Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Perspektif Good Governance dan Hukum Pidana Indonesia
Pendahuluan PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan
https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/5010/4227
Pendahuluan
Dua
dekade reformasi telah
berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari
unsur-unsur penting sering yang menentukan
kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu
pemilu dan partai
politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modern
justru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money
politic secara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan
bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.
Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan ekonomi dengan tujuan mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Upaya ini meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan, penguatan sistem peradilan, peningkatan partisipasi politik, dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan negara yang maju dan sejahtera. Perubahan politik, termasuk perubahan sistem demokrasi dan partai politik, mencerminkan dinamika pembangunan nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik melalui wakilnya memiliki peran dan merupakan bagian pilar utama, yang mendukung konsep demokrasi yang mencakup kemerdekaan, kebebasan, kebijaksanaan, keadilan, dan keseimbangan. Partai politik menjadi fondasi bagi negara untuk menciptakan tatanan yang benar-benar merdeka, tanpa adanya otoritarianisme terhadap rakyat ataupun terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi dalam hal ini memiliki makna yang luas dan tidak terbatas tentang pemilihan umum, namun lebih substansi pada saat penyelenggaraan negara.
Partai
politik merupakan penghasil calon pemimpin (ekesekutif) negara maupun wakil
rakyat (legislatif). Jika selama ini pemerintah dalam rezim siapapun selalu
meneriakkan anti korupsi, dan kalimat lain yang sering muncul adalah
pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab pemerintah saja namun juga tanggung
jawab seluruh rakyat Indonesia; maka kalimat itu terkesan baik, namun tidak
kunjung menurunkan jumlah korupsi di negeri ini. Maka tampaknya perlu dilakukan
perubahan pemikiran bahwa budaya anti korupsi seharusnya diawali oleh partai
politik, semenjak menjaring calon wakilnya (kader), hingga proses pemilu, dan
selama wakil/kadernya tersebut menjadi pejabat.
Penelitian
maupun publikasi soal tanggung jawab pidana partai politik telah banyak kita
temui, namun disisi lain belum kita lihat pada tataran penegakkan hukumnya.
Kader partai politik yang menjabat, kemudian melakukan tindak pidana, misalnya
korupsi, selalu dipandang sebagai perbuatan atau tanggungjawab pribadi yang
bersangkutan. Hal ini sejalan dengan temuan Hakim et al (2025) yang menyatakan
bahwa secara normatif, hukum positif Indonesia sudah memungkinkan
pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum, termasuk partai politik. Namun
dalam praktiknya, belum ada satu pun partai politik yang dijatuhi hukuman
pidana sebagai subyek hukum, meskipun kadernya terbukti melakukan tindak pidana
korupsi.
Kajian
pidana yang memaknai partai politik sebagai korporasi atau badan hukum sehingga
memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatan kader/wakilnya telah banyak kita
baca, namun lagi-lagi penerapan/penegakan hukumnya belum ada. Lebih lanjut dalam penelitian ini penulis
mengkaji penerapatan doktrin Vicarious liability (pertanggungajawaban
pidana pengganti) diartikan, sebagai pertanggungjawaban yang
menyebabkan seseorang berkewajiban
terhadap kesalahan yang
dilakukan oleh orang
lain, dan hal yang
umum terjadi adalah
dalam hubungan majikan
dan bawahanya, yang
mana tanggungjawabnya adalah
tanpa kesalahan (Wahid et al., 2020).
Doktrin ini merupakan doktrin yang umumnya menjadi pedoman untuk mempidanakan
partai politik yang memiiki kader/wakil melakukan tindak pidana, dengan
pembuktian bahwa perbuatan mereka melampaui batas pribadi dan juga
penyelidikan/penyidikan apakah perbuatan mereka untuk kepentingan partai
politik. Pertanggungjawaban pidana pengganti terkait erat dengan asas pidana
tanpa kesalahan, yang dapat diterapkan kepada partai politik.
Penelitian
ini penting karena hingga kini belum terdapat penerapan nyata
pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik, meskipun berbagai kajian
normatif telah membahas kemungkinan tersebut (lihat Hakim et al., 2025; Mulyati &
Santoso, 2019; Wijaya et al., 2018; Wahid
et al., 2020; Oktaryal & Hastuti, 2021).
Penelitian-penelitian
tersebut umumnya menyoroti aspek teoritis tanpa menautkan dengan prinsip good
governance yang menuntut akuntabilitas kelembagaan politik. Oleh karena
itu, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) pada integrasi antara doktrin
vicarious liability dan prinsip good governance dalam menilai potensi
tanggung jawab pidana partai politik.
Tujuan
penelitian ini untuk menjelaskan dasar hukum dan penerapan asas
pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan bagi partai politik dalam sistem
hukum Indonesia. Sedangkan rumusan masalah yang adalah: (1) Bagaimana kedudukan
partai politik sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia,
ditinjau dari asas pertanggungjawaban pidana dan doktrin vicarious liability?;
(2) Bagaimana relevansi prinsip good governance dalam membangun akuntabilitas
dan pertanggungjawaban pidana partai politik terhadap tindak pidana yang
dilakukan oleh kader atau pengurusnya?
Metode
Jenis
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, kemudian pendekatan yang
digunakan dalam penulisan ini adalah doktrin, asas, perundang-undangan atau statue
approach. Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan
sekunder, didukung bahan hukum tersier yang terdiri atas bahan-bahan di luar
hukum (Soraya et al., 2023).
Penelitian bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana yang dilakukan
anggota partai politik, dikaitkan dengan adanya asas pertanggungjawaban pidana
tanpa kesalahan, yang masih sebatas pada tataran norma namun belum diterapkan.
Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan.
Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menafsirkan asas
hukum dan doktrin terkait pertanggungjawaban pidana badan hukum. Penarikan
kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yakni menurunkan
prinsip umum hukum pidana dan good governance ke dalam konteks
pertanggungjawaban pidana partai politik.
----------------------------------------- pembahasan ----------------------------- klik link sumber ------
Kesimpulan
Penelitian ini menemukan bahwa partai
politik secara yuridis dapat diperlakukan sebagai korporasi yang memiliki
tanggung jawab pidana apabila terbukti memperoleh manfaat langsung dari tindak
pidana yang dilakukan kadernya. Implementasi asas vicarious liability
dan strict liability masih terbatas, namun memiliki urgensi besar untuk
mewujudkan prinsip good governance dalam sistem politik Indonesia.Dalam
konteks ini, penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban tanpa
kesalahan) serta doktrin vicarious liability menjadi relevan untuk mengisi
kekosongan norma dan memperkuat akuntabilitas politik.
Efektivitas pengelolaan partai
politik menjadi cerminan keberhasilan penyelenggaraan negara, karena lemahnya
komitmen hukum dan moral dari elit partai berpotensi melahirkan budaya
impunitas ketika kader partai yang menjabat melakukan tindak pidana. Seringkali
perbuatan pidana kader hanya dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, padahal
secara yuridis maupun etis partai turut memiliki tanggung jawab moral dan institusional
(criminal liability). Oleh karena itu, pengenaan sanksi pidana tambahan
terhadap partai politik dapat dipandang sebagai bentuk penegakan asas keadilan
substantif, bukan sekadar penghukuman individu.
Dalam kerangka good governance,
tanggung jawab kolektif partai politik menjadi penting untuk mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada
kesejahteraan rakyat. Perspektif keadilan dalam penerapan asas
pertanggungjawaban pengganti bukanlah persoalan distribusi kesalahan, melainkan
komitmen terhadap keutuhan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh
warga negara. Oleh karena itu, peran pimpinan partai sebagai representasi moral
dan hukum menjadi kunci dalam pembuktian kontribusi partai terhadap tegaknya
negara hukum Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Implikasi dari
temuan ini menunjukkan perlunya pembentukan norma hukum eksplisit dalam UU
Partai Politik atau UU Tipikor yang menegaskan mekanisme penjatuhan sanksi
pidana terhadap partai politik, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan
dan konsisten dengan prinsip negara hukum.
Penulis menyarankan agar penelitian
kedepan dapat mengembangkan kajian pertanggungjawaban perdata partai politik
atas kerugian yang dilakukan kader/anggota partai politik, dan membuat
undang-undang atau peraturan yang secara spesifik mengatur tanggung jawab
partai politik atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh kadernya.
Daftar Pustaka
Adlin, A. (2012). Sistem Kepartaian dan Pemilihan Umum. Pekanbaru: Alaf
Riau.
Briscoe, I., & Gof, D. (2016).
Protecting Politics: Deterring the Influence of Organized Crime on Political
Parties. Netherlands: Clingendael Institute.
