CRIME ACTIONS AGAINST DECENCY TAKEN BY COMMUNITY LEADERS FROM CRIMINOLOGICAL PERSPECTIVE( Jurnal Living Law ) Pasca Sarjana Univ DJUANDA

https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/2405

silahkan klik / copas dan klik : LINK


Hartanto. CRIME ACTIONS AGAINST DECENCY TAKEN BY COMMUNITY LEADERS FROM CRIMINOLOGICAL PERSPECTIVE

Comments

  1. Kejahatan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat di semua bidang: politik, ekonomi, sosial, budaya dan teknologi. Hampir setiap hari di berita surat kabar, serta media elektronik, ada berita tentang tindakan kriminal terhadap kesusilaan yang dilakukan oleh pelaku dengan berbagai latar belakang, dan yang menarik adalah tokoh masyarakatpun tak lepas dari godaan untuk melakukan tindak pidana. Mengapa itu terjadi dan bagaimana cara mengatasinya adalah sesuatu yang akan diteliti oleh penulis dalam perspektif kriminologi, menggunakan metode studi litelature. Kasus kejahatan kesusilaan terhadap perempuan, umumnya terjadi karena ketidakseimbangan hubungan kekuasaan yang dimaksud adalah antara laki-laki dan perempuan, dan bisa juga terjadi karena ketidakseimbangan "sosok" seseorang di masyarakat terhadap korban. Kejahatan secara umum tampak berkembang seiring dengan perkembangan zaman, tidak lagi melihat status atau figur sosial. Peneliti menyimpulkan, peran budaya, agama, dan akhirnya hukum harus selalu dikembangkan untuk menjadi elemen penanganan kejahatan terhadap kesusilaan

    ReplyDelete
    Replies
    1. relasi sosial yang timpang, karena tokoh dianggap lebih tinggi

      Delete
    2. - Neuroses Bagi penderita gangguan mental/psychoneurosis, masih menghayati realitas, masih hidup dalam alam pada umumnya. Ia masih mengetahui dan merasakn kesukaran-kesukaran. Sebenarnya ia tidak dapat atau kurang dapat mengadakan penyesuaian diri terhadap lingkungannya serta belum kuat atau tidak kuat kata hatinya. Itulah sebabnya ia mencari jalan keluar untuk melarikan diri dari kekecewaan atau penderitaan menjadi neurosis/psychoneurosis.
      contoh : Histeria, Psikosomatisme, Psychasthenia, Neurasthenia
      - Psikoses Penderita gangguan mental masih dapat menghayati realitas kehidupan dalam amsyarakat. Penderita penyakit mental tidak dapat menghayati realitas, partisipasi sosial tidak ada, kontak dengan lingkungan/sosial sangat terganggu. Penyakit mental dapat digolongkan menjadi dua yaitu: organic psychosis atau psikosis organis dan functional psychosis atau psikosis fungsional.
      contoh : Psikosis organis Psikosis fungsional
      - cacat mental adalah kondisi di mana kecerdasan atau kemampuan mental seseorang berada di bawah rata-rata, disertai dengan kurangnya keterampilan untuk aktivitas sehari-hari.
      contoh : ganguan cemas, gangguan bipolar, Central Auditory Processing Disorder (CAPD)

      Rizky Alfan

      https://ojs.unida.ac.id/livinglaw/article/view/2405

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK