Problematika Perubahan Undang-Undang Tentang Mineral Dan Batu Bara (Dikuasai Negara Tidak Sama Dengan Dimiliki Negara)
Abstract:
2009 until now it has become Law no. 3 of 2020. At the norm level, changes to the law have accommodated the principles of sustainability and legal certainty, even though implementing regulations do not yet exist. Returning to legal problems in Indonesia, problems often arise in the application of the law, not at the normative level. Keywords: coal, law, minerals, mining, legislation
Abstrak
Pasal 33 (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah tegas bahwa kesejahteraan rakyat harus diutamakan, namun Problematika pertambangan mineral dan batu bara, pada tataran konsep belum menunjukkan dampak bagi kesejahteraan rakyat Indonesia; penulis mengapresiasi perubahan undang-undang ini. Saat ini muncul lagi korupsi terkait tambang, yaitu Kerugian sebesar Rp271 triliun yang menurut Bambang Hero S. itu masih pada sisi kerugian lingkungan/ kerugian perekonomian negara. Jika dibanding BLBI 138 triliun dan Asabri sekitar 22 triliun, artinya tata niaga Timah sebagai varian komoditas tambang ini korupsi terbesar, yang tidak terduga oleh publik, namun tahu-tahu mencuat pasca pemilu. Berangkat dari UUD 1945 yang menggunakan prinsip pengelolaan sumber daya migas untuk kepentingan masyarakat dan negara. Maka rumusan masalah adalah bagaimana problematik yang terjadi dalam perubahan peraturan UU No. 4 Tahun 2009 hingga saat ini menjadi UU No. 3 Tahun 2020. Pada tataran norma perubahan undnag-undang elah mengakomodir, asas keberlanjutan dan kepastian hukum, meski peraturan pelaksanaanya belum ada. Kembali pada permasalahan hukum di Indonesia, seringkali permasalahan muncul pada penerapan hukum, bukan pada tataran normatifnya. Kata kunci: batubara, hukum, mineral, pertambangan, undang-undang
..............................................................
Link: https://journal.widyakarya.ac.id/index.php/jhsp-widyakarya/article/view/2991?articlesBySimilarityPage=5
..................................................
Kesimpulan & Saran
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan) baru disahkan pada tanggal 10 Juni Tahun 2020, maka untuk mengukur ketercapaian dan efektivitasnya sulit diukur karena belum terbitnya peraturan pelaksananya sebagai dasar pelaksanaannya. Penulis menyarankan bahwa penertiban dan penegakan hukum sektor pertambangan ini harus segera dilakukan (urgent) dan dapat menggunakan perspektif hukum pidana berikut sanksi denda yang setimpal; kemudian tidak hanya pelaku tunggal (korporasi) namun seluruh pelaku/tokoh/pejabat yang turut menikmati/ membantu pertambangan illegal. Generasi penerus menitipkan tambang ini untuk dikuasai negara bukan dimiliki negara. Namun jika pengelolaannya begini-begini saja, contoh: bensin (bbm) naik terus selalu dikaitkan dengan harga luar negeri, pada periode bersamaan pendapat rakyat tidak sama dengan warga di luar negeri, bagaimana dengan amanat pemenuhan kemakmuran rakyat.
Comments
Post a Comment