Apa tugas praktisi hukum masa depan ?

 " Berfikir ditemani secangkir kopi" ...
Hidup ini bukan soal berapa lama, tapi seberapa bermakna

Apa tugas inti dari praktisi hukum masa depan ? 

(untuk itu sekolah hukum harus mempersiapkan siswanya)

Pengacara/ advokat masa depan perlu meningkatkan kepercayaan publik pada sistem hukum (itu sendiri) dan unsur manusia (humanisme) dari pekerjaan hukum dengan kompetensi pengetahuan tentang bagaimana teknologi dapat digunakan untuk mengatur masyarakat (transformasi). Lebih lanjut otomatisasi tugas-tugas hukum teknis akan menciptakan kebutuhan akan peningkatan kompetensi dalam multi-perspektif, keterbukaan dan ambiguitas konflik sosial, dan untuk berkontribusi pada penyelesaiannya melalui pekerjaan hukum konvensional. Masalah sosial yang kompleks ini merupakan peluang kontribusi hukum untuk memperbaikinya, maka membutuhkan profesional hukum untuk dapat berkomunikasi dengan jelas dan berorientasi pada solusi dengan non-litigasi (transformasi lebih lanjut). 

Kesemuanya ini akan menjadi lebih relevan bagi profesi hukum untuk menunjukkan etika dan kebajikan/kebijaksanaan profesional (transformasi akhir). Hal ini akan memperluar "pasar hukum" dapat dipekerjakan sebagai pejabat publik, di luar relevansi visibilitas konvensional sebagai Advokat/lawyer.

Peran pendidikan hukum saat ini sepatutnya mulai mempersiapkan mahasiswa fak hukum untuk  mengintegrasikan teknologi dan hukum (integratif), studi transdisipliner dalam kurikulum MERDEKA - sekolah hukum tidak harus menunggu perubahan kebutuhan yg akan muncul. Sekolah hukum dapat secara aktif mengarahkan kemungkinan transformasi dengan mendidik lulusan yang siap untuk memulai ke arah "tertentu". 

Gelar hukum lintas disiplin dalam bidang teknologi informasi hukum (intersection/collaboration), maupun dalam kajian hukum transdisipliner, serta membekali kemampuan penyelesaian masalah transdisipliner dan tata kelola dalam kurikulum hukum adat (local widsom) dapat membuka jalan bagi profesi hukum untuk lebih menyesuaikan perubahan yang terjadi di dunia hukum. Hal ini bertahap menghilangkan kendala-kendala dengan berorientasi lapangan kerja (pasar hukum) yang mungkin dimulai dengan reformasi kurikulum hukum agar menjadi lebih fleksibel.

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK