Dr. Hartanto: Politik Hukum Pidana dalam Arah Pembaruan Nasional ( Widya Mataram )

 
https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/dr-hartanto-politik-hukum-pidana-dalam-arah-pembaruan-nasional



26 November 2025

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali menegaskan perannya dalam pembangunan hukum nasional melalui penyelenggaraan Seminar Nasional “Outlook Pembangunan Hukum Nasional 2026” yang digelar di Prambanan Ballroom Cavinton Hotel Yogyakarta, Sabtu (22/11). Dalam forum ini, Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., tampil sebagai narasumber utama dengan mengangkat tema politik hukum pidana dan posisi strategis KUHP baru dalam pembaruan hukum nasional.

Dalam paparannya, Dr. Hartanto mengulas bahwa pembangunan hukum nasional tidak bisa dilepaskan dari desain politik hukum pidana yang menjadi arah utama dalam merumuskan kebijakan peradilan pidana. Menurutnya, lahirnya KUHP baru bukan hanya sekadar revisi atas aturan kolonial, tetapi merupakan tonggak filosofis yang menandai usaha bangsa Indonesia membangun sistem hukum berdasarkan nilai-nilai sosial, budaya, serta karakter moralnya sendiri. Ia menyebut penerapan KUHP baru sebagai momentum untuk memulihkan jati diri bangsa dalam hukum pidana.

“Politik hukum pidana selalu bergerak antara cita hukum, realitas sosial, dan kebutuhan negara. KUHP baru adalah wujud dari perjalanan panjang bangsa dalam menentukan jati diri hukumnya sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh, ia memaparkan bahwa proses panjang pembaruan KUHP juga merefleksikan dinamika politik, perkembangan masyarakat, dan pemikiran akademik yang terus berkembang sejak masa kolonial. Karena itu, pembaruan KUHP membawa sejumlah isu strategis, seperti transformasi nilai hukum nasional, keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, peran keadilan restoratif dalam meminimalkan dampak pemidanaan, hingga tantangan harmonisasi undang-undang sektoral.

Selain itu, ia juga menekankan urgensi membangun kultur hukum agar pembaruan norma tidak hanya berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga tercermin dalam perilaku aparat penegak hukum dan masyarakat. Perkembangan teknologi yang kian pesat, menurutnya, juga menjadi tantangan tersendiri bagi pembentukan delik, pembuktian, dan mekanisme peradilan modern.

Menutup pemaparannya, Dr. Hartanto menegaskan bahwa agenda pembangunan hukum nasional pada 2026 harus diarahkan pada kebijakan pidana yang lebih menekankan pencegahan, pembinaan, dan keseimbangan antara fungsi negara serta perlindungan hak masyarakat.

Melalui seminar ini, Fakultas Hukum UWM menunjukkan komitmennya untuk terus memberikan kontribusi ilmiah dalam memperkuat fondasi hukum nasional, terutama dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan sesuai prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kebutuhan masyarakat modern.

Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia