Problematika Perubahan Undang-Undang Tentang Mineral Dan Batu Bara (Dikuasai Negara Tidak Sama Dengan Dimiliki Negara)

Abstract:  

Abstract
Article 33 (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia,  is clear  that the welfare of the people must be prioritized,  however, the problem of mineral and coal mining, at the conceptual level, has not shown an impact on the welfare of the Indonesian people; The author appreciates this change in law. Currently, corruption  related to mining has emerged again, namely a loss of IDR 271 trillion, which according to Bambang Hero S. is still an environmental loss or a loss to the country's economy. When compared to BLBI of 138 trillion and Asabri of around 22 trillion, this means that the trading system of tin as one of the mining commodities is the biggest corruption, which was unexpected by the public, but suddenly emerged after the election. Departing from the 1945 Constitution which uses the principle of managing oil and gas resources  for the benefit of society and the state. So the problem formulation is how problematic  occurs in changes to the regulations  of Law no. 4 of

2009 until now it has become Law no. 3 of 2020. At the norm level, changes to the law have accommodated the principles of sustainability and legal certainty, even though implementing regulations do not yet exist. Returning to legal problems in Indonesia, problems often arise in the application of the law, not at the normative level. Keywords: coal, law, minerals, mining, legislation

Abstrak

Pasal 33 (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah tegas bahwa kesejahteraan rakyat harus diutamakan, namun Problematika pertambangan mineral dan batu bara, pada tataran konsep belum menunjukkan dampa bag kesejahteraan  rakyat  Indonesia;  penulis  mengapresiasi  perubahan  undang-undang  ini.  Saat  ini muncul lagi korupsi terkait tambang, yaitu Kerugian sebesar Rp271 triliun yang menurut  Bambang Hero S. itu masih pada sisi kerugian lingkungan/ kerugian perekonomian negara. Jika dibanding BLBI 138 triliun dan Asabri sekitar 22 triliun, artinya tata niaga Timah sebagai varian komoditas tambang ini korupsi terbesar, yang tidak terduga oleh publik, namun tahu-tahu mencuat pasca pemilu. Berangkat dari UUD  1945  yang menggunakan prinsip  pengelolaan  sumber  daya  migas  untuk  kepentingan  masyarakat  dan negara.  Maka rumusan masalah adalah bagaimana problematik yang terjadi dalam perubahan peraturan UU No. 4 Tahun 2009 hingga saat ini menjadi  UU  No.  3  Tahun  2020.  Pada  tataran  norma perubahan  undnag-undanelamengakomodir, asas keberlanjutan  dan kepastian  hukum, meski peraturan  pelaksanaany belum ada. Kembali  pada permasalahan hukum di Indonesia, seringkali permasalahan muncul pada penerapan hukum, bukan pada tataran normatifnya. Kata  kunci: batubara, hukum, mineral, pertambangan, undang-undang


..............................................................

Link: https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/2991?articlesBySimilarityPage=5

..................................................


Kesimpulan & Saran

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan) baru disahkan pada tanggal 10 Juni Tahun 2020, maka untuk mengukur  ketercapaian  dan efektivitasnya  sulit  diukur  karena  belum  terbitnya  peraturan  pelaksananya  sebagai  dasar pelaksanaannya. Penulis menyarankan bahwa penertiban dan penegakan hukum sektor pertambangan ini harus segera dilakukan (urgent) dan dapat menggunakan perspektif hukum pidana berikut sanksi denda yang setimpal;     kemudian     tidak    hanya     pelaku     tunggal     (korporasi)     namun     seluruh pelaku/tokoh/pejabat yang turut menikmati/ membantu pertambangan illegal. Generasi penerus menitipkan   tambang   ini  untuk   dikuasai   negara   bukan  dimiliki   negara.   Namun   jika pengelolaannya begini-begini saja, contoh: bensin (bbm) naik terus selalu dikaitkan dengan  harga luar negeri, pada periode bersamaan pendapat rakyat tidak sama dengan warga di luar negeri, bagaimana dengan amanat pemenuhan kemakmuran rakyat.


 

Comments

Popular posts from this blog

Jurnal PERLINDUNGAN HUKUM WARALABA SEBAGAI ALTERNATIF PENGEMBANGAN USAHA ( Hartanto & Erna Tri R R )

( Buku Monograf) PERSPEKTIF KEADILAN DAN KESEIMBANGAN PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK