PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA

 Abstraks

Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah  800  di  Indonesia.  Ujaran  kebencian  merupakan  masalah  yang  masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut. Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social. Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan   mengacu   pada   norma-norma   hukum   yang   terdapat   dalam   peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.   Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.

 Kata Kunci: Hukum pidana, Ujaran kebencian, Indonesia, Malaysia, Norwegia.

Abstract

 

Hate speech is an issue that is still interesting to study, because each country's Criminal Code regulates this matter. Hate speech can also be found in various media, including through activity speeches, pamphlets or social media, public speeches (demonstrations), religious lectures, printed mass media, and pamphlets. factors, such as education, culture, and social. Based on the description above, the authors chose the title of comparative legal research on hate speech according to Indonesian criminal law (KUHP), Malaysian criminal law and Norwegian criminal law. This type of research is normative juridical research by examining  literature  or  secondary  materials  by  referring  to  legal  norms  contained  istatutory regulations, as well as other legal literature. The approach used is comparative, to  then  be  analyzed  and  concluded.  From  the  results  of  the  data  analysis,  it  can  be concluded that the provisions on hate speech in the Indonesian, Malaysian and Norwegian Criminal Codes have similarities in terms of the concept of hate speech, although they are not exactly the same, while the difference is in the implementation and legal sanctions.

 Keywords : Criminal law, hate speech, Indonesia, Malaysia, Norway.

...................................................................

https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/4712

...................................................................

KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian dari studi perbandingan hukum tentang ujaran kebencian antara KUHP Indonesia dan Hukum pidana Norwegia dapat diambil kesimpulan  bahwa  Perbandingan  ujaran  kebencian  kedua  negara  tersebut  adalah dalam  KUHP  Indonesia  ada  unsur  kesengajaan dalam  hal  penghinaan,  permusuhan, penyalahgunaan,  penodaaan  agama  dan  pencemaran  untuk  melakukan  kejahatan berupa diskriminatif dan ekspresi kebencian Sedangkan dalam hukum pidana Malaysia maupun memasukkan unsur subersif (melawan pemerintah/negara). Dalam hukum pidana Norwegia memasukkan disabilitas, orientasi seksual, dan gender sebagai kelompok  yang  dilindungi,  kemudian  membuat  generalisis  sifat  diskriminatif sedangkan di KUHP Indonesia tidak memasukkan secara eksplisit. Untuk Malaysia menggunakan awalan frasa mengaluarkan perasaan, yang dikaitkan unsur kebencian/permusuhan seperti di nagar yang lain, sedangkan di Indonesia kata perasaan tidak digunakan, karena akan langsung dikaitkan dengan subyetifitas.

Sanksi pidana bagi pelaku harus diberikan agar sanksi tersebut memberi efek jera bagi pelaku dan adapun sanksi bagi pelaku ujaraan kebencian berupa hukuman kurungan (penjara) dan hukuman denda. Terdapat perbandingan sanksi pidana ujaran Kebencian pada KUHP Indonesia berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda, sedangkan hukum pidana Malaysia menerapkan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga milyaran rupiah, kemudian hukum pidana Norwegia relatif lebih ringan berupa penjara paling lama 3 tahun.

Kedepannya diperlukan adanya sikap bertoleransi antara masyarakat sehingga tidak menimbulkan ujaran kebencian. Karena Indonesia ini terdapat beberapa agama yang harus dihormati satu sama lain dan kejahatan bebasis diskriminasi, kebencian nyata ada dan mengancam keutuhan masyarakat Indonesia yang dicirikan kebhinekaan. Negara sebagai pembuat undang-undang nyata harus memiliki interpretasi yang presisi tentang  yang dimaksud  perbuatan  sengaja  melakukan ujaran  kebencian.  Penegakan hukum  sangatlah penting  dalam  kewaspadaan  dan  penindakan  terhadap  perbuatatindak pidana ujaran kebencian, secara khusus yang mudah menyebar melalui saraninformasi elektronik.

Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia