MEMAKNAI RASA KEADILAN MASYARAKAT ERA DIGITAL
MEMAKNAI RASA KEADILAN MASYARAKAT ERA DIGITAL
Oleh : Hartanto27 Maret 2024Masyarakat seluruh dunia termasuk Indonesia pada saat ini semakin tergantung dengan dunia digital sebagai salah satu konsekuensi era modern. Dahulu hukum dikatakan dinamis mengikuti perkembangan masyarakat, namun saat ini di era digital dinamisasi hukum tersebut semakin mengalami percepatan/ fluktuasi, ilustrasi era digital society 5.0 akan semakin melekatkan teknologi dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, dalam konteks penulisan ini dipersempit menjadi teknologi internet dalam berbagai bentuknya, antara lain media sosial/ platform digital yang beraneka ragam.
Indonesia pada dasarnya menganut sistem civil law. Keadilan masih terus dikaji hingga tercapai metode paling mungkin/ideal; (Sandra Gatro, 2023) mengutip Prof. Mahfud MD yang sempat mengunggah meme orang kecil meminta keadilan kepada hakim di akun Twitternya, @mohmahfudmd. "Di karikatur itu, ada orang kecil 'Pak, minta keadilan'. Lalu hakimnya bilang 'Kamu minta keadilan? Beli di sini'," ujar Mahfud saat paparan di Rapim Lemhannas. Keadilan sangat tergantung kecakapan dan integritas penegak hukumnya, dalam hal ini dapat dikembangkan mazhab apa yang dianut oleh penegak hukum.
Hukum dalam mengikuti perkembangan masyarakat akan mengarahkan hukum dalam konteks sosiologi hukum. (Setyo Utomo, 2017) ia mengutip Kelsen bahkan hukum harus dipisahkan dari anasir lain non yuridis (Politik, Historis, bahkan etis). (Moh. Faishol Hasanuddin, 2023) menyatakan dimensi non yuridis dapat pula dipandang dari filsafat Keadilan dalam dimensi non yuridis juga mencakup keadilan secara filosofis, dengan bentuk pertanyaan untuk apa hukum dibuat dan diciptakan? Tentu jawabannya untuk ketertiban umum (masyarakat umum), tidak untuk hukum itu sendiri atau penegak hukum itu sendiri. Pada sisi yang lain hukum harus pasti dan didalam kepastian harus berubah sesuai perkembangan rasa keadilan masyarakat. Perkembangan masyarakat dicirikan adanya perubahan, sedangkan kepastian cenderung lebih presisi (stagnan), kemudian harus mengikuti perubahan (dinamis), maka memunculkan permasalahan ketika berhadapan dengan frasa ”rasa keadilan masyarakat”. Seorang hakim yang putusannya selalu mencantumkan pertimbangan, mendasarkan pada rasa keadilan masyarakat.
Hukum Indonesia dalam Era Digital Society
Era digital society 5.0 diharapkan membawa kedewasaan teknologi dan kemanusiaan seiring dengan kecerdasan komunikasi buatan. Era ini berfokus pada kecerdasan buatan mendasarkan pada manusia, sehingga masih muncul polemik apakah manusia (kemanusiaan) akan tergeser atau tidak dengan kehadiran teknologi ini. (Suhartoyo:2021) Suhartoyo berpendapat nilai baru pada umumnya didapat dari analisis kecerdasan buatan big data yang mencakup ribuan informasi termasuk di dalamnya data real-time kondisi individu yang dapat diolah sedemikian rupa untuk menciptakan sebuah teknologi guna memudahkan hidup masyarakat. Era ini akan mendisrupsi tata kehidupan masyarakat berbagai aspek, seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, termasuk aspek penegakan hukum, maka penegak hukum harus memiliki kebajikan yang tinggi untuk mewujudkan keadilan substansial. Kondisi individu (manusia) dikatakan dapat diolah dengan teknologi, selanjutnya kondisi individu yang diolah ini, apakah menjadi kondisi riil (fakta) ataukah kondisi yang sebenarnya sudah tidak riil (termodifikasi/direkayasa). Hukum mendasarkan pencapaian suatu keadilan salah satunya berdasarkan pentingnya alat bukti, sehingga kondisi individu termodifikasi dapat diperluas dengan pemaknaan jika ada bukti yang dimodifikasi atau setidak-tidaknya berpotensi termodifikasi, contohnya dalam alat bukti elektronik yang harus memiliki kekuatan pembuktian (bewijs kracht), berdebatan ini mencuat dalam perkara “Kopi Mirna”, akhirnya majelis hakim mendapat tantangan untuk menilai alat bukti dengan ekstra cermat, ditengah berbagai komentar masyarakat atau netizen dalam framing media sosial (social justice). (Jimly Asshiddiqie, 2012) Jimly berpendapat bahwa di luar undang-undang terdapat sumber-sumber hukum lain yang dapat dijadikan dasar penerapan suatu sistem hukum ... ini mengarah pada konsep hukum commons law, yaitu suatu suatu konsep hukum yang sangat konsern terhadap terciptanya rasa keadilan masyarakat. Hak-hak dasar seseorang tentunya sangat penting akan tetapi terdapat hal yang lebih penting, yaitu kepentingan masyarakat umum.
Rasa Keadilan Masyarakat Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif
........................
........................
https://rechtsvinding.bphn.go.id/?page=artikel&berita=900
Comments
Post a Comment