PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
Abstraks
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan
ujuran kebencian ditengarai berjumlah
800
di Indonesia. Ujaran
kebencian
merupakan masalah
yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian
massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur
mengenai hal tersebut. Ujaran
kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain
yaitu melalui pidato
kegiatan, pamflet
atau media sosial, orasi dimuka
umum (demonstrasi),
ceramah keagamaan, media massa cetak, dan
pamphlet, hal ini terjadi baik
disengaja maupun tidak, dan
tentunya dipengaruhi banyak
faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social. Berdasarkan uraian
di
atas penulis memilih judul penelitian perbandingan
hukum tentang ujaran kebencian menurut
hukum pidana di Indonesia (KUHP),
hukum
pidana
Malaysia dan hukum pidana norwegia”. Jenis penelitian
ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder
dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain. Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis
dan disimpulkan. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian
pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan
Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.
Abstract
Hate speech is an
issue that is still interesting to study, because each country's Criminal
Code
regulates this matter. Hate speech can also be
found in various media, including through activity speeches, pamphlets or
social media, public speeches (demonstrations), religious lectures, printed mass media, and pamphlets. factors, such
as education, culture,
and social. Based on the description above, the authors chose the title
of comparative legal
research on hate
speech according to
Indonesian criminal law (KUHP), Malaysian criminal law and
Norwegian criminal law. This type
of research is normative
juridical research by examining literature or
secondary
materials by
referring
to legal norms
contained in
Keywords :
Criminal law,
hate speech,
Indonesia,
Malaysia, Norway.
...................................................................
https://journal.ibrahimy.ac.id/index.php/hukmy/article/view/4712
...................................................................
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian
dari studi perbandingan hukum tentang ujaran
kebencian antara KUHP Indonesia dan
Hukum pidana Norwegia dapat diambil
kesimpulan
bahwa
Perbandingan
ujaran kebencian kedua
negara tersebut adalah
dalam KUHP Indonesia ada unsur
kesengajaan dalam hal
penghinaan, permusuhan, penyalahgunaan, penodaaan agama dan pencemaran untuk
melakukan kejahatan
berupa diskriminatif dan ekspresi kebencian Sedangkan
dalam hukum pidana Malaysia
maupun memasukkan unsur subersif (melawan pemerintah/negara). Dalam hukum
pidana Norwegia
memasukkan disabilitas,
orientasi seksual,
dan gender sebagai kelompok yang dilindungi, kemudian membuat generalisis sifat diskriminatif
sedangkan di KUHP Indonesia tidak memasukkan
secara eksplisit. Untuk Malaysia menggunakan
awalan frasa mengaluarkan perasaan, yang dikaitkan unsur kebencian/permusuhan seperti di nagar yang lain, sedangkan di Indonesia kata
perasaan tidak digunakan, karena akan langsung dikaitkan dengan subyetifitas.
Sanksi pidana bagi pelaku harus diberikan agar sanksi tersebut
memberi efek jera
bagi pelaku dan adapun
sanksi bagi
pelaku ujaraan kebencian
berupa hukuman kurungan (penjara) dan hukuman
denda. Terdapat perbandingan
sanksi pidana ujaran
Kebencian
pada KUHP Indonesia berupa penjara paling lama 4 tahun dan
denda, sedangkan hukum pidana Malaysia menerapkan ancaman penjara hingga 6 tahun
dan denda hingga milyaran
rupiah, kemudian hukum pidana Norwegia relatif lebih ringan
berupa penjara paling
lama 3 tahun.
Kedepannya diperlukan adanya sikap bertoleransi antara masyarakat sehingga tidak menimbulkan ujaran kebencian. Karena Indonesia ini terdapat beberapa agama yang harus dihormati satu sama lain dan kejahatan bebasis diskriminasi, kebencian nyata ada dan mengancam keutuhan masyarakat Indonesia yang dicirikan kebhinekaan. Negara sebagai pembuat undang-undang nyata harus memiliki interpretasi yang presisi tentang yang dimaksud perbuatan sengaja melakukan ujaran kebencian. Penegakan hukum sangatlah penting dalam kewaspadaan dan penindakan terhadap perbuatan tindak pidana ujaran kebencian, secara khusus yang mudah menyebar melalui sarana informasi elektronik.
Comments
Post a Comment