Posts

Showing posts from January, 2026

Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP

Menata Ulang Cara Negara Menghukum: Makna Penyesuaian Pidana dalam Reformasi KUHP dan KUHAP https://bernasnews.com/2026/01/09/menata-ulang-cara-negara-menghukum-makna-penyesuaian-pidana-dalam-reformasi-kuhp-dan-kuhap/ bernasnews —  Per 2 Januari 2026, Indonesia secara resmi meninggalkan hukum pidana berbasis klasik yang berorientasi pada pembalasan. Momentum ini ditandai dengan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru ini tidak hanya mengganti warisan kolonial, tetapi sekaligus mengubah  road map  hukum pidana nasional, dan merupakan kemerdekaan kita ber-Hukum. Perubahan besar dibidang apapun selalu membawa risiko. Maka dilakukan penyesuaian pidana dalam UU No. 1 tahun 2026, agar pembaruan hukum tidak melahirkan disparitas, duplikasi, dan ketidakpastian hukum. Penyesuaian pidana ini sebagai instrumen harmonisasi agar puluhan bahkan ratusan undang-undang sektoral tidak bertabrakan langsung dengan Buku Kesa...

Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) Hartanto

Sumber: https://hukum.widyamataram.ac.id/pasal-1-uu-no-20-tahun-2025-tentang-kuhapkerangka-paradigmatik-hukum-acara-pidana-indonesia/ 1 Januari 2026 Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kerangka Paradigmatik Hukum Acara Pidana Indonesia) (Penulis: Hartanto, Davit, Aditya, Dwi Afandi, Agung Budi Wibowo) Pendahuluan Pembaruan hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai salah satu fase paling menentukan dalam perjalanan sistem peradilan pidana nasional pasca-kolonial. Perubahan ini tidak sekedar menyentuh aspek teknis prosedural, melainkan mengarah pada penataan ulang cara negara menggunakan kewenangan koersifnya dalam merespons tindak pidana. Hukum acara pidana tidak lagi dipahami sebagai perangkat netral untuk menegakkan hukum, melainkan sebagai mekanisme konstitusional yang berfungsi sebagai constitutional restraint of punitive power , guna memastikan tegaknya due process of law dalam keran...