Meaningfull Justice Decision of Grant Funding Criminal Corruption Cases (Memaknai Keadilan dalam Putusan Hakim Perkara Korupsi Dana Hibah )

Abstract

Corruption in Indonesia mainly issues granting permits which end in state losses. Indonesian society has a communal character, tends to have the desire to live together peacefully and harmoniously called “guyub rukun”, it tends to avoid conflict even when they face corruption problems. These good social values were often interpreted incorrectly in law enforcement view. This research uses normative juridical methods to answer how judges interpret justice meaning when making decisions related to criminal acts of corruption in grant funds. This research also analyzes the arguments in the weighing part of the judge’s decision. Understanding the true meaning of justice at the trial stage is the judge’s guide. The use sentence in the head of the Decision “For Justice Based on Belief in One Almighty God”, has shown an element of religiosity linked by justice transcendentally, namely God. The meaning of justice that should be used by the Panel of Judges was an explanation of the words “Based on Belief in One Almighty God” after the legal facts have been examined in court, then decisions based on certainty, benefits, and legal objectives need to be added with an explanation about considering justice from a religiosity/transcendental perspective. The point of view used in this paper was that religious values are used as a source of law, but they do not
automatically become state law. So, it will be different from other countries in the
international world.

Keywords: meaning of justice, judge’s decision, corruption, grant funds, law

Abstrak

 Masyarakat Indonesia bersifat komunal, cenderung memiliki keinginan untuk hidup bersama secara damai dan rukun yang disebut “guyub rukun”, cenderung menghindari konflik meskipun menghadapi masalah korupsi. Nilai-nilai sosial yang baik ini seringkali disalahartikan dalam pandangan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menjawab bagaimana hakim memaknai makna keadilan dalam mengambil putusan terkait tindak pidana korupsi dana hibah. Penelitian ini juga menganalisis dalil-dalil yang menjadi bagian pemberat putusan hakim. Memahami makna keadilan yang sebenarnya pada tahap persidangan merupakan pedoman bagi hakim. Penggunaan kalimat pada kepala Putusan “Untuk Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, telah menunjukkan adanya unsur religiusitas yang dihubungkan oleh keadilan secara transendental, yaitu Tuhan. Makna keadilan yang sebaiknya digunakan oleh Majelis Hakim adalah penjelasan mengenai perkataan “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” setelah fakta hukum diperiksa di pengadilan, maka perlu adanya putusan yang berdasarkan pada kepastian, kemanfaatan, dan tujuan hukum. ditambah penjelasan tentang mempertimbangkan keadilan dari sudut pandang religiusitas/transendental. Sudut pandang yang digunakan dalam tulisan ini adalah nilai-nilai agama dijadikan sebagai sumber hukum, namun tidak otomatis menjadi undang-undang negara. Jadi, akan berbeda dengan negara-negara lain di dunia internasional.

Kata Kunci: makna keadilan, putusan hakim, korupsi, dana hibah, hukum

Utk versi lengkap/sitasi silahkan copy paste/ klik link dibawah :

https://www.pjcriminology.com/publications/meaningfull-justice-decision-of-grant-funding-criminal-corruption-cases/

link Scopus
https://www.scopus.com/sourceid/21101104815

Comments

  1. https://www.pjcriminology.com/publications/meaningfull-justice-decision-of-grant-funding-criminal-corruption-cases/

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Membunuh BEGAL ( korban jadi TSK )