Faozi, S., Megawati, W., &
Listyarini, D. (2023). Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi
Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Periode 2012-2015. Dinamika
Hukum, 24(1), 139–153. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9385
Federal Office of Justice. (2025).
Federal Ministry of Justice, Basic Law for the Federal Republic of Germany.
Germany: Federal Office of Justice.
https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_gg/englisch_gg.html
Hakim, L., Hakim, Z. N., & Puteri, A. H. (2025). Kesulitan
Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara
Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 55–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3909
Hartanto, H., & Ababil, M. A. (2023). “Party Wing” Organizations as Potential
Political Party Lawbreakers. Pena Justisia Media
Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(2),
358–374. https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.3836
Irawan, E. C. (2024). Kongkow Bambang Pacul Hadir di Solo, Kembali
Sapa Para “Korea-Korea.” KrJogja. https://www.krjogja.com/solo/1244146951/kongkow-bambang-pacul-hadir-di-solo-kembali-sapa-para-korea-korea?page=2
Kusnaedi, N. P. A., Sartika, D., Nurhalisyah, E., Islam, M., Deswara, M.
I., Putra, R. U., & Malik, I. (2025). Reformasi Birokrasi Dan Good Governance
Dalam Administrasi Pembangunan Indonesia. Journal Of Government Science,
1(2), 65–73. https://doi.org/10.54297/jogs.v1i2.1217
Kusriyah, S. (2017). Ilmu
Negara. Semarang: Unissula Press.
Liddle, R. W., Mujani, S., &
Irvani, D. (2022). Support for Family Politics and Democracy: Evidence from
Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Indonesia (JISI), 3(2), 47–55.
https://doi.org/10.15408/jisi.v3i2.29670
Marilang, M. (2012). Ideologi
Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang. Jurnal Konstitusi, 9(2),
259–286.
https://media.neliti.com/media/publications/111437-ID-ideologi-welfare-state-konstitusi-hak-me.pdf
Metz, T. (2022). A Reconciliation
Theory of State Punishment: An Alternative to Protection and Retribution. Royal
Institute of Philosophy Supplements, 91, 119–139.
https://doi.org/10.1017/S1358246121000400
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E.
O. . (2023). Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan
Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers.
Mulyati, N., & Santoso, T.
(2019). Political Party’s Criminal Liability in Indonesia. Indonesia Law
Review, 9(2), 63–86. https://doi.org/10.15742/ilrev.v9n2.536
Nurwardani, P., Saksama, H. Y.,
Kuswanjono, A., Munir, M., Mustansyir, R., Nurdin, E. S., Mulyono, E.,
Prawatyani, S. J., Anwar, A. A., Evawany, Priyautama, F., & Festanto, A.
(2016). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:
Indonesia Prime.
Oktaryal, A., & Hastuti, P.
(2021). Desain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik di
Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 1–22.
https://doi.org/10.32697/
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan
Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (2016).
Pusat Edukasi Antikorupsi. (2022). Review 5 Buku Perspektif Agama
untuk Antikorupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi.
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220214-review-5-buku-perspektif-agama-untuk-antikorupsi
Soraya, A., Purwanda, S., & Taufik, M. (2023). Perbandingan
Pengaturan Hukum Dalam KUHP Lama dan Baru bagi Anak yang menjadi Korban
Perdagangan Orang. Dinamika Hukum, 24(2), 250–257. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9551
Suryono, K. E., & Hartanto. (2023). Potensi Korupsi Pada Pemilihan
Kepala Daerah Serentak 2024. Paulus Law Journal, 5(1),
1–15. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/512
Ulum, M. B. (2020). Indonesian
Democracy and Political Parties After Twenty Years of Reformation: A Contextual
Analysis. Indonesia Law Review, 10(2), 29–44. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n1.577
Upcounsel. (2024). Liability
Without Fault in the Criminal Law. Upcounsel.
https://www.upcounsel.com/lectl-liability-without-fault-in-the-criminal-law-criminal-defense
Wahid, A., Intan, A., &
Mardin, N. (2020). Model Vicarious Liability Partai Politik Terhadap Tindak
Pidana Pemilu. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1),
180–189. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.1063
Wijaya, R., Langkai, J. E., &
Abdulrahman, R. (2018). Criminal Liability of Political Parties in the General
Election of Regional Head in Indonesia. 1st International Conference on
Social Sciences (ICSS 2018), 234–239.
https://doi.org/10.2991/icss-18.2018.49.
----------------------------------- Dua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/5010/4227PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020)PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan. Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan
Comments
Post a Comment