Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik dalam Perspektif Good Governance dan Hukum Pidana Indonesia

 Pendahuluan PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan

https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/5010/4227

Pendahuluan

Dua  dekade  reformasi telah berlalu,  demokrasi  Indonesia mengalami  kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan  kinerja  demokrasi  Indonesia acapkali diabaikan,  yaitu  pemilu  dan  partai  politik  (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modern justru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politic secara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.

Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan ekonomi dengan tujuan mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Upaya ini meliputi peningkatan akses dan mutu pendidikan, penguatan sistem peradilan, peningkatan partisipasi politik, dan pertumbuhan ekonomi inklusif. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan  menciptakan  negara yang  maju  dan  sejahtera.  Perubahan  politik, termasuk perubahan sistem demokrasi dan partai politik, mencerminkan dinamika pembangunan nasional di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Partai politik melalui wakilnya memiliki peran dan merupakan bagian pilar utama, yang mendukung konsep demokrasi yang mencakup kemerdekaan, kebebasan, kebijaksanaan, keadilan, dan keseimbangan. Partai politik menjadi fondasi bagi negara untuk menciptakan tatanan yang benar-benar merdeka, tanpa adanya otoritarianisme terhadap rakyat ataupun terhadap demokrasi itu sendiri. Demokrasi dalam hal ini memiliki makna yang luas dan tidak terbatas tentang pemilihan umum, namun lebih substansi pada saat penyelenggaraan negara.

Partai politik merupakan penghasil calon pemimpin (ekesekutif) negara maupun wakil rakyat (legislatif). Jika selama ini pemerintah dalam rezim siapapun selalu meneriakkan anti korupsi, dan kalimat lain yang sering muncul adalah pemberantasan korupsi bukan tanggung jawab pemerintah saja namun juga tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia; maka kalimat itu terkesan baik, namun tidak kunjung menurunkan jumlah korupsi di negeri ini. Maka tampaknya perlu dilakukan perubahan pemikiran bahwa budaya anti korupsi seharusnya diawali oleh partai politik, semenjak menjaring calon wakilnya (kader), hingga proses pemilu, dan selama wakil/kadernya tersebut menjadi pejabat.

Penelitian maupun publikasi soal tanggung jawab pidana partai politik telah banyak kita temui, namun disisi lain belum kita lihat pada tataran penegakkan hukumnya. Kader partai politik yang menjabat, kemudian melakukan tindak pidana, misalnya korupsi, selalu dipandang sebagai perbuatan atau tanggungjawab pribadi yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan temuan Hakim et al (2025) yang menyatakan bahwa secara normatif, hukum positif Indonesia sudah memungkinkan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum, termasuk partai politik. Namun dalam praktiknya, belum ada satu pun partai politik yang dijatuhi hukuman pidana sebagai subyek hukum, meskipun kadernya terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kajian pidana yang memaknai partai politik sebagai korporasi atau badan hukum sehingga memiliki tanggung jawab pidana atas perbuatan kader/wakilnya telah banyak kita baca, namun lagi-lagi penerapan/penegakan hukumnya belum ada.  Lebih lanjut dalam penelitian ini penulis mengkaji penerapatan doktrin Vicarious liability (pertanggungajawaban pidana pengganti) diartikan, sebagai pertanggungjawaban  yang  menyebabkan  seseorang  berkewajiban  terhadap  kesalahan  yang  dilakukan  oleh  orang  lain, dan  hal  yang  umum  terjadi  adalah  dalam  hubungan  majikan  dan  bawahanya,  yang  mana  tanggungjawabnya  adalah  tanpa  kesalahan (Wahid et al., 2020). Doktrin ini merupakan doktrin yang umumnya menjadi pedoman untuk mempidanakan partai politik yang memiiki kader/wakil melakukan tindak pidana, dengan pembuktian bahwa perbuatan mereka melampaui batas pribadi dan juga penyelidikan/penyidikan apakah perbuatan mereka untuk kepentingan partai politik. Pertanggungjawaban pidana pengganti terkait erat dengan asas pidana tanpa kesalahan, yang dapat diterapkan kepada partai politik.

Penelitian ini penting karena hingga kini belum terdapat penerapan nyata pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik, meskipun berbagai kajian normatif telah membahas kemungkinan tersebut (lihat Hakim et al., 2025; Mulyati & Santoso, 2019; Wijaya et al., 2018; Wahid et al., 2020; Oktaryal & Hastuti, 2021).

Penelitian-penelitian tersebut umumnya menyoroti aspek teoritis tanpa menautkan dengan prinsip good governance yang menuntut akuntabilitas kelembagaan politik. Oleh karena itu, penelitian ini memiliki kebaruan (novelty) pada integrasi antara doktrin vicarious liability dan prinsip good governance dalam menilai potensi tanggung jawab pidana partai politik.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan dasar hukum dan penerapan asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan bagi partai politik dalam sistem hukum Indonesia. Sedangkan rumusan masalah yang adalah: (1) Bagaimana kedudukan partai politik sebagai subjek hukum pidana dalam sistem hukum pidana Indonesia, ditinjau dari asas pertanggungjawaban pidana dan doktrin vicarious liability?; (2) Bagaimana relevansi prinsip good governance dalam membangun akuntabilitas dan pertanggungjawaban pidana partai politik terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kader atau pengurusnya?

