1. Kasus KDRT yang membuat kita miris ... 2. AJARAN KEPATUHAN BIKIN HUBUNGAN TIMPANG

 5 Kasus KDRT di Indonesia Paling Miris, Ada yang Sampai Jual Istri

 1. Jual Istri Lalu Ajak …

 Seorang suami, Choiron (34) warga Jalan Demak Nomor 266 Surabaya, Jawa Timur tega menjual istrinya ke orang lain untuk digauli secara bersama-sama. Bahkan perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Ia memaksa istrinya melakukan hubungan intim bersama-sama.

 Perbuatan pelaku terungkap setelah polisi menyelidiki akun media sosial Facebook yang menawarkan jasa layanan seks. Tarif yang dipatok sebesar Rp…. ribu, tetapi dibayar Rp …. ribu terlebih dahulu, sisanya saat permainan selesai. Saat diintrogasi polisi, Choiron mengatakan kalau istrinya hypersex, tidak puas berhubungan hanya dengan satu orang saja.

 Selain tersangka, polisi juga menangkap Sugianto (30) warga Sidoarjo yang berperan memasarkan korban. Keduanya diamankan bersama satu lembar bill hotel biru, tiga unit gadget, dan sisa uang transaksi sebesar Rp 275 ribu.

 Kedua tersaangka dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 KUHP tentang melakukan perdagangan orang yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 2. Suami Tega Injak Perut Istri yang Sedang Hamil

 Awal tahun 2018 dihebohkan dengan berita suami menginjak-injak perut istrinya yang sedang hamil tua. Suami yang menendang perut istrinya bernama Kasdi (21). Ia menginjak perut istrinya, Lina Rahmawati (21) yang sedang mengandung karena curiga dengan anak dlm kandungannya merupakan hubungan gelap dgn orang lain.

 Bayi dalam kandungan yang tidak diakui sebagai darah dagingnya itu terpaksa lahir sebelum waktunya atau sesar dan meninggal dunia.

 Peristiwa itu terjadi pada Kamis 4 Januari kemarin. Saat itu, pasangan suami istri (Pasutri) yang menikah pada 14 Juli 2017 itu sedang duduk di lantai seraya bersenderan ke tembok di kediamannya, Jalan Tanah Tinggi Gang XII, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.

 Tanpa basa-basi Kasdi langsung menendang perut istrinya dan menanyakan bapak dari bayi yang sedang dikandungnya tersebut, karena usia kandungan dengan pernikahannya tidak wajar. Sambil teriak kesakitan sang istri menjawab dan meyakinkan Kasdi bahwa anak itu darah dagingnya.

 

Namun, sang suami tetap tidak percaya, kemudian menginjak pada bagian pinggang sebelah kiri korban hingga berkali-kali. Kemudian memukul bagian lengan sebelah kiri sebanyak 1 kali, Lina pun pasrah menerima pukulan dari suami, hingga pada akhirnya mengalami pendarahan.

 Akibat perbuatannya itu Kasdi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 3. Suami Bacok Istri 12 Kali hingga Tewas

 Lantaran cemburu dan tidak mau ditinggalkan oleh istrinya, seorang suami di RT 01, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas nekat menghabisi nyawa istrinya dengan sadis, Senin 4 Desember 2017.

 Peristiwa tersebut bermula dari kecemburuan suami terhadap korban yang ingin kabur dari rumah. R (33), suami korban mencegahnya pergi dari rumah dengan mengunci pintu. Namun, korban berhasil merebut kunci dari tangan pelaku.


AJARAN KEPATUHAN BIKIN HUBUNGAN TIMPANG 

Kompas - 2011 

KOMPAS.com - Ajaran kepatuhan, bahwa istri harus taat suami, sudah tak lagi relevan, kata Neng Dara Affiah, Komisioner Komnas Perempuan dan Ketua Pucuk Pimpinan Fatayat (organisasi perempuan) Nahdlatul Ulama (NU). Neng Dara memaparkan kecenderungan kuat perempuan masa kini adalah perempuan yang mandiri dan otonom. Mengajarkan pada perempuan modern tentang kepatuhan 'hanya' kepada suami justru akan counter produktif. Ajaran kepatuhan ini membuat perempuan yang belum nikah bisa jadi tidak akan menikah. Sementara bagi perempuan yang sudah menikah, mereka akan merasa terbelenggu. "Paling baik menurut saya adalah menyebarkan kesetaraan antara suami dan istri dengan tetap komitmen pada kesetiaan dan janji dalam perkawinan," jelasnya kepada Kompas Female. Lebih lanjut, Neng Dara menjelaskan ajaran kepatuhan (terhadap suami) justru mengokohkan hubungan yang timpang atau tidak setara antara suami dan istri. Salah satu penyebab kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah karena hubungan yang timpang ini, lanjut Neng Dara sekaligus menegaskan hubungan yang adil dan setara dalam rumah tangga takkan bisa terwujud jika dibangun atas hubungan yang timpang ini. "Perlu diketahui bahwa banyak istri yang patuh terhadap suaminya, tetapi tetap saja si istri tersebut dipoligami. Demikian pula kepatuhan istri terhadap suami tidak menjamin ia bebas dari KDRT. Justru terjadinya KDRT dan poligami yang merupakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan tersebut berawa dari hubungan yang timpang. Hubungan timpang yang menempatkan suami pada hirarki di atas dan si istri pada hirarki dibawah. Karena si istri pada hirarki di bawah inilah kepatuhan terus menerus diajarkan," tutur Neng Dara. Komitmen dan kesetiaan pada perkawinan dengan menjamin untuk bebas dari kekerasan dalam rumah tangga perlu terus menerus dikembangkan saat ini. Komitmen dan kesetiaan ini berlaku bagi kedua belah pihak, yakni suami dan istri, tandas Neng Dara


Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK