PENGANTAR TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGANTAR TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam ilmu hukum pidana, suatu perbuatan dapat dikategorikan suatu perbuatan tindak pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) yaitu pertama, adanya perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan, sengaja atau tidak disengaja). kedua, adanya ancaman pidana dalam rumusan Perundang- Undangan (statbaar gesteld) sebagai syarat Formal. Ketiga, bersifat Melawan hukum (onrechtmatig) sebagai syarat Materil. Jadi sebagai contoh, salah satu bentuk tindak pidana korupsi terkait keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak pidana Korupsi adalah apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal-Pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
- Adanya perbuatan melawan hukum
- Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Definisi korupsi, bentuk-bentuk dan unsur-unsurnya, serta ancaman hukumannya secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan ke dalam tiga puluh bentuk/ jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan-perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.
Tiga puluh bentuk tindak pidana korupsi, tersebar dalam tiga belas pasal. Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut diatur dalam :
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 7 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, Pasal 10 huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf d, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf g, Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf i, Pasal 12 B jo. Pasal 12 C, dan Pasal 13.
Ketigapuluh bentuk tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi tujuh jenis yaitu korupsi yaitu:
Terkait keuangan negara/perekonomian Negara,
Suap-menyuap,
Penggelapan dalam jabatan,
Benturan kepentingan dalam pengadaan dan
Pemerasan,
Perbuatan curang,
Benturan kepentingan dalam pengadaan dan
Korupsi terkait gratifikasi.
https://scholar.google.co.id/citations?user=CA_A13wAAAAJ&hl=en
Comments
Post a Comment