Metode

Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, kemudian pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah doktrin, asas, perundang-undangan atau statue approach. Bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer dan sekunder, didukung bahan hukum tersier yang terdiri atas bahan-bahan di luar hukum (Soraya et al., 2023). Penelitian bertujuan untuk mengkaji permasalahan tindak pidana yang dilakukan anggota partai politik, dikaitkan dengan adanya asas pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan, yang masih sebatas pada tataran norma namun belum diterapkan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif-deskriptif dengan menafsirkan asas hukum dan doktrin terkait pertanggungjawaban pidana badan hukum. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yakni menurunkan prinsip umum hukum pidana dan good governance ke dalam konteks pertanggungjawaban pidana partai politik.

----------------------------------------- pembahasan ----------------------------- klik link sumber ------

Kesimpulan

Penelitian ini menemukan bahwa partai politik secara yuridis dapat diperlakukan sebagai korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila terbukti memperoleh manfaat langsung dari tindak pidana yang dilakukan kadernya. Implementasi asas vicarious liability dan strict liability masih terbatas, namun memiliki urgensi besar untuk mewujudkan prinsip good governance dalam sistem politik Indonesia.Dalam konteks ini, penerapan asas strict liability (pertanggungjawaban tanpa kesalahan) serta doktrin vicarious liability menjadi relevan untuk mengisi kekosongan norma dan memperkuat akuntabilitas politik.

Efektivitas pengelolaan partai politik menjadi cerminan keberhasilan penyelenggaraan negara, karena lemahnya komitmen hukum dan moral dari elit partai berpotensi melahirkan budaya impunitas ketika kader partai yang menjabat melakukan tindak pidana. Seringkali perbuatan pidana kader hanya dianggap sebagai tanggung jawab pribadi, padahal secara yuridis maupun etis partai turut memiliki tanggung jawab moral dan institusional (criminal liability). Oleh karena itu, pengenaan sanksi pidana tambahan terhadap partai politik dapat dipandang sebagai bentuk penegakan asas keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman individu.

Dalam kerangka good governance, tanggung jawab kolektif partai politik menjadi penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Perspektif keadilan dalam penerapan asas pertanggungjawaban pengganti bukanlah persoalan distribusi kesalahan, melainkan komitmen terhadap keutuhan sistem hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, peran pimpinan partai sebagai representasi moral dan hukum menjadi kunci dalam pembuktian kontribusi partai terhadap tegaknya negara hukum Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Implikasi dari temuan ini menunjukkan perlunya pembentukan norma hukum eksplisit dalam UU Partai Politik atau UU Tipikor yang menegaskan mekanisme penjatuhan sanksi pidana terhadap partai politik, sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan konsisten dengan prinsip negara hukum.

Penulis menyarankan agar penelitian kedepan dapat mengembangkan kajian pertanggungjawaban perdata partai politik atas kerugian yang dilakukan kader/anggota partai politik, dan membuat undang-undang atau peraturan yang secara spesifik mengatur tanggung jawab partai politik atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh kadernya.

 

Daftar Pustaka

Adlin, A. (2012). Sistem Kepartaian dan Pemilihan Umum. Pekanbaru: Alaf Riau.

Briscoe, I., & Gof, D. (2016). Protecting Politics: Deterring the Influence of Organized Crime on Political Parties. Netherlands: Clingendael Institute.

Faozi, S., Megawati, W., & Listyarini, D. (2023). Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Periode 2012-2015. Dinamika Hukum, 24(1), 139–153. https://doi.org/10.35315/dh.v24i1.9385

Federal Office of Justice. (2025). Federal Ministry of Justice, Basic Law for the Federal Republic of Germany. Germany: Federal Office of Justice. https://www.gesetze-im-internet.de/englisch_gg/englisch_gg.html

Hakim, L., Hakim, Z. N., & Puteri, A. H. (2025). Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 55–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3909

Hartanto, H., & Ababil, M. A. (2023). “Party Wing” Organizations as Potential Political Party Lawbreakers. Pena Justisia Media Komunikasi Dan Kajian Hukum, 22(2), 358–374. https://doi.org/10.31941/pj.v22i2.3836

Irawan, E. C. (2024). Kongkow Bambang Pacul Hadir di Solo, Kembali Sapa Para “Korea-Korea.” KrJogja. https://www.krjogja.com/solo/1244146951/kongkow-bambang-pacul-hadir-di-solo-kembali-sapa-para-korea-korea?page=2

Kusnaedi, N. P. A., Sartika, D., Nurhalisyah, E., Islam, M., Deswara, M. I., Putra, R. U., & Malik, I. (2025). Reformasi Birokrasi Dan Good Governance Dalam Administrasi Pembangunan Indonesia. Journal Of Government Science, 1(2), 65–73. https://doi.org/10.54297/jogs.v1i2.1217

Kusriyah, S. (2017). Ilmu Negara. Semarang: Unissula Press.

Liddle, R. W., Mujani, S., & Irvani, D. (2022). Support for Family Politics and Democracy: Evidence from Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial Indonesia (JISI), 3(2), 47–55. https://doi.org/10.15408/jisi.v3i2.29670

Marilang, M. (2012). Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang. Jurnal Konstitusi, 9(2), 259–286. https://media.neliti.com/media/publications/111437-ID-ideologi-welfare-state-konstitusi-hak-me.pdf

Metz, T. (2022). A Reconciliation Theory of State Punishment: An Alternative to Protection and Retribution. Royal Institute of Philosophy Supplements, 91, 119–139. https://doi.org/10.1017/S1358246121000400

Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. . (2023). Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers.

Mulyati, N., & Santoso, T. (2019). Political Party’s Criminal Liability in Indonesia. Indonesia Law Review, 9(2), 63–86. https://doi.org/10.15742/ilrev.v9n2.536

Nurwardani, P., Saksama, H. Y., Kuswanjono, A., Munir, M., Mustansyir, R., Nurdin, E. S., Mulyono, E., Prawatyani, S. J., Anwar, A. A., Evawany, Priyautama, F., & Festanto, A. (2016). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Indonesia Prime.

Oktaryal, A., & Hastuti, P. (2021). Desain Penegakan Hukum Korupsi Partai Politik di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 7(1), 1–22. https://doi.org/10.32697/

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (2016).

Pusat Edukasi Antikorupsi. (2022). Review 5 Buku Perspektif Agama untuk Antikorupsi. Pusat Edukasi Antikorupsi. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220214-review-5-buku-perspektif-agama-untuk-antikorupsi

Soraya, A., Purwanda, S., & Taufik, M. (2023). Perbandingan Pengaturan Hukum Dalam KUHP Lama dan Baru bagi Anak yang menjadi Korban Perdagangan Orang. Dinamika Hukum, 24(2), 250–257. https://doi.org/10.35315/dh.v24i2.9551

Suryono, K. E., & Hartanto. (2023). Potensi Korupsi Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paulus Law Journal, 5(1), 1–15. https://ojs.ukipaulus.ac.id/index.php/plj/article/view/512

Ulum, M. B. (2020). Indonesian Democracy and Political Parties After Twenty Years of Reformation: A Contextual Analysis. Indonesia Law Review, 10(2), 29–44. https://doi.org/10.15742/ilrev.v10n1.577

Upcounsel. (2024). Liability Without Fault in the Criminal Law. Upcounsel. https://www.upcounsel.com/lectl-liability-without-fault-in-the-criminal-law-criminal-defense

Wahid, A., Intan, A., & Mardin, N. (2020). Model Vicarious Liability Partai Politik Terhadap Tindak Pidana Pemilu. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 8(1), 180–189. https://doi.org/10.29303/ius.v8i1.1063

Wijaya, R., Langkai, J. E., & Abdulrahman, R. (2018). Criminal Liability of Political Parties in the General Election of Regional Head in Indonesia. 1st International Conference on Social Sciences (ICSS 2018), 234–239. https://doi.org/10.2991/icss-18.2018.49.

 

  ----------------------------------- Dua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan https://journal.pubmedia.id/index.php/lawstudies/article/view/5010/4227PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020)PendahuluanDua dekade reformasi telah berlalu, demokrasi Indonesia mengalami kemunduran, hal tersebut melihat dari unsur-unsur penting sering yang menentukan kinerja demokrasi Indonesia acapkali diabaikan, yaitu pemilu dan partai politik (Ulum, 2020). Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan. Fenomena politik makin modernjustru makin diwarnai politik uang maupun janji-janji kampanye yang meyerupai money politicsecara terbuka, dan tentu ini akan berdampak tidak menguntungkan bagi pembangunan maupun kesejahteraan rakyat.Partai politik dianggap sebagai pilar demokrasi; ketika partai politik dianggap efektif, maka proses demokrasi di suatu negara juga dianggap berhasil. Sebaliknya, jika partai politik menghadapi persoalan, maka dapat menimbulkan cacat atau kegagalan dalam proses politik demokrasi. Sebagai pilar demokrasi, partai politik berperan sentral dalam menghubungkan pemerintah dengan warganya, menyediakan sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara. Indonesia sedang berupaya melakukan pembangunan menyeluruh di berbagai sektor seperti pendidikan, hukum, politik, dan

Comments

Popular posts from this blog

Urgensi Pembentukan Dewan Kehormatan Bersama (Menjaga Martabat Profesi Advokat Melalui Etika yang Terpadu dalam Era Distrubsi)

A Multidimensional Study of the Law of Goods and Services Procurement Contracts in Indonesia