PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN KPU DALAM PENETAPAN SUARA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( Hartanto )
PERBEDAAN PERTIMBANGAN HAKIM DAN KPU DALAM
PENETAPAN SUARA PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
PERWAKILAN RAKYAT
Lex Jurnalica Volume 18 Nomor 3, Desember 2021 296
Hartanto
Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta
Dalem Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta - 55132
hartanto.yogya@gmail.com
Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram, Yogyakarta
Dalem Mangkubumen KT III/237, Yogyakarta - 55132
hartanto.yogya@gmail.com
Abstrak
Pengaturan Pengantian antar waktu diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
merupakan amanah dari konstititusi yang menjelaskan penggantian calon terpilih anggota
DPR bisa dilakukan karena beberapa alasan. Pengaturan tersebut diatur dalam Pasal 426 (1)
. KPU menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2019, yang
mengatur mengenai caleg yang berhalangan tetap dibatalkan statusnya sebagai peserta
Pemilu. Salah satu yang disebut berhalangan tetap ialah calon legislatif yang meninggal,
Pengaturan Pergantian Antar Waktu dalam Putusan Mahkamah Agung No 57
P/Hum/2019 menyatakan bahwa penetapan suara calon legislatif yang meninggal dunia
kewenangan di serahkan kepada pantai politik, maka memiliki kewenangan memilih calon
legislatif yang di nilai terbaik untuk menggantikan calon tersebut. Putusan ini menimbulkan
polemik hukum dikarenakan pengisian kursi legislatif harus di lakukan berdasarkan
demokrasi. PAW merupakan kelanjutan dari fungsi demokrasi, maka KPU tetap
berpegangan pada Undang undang pemilihan umum, hal ini dikarenakan menurut Undang
Undang No 12 Tahun Tahun 2011 Tentang Hierarki Perundang Undangan meletakan
undang undang di bawah UUD NRI 1945 sehingga mengangap bahwa Putusan MA
kedudukannya di bawah undang undang. Masalah ini dapat mereduksi wibawa MA
mengingat putusan MA atas suatu hal diabaikan oleh lembaga yang meminta atau pihak
lain yang dirugikan.
Kata kunci: Problematika, calon legislatif, partai politik
https://ejurnal.esaunggul.ac.id/index.php/Lex/article/view/4575/3312
Comments
Post a Comment