulan juni. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan sebagai bagian dari pada menyelamatkan sebanyak banyaknya orang yang ada di daerah tersebut. Local lockdown atau karantinaan wilayah yang di lakukan mempertimbangakan kesenangan atau kemanfaatan dari Tindakan yang dilakukan dapat di ukur dengan akibat (konsekuensi) yang akan di dapatkan oleh daerah tersebut dan Tindakan tersebut di anggap dapat menyelamatkan sebanyak banyaknya orang.
Kata Kunci: Kebijakan, Lockdown, Covid-19, Negara Kesatuan
A. Pendahuluan
1. Latar Belakanag
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. untuk itu kewajiban negara adalah menjamin setiap hak yang di tuangkan dalam dan oleh konstitusi.
Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak Konstitusional karena merupakan hak dasar yang dituangkan dalam konstitusi tersebut sebagai hak konstitusional. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Hak konstitusional merupakan hak-hak yang dijamin dalam dan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945. Penjaminan hak tersebut baik dinyatakan secara tegas maupun secara tersirat. Hak konstitusi berkaitan dengan hak warga negara. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jelas menekankan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, maka kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia merupakan hak bagi setiap warga Negara. dan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 4 bahwa setiap orang berhak atas kesehatan, pasal 5 ayat (1) setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan, pasal 6 juga menjelaskan setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Pemerintah memiliki peran sebagai memberi pelayanan pada masyarakat dalam hal kesehatan dan rumah sakit merupakan sarana sebagai penyelenggara kesehatan. Bersadarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan rumah sakit juga harus memberikan informasi tentang pelayanannya.
Indonesia di perhadapkan dengan permasalahan Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Virus ini bisa menyerang siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Infeksi virus ini disebut COVID-19 dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, Cina, pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan cepat dan telah menyebar ke wilayah lain di Cina dan ke beberapa negara, termasuk Indonesia. Coronavirus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu. Namun, virus ini juga bisa menyebabkan infeksi pernapasan berat, seperti infeksi paru-paru (pneumonia), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS)
Penyebaran virus corona atau Covid-19 sulit dideteksi membuat pemerintah benar-benar bekerja keras mengatasinya. Sejauh ini, kebijakan untuk mengatasi wabah adalah melakukan rapid test dan pembatasan fisik (physical distancing) pemerintah mengimbau agar aktivitas beribadah, belajar, dan bekerja dilakukan di rumah. Namun imbauan ini tidak begitu saja dapat dilaksanakan semua orang, khususnya yang bekerja di sektor swasta dan harus tetap masuk atau yang bekerja di lapangan. Bukan tidak mungkin Covid-19 akan terus menular karena pembatasan fisik yang masih belum efektif diterapkan.
Dengan tidak efektifnya pembatasan fisik atau physical distancing Beberapa daerah menetapkan kebijakan lockdown secara sepihak dengan melakukan penutupan terhadap pelabuan dan bandara udara sehingga menjadi polemic antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai kewenangan penerapan lockdown. Hal ini di lakukan bukan tanpa alasan mengingat beberapa daerah yang tidak memiliki tenaga medis yang mampu menangani covid 19 tersebut serta Langkah tersebut sebagai upaya menghentikan penyebaran virus yang lebih luas serta melindungi masyarat yang ada di daerah tersebut. Melihat data penyebaran virus covid 19 sangat meningkat setiap harinya bahkan beberapa daerah di Indonesia mendapatkan zona merah. Penyebaran covid 19 ini dapat di lihat dari peta di bawah ini, Penyebaran covid 19 hampir meliputi seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
2. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas, dan sehubungan dengan penetapan local lockdonwn atau karantinaan wilayah maka bagaimana Kebijakan local Lockdown yang di lakukan pemerintah daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan? dan bagaimana Urgensi local lockdown atau karantinaan wilayah oleh pemerintah daerah?
C. Penutup
KESIMPULAN
Kebijkan local lockdown yang dilakukan oleh pemerintah daerah diperoleh dengan alat-alat logika dan mengesampingkan peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan dan hanya memperhatikan nilai-nilai yang baik atau buruk kebijakan local lockdown tersebut, untuk itu banyak konsep yang di kesampingkan mengenai konsep negara kesatuan yang mengatut asas desentralisasi, Kebijakan Local Lockdown yang di lakukan Pemerintah Daerah di tinjau dalam perspektif Negara Kesatuan merupakan kebijakan yang kurang relevan hal ini di karenakan dalam negara kesatuan tidak boleh terdapat negara dalam negara yang memiliki berdaulatnya sendiri, walaupun dalam negara kesatuan wilayah wilayah negara di bagi dalam beberapa bagian serta beberapa bagian tersebut tidak dapat memiliki kewenangan asli. Upaya local lockdown yang di lakukan dapat menciptakan kewenangan asli dalam suatu pemerintahan akan tetapi pemerintah pusat lah yang memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah yang terdiri dari daerah daerah. Selanjutnya Kewenangan Pemerintah Pusat yang tidak di limpahkan oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan local lockdown atau kekarantinaan wilayah dapat menimbulkan Tindakan keseweng wenangan hukum yakni muncul suatu “kekuasaan yang tidak formal”.
Urgensi Local Lockdown atau karantinaan wilayah oleh Pemerintah Daerah adalah untuk menghentikan laju infeksi virus corona yang terjadi hingga saat ini yang di prediksikan oleh Badan Intelegen Nasional akan berakhir pada akhir bulan juni. Hal ini dianggap sangat penting dilakukan sebagai bagian dari pada menyelamatkan sebanyak banyaknya orang yang ada di daerah tersebut. Local lockdown atau karantinaan wilayah yang di lakukan mempertimbangakan kesenangan atau kemanfaatan dari Tindakan yang dilakukan dapat di ukur dengan akibat (konsekuensi) yang akan di dapatkan oleh daerah tersebut dan Tindakan tersebut di anggap dapat memberikan kebahagian terbesar untuk jumlah yang besar (the greatest happiness of the greatest number).
Untuk Jurnal lain, silahkan klik/download :
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment