REALITA CINTA BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
https://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/24/42 Abstrak Perkawinan atau pernikahan berdasarkan atas cinta yang tumbuh alamiah dari semua insan Tuhan Yang Maha Esa, dan budaya maupun relasi sosial ini terjadi sejak jaman purba. Pada kondisi di Indonesia saat ini, peristiwa perkawinan bergeser diatur oleh hukum negara dengan berbagai pertimbangan. Hak private yang dijamin konstitusi dan Pancasila sebagai falsafah bangsa, kembali menarik dikaji terkait terbitnya surat edaran MA No. 2 tahun 2023 yang secara langsung/ tidak langsung beririsan dengan pelaksanaan Undang- undang. Dimana masyarakat dari berbagai belahan dunia memodernisasi hukumnya dengan isu-isu hukum teknologi dan ekonomi pembangunan, kita seolah jalan ditempat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mendasarkan pada konsep, doktrin, maupun peraturan perundang-undangan. Masalah yang dikaji adalah Perkawinan yang merupakan perwujudan dari ...